Xpeng Kejar Raihan TKDN X9, Bakal di Atas 40 Persen
05 Juli 2026, 07:28 WIB
Pemerintah siap beri insentif lebih banyak buat perusahaan mobil listrik yang produknya memiliki TKDN tinggi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah berencana membuat insentif baru agar para investor tertarik masuk ke industri kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya adalah dengan memberikan tambahan kemudahan buat mereka yang sudah menggunakan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) lebih besar.
Diharapkan industri otomotif khususnya kendaraan listrik bisa lebih berakselerasi.
“Jadi konsepnya kami ubah dengan semakin besar TKDNnya maka insentifnya juga lebih tinggi. Kami akan fokus untuk kebijakan ini,” ungkap Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta (06/05).
Langkah ini diharapkan bisa memotivasi para investor agar segera meningkatkan TKDN di Tanah Air. Sehingga cita-cita Indonesia menjadi salah satu pusat produksi kendaraan listrik dunia bisa segera terwujud.
Tak hanya itu, pemerintah pun sudah menyiapkan beragam strategi baru untuk melindungi investor dari beragam tantangan. Salah satunya adalah dengan merevisi aturan yang dinilai menghambat produsen berkembang.
Hal ini diungkap terang Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian. Ia menjelaskan bahwa aturan sudah tertuang pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang baru ditandatangani presiden pekan lalu.
Ubahan yang paling menguntungkan investor adalah pasal 66 ayat 1 disebutkan bahwa Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah / Institusi lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Sementara pada ayat 2 berbunyi kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud ayat 1 untuk produk industri dilakukan ketentuan
(a) menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen.
(b) dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling sedikit 40 persen tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen.
(c) dalam hal produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN kurang dari 25 persen.
“Ayat 2b ini baru serta membuktikan bahwa pemerintah kini lebih operatif, inovatif dan progresif dalam lingkungan industri. Kami betul-betul berupaya untuk melindungi industri dalam negeri,” ungkapnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Juli 2026, 07:28 WIB
20 Juni 2026, 11:00 WIB
12 Juni 2026, 07:00 WIB
10 Juni 2026, 15:00 WIB
10 Juni 2026, 13:00 WIB
Terkini
17 Juli 2026, 18:00 WIB
Diler perdana Leapmotor dibuka di kawasan PIK, gabung deretan grup brand Stellantis lain seperti Citroen
17 Juli 2026, 16:23 WIB
PUBG Mobile menjalin kerja sama dengan Ferrari dan Scuderia Ferrari HP, tawarkan pengalaman baru buat pemain
17 Juli 2026, 09:00 WIB
Selama PRJ 2026 Wahana mencatatkan penjualan positif, sebab ada 6.500 motor Honda yang terpesan di sana
17 Juli 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta merupakan salah satu sistem andalan pemerintah Ibu Kota dalam mengurangi kemacetan
17 Juli 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, SIM keliling Bandung menjadi opsi terbaik untuk mengurus masa berlaku dokumen berkendara
17 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima tempat berbeda hari ini sebelum akhir pekan, simak informasinya
16 Juli 2026, 22:00 WIB
MG ZS Hybrid+ hadir kembali di Indonesia dengan mengusung berbagai teknologi baru terutama keselamatan
16 Juli 2026, 21:00 WIB
KLHN 2026 menjadi wadah para tenaga kerja Honda untuk pengembangan diri dalam melayani para pelanggan