Pemerintah Tegaskan Bakal Percepat Pembangunan Ekosistem EV
10 April 2026, 15:04 WIB
Pembatasan angkutan barang akan dilakukan mulai 13 hingga 29 Maret 2026 untuk dukung arus Mudik Lebaran
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah akan melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas saat musim mudik Lebaran 2026. Salah satunya adalah dengan melakukan pembatasan operasional angkutan barang.
Kendaraan tersebut akan dibatasi operasionalnya pada 13-29 Maret 2026 demi kelancaran arus mudik dan balik.
"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara berkelanjutan mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," ungkap Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dilansir Antara (17/02).
Pembatasan ini akan dilakukan baik di jalan tol maupun arteri dan berlaku bagi mobil barang sumbu tiga atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang hingga bahan bangunan.
Meski demikian kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk dan bantuan bencana alam akam dikecualian. Selain itu barang pokok dengan syarat tidak melebihi muatan maupun dimensi.
Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan dan nama serta alamat pemilik barang.
"Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ujar Aan.
Perlu diketahui bahwa Kemenhub, Korlantas Polri juga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran Idul Fitri 2026.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026.
"Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Sehingga untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," jelas Aan.
Ia menegaskan apabila berdasarkan hasil pengawasan, evaluasi dan koordinasi ditemukenali pelanggaran, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 April 2026, 15:04 WIB
07 April 2026, 11:06 WIB
03 April 2026, 15:39 WIB
02 April 2026, 17:00 WIB
30 Maret 2026, 11:00 WIB
Terkini
17 Juli 2026, 18:00 WIB
Diler perdana Leapmotor dibuka di kawasan PIK, gabung deretan grup brand Stellantis lain seperti Citroen
17 Juli 2026, 16:23 WIB
PUBG Mobile menjalin kerja sama dengan Ferrari dan Scuderia Ferrari HP, tawarkan pengalaman baru buat pemain
17 Juli 2026, 09:00 WIB
Selama PRJ 2026 Wahana mencatatkan penjualan positif, sebab ada 6.500 motor Honda yang terpesan di sana
17 Juli 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta merupakan salah satu sistem andalan pemerintah Ibu Kota dalam mengurangi kemacetan
17 Juli 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, SIM keliling Bandung menjadi opsi terbaik untuk mengurus masa berlaku dokumen berkendara
17 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima tempat berbeda hari ini sebelum akhir pekan, simak informasinya
16 Juli 2026, 22:00 WIB
MG ZS Hybrid+ hadir kembali di Indonesia dengan mengusung berbagai teknologi baru terutama keselamatan
16 Juli 2026, 21:00 WIB
KLHN 2026 menjadi wadah para tenaga kerja Honda untuk pengembangan diri dalam melayani para pelanggan