Kemenperin Bakal Batasi Truk Impor Dengan Dua Pendekatan
10 April 2026, 08:40 WIB
Presiden Prabowo Subianto meresmikan aturan baru soal TKDN kendaraan operasional untuk keperluan dinas
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Guna mendorong penggunaan produk dalam negeri, pemerintah meresmikan regulasi baru yang mengatur soal TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Disampaikan melalui Menteri Perindustrian, aturan dimaksud tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 46 Tahun 2025. Harapannya dapat melindungi industri dalam negeri.
Lebih rinci disebutkan dalam Pasal 66 ayat 2a, produk dalam negeri yang digunakan harus memiliki TKDN setidaknya 25 persen.
Ini berlaku buat kementerian, lembaga, perangkat daerah serta institusi lainnya.
Jadi jika mengacu pada peraturan baru dari presiden, maka pengadaan barang termasuk kendaraan operasional untuk keperluan dinas nantinya harus memenuhi persyaratan TKDN 25 persen.
Tetapi apabila produk dalam negeri yang dimaksud tidak tersedia, maka dapat menggunakan alternatif tercantum dalam sistem informasi industri nasional.
Ketentuan itu juga diimplementasikan sambil tetap memperhatikan kemampuan industri dalam negeri.
Menurut keterangan dari Kemenperin, Perpres Nomor 36 Tahun 2025 itu sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pekan lalu, berlaku mulai 30 April 2025.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
10 April 2026, 08:40 WIB
13 Februari 2026, 12:00 WIB
12 Februari 2026, 16:00 WIB
24 Januari 2026, 09:00 WIB
21 Januari 2026, 10:23 WIB
Terkini
19 Mei 2026, 21:00 WIB
Volvo EX90 meramaikan segmen SUV premium di Indonesia, jadi opsi di samping mobil listrik BMW iX dan Kia EV9
19 Mei 2026, 19:36 WIB
Jika Anda sedang berniat untuk membeli kendaraan roda dua, ada baiknya melihat harga motor matic murah dahulu
19 Mei 2026, 17:00 WIB
Varian PHEV dari BYD M6 mulai diperkenalkan ke konsumen, meskipun harga dan spesifikasinya masih gelap
19 Mei 2026, 15:42 WIB
Mobil listrik Chery Q hadir meramaikan pasar otomotif RI, tawarkan spesifikasi dan fitur keselamatan mumpuni
19 Mei 2026, 13:29 WIB
Harga BBM non subsidi yang terus meroket tajam membuat banyak konsumen yang beralih ke kendaraan hybrid
19 Mei 2026, 12:02 WIB
Veda Ega Pratama menilai hasil di Moto3 Catalunya 2026 sebagai pengalaman berharga untuk terus berkembang
19 Mei 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini 19 Mei 2026 kembali dimulai sejak pagi hingga pukul 10.00 WIB, perhatikan titiknya
19 Mei 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini