Wholesales Motor Baru Juni 2026 Merangkak Naik, Tembus 3,1 Juta
10 Juli 2026, 11:00 WIB
Yamaha meminta kepada para pemerintah provinsi agar membuat opsen PKB dan BBNKB tidak membebani masyarakat
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di setiap daerah, sepertinya akan berubah pada 2026.
Sebab pada tahun lalu, beberapa pemerintah provinsi memberikan relaksasi dalam menjalankan program satu ini. Namun kelonggaran tersebut bersifat sementara.
Pada 2026 kebijakan ini berpotensi mengalami perubahan lagi, sehingga dapat membawa sejumlah dampak negatif.
Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) pun, terdorong untuk memberikan pendapat mengenai peraturan di atas.
“Itu memang suatu tantangan yang harus dihadapi tidak hanya oleh Yamaha, tetapi semua pelaku industri, terkhusus roda dua,” ungkap Rifki Maulana, Manager Public Relations, YRA & Community YIMM kepada KatadataOTO di Pulogadung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Yamaha berharap kebijakan opsen BBNKB serta PKB pada 2026 bisa memihak kepada para konsumen. Hal ini penting untuk dipertimbangkan oleh setiap pemerintah daerah.
Sebab jika dapat dibuat tidak membebani masyarakat, maka pasar motor baru mampu memberikan kinerja positif di tahun ini.
“Mungkin dibuat kebijakannya bahwa dengan adanya opsen tersebut, sebenarnya dari total contoh tanpa opsen pun sama (jumlah pajak yang harus dibayarkan),” lanjut Rifki.
Selain itu Yamaha meminta agar opsen PKB maupun BBNKB dibuat lebih jelas. Maksudnya jika ada keringanan, diberlakukan secara permanen.
Tidak hanya berjalan selama satu tahun saja, sehingga masyarakat tidak ragu dalam membeli motor baru pada 2026.
“Biar industri kita (kendaraan roda dua) tetap berjalan dengan baik,” pungkas dia.
Lebih jauh disebutkan, jika industri motor baru mampu terus memberikan kontribusi positif, maka dampaknya bisa dirasakan oleh banyak pihak.
Mulai dari konsumen, produsen, vendor, supplier hingga para karyawan dapat merasakan kecipratan efeknya.
“Semoga opsen tersebut juga memberikan pemasukan yang signifikan untuk pemerintah daerah, tetapi tidak memberikan kenaikan harga yang signifikan terhadap produk,” tegas Rifki.
Perlu diketahui bahwa opsen BBNKB dan PKB, merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi sehingga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pungutan tersebut akan digunakan untuk membiayai pemerintahan maupun pembangunan daerah.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bakal melakukan evaluasi terhadap kedua kebijakan di atas.
Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan informasi terkait pelaksanaan opsen PKB serta BBNKB di seluruh daerah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Juli 2026, 11:00 WIB
01 Juli 2026, 07:00 WIB
22 Juni 2026, 11:47 WIB
21 Juni 2026, 09:55 WIB
12 Juni 2026, 09:00 WIB
Terkini
19 Juli 2026, 14:00 WIB
Vinfast Indonesia secara resmi menawarkan motor listrik dengan pilihan kepemilikan baterai sewa atau beli putus
19 Juli 2026, 12:00 WIB
Chery Q sudah dipesan lebih dari 3.000 unit meskipun tanpa harga final dan baru akan meluncur di GIIAS 2026
19 Juli 2026, 10:38 WIB
MMKSI menilai kalau Mitsubishi Xforce Hybrid lebih memiliki prospek lebih bagus di pasar otomotif Indonesia
18 Juli 2026, 21:09 WIB
Stasiun pengisian kendaraan listrik Voltron Hub Puri Indah menawarkan opsi ultra fast charging ke konsumen
18 Juli 2026, 21:06 WIB
Pangsa pasar Daihatsu di Juni 2026 berhasil tembus 17,1 persen, naik dari capaian di tahun sebelumnya
17 Juli 2026, 18:00 WIB
Diler perdana Leapmotor dibuka di kawasan PIK, gabung deretan grup brand Stellantis lain seperti Citroen
17 Juli 2026, 16:23 WIB
PUBG Mobile menjalin kerja sama dengan Ferrari dan Scuderia Ferrari HP, tawarkan pengalaman baru buat pemain
17 Juli 2026, 09:00 WIB
Selama PRJ 2026 Wahana mencatatkan penjualan positif, sebab ada 6.500 motor Honda yang terpesan di sana