AHM Sebut Pertumbuhan Pasar Motor Baru Jadi Sinyal Positif
26 Februari 2026, 07:00 WIB
Komisi II DPR menyarankan agar pemerintah provinsi memperhatikan kondisi masyarakat sebelum menjalankan opsen
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – 2026 memang baru berjalan dua bulan. Namun beberapa hambatan siap menghadang laju kinerja industri otomotif.
Salah satunya adalah penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di seluruh wilayah Indonesia.
Pada tahun lalu sejumlah daerah memberikan keringanan. Namun keputusan tersebut bisa saja berubah di 2026.
Sehingga dapat memberatkan para pembeli motor dan mobil baru. Sebab harga kendaraan berpotensi terkerek.
Komisi II DPR RI pun buka suara mengenai kebijakan ini. Mereka meminta pemerintah provinsi memerhatikan kondisi masyarakat setempat.
“Aspek sosiologis masyarakat di daerah, khususnya soal kemampuan ekonomi mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak,” ungkap Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI kepada Antara, Kamis (19/02).
Ia mengingatkan keberadaan opsen PKB serta BBNKB merupakan amanat yang tertuang dalam Pasal 81-84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Di dalamnya dijelaskan mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan besaran 66 persen.
"Maksud dan tujuan dari opsen pajak ini ada semangat keadilan bagi daerah, khususnya pemkab dan pemkot melalui instrumen ini," ia melanjutkan.
Kendati demikian, anggota DPR tersebut mengatakan opsen PKB serta BBNKB harus dirumuskan secara seksama.
Perumusan besaran opsen BBNKB dan PKB tidak sekadar dilihat dari perspektif pendapatan asli daerah (PAD), namun kemampuan masyarakat di masing-masing wilayah juga mesti menjadi perhatian.
"Memang tidak mudah bagi daerah, tetapi dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi dan aspek kemampuan masyarakat di sisi lain,” tegas Khozin.
Ia mengusulkan pemda yang telah mengesahkan Perda Pajak Daerah serta Retribusi Daerah dapat meninjau kembali besaran opsen dengan mempertimbangkan kondisi objektif ekonomi masyarakat setempat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Februari 2026, 07:00 WIB
21 Februari 2026, 11:00 WIB
02 Februari 2026, 07:00 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
Terkini
07 Juli 2026, 06:00 WIB
Melakukan road trip h dengan menyertakan anak-anak membutuhkan banyak persiapan agar liburannya berkesan
07 Juli 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini masih mengandalkan para petugas di jalanan namun dibantu dengan sistem ETLE
07 Juli 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, simak biaya dan lokasinya
07 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengurus dokumen berkendara bisa lebih mudah, seperti melalui SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini
06 Juli 2026, 21:00 WIB
Ada sinyal kuat Jaecoo J5 Hybrid yang dilengkapi teknologi LiDAR bakal dihadirkan perdana di GIIAS 2026
06 Juli 2026, 20:00 WIB
Susunan sementara pembalap MotoGP 2027 perlahan semakin lengkap, beberapa tim sudah mengumumkan rider baru
06 Juli 2026, 19:33 WIB
Marc Marquez memiliki catatan cukup positif di Sachsenring, ia dijagokan untuk menang di MotoGP Jerman 2026
06 Juli 2026, 17:44 WIB
AMBI menilai ada satu faktor penting yang membuat harga Hyundai Ioniq 5 bekas mengalami depresiasi tajam