Polytron Beri Insentif Jutaan Rupiah untuk Semua Motor Listrik
20 Agustus 2025, 08:00 WIB
Terdapat dua produk unggulan Yadea yang telah masuk program subsidi motor listrik dari Presiden Jokowi
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menggenjot adopsi motor listrik di Indonesia. Karenanya melalui Kemenperin (Kementerian Perindustrian) orang nomor satu tersebut memberikan bantuan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, Pemerintah Republik Indonesia memiliki visi dan misi guna menurunkan emisi gas rumah kaca.
Nantinya bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan roda dua setrum, bakal menerima subsidi motor listrik secara langsung sebesar Rp7 juta.
Berangkat dari bantuan di atas, membuat PT. Indomobil Emotor Internasional melalui brand Yadea tergoda buat ikut serta. Mereka menyiapkan sejumlah modelnya ke dalam program milik Jokowi.
Melansir laman Sisapira, ada dua motor listrik Yadea yang telah terdaftar. Sebut saja seperti Yadea T9 dan Yadea E8S Pro.
Keduanya juga telah mengantongi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 40 persen. Sehingga masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam pembelian unit molis Indomobil Yadea.
“Kami yakin kebijakan baru ini bakal mempercepat pertumbuhan populasi sepeda motor listrik di Indonesia. Melalui T9 dan E8S Pro kita berharap agar masyarakat dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan di masa depan,” ungkap Gerry Kertowidjojo selaku Direktur PT. Indomobil Emotor Internasional.
Patut diketahui setelah masuk program subsidi motor listrik, harga Yadea T9 adalah Rp14.5 juta. Sementara Yadea E8S Pro kini dibanderol Rp16.9 juta, tentu semua sudah OTR (On The Road) DKI Jakarta.
Sebelumnya Jokowi juga resmi memperluas program subsidi motor listrik baru-baru ini. Langkah tersebut dilakukan dengan cara mengurangi syarat yang diperlukan.
Sehingga diharapkan bisa mempercepat pembangunan ekosistem kendaran setrum. Selanjutnya guna mewujudkan lingkungan lebih bersih di Tanah Air.
Perubahaan syarat subsidi motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan dari Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Kini calon konsumen hanya memerlukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) buat memanfaatkan bantuan dari Jokowi. Sehingga tidak perlu ribet-ribet lagi seperti syarat terdahulu.
Sebab sebelumnya subsidi motor listrik hanya bisa didapatkan buat penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), bantuan subsidi upah serta pengguna listrik dengan daya 900 VA.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 Agustus 2025, 08:00 WIB
22 Juli 2025, 15:31 WIB
21 Juli 2025, 07:00 WIB
05 Juli 2025, 08:32 WIB
04 Juli 2025, 07:00 WIB
Terkini
27 Agustus 2025, 19:00 WIB
Haval Raptor Hi4 sempat dipamerkan di GIIAS 2025, siap hadir jadi alternatif SUV Toyota Land Cruiser
27 Agustus 2025, 18:00 WIB
Pengendara mobil dan motor masih bisa membeli BBM Vivo saat sejumlah SPBU Shell serta BP AKR kehabisan stok
27 Agustus 2025, 17:09 WIB
Sama seperti awal tahun, sejumlah SPBU Shell mengaku belum menerima pengiriman BBM selama beberapa hari
27 Agustus 2025, 16:00 WIB
Indonesia berpeluang jadi salah satu negara yang menerima Suzuki eVitara buatan India mulai tahun depan
27 Agustus 2025, 15:00 WIB
GIIAS Surabaya 2025 resmi dibuka dan menghadirkan tujuh merek baru yang sebelumnya belum pernah hadir
27 Agustus 2025, 14:00 WIB
Bezzecchi sebut masukan Jorge Martin buat Aprilia jadi salah satu kunci keberhasilannya di MotoGP Hungaria 2025
27 Agustus 2025, 13:01 WIB
Harley-Davidson X350 model 2025 sudah resmi dijual, menjadi model ekonomis dari manufaktur asal Amerika
27 Agustus 2025, 12:00 WIB
Industri komponen otomotif lokal sedang menghadapi ancaman PHK massal imbas serbuan mobil listrik impor CBU