Cek Cara dan Biaya Perpanjang STNK Per Oktober 2024
01 Oktober 2024, 10:00 WIB
Berikut ini biaya perpanjangan STNK 5 tahunan kendaraan bermotor beserta prosedur dan persyaratannya
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap tahunnya. Surat tersebut menjadi salah satu bukti registrasi unit kendaraan bermotor.
Jika telat memperpanjang STNK lima tahunan ada sanksi yang harus dibayarkan. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) denda maksimalnya ialah Rp500.000 dengan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Untuk perpanjangan STNK lima tahun dan dibarengi ganti pelat nomor, tidak bisa mengurusnya secara daring. Pemilik harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Jika ingin memperpanjang STNK berikut ini adalah biayanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sementara itu biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan roda dua atau tiga ialah Rp60.000. Untuk roda empat biayanya adalah Rp100.000.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan STNK. Beberapa di antaranya merupakan dokumen pelengkap.
Setelah membawa persyaratan pemilik kendaraan kemudian melakukan pengecekan fisik. Pengecekan tersebut meliputi pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
Pemilik akan mendapatkan blanko cek fisik kendaraan. Data tersebut diserahkan ke loket bersama seluruh persyaratan dokumen.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) cek fisik kendaraan untuk perpanjangan STNK lima tahunan tidak dikenakan biaya.
Lalu dilanjutkan dengna pembayaran pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah itu ada struk pembayran sebagai bukti untuk mengambil STNK baru serta pelat nomor baru.
Pada prosesnya TrenOto sempat menghitung durasi dari awal pengecekan kendaraan hingga jadi membutuhkan waktu lebih kurang 3 jam.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Oktober 2024, 10:00 WIB
09 September 2024, 07:00 WIB
27 Agustus 2024, 16:00 WIB
20 Agustus 2024, 19:00 WIB
01 Agustus 2024, 09:00 WIB
Terkini
18 Oktober 2024, 08:00 WIB
Cara urus SIM hilang di Oktober 2024 untuk memastikan bisa aman dari Operasi Zebra yang sedang berlangsung
18 Oktober 2024, 07:00 WIB
Chery meninta subsidi mobil listrik bisa dilanjut saat Prabowo menjadi presiden menggantikan Jokowi nantinya
18 Oktober 2024, 07:00 WIB
Skema kredit Toyota Hilux Rangga terbilang menarik karena DP hanya Rp 21 jutaan sehingga memudahkan pelanggan
18 Oktober 2024, 06:00 WIB
Meski sudah mau akhir pekan, Polda Metro Jaya tetap menghadirkan SIM Keliling Jakarta di lokasi berbeda
18 Oktober 2024, 06:00 WIB
Pemilik SIM A dan C bisa melakukan perpanjangan di SIM keliling Bandung, berikut informasi lengkapnya
18 Oktober 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di akhir pekan untuk pastikan kelancaran lalu lintas di Ibu Kota
17 Oktober 2024, 22:00 WIB
60 Mercedes-Benz S-Class telah disiapkan negara untuk mendukung penyelenggaraan pelantikan presiden RI
17 Oktober 2024, 21:00 WIB
Yamaha Grand Filano edisi spesial baru saja mengaspal, menjadi istimewa karena sudah komponen spesial