Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Berikut ini biaya perpanjangan STNK 5 tahunan kendaraan bermotor beserta prosedur dan persyaratannya
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap tahunnya. Surat tersebut menjadi salah satu bukti registrasi unit kendaraan bermotor.
Jika telat memperpanjang STNK lima tahunan ada sanksi yang harus dibayarkan. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) denda maksimalnya ialah Rp500.000 dengan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Untuk perpanjangan STNK lima tahun dan dibarengi ganti pelat nomor, tidak bisa mengurusnya secara daring. Pemilik harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Jika ingin memperpanjang STNK berikut ini adalah biayanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sementara itu biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan roda dua atau tiga ialah Rp60.000. Untuk roda empat biayanya adalah Rp100.000.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan STNK. Beberapa di antaranya merupakan dokumen pelengkap.
Setelah membawa persyaratan pemilik kendaraan kemudian melakukan pengecekan fisik. Pengecekan tersebut meliputi pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
Pemilik akan mendapatkan blanko cek fisik kendaraan. Data tersebut diserahkan ke loket bersama seluruh persyaratan dokumen.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) cek fisik kendaraan untuk perpanjangan STNK lima tahunan tidak dikenakan biaya.
Lalu dilanjutkan dengna pembayaran pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah itu ada struk pembayran sebagai bukti untuk mengambil STNK baru serta pelat nomor baru.
Pada prosesnya TrenOto sempat menghitung durasi dari awal pengecekan kendaraan hingga jadi membutuhkan waktu lebih kurang 3 jam.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
Terkini
07 Februari 2026, 20:00 WIB
Venom Purple hadir di IIMS 2026 dengan menawarkan beragam aksesoris menarik untuk dunia modifikasi kendaraan
07 Februari 2026, 16:24 WIB
Zeekr kembali mengaspal di Indonesia, jenama asal Cina ini langsung memboyong dua mobil dalam gelaran IIMS 2026
07 Februari 2026, 15:00 WIB
Tekiro kembali meramaikan ajang IIMS 2026 dengan memboyong berbagai produk unggulan hingga promo terbaik
07 Februari 2026, 14:00 WIB
Hyundai berharap ada peningkatan animo di IIMS 2026, sehingga bisa menjual lebih banyak mobil baru mereka
07 Februari 2026, 13:00 WIB
Meski tidak membawa produk baru, Jaecoo mengajak pengunjung untuk mengembangkan kendaraan di masa depan
07 Februari 2026, 12:00 WIB
Prestige memboyong Pindad Maung MV1 dan MV2 4x4 agar para pengunjung IIMS 2026 bisa melihat secara lebih dekat
07 Februari 2026, 11:06 WIB
Motul Indonesia meluncurkan pelumas baru di IIMS 2026 dengan standar yang lebih tinggi dari sebelumnya
07 Februari 2026, 10:00 WIB
Denza B5 disinyalir hadir ke konsumen Indonesia dalam waktu dekat tahun ini, masih tunggu momentum yang tepat