Purbaya Siap Gelontorkan Anggaran Buat Beli Pindad Maung
22 Oktober 2025, 08:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto meresmikan aturan baru soal TKDN kendaraan operasional untuk keperluan dinas
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Guna mendorong penggunaan produk dalam negeri, pemerintah meresmikan regulasi baru yang mengatur soal TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Disampaikan melalui Menteri Perindustrian, aturan dimaksud tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 46 Tahun 2025. Harapannya dapat melindungi industri dalam negeri.
Lebih rinci disebutkan dalam Pasal 66 ayat 2a, produk dalam negeri yang digunakan harus memiliki TKDN setidaknya 25 persen.
Ini berlaku buat kementerian, lembaga, perangkat daerah serta institusi lainnya.
Jadi jika mengacu pada peraturan baru dari presiden, maka pengadaan barang termasuk kendaraan operasional untuk keperluan dinas nantinya harus memenuhi persyaratan TKDN 25 persen.
Tetapi apabila produk dalam negeri yang dimaksud tidak tersedia, maka dapat menggunakan alternatif tercantum dalam sistem informasi industri nasional.
Ketentuan itu juga diimplementasikan sambil tetap memperhatikan kemampuan industri dalam negeri.
Menurut keterangan dari Kemenperin, Perpres Nomor 36 Tahun 2025 itu sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pekan lalu, berlaku mulai 30 April 2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Oktober 2025, 08:00 WIB
13 Oktober 2025, 21:12 WIB
11 Oktober 2025, 09:00 WIB
10 Oktober 2025, 20:00 WIB
21 September 2025, 13:00 WIB
Terkini
30 Oktober 2025, 07:00 WIB
Geely memastikan bakal menambah jumlah dilernya di beberapa kota besar untuk memudahkan masyarakat bertransaksi
30 Oktober 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta tersebar di Ibu Kota hari ini 30 Oktober 2025, berikut rangkumannya
30 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta akan tetap digelar meski buruh berencana melakukan aksi demo besar-besaran di beberapa titik
30 Oktober 2025, 06:00 WIB
Memasuki akhir bulan, pengendara masih bisa menemukan SIM keliling Bandung yang berada di dua lokasi berbeda
29 Oktober 2025, 23:00 WIB
Daihatsu memulai bisnis sebagai produsen alat pompa air untuk mengairi sawah yang alami kekeringan kala itu
29 Oktober 2025, 22:00 WIB
Geely Starray EM-i resmi dijual di Indonesia dengan harga Rp 499 juta dan sudah produksi secara lokal
29 Oktober 2025, 21:00 WIB
Jaecoo membuka diler di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk menggoda para konsumen berkantong tebal
29 Oktober 2025, 20:15 WIB
Isuzu menghadirkan prototipe kendaraan listrik VCCC buat pertama kalinya di Japan Mobility Show 2025