Subsidi Motor Listrik Diharapkan Benar Diberikan di Agustus 2025
04 Juli 2025, 07:00 WIB
Terdapat dua produk unggulan Yadea yang telah masuk program subsidi motor listrik dari Presiden Jokowi
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menggenjot adopsi motor listrik di Indonesia. Karenanya melalui Kemenperin (Kementerian Perindustrian) orang nomor satu tersebut memberikan bantuan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, Pemerintah Republik Indonesia memiliki visi dan misi guna menurunkan emisi gas rumah kaca.
Nantinya bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan roda dua setrum, bakal menerima subsidi motor listrik secara langsung sebesar Rp7 juta.
Berangkat dari bantuan di atas, membuat PT. Indomobil Emotor Internasional melalui brand Yadea tergoda buat ikut serta. Mereka menyiapkan sejumlah modelnya ke dalam program milik Jokowi.
Melansir laman Sisapira, ada dua motor listrik Yadea yang telah terdaftar. Sebut saja seperti Yadea T9 dan Yadea E8S Pro.
Keduanya juga telah mengantongi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 40 persen. Sehingga masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam pembelian unit molis Indomobil Yadea.
“Kami yakin kebijakan baru ini bakal mempercepat pertumbuhan populasi sepeda motor listrik di Indonesia. Melalui T9 dan E8S Pro kita berharap agar masyarakat dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan di masa depan,” ungkap Gerry Kertowidjojo selaku Direktur PT. Indomobil Emotor Internasional.
Patut diketahui setelah masuk program subsidi motor listrik, harga Yadea T9 adalah Rp14.5 juta. Sementara Yadea E8S Pro kini dibanderol Rp16.9 juta, tentu semua sudah OTR (On The Road) DKI Jakarta.
Sebelumnya Jokowi juga resmi memperluas program subsidi motor listrik baru-baru ini. Langkah tersebut dilakukan dengan cara mengurangi syarat yang diperlukan.
Sehingga diharapkan bisa mempercepat pembangunan ekosistem kendaran setrum. Selanjutnya guna mewujudkan lingkungan lebih bersih di Tanah Air.
Perubahaan syarat subsidi motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan dari Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Kini calon konsumen hanya memerlukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) buat memanfaatkan bantuan dari Jokowi. Sehingga tidak perlu ribet-ribet lagi seperti syarat terdahulu.
Sebab sebelumnya subsidi motor listrik hanya bisa didapatkan buat penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), bantuan subsidi upah serta pengguna listrik dengan daya 900 VA.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Juli 2025, 07:00 WIB
02 Juli 2025, 13:00 WIB
21 Juni 2025, 11:00 WIB
04 Juni 2025, 08:00 WIB
01 Mei 2025, 11:00 WIB
Terkini
04 Juli 2025, 23:00 WIB
Jeep Wrangler 4Xe Mojito mejeng dan digunakan para aktor dalam beradegan pada film Jurassic World Rebirth
04 Juli 2025, 22:00 WIB
Kemenhub tanggapi simpang siur wacana kenaikan dan potongan tarif ojol, sebut masih dalam tahap diskusi
04 Juli 2025, 21:00 WIB
Mazda CX-3 Essential diprediksi hadir di ajang GIIAS 2025 setelah terlebih dulu diluncurkan di Thailand
04 Juli 2025, 20:00 WIB
Banyaknya tantangan yang harus diatasi membuat uji coba Car Free Night pada Sabtu (05/07) resmi dibatalkan
04 Juli 2025, 19:00 WIB
Pihak Xpeng mengungkapkan alasan pihaknya bakal lebih dulu melakukan perakitan lokal X9 ketimbang G6
04 Juli 2025, 18:00 WIB
KatadataOTO merangkum enam kesalahan memilih tempat parkir yang dapat merugikan pengemudi saat bepergian
04 Juli 2025, 17:00 WIB
Desta kecelakaan saat memarkirkan Ducati DesertX yang digunakannya buat touring di kawasan Sembalun, NTB
04 Juli 2025, 16:30 WIB
Diler Xpeng di Puri, Jakarta Barat siapkan layanan 3S dan perbaikan bodi, ada unit test drive buat konsumen