Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah
01 September 2025, 17:31 WIB
Biaya balik nama motor akan lebih hemat jika mengetahui tipsnya sehingga memudahkan para pemilik kendaraan
Oleh Denny Basudewa
Berikut adalah langkah-langkah perlu dilakukan dalam proses balik nama motor:
Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti BPKB, STNK, fotokopi KTP dan dokumen lainnya dibutuhkan oleh kantor Samsat.
Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen telah disiapkan. Ikuti prosedur yang ada dan serahkan dokumen Anda kepada petugas. Jangan lupa untuk membayar biaya balik nama motor sesuai ketentuan berlaku.
Setelah semua dokumen dan biaya balik nama motor diserahkan, Anda tinggal menunggu proses selesai. Biasanya, proses balik nama motor memakan waktu sekitar 1-2 minggu. Setelah selesai, Anda akan menerima BPKB dan STNK baru dengan nama Anda sebagai pemilik kendaraan.
Secara umum, untuk melakukan balik nama BPKB motor Anda memerlukan fotokopi KTP pemilik pertama sebagai salah satu dokumen yang harus dilampirkan.
Namun, jika Anda tidak memiliki KTP pemilik pertama ada beberapa alternatif bisa Anda coba:
Menggunakan Surat Kuasa: Anda bisa meminta pemilik pertama untuk membuat surat kuasa menyatakan bahwa ia menyerahkan kendaraan tersebut dan menyetujui proses balik nama. Surat kuasa ini harus dibubuhi materai dan ditandatangani oleh pemilik pertama di atas materai.
Membuat Surat Pernyataan: Jika pemilik pertama sudah meninggal atau tidak dapat dihubungi, Anda dapat membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Anda telah membeli kendaraan tersebut secara sah dan akan bertanggung jawab atas kendaraan tersebut. Surat pernyataan juga harus dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Anda di atas materai.
Menghubungi Kantor Samsat: Setiap daerah mungkin memiliki kebijakan berbeda terkait balik nama BPKB motor tanpa KTP pemilik pertama. Oleh karena itu, sebaiknya Anda menghubungi kantor Samsat terdekat untuk mengetahui persyaratan yang berlaku di daerah Anda.
Biaya balik nama motor memang tidak bisa dihindari, tetapi ada beberapa cara dapat dilakukan untuk menghemat biaya tersebut.
Pastikan untuk memperhatikan tips dan cara yang telah dijelaskan dalam artikel ini agar proses balik nama motor berjalan lancar dan efisien.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
01 September 2025, 17:31 WIB
17 Desember 2024, 13:00 WIB
08 November 2024, 10:23 WIB
10 Juli 2024, 08:00 WIB
14 Oktober 2022, 16:15 WIB
Terkini
27 Februari 2026, 18:00 WIB
Zeekr kembali ke RI di bawah naungan Geely Auto Indonesia dan bakal segera dirakit lokal di masa mendatang
27 Februari 2026, 16:06 WIB
Isuzu berhasil mempertahankan kinerja mereka sepanjang tahun lalu meski banyak rintangan yang menghadang
27 Februari 2026, 14:00 WIB
Ganjil genap Puncak kembali diterapkan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan khususnya di jalur utama
27 Februari 2026, 12:00 WIB
Dishub DIY memperkirakan ada 8 juta mobilitas saat arus mudik Lebaran 2026 sehingga mereka siapkan rekayasa lalu lintas
27 Februari 2026, 11:00 WIB
Jaecoo siapkan 14 bengkel siaga saat arus mudik Lebaran 2026 yang bakal segera berlangsung di Tanah Air
27 Februari 2026, 09:00 WIB
SUV Ladder Frame seperti Mitsubishi Pajero Sport bisa diandalkan untuk menempuh berbagai medan menanatang
27 Februari 2026, 08:00 WIB
AHM bersedia memenuhi permintaan atau kebutuhan motor baru jika ada permintaan dari Agrinas Pangan Nusantara
27 Februari 2026, 07:00 WIB
Ekspor mobil CBU di Indonesia pada 2025 mengoptimalkan kemampuan produksi di RI yakni 2,59 juta unit per tahun