Wholesales Motor Baru Jeblok di Maret 2026, Hanya 400 Ribuan Unit
12 April 2026, 07:00 WIB
Penerapan kebijakan opsen PKB dan BBNKB di beberapa daerah di Indonesia berpotensi mengalami perubahan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kembali menjadi sorotan bagi sejumlah pihak pada 2026.
Sebab beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia, hanya memberikan relaksasi bagi kebijakan satu ini di tahun lalu.
Sedangkan pada 2026 penerapan opsen bisa saja berubah, membuat harga motor baru bakal terkerek.
Hal ini membuat opsen BBNKB serta PKB, berpeluang kembali menghantui industri otomotif di Tanah Air.
Melihat fakta di atas, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memberikan pendapat mengenai peraturan di atas.
“Kembali kami mengimbau kepada pemerintah daerah, hati-hati kalau mau punya rencana menaikkan (opsen),” kata Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Sigit menilai kalau kondisi ekonomi di Indonesia pada 2026 belum sepenuhnya pulih. Sehingga penerapan aturan baru sangat berpengaruh.
Terutama dalam hal daya beli masyarakat. Sebab berpotensi mengalami penurunan kembali sepanjang 2026.
“Harus dipikirkan, kalau industri meradang pasti ancamannya penjualan turun,” Sigit menambahkan.
Kemudian Sigit mengatakan, kalau penjualan motor baru sampai turun maka bakal memengaruhi pendapatan daerah.
Tentu itu tidak akan baik bagi pemerintah daerah dan provinsi. Pasalnya pemasukan untuk melakukan pembangunan pasti terhambat.
“Kedua kalau terjadinya pengurangan shift ya pasti korbannya adalah karyawan,” pungkas Sigit.
Oleh sebab itu, Sigit berharap relaksasi opsen PKB dan BBNKB kembali diterapkan demi menjaga daya beli masyarakat.
Sehingga industri otomotif, terkhusus pasar kendaraan roda dua anyar bisa terjaga atau bahkan bertumbuh.
Dengan begitu dapat membawa efek positif, baik bagi industri maupun pemerintah daerah setempat.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bakal melakukan evaluasi kedua kebijakan di atas.
Evaluasi ini diharapkan bisa memberi informasi, terkait pelaksanaan opsen PKB serta BBNKB di seluruh daerah.
Termasuk juga melihat sinergi yang telah dilakukan antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.
Perlu diketahui bahwa PKB dan BBNKB, merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi sehingga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pungutan tersebut akan digunakan untuk membiayai pemerintahan maupun pembangunan daerah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 April 2026, 07:00 WIB
09 Maret 2026, 17:00 WIB
26 Februari 2026, 07:00 WIB
20 Februari 2026, 17:00 WIB
19 Februari 2026, 14:00 WIB
Terkini
24 April 2026, 20:33 WIB
Jetour Zongheng G700 jadi salah satu kandidat SUV PHEV baru di RI, mengisi kelas yang sama dengan Denza B5
24 April 2026, 17:30 WIB
Jetour G700 dan T2 i-DM dicoba oleh seluruh jurnalis dan influencer yang mengikuti ajang test drive eksklusif
24 April 2026, 15:00 WIB
Peraturan baru mengenai insentif EV tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ
24 April 2026, 13:00 WIB
Changan Group baru saja mengumumkan strategi besarnya untuk pasar global untuk meningkatkan penjualan
24 April 2026, 11:00 WIB
Fokus menjual SUV bergaya boxy, Jetour buka suara soal kelanjutan penjualan dua model perdana mereka di RI
24 April 2026, 09:00 WIB
Tahun ini Ducati merayakan satu abad eksistensinya di dunia otomotif, gelar kegiatan yang melibatkan pengguna
24 April 2026, 07:00 WIB
Penjualan Daihatsu Gran Max tembus 5.000 unit di periode Maret 2026, kendaraan komersial terlaris di RI
24 April 2026, 06:14 WIB
Kepolisian tidak mengendurkan layanan SIM keliling Bandung agar para pengendara motor dan mobil bisa terbantu