Daftar Harga Motor Matic 150 cc Agustus 2026, Nmax dan PCX Stabil
21 Agustus 2026, 17:00 WIB
Yamaha meminta kepada para pemerintah provinsi agar membuat opsen PKB dan BBNKB tidak membebani masyarakat
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di setiap daerah, sepertinya akan berubah pada 2026.
Sebab pada tahun lalu, beberapa pemerintah provinsi memberikan relaksasi dalam menjalankan program satu ini. Namun kelonggaran tersebut bersifat sementara.
Pada 2026 kebijakan ini berpotensi mengalami perubahan lagi, sehingga dapat membawa sejumlah dampak negatif.
Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) pun, terdorong untuk memberikan pendapat mengenai peraturan di atas.
“Itu memang suatu tantangan yang harus dihadapi tidak hanya oleh Yamaha, tetapi semua pelaku industri, terkhusus roda dua,” ungkap Rifki Maulana, Manager Public Relations, YRA & Community YIMM kepada KatadataOTO di Pulogadung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Yamaha berharap kebijakan opsen BBNKB serta PKB pada 2026 bisa memihak kepada para konsumen. Hal ini penting untuk dipertimbangkan oleh setiap pemerintah daerah.
Sebab jika dapat dibuat tidak membebani masyarakat, maka pasar motor baru mampu memberikan kinerja positif di tahun ini.
“Mungkin dibuat kebijakannya bahwa dengan adanya opsen tersebut, sebenarnya dari total contoh tanpa opsen pun sama (jumlah pajak yang harus dibayarkan),” lanjut Rifki.
Selain itu Yamaha meminta agar opsen PKB maupun BBNKB dibuat lebih jelas. Maksudnya jika ada keringanan, diberlakukan secara permanen.
Tidak hanya berjalan selama satu tahun saja, sehingga masyarakat tidak ragu dalam membeli motor baru pada 2026.
“Biar industri kita (kendaraan roda dua) tetap berjalan dengan baik,” pungkas dia.
Lebih jauh disebutkan, jika industri motor baru mampu terus memberikan kontribusi positif, maka dampaknya bisa dirasakan oleh banyak pihak.
Mulai dari konsumen, produsen, vendor, supplier hingga para karyawan dapat merasakan kecipratan efeknya.
“Semoga opsen tersebut juga memberikan pemasukan yang signifikan untuk pemerintah daerah, tetapi tidak memberikan kenaikan harga yang signifikan terhadap produk,” tegas Rifki.
Perlu diketahui bahwa opsen BBNKB dan PKB, merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi sehingga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pungutan tersebut akan digunakan untuk membiayai pemerintahan maupun pembangunan daerah.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bakal melakukan evaluasi terhadap kedua kebijakan di atas.
Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan informasi terkait pelaksanaan opsen PKB serta BBNKB di seluruh daerah.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
21 Agustus 2026, 17:00 WIB
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
13 Agustus 2026, 07:00 WIB
04 Agustus 2026, 12:00 WIB
22 Juli 2026, 07:00 WIB
Terkini
02 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini sudah beroperasi melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara
02 September 2026, 06:00 WIB
Agar perjalanan menuju Ibu Kota lancar hari ini (02/09), simak jadwal dan titik lokasi Ganjil Genap Jakarta
02 September 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di fasilitas SIM keliling Jakarta. simak lokasi dan biayanya
01 September 2026, 20:11 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI baru-baru ini diketahui membeli MPV bertenaga listrik Xpeng X9
01 September 2026, 20:09 WIB
Baik Pertamina, Shell hingga Vivo kompak menaikan harga BBM jenis diesel mereka dengan besaran bervariasi
01 September 2026, 09:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid akan menjadi salah satu daya tarik dalam acara Kumpul Sahabat yang digelar di Batam
01 September 2026, 07:00 WIB
Robot Mobo buatan AiMoga berbabis Embodied Intelligence dan diperkenalkan dalam ajang atau pameran WRC 2026
01 September 2026, 06:00 WIB
Fasilitas SIM keliling Jakarta berada di lima lokasi berbeda setiap hari, simak informasi biaya dan syaratnya