GJAW 2025 Dinilai Tidak Bisa Diandalkan Dongkrak Penjualan
14 November 2025, 09:00 WIB
Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Ketika pemutihan pajak di sejumlah provinsi berakhir pada Agustus, Bengkulu justru baru memulainya. Masyarakat di sana akan menikmati pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB dan sebagainya hingga akhir 2025.
Kemudahan ini diharapkan bisa menarik masyarakat untuk menjalankan kewajibannya karena mereka tidak perlu khawatir lagi dikenai denda. Terlebih waktu pelaksanaannya pun terbilang cukup lama.
“Kami harap beban masyarakat bisa lebih ringan serta mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu," ungkap Helmi Hasan, Gubernur Bengkulu dilansir Antara (15/08).
Perlu diketahui keringanan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025. Kebijakan berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025.
Besaran pengurangannya yakni 16,67 persen untuk PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta. Kemudian 16,67 persen buat BBN-KB dan 25 persen bagi PBBKB non-subsidi.
Helmi Hasan menjelaskan, kebijakan itu merupakan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.
Kebijakan itu berlaku untuk seluruh mobil dan motor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu.
Perlu diketahui bahwa sejumlah provinsi di Indonesia memang memberi kemudahan berupa pemutihan pajak. Tujuannya adalah memudahkan masyarakat menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.
Salah satunya adalah DKI Jakarta yang sudah menggelarnya sejak 14 Juni dan berakhir pada 31 Agustus 2025. Kebijakan satu ini merupakan bagian dari perayaan dua momentum penting dari Juni hingga Agustus 2025.
“Ini sebagai bagian dari kado ulang tahun bagi warga Jakarta dan kemerdekaan Republik Indonesia,” ucap Pramono di laman resmi Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Program tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor E-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 November 2025, 09:00 WIB
11 November 2025, 16:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
18 September 2025, 07:00 WIB
Terkini
27 Desember 2025, 19:00 WIB
Homogenisasi mobil Cina dinilai makin marak terjadi, teknologi tinggi tetapi tak sesuai kebutuhan konsumen
27 Desember 2025, 17:00 WIB
Artis Aura Kasih merupakan seorang penyuka otomotif, punya banyak koleksi motor dari Vespa sampai Kawasaki
27 Desember 2025, 13:00 WIB
Kepolisian gandeng joki Puncak untuk bantu atasi kemacetan yang kerap terjadi khususnya di libur panjang
27 Desember 2025, 11:00 WIB
Nantinya truk Cina yang akan digunakan di Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku seperti laik jalan
27 Desember 2025, 09:00 WIB
Berbagai model mobil baru dari merek seperti Toyota sampai Suzuki siap hadir, mayoritas lini elektrifikasi
27 Desember 2025, 07:00 WIB
VinFast lebih memilih bekerjasama dengan Gotion Indonesia untuk menyediakan baterai EV pada setiap modelnya
26 Desember 2025, 13:00 WIB
BYD jawab kebutuhan pelanggan yang membutuhkan pengisian daya super cepat saat melakukan perjalanan jarak jauh
26 Desember 2025, 11:00 WIB
Menurut Yamaha membeli motor baru menjadi opsi lebih ramah di kantong saat kondisi ekonomi sedang sulit