Mendagri Instruksikan Insentif EV Dilanjut di Semua Provinsi
24 April 2026, 15:00 WIB
Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang memberikan pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan beban
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemutihan pajak kendaran masih menjadi cara jitu menggaet masyarakat guna melunasi kewajibannya terhadap negara. Sejumlah daerah pun memberikan keringan pada April 2024.
Hal ini karena pemutihan pajak kendaraan dinilai dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakkan selama beberapa tahun.
Setelah dibebaskan denda, pemilik motor dan mobil bisa menunaikan kewajiban dengan jumlah lebih terjangkau dari sebelumnya.
Kemudian keringanan di atas dapat meningkatkan kepatuhan membayar pajak dari pemilik kendaraan roda dua maupun empat.
Dari sebelumnya tidak membayar pajak kendaraan karena terkendala denda, lalu bisa memanfaatkan program ini guna melunasi.
Oleh sebab itu, KatadatOTO merangkum dua daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada April 2024. Jadi bisa menjadi rujukan saat akan menunaikan kewajiban.
Provinsi Jawa Barat tidak ingin ketinggalan menghadirkan keringanan. Mereka memberikan diskon 10 persen bagi pemilik kendaraan.
Dilansir dari laman Bapenda Jabar (Jawa Barat), potongan harga tersebut bagi masyarakat yang ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
"Segera manfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor ini," tulis mereka.
Program di atas berlangsung pada 1 April sampai 23 Desember 2024. Akan tetapi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Sebut saja seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama sendiri, STNK dan SKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) asli bukan foto. Terakhir pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account atau debit EDC (GPN).
Khusus keringan pajak lima tahunan, Bapenda Jabar menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat serta dua.
Provinsi terakhir yang menggelar pemutihan pajak kendaraan April 2024 adalah Aceh. Kota berjuluk serambi mekkah tersebut memberikan keringanan selama satu tahun atau sampai 31 Desember 2024.
Pemutihan pajak kendaraan Aceh berdasarkan Peraturan Gubernur No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif serta denda pajak kendaraan.
“Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di kantor Samsat terdekat atau menggunakan Aplikasi Signal (https://samsatdigital.id),” bunyi pengumuman @bpkaaceh di Instagram.
Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor Aceh meliputi bebas Pajak progresif serta denda pajak kendaraan bermotor.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 April 2026, 15:00 WIB
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
07 Januari 2026, 11:00 WIB
Terkini
14 Mei 2026, 20:18 WIB
Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April
14 Mei 2026, 14:52 WIB
Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial
14 Mei 2026, 11:31 WIB
Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia
13 Mei 2026, 21:00 WIB
Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru
13 Mei 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta
13 Mei 2026, 19:15 WIB
Changan yakin mobil hybrid REEV atau Range Extender Electric Vehicle banyak peminatnya di luar Jakarta
13 Mei 2026, 14:45 WIB
Suzuki menggelar Burgman Fun Rally 2026 untuk mendekatkan diri kepada para konsumen kendaraan roda dua mereka
13 Mei 2026, 14:44 WIB
Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 di Pulau Sumatera resmi berakhir setelah JMC diajak menjelajah ke Lampung