Polytron Beri Insentif Jutaan Rupiah untuk Semua Motor Listrik
20 Agustus 2025, 08:00 WIB
Terdapat dua produk unggulan Yadea yang telah masuk program subsidi motor listrik dari Presiden Jokowi
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menggenjot adopsi motor listrik di Indonesia. Karenanya melalui Kemenperin (Kementerian Perindustrian) orang nomor satu tersebut memberikan bantuan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, Pemerintah Republik Indonesia memiliki visi dan misi guna menurunkan emisi gas rumah kaca.
Nantinya bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan roda dua setrum, bakal menerima subsidi motor listrik secara langsung sebesar Rp7 juta.
Berangkat dari bantuan di atas, membuat PT. Indomobil Emotor Internasional melalui brand Yadea tergoda buat ikut serta. Mereka menyiapkan sejumlah modelnya ke dalam program milik Jokowi.
Melansir laman Sisapira, ada dua motor listrik Yadea yang telah terdaftar. Sebut saja seperti Yadea T9 dan Yadea E8S Pro.
Keduanya juga telah mengantongi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 40 persen. Sehingga masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam pembelian unit molis Indomobil Yadea.
“Kami yakin kebijakan baru ini bakal mempercepat pertumbuhan populasi sepeda motor listrik di Indonesia. Melalui T9 dan E8S Pro kita berharap agar masyarakat dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan di masa depan,” ungkap Gerry Kertowidjojo selaku Direktur PT. Indomobil Emotor Internasional.
Patut diketahui setelah masuk program subsidi motor listrik, harga Yadea T9 adalah Rp14.5 juta. Sementara Yadea E8S Pro kini dibanderol Rp16.9 juta, tentu semua sudah OTR (On The Road) DKI Jakarta.
Sebelumnya Jokowi juga resmi memperluas program subsidi motor listrik baru-baru ini. Langkah tersebut dilakukan dengan cara mengurangi syarat yang diperlukan.
Sehingga diharapkan bisa mempercepat pembangunan ekosistem kendaran setrum. Selanjutnya guna mewujudkan lingkungan lebih bersih di Tanah Air.
Perubahaan syarat subsidi motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan dari Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Kini calon konsumen hanya memerlukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) buat memanfaatkan bantuan dari Jokowi. Sehingga tidak perlu ribet-ribet lagi seperti syarat terdahulu.
Sebab sebelumnya subsidi motor listrik hanya bisa didapatkan buat penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), bantuan subsidi upah serta pengguna listrik dengan daya 900 VA.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 Agustus 2025, 08:00 WIB
22 Juli 2025, 15:31 WIB
21 Juli 2025, 07:00 WIB
05 Juli 2025, 08:32 WIB
04 Juli 2025, 07:00 WIB
Terkini
28 Desember 2025, 07:00 WIB
Pemerintah DKI Jakarta bakal gelar Car Free Night di kawasan Sudirman-Thamrin untuk sambut tahun baru 2026
27 Desember 2025, 19:00 WIB
Homogenisasi mobil Cina dinilai makin marak terjadi, teknologi tinggi tetapi tak sesuai kebutuhan konsumen
27 Desember 2025, 17:00 WIB
Artis Aura Kasih merupakan seorang penyuka otomotif, punya banyak koleksi motor dari Vespa sampai Kawasaki
27 Desember 2025, 13:00 WIB
Kepolisian gandeng joki Puncak untuk bantu atasi kemacetan yang kerap terjadi khususnya di libur panjang
27 Desember 2025, 11:00 WIB
Nantinya truk Cina yang akan digunakan di Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku seperti laik jalan
27 Desember 2025, 09:00 WIB
Berbagai model mobil baru dari merek seperti Toyota sampai Suzuki siap hadir, mayoritas lini elektrifikasi
27 Desember 2025, 07:00 WIB
VinFast lebih memilih bekerjasama dengan Gotion Indonesia untuk menyediakan baterai EV pada setiap modelnya
26 Desember 2025, 13:00 WIB
BYD jawab kebutuhan pelanggan yang membutuhkan pengisian daya super cepat saat melakukan perjalanan jarak jauh