Yamaha Aerox Alpha Dapat Baju Baru di IIMS 2026, Intip Harganya
05 Februari 2026, 21:15 WIB
Yamaha meminta kepada para pemerintah provinsi agar membuat opsen PKB dan BBNKB tidak membebani masyarakat
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di setiap daerah, sepertinya akan berubah pada 2026.
Sebab pada tahun lalu, beberapa pemerintah provinsi memberikan relaksasi dalam menjalankan program satu ini. Namun kelonggaran tersebut bersifat sementara.
Pada 2026 kebijakan ini berpotensi mengalami perubahan lagi, sehingga dapat membawa sejumlah dampak negatif.
Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) pun, terdorong untuk memberikan pendapat mengenai peraturan di atas.
“Itu memang suatu tantangan yang harus dihadapi tidak hanya oleh Yamaha, tetapi semua pelaku industri, terkhusus roda dua,” ungkap Rifki Maulana, Manager Public Relations, YRA & Community YIMM kepada KatadataOTO di Pulogadung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Yamaha berharap kebijakan opsen BBNKB serta PKB pada 2026 bisa memihak kepada para konsumen. Hal ini penting untuk dipertimbangkan oleh setiap pemerintah daerah.
Sebab jika dapat dibuat tidak membebani masyarakat, maka pasar motor baru mampu memberikan kinerja positif di tahun ini.
“Mungkin dibuat kebijakannya bahwa dengan adanya opsen tersebut, sebenarnya dari total contoh tanpa opsen pun sama (jumlah pajak yang harus dibayarkan),” lanjut Rifki.
Selain itu Yamaha meminta agar opsen PKB maupun BBNKB dibuat lebih jelas. Maksudnya jika ada keringanan, diberlakukan secara permanen.
Tidak hanya berjalan selama satu tahun saja, sehingga masyarakat tidak ragu dalam membeli motor baru pada 2026.
“Biar industri kita (kendaraan roda dua) tetap berjalan dengan baik,” pungkas dia.
Lebih jauh disebutkan, jika industri motor baru mampu terus memberikan kontribusi positif, maka dampaknya bisa dirasakan oleh banyak pihak.
Mulai dari konsumen, produsen, vendor, supplier hingga para karyawan dapat merasakan kecipratan efeknya.
“Semoga opsen tersebut juga memberikan pemasukan yang signifikan untuk pemerintah daerah, tetapi tidak memberikan kenaikan harga yang signifikan terhadap produk,” tegas Rifki.
Perlu diketahui bahwa opsen BBNKB dan PKB, merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi sehingga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pungutan tersebut akan digunakan untuk membiayai pemerintahan maupun pembangunan daerah.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bakal melakukan evaluasi terhadap kedua kebijakan di atas.
Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan informasi terkait pelaksanaan opsen PKB serta BBNKB di seluruh daerah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Februari 2026, 21:15 WIB
04 Februari 2026, 14:00 WIB
03 Februari 2026, 16:00 WIB
03 Februari 2026, 12:00 WIB
03 Februari 2026, 10:00 WIB
Terkini
06 Februari 2026, 23:10 WIB
Memanfaatkan pameran IIMS 2026, All New Kia Carens akhirnya resmi dijual untuk pasar otomotif Indonesia
06 Februari 2026, 21:58 WIB
Nissan Navara Pro-4X hadir untuk menggoda para pencinta adventure dalam gelaran IIMS 2026 di JIExpo Kemayoran
06 Februari 2026, 20:59 WIB
Di IIMS 2026 new Toyota GR Corolla mendapat beberapa penyegaran, seperti pada sisi performa dan transmisi.
06 Februari 2026, 20:10 WIB
Changan Indonesia untuk pertama kalinya ikut serta di ajang IIMS 2026 dan menawarkan sejumlah promo menarik
06 Februari 2026, 19:16 WIB
Mobil hybrid GAC E8 dihadirkan di IIMS 2026 tetapi berkonfigurasi setir kiri, calon rival Wuling Darion
06 Februari 2026, 17:00 WIB
Tiga model baru Honda dihadirkan di ajang IIMS 2026, versi penyegaran dengan banderol lebih terjangkau
06 Februari 2026, 17:00 WIB
Ganjil genap Puncak kembali diterapkan pada akhir pekan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut
06 Februari 2026, 16:00 WIB
Indomobil eMotor QT dan QT Pro meluncur dalam IIMS 2026, membuat persaingan motor listrik semakin ketat