Segini Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan Tanpa Calo

Berikut ini biaya perpanjangan STNK 5 tahunan kendaraan bermotor beserta prosedur dan persyaratannya

Segini Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan Tanpa Calo

TRENOTO – Pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap tahunnya. Surat tersebut menjadi salah satu bukti registrasi unit kendaraan bermotor.

Jika telat memperpanjang STNK lima tahunan ada sanksi yang harus dibayarkan. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) denda maksimalnya ialah Rp500.000 dengan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Untuk perpanjangan STNK lima tahun dan dibarengi ganti pelat nomor, tidak bisa mengurusnya secara daring. Pemilik harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Jika ingin memperpanjang STNK berikut ini adalah biayanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Photo : Trenoto

Biaya perpanjangan STNK

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000

Sementara itu biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan roda dua atau tiga ialah Rp60.000. Untuk roda empat biayanya adalah Rp100.000.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan STNK. Beberapa di antaranya merupakan dokumen pelengkap.

Baca juga: Cara Balik Nama Kendaraan, Mudah dan Murah

Syarat perpanjangan STNK

  • Membawa STNK asli dan fotokopi
  • Membawa BPKB asli dan fotokopi. BPKB asli untuk diperlihatkan ke petugas
  • Membawa KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  • Membawa fotokopi domisili perusahaan, NPWP, SIUP dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa apabila diberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Jika kendaraan atas nama perusahaan maka ada tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai
  • Membawa kendaraan untuk melakukan cek fisik kendaraan

Setelah membawa persyaratan pemilik kendaraan kemudian melakukan pengecekan fisik. Pengecekan tersebut meliputi pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin. 

Pemilik akan mendapatkan blanko cek fisik kendaraan. Data tersebut diserahkan ke loket bersama seluruh persyaratan dokumen.

Photo : Pribadi

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) cek fisik kendaraan untuk perpanjangan STNK lima tahunan tidak dikenakan biaya.

Lalu dilanjutkan dengna pembayaran pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah itu ada struk pembayran sebagai bukti untuk mengambil STNK baru serta pelat nomor baru.

Pada prosesnya TrenOto sempat menghitung durasi dari awal pengecekan kendaraan hingga jadi membutuhkan waktu lebih kurang 3 jam.


Terkini

mobil
LCGC Versi Jepang, Kei Car

Ini Jenis Mobil yang Banyak Dipakai di Jepang, LCGC Negeri Sakura

Jepang memiliki versi LCGC-nya sendiri yang banyak digunakan termasuk di area perkotaan yakni kei car

mobil
Ekspor kendaraan listrik Cina

Cina Perketat Ekspor Kendaraan Listrik Mulai Tahun Depan

Cina bakal memperketat ekspor kendaraan listrik mulai tahun depan untuk jaga reputasi perusahaan di pasar global

otosport
Aprilia

Jorge Martin Cedera Lagi, Aprilia Beri Tanggapan Seperti Ini

Bos Aprilia memberikan tanggapan setelah kedua pembalapnya terlibat kecelakaan pada MotoGP Jepang 2025

otosport
Jadwal MotoGP Mandalika 2025: Menanti Marquez Sentuh Garis Finish

Jadwal MotoGP Mandalika 2025: Menanti Marquez Sentuh Garis Finish

Banyak pihak yang menantikan Marc Marquez meraih kemenangan di MotoGP Mandalika 2025 di akhir pekan nanti

motor
Honda ADV 160 Jadi Primadona di IMOS 2025, Dominasi Penjualan

Honda ADV 160 Terbaru Dominasi Penjualan di IMOS 2025

Honda ADV 160 terbaru sukses membukukan penjualan sampai ratusan unit selama lima hari IMOS 2025 berlangsung

motor
Swallow Pastikan Tak Terdampak Lesunya Pasar Motor Baru

Swallow Pastikan Tak Terdampak Lesunya Pasar Motor Baru

Menurut Swallow permintaan ban masih stabil sampai sekarang meski pasar motor baru di Indonesia tak bergairah

otosport
Duo Pembalap Gresini Finish 10 Besar di MotoGP Jepang 2025

Duo Pembalap Gresini Finish 10 Besar di MotoGP Jepang 2025

Dua pembalap Gresini, yakni Alex Marquez dan Fermin Aldeguer mampu tampil gemilang di MotoGP Jepang 2025

otosport
Jelang MotoGP Mandalika, Morbidelli dan Diggia Tiba di Jakarta

Jelang MotoGP Mandalika, Morbidelli dan Diggia Tiba di Jakarta

Franco Morbidelli serta Fabio Di Giannantonio menyambangi Jakarta lebih dulu sebelum melakoni MotoGP Mandalika