Segini Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan Tanpa Calo

Berikut ini biaya perpanjangan STNK 5 tahunan kendaraan bermotor beserta prosedur dan persyaratannya

Segini Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan Tanpa Calo
Serafina Ophelia

TRENOTO – Pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap tahunnya. Surat tersebut menjadi salah satu bukti registrasi unit kendaraan bermotor.

Jika telat memperpanjang STNK lima tahunan ada sanksi yang harus dibayarkan. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) denda maksimalnya ialah Rp500.000 dengan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Untuk perpanjangan STNK lima tahun dan dibarengi ganti pelat nomor, tidak bisa mengurusnya secara daring. Pemilik harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Jika ingin memperpanjang STNK berikut ini adalah biayanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Photo : Trenoto

Biaya perpanjangan STNK

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000

Sementara itu biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan roda dua atau tiga ialah Rp60.000. Untuk roda empat biayanya adalah Rp100.000.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan STNK. Beberapa di antaranya merupakan dokumen pelengkap.

Baca juga: Cara Balik Nama Kendaraan, Mudah dan Murah

Syarat perpanjangan STNK

  • Membawa STNK asli dan fotokopi
  • Membawa BPKB asli dan fotokopi. BPKB asli untuk diperlihatkan ke petugas
  • Membawa KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  • Membawa fotokopi domisili perusahaan, NPWP, SIUP dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa apabila diberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Jika kendaraan atas nama perusahaan maka ada tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai
  • Membawa kendaraan untuk melakukan cek fisik kendaraan

Setelah membawa persyaratan pemilik kendaraan kemudian melakukan pengecekan fisik. Pengecekan tersebut meliputi pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin. 

Pemilik akan mendapatkan blanko cek fisik kendaraan. Data tersebut diserahkan ke loket bersama seluruh persyaratan dokumen.

Photo : Pribadi

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) cek fisik kendaraan untuk perpanjangan STNK lima tahunan tidak dikenakan biaya.

Lalu dilanjutkan dengna pembayaran pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah itu ada struk pembayran sebagai bukti untuk mengambil STNK baru serta pelat nomor baru.

Pada prosesnya TrenOto sempat menghitung durasi dari awal pengecekan kendaraan hingga jadi membutuhkan waktu lebih kurang 3 jam.


Terkini

mobil
Cara Geotab Permudah Pengelolaan Armada Transportasi di RI

Cara Geotab Permudah Pengelolaan Armada Transportasi di RI

Teknologi keselamatan berkendara dan GPS dari Geotab membantu keamanan operasional armada transportasi

modifikasi
IMX 2026 Digelar, Suguhkan Modifikasi sampai Diecast Terbatas

IMX 2026 Suguhkan Modifikasi Mobil sampai Diecast Terbatas

Pameran modifikasi IMX 2026 jadi wadah kreativitas dan hiburan, digelar lebih luas di tiga hall ICE BSD

otosport
Fermin Aldeguer

Fermin Aldeguer Pamer Jersey Timnas, Pakai Nama Plesetan

Fermin Aldeguer turut merayakan kemenangan Timnas Indonesia dalam meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 9 Oktober 2026, Simak Dendanya

Satu dekade diberlakukan, kebijakan Ganjil Genap Jakarta menjadi sorotan banyak pihak akan efektivitasnya

news
SIM Keliling Bandung

Catat Lokasi SIM Keliling Bandung 9 Oktober, Terakhir Pekan Ini

Sebelum akhir pekan, masyarakat masih bisa memanfaatka keberadaan SIM keliling Bandung di dua tempat berbeda

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Akhir Pekan 9 Oktober 2026

Mendekati akhir pekan, fasilitas SIM keliling Jakarta masih melayani perpanjangan masa berlaku kartu

mobil
BYD Formula S GT

BYD Formula S GT Terdaftar di RI, Bakal Debut Pakai Nama Danza

Station wagon segmen premium dari Fang Cheng Bao, Formula S GT telah didaftarkan di Indonesia oleh BYD

mobil
Hyundai Jump School

Hyundai Jump School Kembali Digelar, Ajak Ratusan Mahasiswa

Program relawan mahasiswa Hyundai Jump School memasuki tahun ketiga, disambut antusias oleh para peserta