Pasar Motor Baru Melandai, Yamaha Optimistis Capai Target
12 September 2026, 11:00 WIB
Penerapan kebijakan opsen PKB dan BBNKB di beberapa daerah di Indonesia berpotensi mengalami perubahan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kembali menjadi sorotan bagi sejumlah pihak pada 2026.
Sebab beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia, hanya memberikan relaksasi bagi kebijakan satu ini di tahun lalu.
Sedangkan pada 2026 penerapan opsen bisa saja berubah, membuat harga motor baru bakal terkerek.
Hal ini membuat opsen BBNKB serta PKB, berpeluang kembali menghantui industri otomotif di Tanah Air.
Melihat fakta di atas, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memberikan pendapat mengenai peraturan di atas.
“Kembali kami mengimbau kepada pemerintah daerah, hati-hati kalau mau punya rencana menaikkan (opsen),” kata Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Sigit menilai kalau kondisi ekonomi di Indonesia pada 2026 belum sepenuhnya pulih. Sehingga penerapan aturan baru sangat berpengaruh.
Terutama dalam hal daya beli masyarakat. Sebab berpotensi mengalami penurunan kembali sepanjang 2026.
“Harus dipikirkan, kalau industri meradang pasti ancamannya penjualan turun,” Sigit menambahkan.
Kemudian Sigit mengatakan, kalau penjualan motor baru sampai turun maka bakal memengaruhi pendapatan daerah.
Tentu itu tidak akan baik bagi pemerintah daerah dan provinsi. Pasalnya pemasukan untuk melakukan pembangunan pasti terhambat.
“Kedua kalau terjadinya pengurangan shift ya pasti korbannya adalah karyawan,” pungkas Sigit.
Oleh sebab itu, Sigit berharap relaksasi opsen PKB dan BBNKB kembali diterapkan demi menjaga daya beli masyarakat.
Sehingga industri otomotif, terkhusus pasar kendaraan roda dua anyar bisa terjaga atau bahkan bertumbuh.
Dengan begitu dapat membawa efek positif, baik bagi industri maupun pemerintah daerah setempat.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bakal melakukan evaluasi kedua kebijakan di atas.
Evaluasi ini diharapkan bisa memberi informasi, terkait pelaksanaan opsen PKB serta BBNKB di seluruh daerah.
Termasuk juga melihat sinergi yang telah dilakukan antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.
Perlu diketahui bahwa PKB dan BBNKB, merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi sehingga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pungutan tersebut akan digunakan untuk membiayai pemerintahan maupun pembangunan daerah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 September 2026, 11:00 WIB
12 September 2026, 08:14 WIB
13 Agustus 2026, 07:00 WIB
10 Juli 2026, 11:00 WIB
09 Juni 2026, 22:58 WIB
Terkini
12 September 2026, 22:30 WIB
Varian terendah GWM Wey G9 dibekali teknologi hybrid dengan harga Rp 1,15 miliar on the road Jakarta
12 September 2026, 21:41 WIB
Asuransi Astra memasuki usia 70 tahun dengan menjaga kepercayaan para pelanggan dengan sejumlah terobosan
12 September 2026, 21:09 WIB
Marquez melanjutkan tren positif, usai meraih kemenangan dengan mudah di sprint race MotoGP San Marino 2026
12 September 2026, 11:00 WIB
Menyitat data resmi AISI, wholesales motor baru pada Agustus 2026 hanya berada di angka 596.461 unit saja
12 September 2026, 09:00 WIB
Marquez berpotensi keluar sebagai pemenang di MotoGP San Marino 2026 di Sirkuit Misano pada akhir pekan nanti
12 September 2026, 08:14 WIB
Menurut data AISI pada Agustus 2026, Honda sampai Yamaha hanya mendistribusikan 596.461 motor baru saja
11 September 2026, 19:00 WIB
Daimler Commercial Vehicles Indonesia ramaikan IEE Series 2026 sekaligus memperkenalkan presiden direktur baru
11 September 2026, 18:03 WIB
Lepas resmi membuka diler baru di Semarang untuk mendekatkan diri dengan calon konsumen di Jawa Tengah