Mobil Dinas Pemerintah Kini Wajib Kantongi TKDN 25 Persen

Presiden Prabowo Subianto meresmikan aturan baru soal TKDN kendaraan operasional untuk keperluan dinas

Mobil Dinas Pemerintah Kini Wajib Kantongi TKDN 25 Persen
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Guna mendorong penggunaan produk dalam negeri, pemerintah meresmikan regulasi baru yang mengatur soal TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Disampaikan melalui Menteri Perindustrian, aturan dimaksud tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 46 Tahun 2025. Harapannya dapat melindungi industri dalam negeri.

Lebih rinci disebutkan dalam Pasal 66 ayat 2a, produk dalam negeri yang digunakan harus memiliki TKDN setidaknya 25 persen.

Ini berlaku buat kementerian, lembaga, perangkat daerah serta institusi lainnya.

Toyota Innova Zenix Jadi Kendaraan Dinas, Ini Komentar Heru Budi
Photo : Antara

Jadi jika mengacu pada peraturan baru dari presiden, maka pengadaan barang termasuk kendaraan operasional untuk keperluan dinas nantinya harus memenuhi persyaratan TKDN 25 persen.

Tetapi apabila produk dalam negeri yang dimaksud tidak tersedia, maka dapat menggunakan alternatif tercantum dalam sistem informasi industri nasional.

Ketentuan itu juga diimplementasikan sambil tetap memperhatikan kemampuan industri dalam negeri.

Menurut keterangan dari Kemenperin, Perpres Nomor 36 Tahun 2025 itu sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pekan lalu, berlaku mulai 30 April 2025.


Terkini

mobil
Leap Motor

Leap Motor Rilis Banyak Model Tahun ini, B10 Hadir di GIIAS 2026

Leap Motor siap untuk meramaikan ajang GIIAS 2026 dengan beberapa model andalan termasuk SUV elektrik B10

mobil
Indomobil

Indomobil Expo Digelar Untuk Dorong Penjualan EV di Tanah Air

Indomobil Expo hadir untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan populasi mobil listrik di RI

mobil
JETOUR Fokus Kembangkan Lini i-DM dengan Teknologi PHEV Teranyar

JETOUR Fokus Kembangkan Lini i-DM dengan Teknologi PHEV Teranyar

Teknologi PHEV bernama i-DM disematkan ke sederet lini kendaraan JETOUR untuk pasar global, salah satunya T2

mobil
Mobil listrik

Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap di Jakarta

Simak kebijakan baru yang mengatur pembebasan pajak dan aturan ganjil genap mobil listrik di Jakarta

mobil
Lepas Ekspansi ke Banyak Negara, Fokus Industri NEV

Lepas Ekspansi ke Banyak Negara, Fokus Industri NEV

Lepas kian serius menggarap pasar mobil listrik maupun PHEV dengan menjalani beberapa strategi ke depan

mobil
Bosch

Bosch Tetapkan Strategi Baru di Tengah Kemajuan Industri Otomotif

Bosch berkomitmen terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan industri otomotif khususnya di era elektrifikasi

mobil
MG S5 EV

Simak Spesifikasi MG S5 EV, Mobil Listrik Harga Rp 300 Jutaan

Mobil listrik MG S5 EV dipasarkan dalam dua varian buat konsumen di Indonesia, mulai dari Ignite dan Magnify

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 6 Mei 2026 Kembali Berlaku Hari Ini

Rekayasa lalu lintas bernama ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan kepolisian dalam mengatur jalanan