First Drive BAIC T1 Tangerang-Bandung, Crossover EV yang Lincah
30 Agustus 2026, 09:00 WIB
Pemerintah bebaskan bea masuk mobil listrik untuk menekan harga jual serta mempercepat terbangunnya eksosistem kendaraan listrik
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Salah satu tantangan terbesar dalam menciptakan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia adalah harganya yang tinggi. Hal ini karena mobil listrik masih diimpor dari negara tetangga serta dikenakan bea masuk kemudian importir membebankannya pada pelanggan.
Guna mengatasi kondisi tersebut, pemerintah bebaskan bea masuk mobil listrik. Pembebasan ini diberikan untuk kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Diharapkan dengan adanya pembebasan bea masuk maka dapat menekan harga dari mobil listrik.
“Insentif akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi serta mendorong industri memanfaatkan barang-barang produksi dalam negeri. Berkembangnya industri KBLBB akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan dan mendorong penguasaan teknologi,” ungkap Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
Sementara itu Kementerian Perindustrian menyampaikan bahwa BUMN serta swasta telah berkolaborasi mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik. Kolaborasi ini diwujudkan oleh Electrum selaku perusahaan patungan Gojek dan TBS Energi Utama, bersama Pertamina, Gogoro juga Gesits.
“Indonesia telah menyatakan kesiapannya untuk memasuki era kendaraan listrik yang tertuang dalam Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan,” terang Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian
Ia pun menambahkan bahwa pihaknya mendukung pembangunan ekosistem kendaraan listrik dari hulu sampai hilir. Langkah ini diharapkan agar Indonesia menjadi negara produsen kendaraan listrik berdaya saing global.
Pada peta jalan industri otomotif nasional, Kemenperin menetapkan 20 persen penggunaan kendaraan berbasis baterai listrik pada tahun 2025. Angka tersebut diklaim masuk akal karenanya banyaknya upaya industri otomotif yang melakukan efisiensi teknologi Internal Combustion Engine (ICE), Hybrid serta Plug-in Hybrid.
“Teknologi fuel cell berbasis hidrogen juga telah terdapat dalam peta jalan industri otomotif nasional. Sesuai dengan semangat untuk menuju produksi industri kendaraan ramah lingkungan,” tegas Agus.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Agustus 2026, 09:00 WIB
26 Agustus 2026, 19:38 WIB
20 Agustus 2026, 21:00 WIB
19 Agustus 2026, 09:00 WIB
15 Agustus 2026, 20:53 WIB
Terkini
02 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini sudah beroperasi melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara
02 September 2026, 06:00 WIB
Agar perjalanan menuju Ibu Kota lancar hari ini (02/09), simak jadwal dan titik lokasi Ganjil Genap Jakarta
02 September 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di fasilitas SIM keliling Jakarta. simak lokasi dan biayanya
01 September 2026, 20:11 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI baru-baru ini diketahui membeli MPV bertenaga listrik Xpeng X9
01 September 2026, 20:09 WIB
Baik Pertamina, Shell hingga Vivo kompak menaikan harga BBM jenis diesel mereka dengan besaran bervariasi
01 September 2026, 09:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid akan menjadi salah satu daya tarik dalam acara Kumpul Sahabat yang digelar di Batam
01 September 2026, 07:00 WIB
Robot Mobo buatan AiMoga berbabis Embodied Intelligence dan diperkenalkan dalam ajang atau pameran WRC 2026
01 September 2026, 06:00 WIB
Fasilitas SIM keliling Jakarta berada di lima lokasi berbeda setiap hari, simak informasi biaya dan syaratnya