AHM Sebut Pertumbuhan Pasar Motor Baru Jadi Sinyal Positif
26 Februari 2026, 07:00 WIB
Penerapan kebijakan opsen PKB dan BBNKB di beberapa daerah di Indonesia berpotensi mengalami perubahan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kembali menjadi sorotan bagi sejumlah pihak pada 2026.
Sebab beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia, hanya memberikan relaksasi bagi kebijakan satu ini di tahun lalu.
Sedangkan pada 2026 penerapan opsen bisa saja berubah, membuat harga motor baru bakal terkerek.
Hal ini membuat opsen BBNKB serta PKB, berpeluang kembali menghantui industri otomotif di Tanah Air.
Melihat fakta di atas, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memberikan pendapat mengenai peraturan di atas.
“Kembali kami mengimbau kepada pemerintah daerah, hati-hati kalau mau punya rencana menaikkan (opsen),” kata Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Sigit menilai kalau kondisi ekonomi di Indonesia pada 2026 belum sepenuhnya pulih. Sehingga penerapan aturan baru sangat berpengaruh.
Terutama dalam hal daya beli masyarakat. Sebab berpotensi mengalami penurunan kembali sepanjang 2026.
“Harus dipikirkan, kalau industri meradang pasti ancamannya penjualan turun,” Sigit menambahkan.
Kemudian Sigit mengatakan, kalau penjualan motor baru sampai turun maka bakal memengaruhi pendapatan daerah.
Tentu itu tidak akan baik bagi pemerintah daerah dan provinsi. Pasalnya pemasukan untuk melakukan pembangunan pasti terhambat.
“Kedua kalau terjadinya pengurangan shift ya pasti korbannya adalah karyawan,” pungkas Sigit.
Oleh sebab itu, Sigit berharap relaksasi opsen PKB dan BBNKB kembali diterapkan demi menjaga daya beli masyarakat.
Sehingga industri otomotif, terkhusus pasar kendaraan roda dua anyar bisa terjaga atau bahkan bertumbuh.
Dengan begitu dapat membawa efek positif, baik bagi industri maupun pemerintah daerah setempat.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bakal melakukan evaluasi kedua kebijakan di atas.
Evaluasi ini diharapkan bisa memberi informasi, terkait pelaksanaan opsen PKB serta BBNKB di seluruh daerah.
Termasuk juga melihat sinergi yang telah dilakukan antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.
Perlu diketahui bahwa PKB dan BBNKB, merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi sehingga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pungutan tersebut akan digunakan untuk membiayai pemerintahan maupun pembangunan daerah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Februari 2026, 07:00 WIB
20 Februari 2026, 17:00 WIB
19 Februari 2026, 14:00 WIB
10 Februari 2026, 07:00 WIB
02 Februari 2026, 07:00 WIB
Terkini
03 Maret 2026, 18:00 WIB
Mobil listrik Honda Super One diyakini kuat jadi EV teranyar dari PT HPM yang masuk Indonesia tahun ini
03 Maret 2026, 17:00 WIB
Belum ada penyesuaian harga mobil listrik, ada pendatang baru seperti MG S5 EV dengan banderol Rp 300 jutaan
03 Maret 2026, 12:34 WIB
Meskipun angka kepemilikannya masih 18 persen, konsumen Indonesia melihat EV sebagai sesuatu yang positif
03 Maret 2026, 12:00 WIB
Haka Auto berkomitmen untuk membangun 10 diler BYD dan Denza di semester 1 2026 guna memperkuat posisi perusahaan
03 Maret 2026, 11:00 WIB
BYD dikabarkan siap luncurkan mobil PHEV yang dijual dengan harga yang lebih murah ketimbang mobil listrik
03 Maret 2026, 09:24 WIB
Denza D9 jadi pertimbangan sejumlah konsumen di segmen premium, tawarkan berbagai fitur dan keunggulan
03 Maret 2026, 09:00 WIB
Tingginya suhu di Sirkuit Buriram menjadi salah satu penyebab pelek motor balap milik Marc Marquez pecah
03 Maret 2026, 07:24 WIB
Yamaha Tmax baru yang diluncurkan pada awal 2026 di Indonesia, diklaim sudah terjual lebih dari 50 unit