Wholesales Motor Baru di Januari 2026 Sentuh Setengah Juta Unit
10 Februari 2026, 07:00 WIB
Yamaha meminta kepada para pemerintah provinsi agar membuat opsen PKB dan BBNKB tidak membebani masyarakat
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di setiap daerah, sepertinya akan berubah pada 2026.
Sebab pada tahun lalu, beberapa pemerintah provinsi memberikan relaksasi dalam menjalankan program satu ini. Namun kelonggaran tersebut bersifat sementara.
Pada 2026 kebijakan ini berpotensi mengalami perubahan lagi, sehingga dapat membawa sejumlah dampak negatif.
Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) pun, terdorong untuk memberikan pendapat mengenai peraturan di atas.
“Itu memang suatu tantangan yang harus dihadapi tidak hanya oleh Yamaha, tetapi semua pelaku industri, terkhusus roda dua,” ungkap Rifki Maulana, Manager Public Relations, YRA & Community YIMM kepada KatadataOTO di Pulogadung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Yamaha berharap kebijakan opsen BBNKB serta PKB pada 2026 bisa memihak kepada para konsumen. Hal ini penting untuk dipertimbangkan oleh setiap pemerintah daerah.
Sebab jika dapat dibuat tidak membebani masyarakat, maka pasar motor baru mampu memberikan kinerja positif di tahun ini.
“Mungkin dibuat kebijakannya bahwa dengan adanya opsen tersebut, sebenarnya dari total contoh tanpa opsen pun sama (jumlah pajak yang harus dibayarkan),” lanjut Rifki.
Selain itu Yamaha meminta agar opsen PKB maupun BBNKB dibuat lebih jelas. Maksudnya jika ada keringanan, diberlakukan secara permanen.
Tidak hanya berjalan selama satu tahun saja, sehingga masyarakat tidak ragu dalam membeli motor baru pada 2026.
“Biar industri kita (kendaraan roda dua) tetap berjalan dengan baik,” pungkas dia.
Lebih jauh disebutkan, jika industri motor baru mampu terus memberikan kontribusi positif, maka dampaknya bisa dirasakan oleh banyak pihak.
Mulai dari konsumen, produsen, vendor, supplier hingga para karyawan dapat merasakan kecipratan efeknya.
“Semoga opsen tersebut juga memberikan pemasukan yang signifikan untuk pemerintah daerah, tetapi tidak memberikan kenaikan harga yang signifikan terhadap produk,” tegas Rifki.
Perlu diketahui bahwa opsen BBNKB dan PKB, merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi sehingga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pungutan tersebut akan digunakan untuk membiayai pemerintahan maupun pembangunan daerah.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bakal melakukan evaluasi terhadap kedua kebijakan di atas.
Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan informasi terkait pelaksanaan opsen PKB serta BBNKB di seluruh daerah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Februari 2026, 07:00 WIB
05 Februari 2026, 21:15 WIB
04 Februari 2026, 14:00 WIB
03 Februari 2026, 16:00 WIB
03 Februari 2026, 12:00 WIB
Terkini
19 Februari 2026, 13:00 WIB
Kehadiran Genesis di RI semakin dekat, namun pihak Hyundai Indonesia masih enggan beberkan informasi rinci
19 Februari 2026, 12:00 WIB
GAC Indonesia mengakui ada beberapa tantangan di 2026 yang harus mereka hadapi agar bisa bertahan lebih optimal
19 Februari 2026, 11:00 WIB
Penjualan truk Januari 2026 mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya dengan selisih yang cukup besar
19 Februari 2026, 10:00 WIB
Penjualan mobil 2026 disebut bisa mencapai target 850 ribu unit, perlahan menunjukkan tanda pemulihan
19 Februari 2026, 09:00 WIB
Penjualan mobil listrik secara global hanya 1,2 juta unit pada Januari 2026, diklaim turun sampai tiga persen
19 Februari 2026, 08:00 WIB
Bagi first car buyer, mobil listrik murah terlalu mengandung banyak risiko terutama untuk harga jual kembali
19 Februari 2026, 07:00 WIB
SPK mobil di pameran seringkali terjadi karena FOMO, akhirnya berujung gagal dikonversi ke pembelian
19 Februari 2026, 06:00 WIB
Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang beroperasi hari ini, simak perbedaan persyaratan dan biayanya