GJAW 2025 Dinilai Tidak Bisa Diandalkan Dongkrak Penjualan
14 November 2025, 09:00 WIB
Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang memberikan pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan beban
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemutihan pajak kendaran masih menjadi cara jitu menggaet masyarakat guna melunasi kewajibannya terhadap negara. Sejumlah daerah pun memberikan keringan pada April 2024.
Hal ini karena pemutihan pajak kendaraan dinilai dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakkan selama beberapa tahun.
Setelah dibebaskan denda, pemilik motor dan mobil bisa menunaikan kewajiban dengan jumlah lebih terjangkau dari sebelumnya.
Kemudian keringanan di atas dapat meningkatkan kepatuhan membayar pajak dari pemilik kendaraan roda dua maupun empat.
Dari sebelumnya tidak membayar pajak kendaraan karena terkendala denda, lalu bisa memanfaatkan program ini guna melunasi.
Oleh sebab itu, KatadatOTO merangkum dua daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada April 2024. Jadi bisa menjadi rujukan saat akan menunaikan kewajiban.
Provinsi Jawa Barat tidak ingin ketinggalan menghadirkan keringanan. Mereka memberikan diskon 10 persen bagi pemilik kendaraan.
Dilansir dari laman Bapenda Jabar (Jawa Barat), potongan harga tersebut bagi masyarakat yang ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
"Segera manfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor ini," tulis mereka.
Program di atas berlangsung pada 1 April sampai 23 Desember 2024. Akan tetapi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Sebut saja seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama sendiri, STNK dan SKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) asli bukan foto. Terakhir pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account atau debit EDC (GPN).
Khusus keringan pajak lima tahunan, Bapenda Jabar menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat serta dua.
Provinsi terakhir yang menggelar pemutihan pajak kendaraan April 2024 adalah Aceh. Kota berjuluk serambi mekkah tersebut memberikan keringanan selama satu tahun atau sampai 31 Desember 2024.
Pemutihan pajak kendaraan Aceh berdasarkan Peraturan Gubernur No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif serta denda pajak kendaraan.
“Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di kantor Samsat terdekat atau menggunakan Aplikasi Signal (https://samsatdigital.id),” bunyi pengumuman @bpkaaceh di Instagram.
Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor Aceh meliputi bebas Pajak progresif serta denda pajak kendaraan bermotor.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 November 2025, 09:00 WIB
11 November 2025, 16:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
18 September 2025, 07:00 WIB
Terkini
14 November 2025, 22:00 WIB
Polytron menunjukkan tren positif penjualan mobil listrik di Oktober 2025, salurkan 103 unit ke konsumen
14 November 2025, 21:00 WIB
Ratusan anggota komunitas J6 EVO diajak untuk mengikuti acara yang diinisiasi oleh Chery beberapa waktu lalu
14 November 2025, 20:00 WIB
Von Dutch merilis koleksi busana untuk perempuan dengan pilihan warna menarik untuk memperluas pasar
14 November 2025, 19:00 WIB
Nicolo Bulega bertekad naik kelas ke MotoGP, namun perlu melakukan banyak penyesuaian pola berkendara
14 November 2025, 18:01 WIB
Polda Metro Jaya bakal melakukan rekayasa lalu lintas ketika kedatangan Raja Yordania dimulai hari ini
14 November 2025, 17:00 WIB
Galespeed dan Active hadir di Indonesia melalui One3 Motoshop dengan memanfaatkan ajang pameran IMHAX 2025
14 November 2025, 16:00 WIB
Menperin menganggap sektor otomotif tidak boleh diabaikan karena memiliki keterkaitan dalam ekonomi nasional
14 November 2025, 15:00 WIB
Setelah Ora 03, mobil listrik GWM Ora 07 yang debut ASEAN di Thailand tercatat di data wholesales Gaikindo