Jawa Tengah Beri Insentif Pajak Kendaraan Bermotor buat Ojol
13 September 2025, 13:00 WIB
Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Ketika pemutihan pajak di sejumlah provinsi berakhir pada Agustus, Bengkulu justru baru memulainya. Masyarakat di sana akan menikmati pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB dan sebagainya hingga akhir 2025.
Kemudahan ini diharapkan bisa menarik masyarakat untuk menjalankan kewajibannya karena mereka tidak perlu khawatir lagi dikenai denda. Terlebih waktu pelaksanaannya pun terbilang cukup lama.
“Kami harap beban masyarakat bisa lebih ringan serta mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu," ungkap Helmi Hasan, Gubernur Bengkulu dilansir Antara (15/08).
Perlu diketahui keringanan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025. Kebijakan berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025.
Besaran pengurangannya yakni 16,67 persen untuk PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta. Kemudian 16,67 persen buat BBN-KB dan 25 persen bagi PBBKB non-subsidi.
Helmi Hasan menjelaskan, kebijakan itu merupakan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.
Kebijakan itu berlaku untuk seluruh mobil dan motor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu.
Perlu diketahui bahwa sejumlah provinsi di Indonesia memang memberi kemudahan berupa pemutihan pajak. Tujuannya adalah memudahkan masyarakat menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.
Salah satunya adalah DKI Jakarta yang sudah menggelarnya sejak 14 Juni dan berakhir pada 31 Agustus 2025. Kebijakan satu ini merupakan bagian dari perayaan dua momentum penting dari Juni hingga Agustus 2025.
“Ini sebagai bagian dari kado ulang tahun bagi warga Jakarta dan kemerdekaan Republik Indonesia,” ucap Pramono di laman resmi Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Program tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor E-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 September 2025, 13:00 WIB
08 September 2025, 10:00 WIB
04 September 2025, 17:00 WIB
02 September 2025, 08:00 WIB
28 Agustus 2025, 09:00 WIB
Terkini
16 September 2025, 12:00 WIB
Persaingan tidak sehat akibat perang harga membuat faktor keamanan sebuah bus sering dijadikan nomor dua
16 September 2025, 11:00 WIB
Honda ADV 160 mendapat penyegaran dengan ditambahkannya sejumlah fitur baru yang bisa semakin memanjakan
16 September 2025, 10:00 WIB
Sejumlah nama baru seperti Jaecoo dan Xpeng masuk 10 besar merek mobil Cina terlaris, berikut daftarnya
16 September 2025, 09:00 WIB
BYD masih memimpin sebagai merek mobil listrik terlaris, menurut data Gaikindo mereka menjual 2.746 unit
16 September 2025, 08:00 WIB
Pemerintah DKI resmi gunakan jalur paling kiri GT Fatmawati 2 secara gratis untuk menambah ruas jalan TB Simatupang
16 September 2025, 07:00 WIB
Kementerian Perhubungan akan perkuat kerja sama dengan Pemda DKI buat atasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota
16 September 2025, 06:00 WIB
Lima tempat SIM keliling Jakarta tersedia hari ini, simak informasinya lengkap dengan syarat dan biaya
16 September 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 16 September 2025 digelar di puluhan ruas jalan Ibu Kota untuk hindari kemacetan