Mobil Dinas Pemerintah Kini Wajib Kantongi TKDN 25 Persen
07 Mei 2025, 11:22 WIB
Pemerintah siap beri insentif lebih banyak buat perusahaan mobil listrik yang produknya memiliki TKDN tinggi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah berencana membuat insentif baru agar para investor tertarik masuk ke industri kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya adalah dengan memberikan tambahan kemudahan buat mereka yang sudah menggunakan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) lebih besar.
Diharapkan industri otomotif khususnya kendaraan listrik bisa lebih berakselerasi.
“Jadi konsepnya kami ubah dengan semakin besar TKDNnya maka insentifnya juga lebih tinggi. Kami akan fokus untuk kebijakan ini,” ungkap Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta (06/05).
Langkah ini diharapkan bisa memotivasi para investor agar segera meningkatkan TKDN di Tanah Air. Sehingga cita-cita Indonesia menjadi salah satu pusat produksi kendaraan listrik dunia bisa segera terwujud.
Tak hanya itu, pemerintah pun sudah menyiapkan beragam strategi baru untuk melindungi investor dari beragam tantangan. Salah satunya adalah dengan merevisi aturan yang dinilai menghambat produsen berkembang.
Hal ini diungkap terang Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian. Ia menjelaskan bahwa aturan sudah tertuang pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang baru ditandatangani presiden pekan lalu.
Ubahan yang paling menguntungkan investor adalah pasal 66 ayat 1 disebutkan bahwa Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah / Institusi lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Sementara pada ayat 2 berbunyi kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud ayat 1 untuk produk industri dilakukan ketentuan
(a) menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen.
(b) dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling sedikit 40 persen tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen.
(c) dalam hal produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN kurang dari 25 persen.
“Ayat 2b ini baru serta membuktikan bahwa pemerintah kini lebih operatif, inovatif dan progresif dalam lingkungan industri. Kami betul-betul berupaya untuk melindungi industri dalam negeri,” ungkapnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 Mei 2025, 11:22 WIB
07 Mei 2025, 09:00 WIB
06 Mei 2025, 19:00 WIB
06 Mei 2025, 16:00 WIB
05 Mei 2025, 22:30 WIB
Terkini
07 Mei 2025, 14:00 WIB
Kemenhub menggandeng sejumlah pihak untuk menyelidiki penyebab kecelakaan bus ALS di Padang Panjang, Sumatera
07 Mei 2025, 13:12 WIB
Suzuki Fronx bakal dipasarkan dalam dua opsi mesin di Indonesia, masing-masing menawarkan kelebihan sendiri
07 Mei 2025, 11:22 WIB
Presiden Prabowo Subianto meresmikan aturan baru soal TKDN kendaraan operasional untuk keperluan dinas
07 Mei 2025, 10:00 WIB
Satu unit mobil diduga kuat Hyundai Stargazer facelift terlihat mulai tes jalan dibalut kamuflase dan cover
07 Mei 2025, 09:00 WIB
Agus Gumiwang Kartasasmita, Menperin mengaku tengah berupaya mereformasi penerbitan TKDN agar lebih mudah
07 Mei 2025, 08:00 WIB
Wuling raih ratusan pemesanan di PEVS 2025 dengan Air ev sebagai model yang paling banyak diminati masyarakat
07 Mei 2025, 07:00 WIB
Terdapat diskon atau potongan harga tiket MotoGP Mandalika 2025 yang bisa dimanfaatkan sepanjang Mei
07 Mei 2025, 06:10 WIB
Kepolisian menghadirkan SIM Keliling Bandung di dua tempat, demi melayani para pengendara di Kota Kembang