Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Riza Chalid, Kebanyakan Merek Eropa
05 Agustus 2025, 18:00 WIB
Kejaksaan Agung kembali sita empat mobil Riza Chalid tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan barang milik Muhammad Riza Chalid yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah. Kali ini mereka mengamankan empat kendaraan bermotor dari berbagai merek.
Ini artinya sudah ada sembilan kendaraan Riza Chalid yang berhasil diamankan untuk kemudian dijadikan alat bukti.
“Penyitaan ini diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara TPPU dari tindak pidana asal tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023,” tegas Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Ia kemudian menjelaskan bahwa keempat mobil tersebut adalah sedan BMW, Toyota Rush dan dua unit Mitsubishi Pajero Sport. Semua diambil dari beberapa tempat di Bekasi, Jawa Barat.
“Jadi kendaraan disita di beberapa lokasi atas nama-nama pihak terafiliasi,” katanya.
Adapun pihak terafiliasi itu, kata dia, merupakan individu yang memiliki kerja sama dengan Riza Chalid. Ia mengatakan, penyitaan ini merupakan upaya untuk memulihkan keuangan negara.
“Penyidik Jampidsus tidak hanya mengejar terhadap yang bersangkutan. Kami juga mengejar aset dalam rangka pemulihan kerugian negara,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik telah menyita lima unit mobil yang diduga milik Riza Chalid, yaitu Toyota Alphard, Mini Cooper dan tiga sedan Mercedes-Benz. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar, rupiah, maupun mata uang asing lainnya.
Perlu diketahui, Riza Chalid adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah serta produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Adapun tindakan melawan hukum Riza Chalid adalah menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak. Ia diduga melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal BUMN tersebut belum memerlukan tambahan penyimpanan stok.
Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 285 triliun.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Agustus 2025, 18:00 WIB
10 Juli 2025, 17:00 WIB
04 Mei 2025, 15:00 WIB
27 April 2025, 12:00 WIB
25 April 2025, 20:00 WIB
Terkini
30 September 2025, 08:00 WIB
Sedikitnya ada enam gerbang tol Dalam Kota yang ditutup sementara untuk mendapat perbaikan setelah dirusak massa
30 September 2025, 07:00 WIB
BlackAuto Battle 2025 Surabaya berhasil menarik perhatian para penggelar modifikasi dari bebagai daerah
30 September 2025, 06:00 WIB
Lima tempat ini menyediakan fasilitas SIM keliling Jakarta, simak informasi lengkap jadwal dan lokasinya
30 September 2025, 06:00 WIB
Pada akhir bulan, kepolisian di Kota kembang mengoperasikan SIM keliling Bandung di dua lokasi berbeda
30 September 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 30 September 2025 bakal diwarnai dengan aksi demo di depan gedung DPR RI sejak pagi
29 September 2025, 20:00 WIB
Wamenperin ingin industri sepeda motor di dalam negeri menyusun roadmap untuk selama sepuluh tahun ke depan
29 September 2025, 19:00 WIB
Jaecoo J8 SHS Ardis akhirnya resmi dijual di Indonesia dengan harga Rp 818 juta, lebih murah dari perkenalan
29 September 2025, 18:00 WIB
Geely Auto Indonesia mengumumkan keputusan perakitan lokal Starray EM-i lebih dulu dari EX5, ini alasannya