Automechanika Jakarta 2026 Dorong Industri Komponen Naik Kelas
24 September 2026, 21:22 WIB
Pemerintah berencana untuk memberikan insentif motor listrik di tahun ini, tapi belum menemui titik terang
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Insentif motor listrik tidak juga dikucurkan. Padahal sebelumnya bantuan tersebut dikabarkan bakal diberikan pada Agustus 2026.
Akan tetapi, jelang akhir tahun Presiden Prabowo Subianto bersama para menteri tidak juga kunjung memberikannya.
“Saya kira komitmen pemerintah melihat situasi yang seperti sekarang, rasanya tahun ini ya,” kata Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) di Automechanika 2026 beberapa waktu lalu.
Menurut Faisol, pelaksanaan insentif motor listrik masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kemudian realisasinya akan bergantung pada penyelesaian regulasi yang diperlukan, sehingga bisa memberikan dampak positif.
“Kita tunggu Pak Menkeu (Suahasil Nazara) yang baru, pastikan sudah diketok oleh pemerintah. Tinggal apakah bisa direalisasikan secepatnya,” lanjut Faisol.
Sekadar mengingatkan, insentif motor listrik sebesar Rp3 juta sampai Rp5 juta per unit masih menunggu penerbitan PMK.
Ia menjelaskan kalau Kementerian Perindustrian sudah siap menjalankan program tersebut dalam waktu dekat.
Namun mereka baru dapat melaksanakannya setelah aturan dari Kementerian Keuangan diterbitkan.
Sementara untuk daftar merek motor listrik yang akan mendapatkan insentif, masih dibahas bersama dengan beberapa pihak.
Mulai dari Kementerian Perindustrian, Danantara maupun Kementerian Keuangan agar bisa berjalan sempurna.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan faktor yang mengakibatkan insentif motor listrik belum dapat diberlakukan.
“Karena masih membahas untuk ini diperlukan juga rancangan Perpres (Peraturan Presiden). Jadi itu kita sedang siapkan,” kata Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM dalam kesempatan terpisah.
Ia juga belum dapat memastikan apakah waktu pemberian insentif motor listrik bakal tetap diberikan di periode September 2026.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan konsep insentif motor listrik yang akan diberikan masih dalam tahap pembahasan.
Eniya menegaskan harus ada regulasi yang menaungi pemberian insentif motor listrik pada tahun ini.
Semisal pada Perpres Nomor 55 Tahun 2023 yang mengatur soal Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), kemudian direvisi menjadi Nomor 79.
Disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif guna mempercepat program KBLBB untuk transportasi jalan.
Terakhir pada butir kedua pasal tersebut dijelaskan insentifnya berupa fiskal maupun nonfiskal.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
24 September 2026, 21:22 WIB
20 September 2026, 21:41 WIB
03 September 2026, 07:00 WIB
19 Agustus 2026, 11:00 WIB
16 Agustus 2026, 18:00 WIB
Terkini
25 September 2026, 17:23 WIB
Suzuki e Sky punya peluang dihadirkan di RI, namun perlu memperhagikan strategi bersaing dengan para rivalnya
25 September 2026, 17:22 WIB
Motul Indonesia Energy (MIE) memberikan partner ambassador mereka perjalanan berharga ke benua Eropa
25 September 2026, 09:00 WIB
Astra Otoparts ikut ambil bagian di ajang Automechanika Jakarta 2026, hadirkan integrasi layanan otomotif
25 September 2026, 07:00 WIB
Mitsubishi Fuso baru saja mengumumkan Field Fix Campaign untuk kepada seluruh pengguna Canter di Indonesia
25 September 2026, 06:06 WIB
Sistem Ganjil Genap Jakarta masih berlaku hari ini untuk memutus kebuntuan pada saat jam-jam sibuk Ibu Kota
25 September 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima lokasi berbeda di sekitar Ibu Kota
25 September 2026, 06:00 WIB
Kepolisian tetap menghadirkan SIM keliling Bandung agar memudahkan para pengendara motor dan mobil hari ini
24 September 2026, 21:22 WIB
Ajang Automechanika Jakarta 2026 berlangsung pada 24-27 September 2026 bertempat di NICE PIK 2, Tangerang