Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan, Perhatikan Biayanya

Berikut biaya dan syarat yang dibutuhkan saat Anda ingin mengurus balik nama kendaraan di kantor Samsat

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan, Perhatikan Biayanya
Satrio Adhy

KatadataOTO – Terdapat beberapa hal yang harus Anda perhatikan ketika membeli motor dan mobil bekas. Salah satunya adalah mengurus balik nama kendaraan.

Balik nama merupakan perubahan data pemilik lama menjadi pembeli. Proses tersebut wajib dilakukan demi memudahkan pembayaran pajak sampai perpanjangan masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Masyarakat bisa melakukan balik nama kapan saja. Tidak perlu menunggu STNK kendaraan Anda hingga kedaluwarsa.

Syarat perpanjang STNK
Photo : KatadataOTO

Apalagi bagi warga DKI Jakarta, sebab ada kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal itu diberikan guna menyambut hari ulang tahun Ibu Kota ke 497.

Program satu ini bisa dimanfaatkan para pengendara mulai 11 Juni sampai 31 Agustus 2024. Sehingga biaya yang dikeluarkan tidak terlalu banyak.

“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran,” ucap Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam keterangan resmi.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Nah jika Anda mau memanfaatkan program di atas, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Semua wajib dibawa ketika mendatangi kantor Samsat terdekat, berikut rangkumannya.

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli beserta salinan, jika Anda membeli kendaraan bekas over kredit maka minta surat keterangan dari pihak leasing.
  • KTP asli dan fotokopi
  • Hasil cek fisik kendaraan yang diperoleh dari samsat.
  • Kwitansi pembelian mobil asli dan fotokopian

Cara Balik Nama Kendaraan

Nah untuk memudahkan, ada baiknya Anda memperhatikan cara balik nama kendaraan. Jadi tidak kesulitan ketika berada di kantor Samsat

Datangi Samsat Terdekat

Pemilik kendaraan bisa mendatangi kantor Samsat terdekat atau menuju ke kota asal motor serta mobil yang dibeli. Misalkan di Jakarta Utara, Timur, Barat dan Selatan.

Melakukan Cek Fisik

Selanjutnya melakukan cek fisik kendaraan Anda. Petugas bakal memeriksa secara menyeluruh, mulai dari bagian nomor rangka serta nomor mesin.


Terkini

mobil
Toyota

Toyota dan Garuda Indonesia Hadirkan Layanan Antar Jemput Bandara

Toyota Alphard Hybrid resmi jadi armada antar jemput bandara, hasil kerja sama dengan Garuda Indonesia

mobil
Jetour

JETOUR Tawarkan Empat Karakter SUV di GIIAS 2026

Ada empat pilihan SUV berbeda dari Jetour dengan dua pilihan powertrain yakni ICE dan PHEV di GIIAS 2026

mobil
Fuso

KTB Serahkan Truk Listrik Fuso eCanter ke Konsumen di GIIAS 2026

Truk listrik Fuso eCanter resmi diserahkan ke PT Fastana Logistik Indonesia di sela perhelatan GIIAS 2026

mobil
BYD M6 EV

Gaikindo Sebut Pabrik BYD di Indonesia Mulai Beroperasi

Pihak Gaikindo mengungkapkan fasilitas perakitan BYD di Subang sudah mulai beroperasi, rakit mobil secara CKD

mobil
lelang mobil

Simak Tips Jitu Ikut Lelang Mobil, Wajib Tentukan Hal Ini

Saat mengikuti lelang mobil, Anda harus memperhatikan beberapa hal penting agar mendapatkan kendaraan incaran

mobil
Lombardi

Lombardi Sulap Maxus Mifa 9 Jadi Makin Mewah di GIIAS 2026

Lombardi Auto Indonesia berkolaborasi dengan Maxus untuk membuat Mifa 9 semakin nyaman dikendarai konsumen

mobil
Dashcam Dekkalive

Konsep Online Dashcam Dekkalive, Solusi Pemantauan Real-Time

Dashcam Dekkalive hadir di GIIAS 2026, tawarkan jumlah keunggulan dalam membantu menjaga keamanan berkendara

news
UD Trucks

UD Trucks dan Pertamina Dorong Safety Transportasi Barang Berbahaya

UD Trucks mengajak pemangku kepentingan dalam meningkatkan standar keselamatan pengangkutan barang berbahaya