Beda Urus Balik Nama Kendaraan Bekas di Malaysia dan Indonesia

Cara mengurus balik nama kendaraan bekas di Malaysia terbilang lebih mudah dan menguntungkan dibanding Indonesia

Beda Urus Balik Nama Kendaraan Bekas di Malaysia dan Indonesia
Adi Hidayat
  • Oleh Adi Hidayat

  • Selasa, 17 Desember 2024 | 13:00 WIB

KatadataOTO – Setiap negara memiliki kebijakannya masing-masing dalam menentukan pajak kendaraan bermotor. Termasuk negara di Asia Tenggara seperti Indonesia dan Malaysia.

Meski bertetangga tetapi dalam menentukan pajak kendaraan bermotor boleh dikatakan cukup jauh berbeda. Sebuah akun Instagram @chungbikeshop membandingkannya dengan cukup sederhana.

Dalam postingannya ia mendatangi sebuah diler sepeda motor bekas. Sang pedagang pun menyampaikan terkait pajak kendaraan bermotor di negara tersebut.

“Ketika kami mendapatkan sepeda motor sebagai stok maka unit bakal diganti kepemilikan menjadi atas nama diler atau perusahaan. Setelah itu maka pajak secara otomatis akan mati,” ungkapnya.

Cek fisik kendaraan
Photo : @ressatlantas

Ini akan menjadi keuntungan bagi diler karena bila unit belum laku maka mereka tidak perlu membayar pajak.
“Pajak baru berjalan setelah unit terjual dan berganti kepemilikan,” tambahnya kemudian.

Walau harus mengurus penggantian nama tetapi pemilik baru tidak perlu repot karena seluruh prosesnya bisa dilakukan di diler. Bahkan prosesnya pun sangat sederhana karena cukup menempelkan sidik jari dan pergantian nama pun langsung selesai.

“Jadi kalau di sini, cukup menempelkan sidik jari dan kendaraan pun sudah atas nama pemilik baru karena sistemnya memang online,” ungkapnya kemudian.

Biaya kepengurusannya pun terbilang cukup murah karena bila dirupiahkan maka pemilik baru cukup membayar Rp 20.000.

biaya balik nama motor
Photo : TrenOto

Proses tersebut tentunya sangat berbeda dengan di Indonesia karena pembeli kendaraan bekas harus melakukan proses cukup panjang dan cukup merepotkan.

Persyaratan Balik Nama Kendaraan di Indonesia

  • Bukti pembelian
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat kuasa

Proses Balik Nama Kendaraan

  • Biaya administrasi
  • Datang ke kantor Samsat sesuai domisili
  • Menyertakan syarat balik nama motor
  • Melakukan tes fisik kendaraan
  • Mengisi formulir pendaftaran balik nama
  • Melakukan pembayaran

Estimasi Biaya Balik Nama Motor

  • Biaya Cek Fisik: Sekitar Rp 30.000 - Rp 50.000.
  • Biaya Administrasi Balik Nama: Sekitar Rp 100.000 - Rp 200.000. 
  • Biaya Penerbitan STNK Baru: Sekitar Rp 100.000 - Rp 250.000. 
  • Biaya Penerbitan BPKB Baru: Sekitar Rp 225.000 untuk roda dua.

Terkini

mobil
Suzuki e Sky

Suzuki e Sky Debut, EV Mungil Amunisi Lawan BYD Racco

Suzuki e Sky hadir sebagai versi produksi dari prototipe Vision e-Sky, siap hadang BYD Racco dan Chery Emta

news
Pertamina Lubricants

Pertamina Lubricants Bantu Pengemudi Ojol, Beri Layanan Ganti Oli

Pertamina Lubricants beri layanan ganti oli gratis untuk 1.000 pengemudi ojol, libatkan siswa sekolah binaan

otosport
MotoGP Aragon 2026

Jadwal MotoGP Aragon 2026: Aprilia Waspadai Marc Marquez

MotoGP Aragon 2026 menjadi salah satu seri yang paling ditunggu, sebab Marc Marquez cukup diunggulkan di sana

news
Eneos

Cara Eneos NXP Uji Kualitas Oli Mesin, Gelar Touring di Tiga Kota

Eneos NXP berkolaborasi dengan HiTEQ untuk menggelar touring bertemakan Ride Merah Putih pada Hari Kemerdekaan

modifikasi
FIFGroup

FIFGroup Bagikan Buku dan Alat Tulis ke 17 Sekolah Dasar

FIFGroup rayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia dengan cara melakukan perjalanan panjang dan bermakna

mobil
Avatr 07L

Avatr 07L Terdaftar di Indonesia, Modal Saingi Lexus dan BMW

Avatr 07L siap menjadi rival setara buat Denza, tawarkan kendaraan premium ramah lingkungan di Indonesia

news
Kendaraan Hybrid Mulai Diminati di Sektor Pertambangan

Kendaraan Hybrid Mulai Diminati di Sektor Pertambangan

Pergeseran minat pelaku usaha menuju kendaraan elektrifikasi, khususnya hybrid, sudah mulai terlihat

news
Ganjil genap Jakarta

Titik-titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 24 Agustus 2026

Untuk bisa nyaman menggunakan kendaraan pribadi di Ibu Kota, Ikuti aturan Ganjil Genap Jakarta hari ini