Penjualan Mobil Bekas Tumbuh 12 Persen di GIIAS 2026
19 Agustus 2026, 17:30 WIB
Pemerintah siap beri insentif lebih banyak buat perusahaan mobil listrik yang produknya memiliki TKDN tinggi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah berencana membuat insentif baru agar para investor tertarik masuk ke industri kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya adalah dengan memberikan tambahan kemudahan buat mereka yang sudah menggunakan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) lebih besar.
Diharapkan industri otomotif khususnya kendaraan listrik bisa lebih berakselerasi.
“Jadi konsepnya kami ubah dengan semakin besar TKDNnya maka insentifnya juga lebih tinggi. Kami akan fokus untuk kebijakan ini,” ungkap Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta (06/05).
Langkah ini diharapkan bisa memotivasi para investor agar segera meningkatkan TKDN di Tanah Air. Sehingga cita-cita Indonesia menjadi salah satu pusat produksi kendaraan listrik dunia bisa segera terwujud.
Tak hanya itu, pemerintah pun sudah menyiapkan beragam strategi baru untuk melindungi investor dari beragam tantangan. Salah satunya adalah dengan merevisi aturan yang dinilai menghambat produsen berkembang.
Hal ini diungkap terang Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian. Ia menjelaskan bahwa aturan sudah tertuang pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang baru ditandatangani presiden pekan lalu.
Ubahan yang paling menguntungkan investor adalah pasal 66 ayat 1 disebutkan bahwa Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah / Institusi lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Sementara pada ayat 2 berbunyi kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud ayat 1 untuk produk industri dilakukan ketentuan
(a) menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen.
(b) dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling sedikit 40 persen tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen.
(c) dalam hal produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN kurang dari 25 persen.
“Ayat 2b ini baru serta membuktikan bahwa pemerintah kini lebih operatif, inovatif dan progresif dalam lingkungan industri. Kami betul-betul berupaya untuk melindungi industri dalam negeri,” ungkapnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 Agustus 2026, 17:30 WIB
13 Agustus 2026, 18:54 WIB
12 Agustus 2026, 14:50 WIB
05 Agustus 2026, 18:00 WIB
28 Juli 2026, 22:44 WIB
Terkini
02 September 2026, 09:00 WIB
Mobil konsep Hyundai Boulder kian dekat diproduksi massal, begini tampilan konsep dan paten desainnya
02 September 2026, 07:00 WIB
Toyota Celica Sport berpeluang menawarkan lebih banyak keunggulan dari rival terdekatnya, Honda Prelude
02 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini sudah beroperasi melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara
02 September 2026, 06:00 WIB
Agar perjalanan menuju Ibu Kota lancar hari ini (02/09), simak jadwal dan titik lokasi Ganjil Genap Jakarta
02 September 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di fasilitas SIM keliling Jakarta. simak lokasi dan biayanya
01 September 2026, 20:11 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI baru-baru ini diketahui membeli MPV bertenaga listrik Xpeng X9
01 September 2026, 20:09 WIB
Baik Pertamina, Shell hingga Vivo kompak menaikan harga BBM jenis diesel mereka dengan besaran bervariasi
01 September 2026, 09:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid akan menjadi salah satu daya tarik dalam acara Kumpul Sahabat yang digelar di Batam