Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Mobil Listrik

Pemerintah bebaskan bea masuk mobil listrik untuk menekan harga jual serta mempercepat terbangunnya eksosistem kendaraan listrik

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Mobil Listrik
Adi Hidayat

TRENOTO – Salah satu tantangan terbesar dalam menciptakan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia adalah harganya yang tinggi. Hal ini karena mobil listrik masih diimpor dari negara tetangga serta dikenakan bea masuk kemudian importir membebankannya pada pelanggan.

Guna mengatasi kondisi tersebut, pemerintah bebaskan bea masuk mobil listrik. Pembebasan ini diberikan untuk kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD).

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Diharapkan dengan adanya pembebasan bea masuk maka dapat menekan harga dari mobil listrik.

Photo : DFSK Indonesia

“Insentif akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi serta mendorong industri memanfaatkan barang-barang produksi dalam negeri. Berkembangnya industri KBLBB akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan dan mendorong penguasaan teknologi,” ungkap Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

Sementara itu Kementerian Perindustrian menyampaikan bahwa BUMN serta swasta telah berkolaborasi mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik. Kolaborasi ini diwujudkan oleh Electrum selaku perusahaan patungan Gojek dan TBS Energi Utama, bersama Pertamina, Gogoro juga Gesits.

“Indonesia telah menyatakan kesiapannya untuk memasuki era kendaraan listrik yang tertuang dalam Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan,” terang Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian

Photo : Wuling Motors

Ia pun menambahkan bahwa pihaknya mendukung pembangunan ekosistem kendaraan listrik dari hulu sampai hilir. Langkah ini diharapkan agar Indonesia menjadi negara produsen kendaraan listrik berdaya saing global.

Pada peta jalan industri otomotif nasional, Kemenperin menetapkan 20 persen penggunaan kendaraan berbasis baterai listrik pada tahun 2025. Angka tersebut diklaim masuk akal karenanya banyaknya upaya industri otomotif yang melakukan efisiensi teknologi Internal Combustion Engine (ICE), Hybrid serta Plug-in Hybrid.

“Teknologi fuel cell berbasis hidrogen juga telah terdapat dalam peta jalan industri otomotif nasional. Sesuai dengan semangat untuk menuju produksi industri kendaraan ramah lingkungan,” tegas Agus.


Terkini

news
obell

Obell Dapat IMI Awards sebagai Juara Nasional Drift Pro 2 2025

Rofbell Ardante Sahroni mendapat apresiasi dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) atas prestasinya di ajang Drift

mobil
Porsche Cayenne

Porsche Cayenne Turun Harga, Impor Utuh dari Malaysia

Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah

news
Harga BBM

Harga BBM Pertamina Juli 2026, Solar dan Pertamax Turbo Turun

Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini

mobil
Toyota Hilux BEV

Toyota Hilux BEV Masih CBU Thailand, Harga Tembus Rp 1 M

Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas

otosport
Yamaha

Kata Bos Yamaha Usai Quartararo dan Rins Pergi di Akhir Musim

Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal Juli 2026, Cek Jadwalnya

SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang

news
Ganjil genap Jakarta

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 1 Juli 2026

Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan

news
SIM Keliling Jakarta

Simak 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 1 Juli 2026

Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM