Warga Depok dan Bekasi Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Ketika pemutihan pajak di sejumlah provinsi berakhir pada Agustus, Bengkulu justru baru memulainya. Masyarakat di sana akan menikmati pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB dan sebagainya hingga akhir 2025.
Kemudahan ini diharapkan bisa menarik masyarakat untuk menjalankan kewajibannya karena mereka tidak perlu khawatir lagi dikenai denda. Terlebih waktu pelaksanaannya pun terbilang cukup lama.
“Kami harap beban masyarakat bisa lebih ringan serta mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu," ungkap Helmi Hasan, Gubernur Bengkulu dilansir Antara (15/08).
Perlu diketahui keringanan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025. Kebijakan berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025.
Besaran pengurangannya yakni 16,67 persen untuk PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta. Kemudian 16,67 persen buat BBN-KB dan 25 persen bagi PBBKB non-subsidi.
Helmi Hasan menjelaskan, kebijakan itu merupakan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.
Kebijakan itu berlaku untuk seluruh mobil dan motor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu.
Perlu diketahui bahwa sejumlah provinsi di Indonesia memang memberi kemudahan berupa pemutihan pajak. Tujuannya adalah memudahkan masyarakat menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.
Salah satunya adalah DKI Jakarta yang sudah menggelarnya sejak 14 Juni dan berakhir pada 31 Agustus 2025. Kebijakan satu ini merupakan bagian dari perayaan dua momentum penting dari Juni hingga Agustus 2025.
“Ini sebagai bagian dari kado ulang tahun bagi warga Jakarta dan kemerdekaan Republik Indonesia,” ucap Pramono di laman resmi Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Program tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor E-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Maret 2026, 08:06 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
07 Januari 2026, 11:00 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
Terkini
01 April 2026, 09:00 WIB
Aturan pembelian BBM bersubsidi termasuk Pertalite merupakan langkah preventif pemerintah hadapi krisis energi
01 April 2026, 08:14 WIB
Yamaha AEROX ALPHA ditawarkan dengan enam pilihan varian yang memiliki keunggulan dan nilai masing-masing
01 April 2026, 07:00 WIB
Pemerintah telah menetapkan bahwa harga BBM subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada April 2026
01 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada bulan ini sehingga masyarakat diharapkan menyiapkan rute alternatif
01 April 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini
01 April 2026, 06:00 WIB
Di awal April 2026, SIM keliling Jakarta tetap melayani pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku
31 Maret 2026, 17:00 WIB
Mobil listrik kompak Chery QQ3 EV mendapatkan respons positif dari konsumen di Cina, raup 56.000 pemesanan
31 Maret 2026, 11:00 WIB
Manufaktur mobil listrik di Indonesia harus bersiap menghadapi tekanan penjualan setelah insentif ditiadakan