Maxi Tour Boemi Nusantara Icip Jalur Menantang Yogyakarta ke Solo
26 Mei 2026, 19:45 WIB
Yamaha meminta kepada para pemerintah provinsi agar membuat opsen PKB dan BBNKB tidak membebani masyarakat
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di setiap daerah, sepertinya akan berubah pada 2026.
Sebab pada tahun lalu, beberapa pemerintah provinsi memberikan relaksasi dalam menjalankan program satu ini. Namun kelonggaran tersebut bersifat sementara.
Pada 2026 kebijakan ini berpotensi mengalami perubahan lagi, sehingga dapat membawa sejumlah dampak negatif.
Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) pun, terdorong untuk memberikan pendapat mengenai peraturan di atas.
“Itu memang suatu tantangan yang harus dihadapi tidak hanya oleh Yamaha, tetapi semua pelaku industri, terkhusus roda dua,” ungkap Rifki Maulana, Manager Public Relations, YRA & Community YIMM kepada KatadataOTO di Pulogadung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Yamaha berharap kebijakan opsen BBNKB serta PKB pada 2026 bisa memihak kepada para konsumen. Hal ini penting untuk dipertimbangkan oleh setiap pemerintah daerah.
Sebab jika dapat dibuat tidak membebani masyarakat, maka pasar motor baru mampu memberikan kinerja positif di tahun ini.
“Mungkin dibuat kebijakannya bahwa dengan adanya opsen tersebut, sebenarnya dari total contoh tanpa opsen pun sama (jumlah pajak yang harus dibayarkan),” lanjut Rifki.
Selain itu Yamaha meminta agar opsen PKB maupun BBNKB dibuat lebih jelas. Maksudnya jika ada keringanan, diberlakukan secara permanen.
Tidak hanya berjalan selama satu tahun saja, sehingga masyarakat tidak ragu dalam membeli motor baru pada 2026.
“Biar industri kita (kendaraan roda dua) tetap berjalan dengan baik,” pungkas dia.
Lebih jauh disebutkan, jika industri motor baru mampu terus memberikan kontribusi positif, maka dampaknya bisa dirasakan oleh banyak pihak.
Mulai dari konsumen, produsen, vendor, supplier hingga para karyawan dapat merasakan kecipratan efeknya.
“Semoga opsen tersebut juga memberikan pemasukan yang signifikan untuk pemerintah daerah, tetapi tidak memberikan kenaikan harga yang signifikan terhadap produk,” tegas Rifki.
Perlu diketahui bahwa opsen BBNKB dan PKB, merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi sehingga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pungutan tersebut akan digunakan untuk membiayai pemerintahan maupun pembangunan daerah.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bakal melakukan evaluasi terhadap kedua kebijakan di atas.
Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan informasi terkait pelaksanaan opsen PKB serta BBNKB di seluruh daerah.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
26 Mei 2026, 19:45 WIB
26 Mei 2026, 18:56 WIB
26 Mei 2026, 15:38 WIB
26 Mei 2026, 15:37 WIB
16 Mei 2026, 17:00 WIB
Terkini
06 Juni 2026, 08:54 WIB
Tampilan desain eksterior Hyundai Ioniq yang dirancang untuk pasar Tiongkok terlihat unik dan futuristik
05 Juni 2026, 19:00 WIB
Martin menuturkan bahwa Marc Marquez menjadi salah satu pembalap yang harus dikalahkan di MotoGP Hungaria 2026
05 Juni 2026, 17:00 WIB
Harga Honda Super One di Jepang adalah Rp 300 jutaan, di Indonesia banderolnya diyakini tidak berbeda jauh
05 Juni 2026, 14:06 WIB
Harga mobil baru berpotensi meningkat dalam waktu dekat jika terus menerus tertekan karena rupiah melemah
05 Juni 2026, 09:00 WIB
GR Garage Auto2000 perkenalkan skuad untuk ambil bagian dalam ajang Kejurnas Mandalika Festival of Speed 2026
05 Juni 2026, 08:05 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali menjadi andalan untuk memecah kebuntuan di sejumlah jalanan protokol
05 Juni 2026, 08:05 WIB
Masyarakat di Kota Kembang bisa memilih salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi pada hari ini
05 Juni 2026, 08:05 WIB
Wuling Eksion dikatakan mendapat antuasiasme positif dari masyarakat Indonesia karena sejumlah kelebihannya