Mendagri Instruksikan Insentif EV Dilanjut di Semua Provinsi
24 April 2026, 15:00 WIB
Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Ketika pemutihan pajak di sejumlah provinsi berakhir pada Agustus, Bengkulu justru baru memulainya. Masyarakat di sana akan menikmati pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB dan sebagainya hingga akhir 2025.
Kemudahan ini diharapkan bisa menarik masyarakat untuk menjalankan kewajibannya karena mereka tidak perlu khawatir lagi dikenai denda. Terlebih waktu pelaksanaannya pun terbilang cukup lama.
“Kami harap beban masyarakat bisa lebih ringan serta mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu," ungkap Helmi Hasan, Gubernur Bengkulu dilansir Antara (15/08).
Perlu diketahui keringanan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025. Kebijakan berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025.
Besaran pengurangannya yakni 16,67 persen untuk PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta. Kemudian 16,67 persen buat BBN-KB dan 25 persen bagi PBBKB non-subsidi.
Helmi Hasan menjelaskan, kebijakan itu merupakan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.
Kebijakan itu berlaku untuk seluruh mobil dan motor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu.
Perlu diketahui bahwa sejumlah provinsi di Indonesia memang memberi kemudahan berupa pemutihan pajak. Tujuannya adalah memudahkan masyarakat menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.
Salah satunya adalah DKI Jakarta yang sudah menggelarnya sejak 14 Juni dan berakhir pada 31 Agustus 2025. Kebijakan satu ini merupakan bagian dari perayaan dua momentum penting dari Juni hingga Agustus 2025.
“Ini sebagai bagian dari kado ulang tahun bagi warga Jakarta dan kemerdekaan Republik Indonesia,” ucap Pramono di laman resmi Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Program tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor E-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 April 2026, 15:00 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
07 Januari 2026, 11:00 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
Terkini
16 Mei 2026, 14:36 WIB
BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta
15 Mei 2026, 21:21 WIB
BYD menilai kesadaran masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi atau EV mulai menunjukkan tren positif
15 Mei 2026, 21:20 WIB
Jorge Martin berpeluang melanjutkan tren positifnya dalam balapan MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan ini
14 Mei 2026, 20:18 WIB
Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April
14 Mei 2026, 14:52 WIB
Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial
14 Mei 2026, 11:31 WIB
Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia
13 Mei 2026, 21:00 WIB
Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru
13 Mei 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta