Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024
08 Mei 2024, 06:00 WIB
Berikut ini dua titik lokasi SIM keliling di Bandung hari Selasa (17/1), beroperasi mulai pukul 09.00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Gerai SIM keliling di Bandung hari ini, Selasa (17/1) mulai beroperasi kembali awal pekan ini. Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan bisa mengunjungi dua titik yang disediakan pihak kepolisian.
Untuk diketahui ada beberapa opsi untuk melakukan perpanjangan. Bisa dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Di tempat tersebut perpanjangan hanya bisa dilakukan untuk jenis SIM A dan C yang masa berlakunya masih aktif. Pemilik SIM B harus mengunjungi langsung kantor Satpas karena prosedur perpanjangannya memerlukan simulator.
Masa aktifnya dulu mengacu pada tanggal lahir pemilik. Namun saat ini mengikuti tanggal penerbitan SIM.
Untuk diingat perpanjangan tidak bisa dilakukan jika sudah melewati tanggal yang ditentukan. Pemilik diimbau untuk memperpanjang 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Prosedur penerbitannya tentu akan lebih panjang karena mencakup ujian teori dan juga praktik yang harus dilakukan di kantor Satpas. Biaya penerbitannya juga lebih tinggi yaitu Rp100 ribu untuk golongan C dan Rp120 ribu buat pemohon golongan A.
Sebelum memperpanjang perlu diketahui biayanya adalah Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, di antaranya ialah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli, surat keterangan sehat dan hasil test psikologi.
SIM merupakan salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka pengemudi harus selalu membawa kartu ini saat berkendara.
Ada sanksi bila pengemudi tidak membawa SIM saat berkendara. Dendanya adalah Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.
Sedangkan jika seorang pengendara punya tapi tidak bisa menunjukkannya ketika razia ada denda hingga Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
08 Mei 2024, 06:00 WIB
07 Mei 2024, 05:30 WIB
06 Mei 2024, 06:00 WIB
03 Mei 2024, 06:00 WIB
02 Mei 2024, 07:13 WIB
Terkini
08 Mei 2024, 22:54 WIB
Hyundai siapkan penantang Toyota Transmover untuk mengincar segmen fleet perusahaan jasa transportasi
08 Mei 2024, 21:00 WIB
Berikut cicilan Honda City Hatchback seperti milik Safiq Rahim mantan kapten Timnas Malaysia yang diteror
08 Mei 2024, 20:00 WIB
Agar sesuai kebutuhan, ada perbedaan Neta V-II rakitan lokal dengan yang dipasarkan di China dan Thailand
08 Mei 2024, 19:11 WIB
Beberapa waktu belakangan sosial media ramai isu Pertalite dihapus disejumlah SPBU, Pertamina pun buka suara
08 Mei 2024, 17:00 WIB
Dishub DKI Jakarta akan gelar sidang untuk tukang parkir liar yang tetap nekat beroperasi mulai pekan depan
08 Mei 2024, 14:00 WIB
Baterai Neta V-II rakitan lokal berkapasitas lebih kecil tapi tawarkan daya jelajah sama, ini penjelasannya
08 Mei 2024, 13:00 WIB
GIIAS 2024 bakal diikuti sedikitnya 50 merek kendaraan dan delapan diantaranya merupakan brand baru
08 Mei 2024, 11:00 WIB
Banderol diprediksi jauh lebih kompetitif, Kona Electric ingin dorong penjualan mobil listrik Hyundai