Wholesales Motor Baru Juni 2026 Merangkak Naik, Tembus 3,1 Juta
10 Juli 2026, 11:00 WIB
Penerapan kebijakan opsen PKB dan BBNKB di beberapa daerah di Indonesia berpotensi mengalami perubahan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kembali menjadi sorotan bagi sejumlah pihak pada 2026.
Sebab beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia, hanya memberikan relaksasi bagi kebijakan satu ini di tahun lalu.
Sedangkan pada 2026 penerapan opsen bisa saja berubah, membuat harga motor baru bakal terkerek.
Hal ini membuat opsen BBNKB serta PKB, berpeluang kembali menghantui industri otomotif di Tanah Air.
Melihat fakta di atas, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memberikan pendapat mengenai peraturan di atas.
“Kembali kami mengimbau kepada pemerintah daerah, hati-hati kalau mau punya rencana menaikkan (opsen),” kata Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Sigit menilai kalau kondisi ekonomi di Indonesia pada 2026 belum sepenuhnya pulih. Sehingga penerapan aturan baru sangat berpengaruh.
Terutama dalam hal daya beli masyarakat. Sebab berpotensi mengalami penurunan kembali sepanjang 2026.
“Harus dipikirkan, kalau industri meradang pasti ancamannya penjualan turun,” Sigit menambahkan.
Kemudian Sigit mengatakan, kalau penjualan motor baru sampai turun maka bakal memengaruhi pendapatan daerah.
Tentu itu tidak akan baik bagi pemerintah daerah dan provinsi. Pasalnya pemasukan untuk melakukan pembangunan pasti terhambat.
“Kedua kalau terjadinya pengurangan shift ya pasti korbannya adalah karyawan,” pungkas Sigit.
Oleh sebab itu, Sigit berharap relaksasi opsen PKB dan BBNKB kembali diterapkan demi menjaga daya beli masyarakat.
Sehingga industri otomotif, terkhusus pasar kendaraan roda dua anyar bisa terjaga atau bahkan bertumbuh.
Dengan begitu dapat membawa efek positif, baik bagi industri maupun pemerintah daerah setempat.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bakal melakukan evaluasi kedua kebijakan di atas.
Evaluasi ini diharapkan bisa memberi informasi, terkait pelaksanaan opsen PKB serta BBNKB di seluruh daerah.
Termasuk juga melihat sinergi yang telah dilakukan antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.
Perlu diketahui bahwa PKB dan BBNKB, merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi sehingga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pungutan tersebut akan digunakan untuk membiayai pemerintahan maupun pembangunan daerah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Juli 2026, 11:00 WIB
09 Juni 2026, 22:58 WIB
12 Mei 2026, 19:21 WIB
12 April 2026, 07:00 WIB
09 Maret 2026, 17:00 WIB
Terkini
25 Juli 2026, 22:44 WIB
Toyota terus menunjukkan komitmen mereka dalam memajukan pendidikan vokasi dengan menyumbangkan mesin mobil
25 Juli 2026, 22:43 WIB
Penjualan mobil tampak kembali pulih di Juni 2026, Kemenperin yakin bisa tembus 1 juta unit di akhir 2026
25 Juli 2026, 08:00 WIB
Para pemilik kendaraan jenis SUV atau Double Cabin 4X4 menjadi incaran calon produk terbaru Giti di Indonesia
24 Juli 2026, 23:00 WIB
SUV PHEV DFSK E5 Plus sudah mulai dirakit lokal di pabrik Cikande, ditawarkan dengan harga Rp 500 jutaan
24 Juli 2026, 22:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid dibekali beberapa fitur terkini guna memberikan sensasi berkendara yang berbeda
24 Juli 2026, 21:00 WIB
Astra Honda Motor Technical Skill Contest 2026 baru saja digelar dan diikuti 69 peserta dari seluruh Indonesia
24 Juli 2026, 20:22 WIB
Mobil listrik MG S5 EV memiliki potensi overheating, ada ribuan unit yang mulai ditarik dari pasaran
24 Juli 2026, 09:00 WIB
Menutup pekan terakhir di Juli 2026, Sistem lalu lintas Ganjil Genap Jakarta hari ini tetap diberlakukan