Simak Cara Balik Nama Kendaraan, Jakarta Gratiskan BBNKB

Berikut rangkuman cara balik nama kendaraan bagi warga DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan keringanan

Simak Cara Balik Nama Kendaraan, Jakarta Gratiskan BBNKB
Satrio Adhy
  • Oleh Satrio Adhy

  • Jum'at, 08 November 2024 | 10:23 WIB

KatadataOTO – Ketika membeli mobil atau motor bekas, salah satu yang harus dilakukan adalah mengurus legalitas. Seperti balik nama kendaraan Anda dari pemilik sebelumnya.

Proses tersebut wajib ditempuh demi memudahkan pembayaran pajak sampai perpanjangan masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Masyarakat bisa melakukan balik nama kapan saja. Tidak perlu menunggu kendaraan Anda hingga jatuh tempo atau kedaluwarsa.

Terlebih pemerintah DKI Jakarta membebaskan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan, Segini Biayanya
Photo : Toyota Astra Motor

Regulasi ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024. Disebutkan bahwa bea balik nama gratis itu berlaku mulai tiga hari kerja setelah tanggal diundangkan pada 18 Oktober 2024.

Keringanan diberikan sampai ketentuan BBNKB di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah serta Retribusi Daerah berlaku mulai 5 Januari 2025.

Kemudian sanksi administrasi berupa bunga atau denda terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB juga turut dihapuskan buat Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya penerima insentif pajak daerah.

Untuk itu diharapkan para pemilik mobil serta motor memanfaatkan kebijakan tersebut. Jadi tak perlu menunda-nuda lagi balik nama kendaraan Anda.

Nah buat warga yang ingin balik nama kendaraan terdapat syarat maupun langkah-langkah mesti diperhatikan, berikut rangkumannya.

Syarat Balik Nama Kendaraan

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli beserta salinan, jika Anda membeli kendaraan bekas over kredit maka minta surat keterangan dari pihak leasing.
  • KTP asli dan fotokopi
  • Hasil cek fisik kendaraan yang diperoleh dari samsat.
  • Kwitansi pembelian mobil asli dan fotokopian

Terkini

mobil
Toyota Vios Hybrid

Pasar Sedan Kecil, Ini Alasan Toyota Luncurkan Vios Hybrid di RI

Meskipun peminatnya terbilang lebih sedikit, Vios Hybrid hadir buat memperluas jangkauan pasar Toyota

mobil
Geely dan Zeekr

Modal Zeekr Bersaing setelah Gagal di 2025, Siap Dirakit Lokal

Zeekr kembali ke RI di bawah naungan Geely Auto Indonesia dan bakal segera dirakit lokal di masa mendatang

news
Isuzu

Isuzu Kuasai 29 Persen Pangsa Pasar, Pikap Traga Laris Manis

Isuzu berhasil mempertahankan kinerja mereka sepanjang tahun lalu meski banyak rintangan yang menghadang

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 27 Februari 2026, Awas Diputar Balik

Ganjil genap Puncak kembali diterapkan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan khususnya di jalur utama

news
Yogyakarta

8 Juta Orang Diperkirakan Melintas di DIY Saat Mudik Lebaran 2026

Dishub DIY memperkirakan ada 8 juta mobilitas saat arus mudik Lebaran 2026 sehingga mereka siapkan rekayasa lalu lintas

mobil
Jaecoo

Jaecoo Siapkan 14 Bengkel Siaga Saat Arus Mudik Lebaran 2026

Jaecoo siapkan 14 bengkel siaga saat arus mudik Lebaran 2026 yang bakal segera berlangsung di Tanah Air

mobil
Pajero Sport

Mitsubishi Pajero Sport, SUV Andal Menerjang Medan Berat

SUV Ladder Frame seperti Mitsubishi Pajero Sport bisa diandalkan untuk menempuh berbagai medan menanatang

motor
New Honda CB150 Verza Dapat Warna Baru, Harga Rp 20 Jutaan

AHM Buka Peluang Pasok Motor Baru untuk Kopdes Merah Putih

AHM bersedia memenuhi permintaan atau kebutuhan motor baru jika ada permintaan dari Agrinas Pangan Nusantara