Lokasi SIM Keliling di Bandung Hari Ini

Berikut ini dua titik lokasi SIM keliling di Bandung hari Selasa (17/1), beroperasi mulai pukul 09.00 WIB

Lokasi SIM Keliling di Bandung Hari Ini

TRENOTO – Gerai SIM keliling di Bandung hari ini, Selasa (17/1) mulai beroperasi kembali awal pekan ini. Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan bisa mengunjungi dua titik yang disediakan pihak kepolisian.

Untuk diketahui ada beberapa opsi untuk melakukan perpanjangan. Bisa dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Di tempat tersebut perpanjangan hanya bisa dilakukan untuk jenis SIM A dan C yang masa berlakunya masih aktif. Pemilik SIM B harus mengunjungi langsung kantor Satpas karena prosedur perpanjangannya memerlukan simulator.

Masa aktifnya dulu mengacu pada tanggal lahir pemilik. Namun saat ini mengikuti tanggal penerbitan SIM.

Photo : NTMC Polri

Untuk diingat perpanjangan tidak bisa dilakukan jika sudah melewati tanggal yang ditentukan. Pemilik diimbau untuk memperpanjang 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Prosedur penerbitannya tentu akan lebih panjang karena mencakup ujian teori dan juga praktik yang harus dilakukan di kantor Satpas. Biaya penerbitannya juga lebih tinggi yaitu Rp100 ribu untuk golongan C dan Rp120 ribu buat pemohon golongan A.

Berikut ini lokasi SIM keliling di Bandung hari ini

  • ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
  • Ubertos, Jalan A.H. Nasution Nomor 4

Baca juga: Banyak yang Gagal, Polisi Bakal Terbitkan Buku Panduan SIM

Sebelum memperpanjang perlu diketahui biayanya adalah Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, di antaranya ialah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli, surat keterangan sehat dan hasil test psikologi.

SIM merupakan salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka pengemudi harus selalu membawa kartu ini saat berkendara.

Photo : Korlantas Polri

Ada sanksi bila pengemudi tidak membawa SIM saat berkendara. Dendanya adalah Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.

Sedangkan jika seorang pengendara punya tapi tidak bisa menunjukkannya ketika razia ada denda hingga Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.


Terkini

mobil
Hyundai siapkan penantang Toyota

Hyundai Siapkan Penantang Toyota Transmover

Hyundai siapkan penantang Toyota Transmover untuk mengincar segmen fleet perusahaan jasa transportasi

mobil
Cicilan Honda City Hatcback Milik Safiq Rahim, Mulai Rp 4 Jutaan

Cicilan Honda City Hatchback Milik Safiq Rahim, Mulai Rp 4 Jutaan

Berikut cicilan Honda City Hatchback seperti milik Safiq Rahim mantan kapten Timnas Malaysia yang diteror

mobil
Neta V-II

Ini Beda Neta V-II Rakitan Lokal dengan Versi China dan Thailand

Agar sesuai kebutuhan, ada perbedaan Neta V-II rakitan lokal dengan yang dipasarkan di China dan Thailand

news
Isu Pertalite Dihapus Berhembus, Begini Kata Pertamina

Ada Isu Pertalite Dihapus di Sejumlah SPBU, Begini Kata Pertamina

Beberapa waktu belakangan sosial media ramai isu Pertalite dihapus disejumlah SPBU, Pertamina pun buka suara

news
Dishub DKI

Dishub DKI akan Gelar Sidang Khusus untuk Tukang Parkir Liar

Dishub DKI Jakarta akan gelar sidang untuk tukang parkir liar yang tetap nekat beroperasi mulai pekan depan

mobil
Kapasitas Baterai Lebih Kecil, Daya Jelajah Neta V-II Tak Berubah

Kapasitas Baterai Lebih Kecil, Daya Jelajah Neta V-II Tak Berubah

Baterai Neta V-II rakitan lokal berkapasitas lebih kecil tapi tawarkan daya jelajah sama, ini penjelasannya

mobil
GIIAS 2024 bakal diikuti banyak merek baru

GIIAS 2024 Bakal Diikuti Banyak Merek Baru

GIIAS 2024 bakal diikuti sedikitnya 50 merek kendaraan dan delapan diantaranya merupakan brand baru

mobil
Hyundai Kona Electric

Hyundai Kona Electric Diharapkan Berbanderol Lebih Terjangkau

Banderol diprediksi jauh lebih kompetitif, Kona Electric ingin dorong penjualan mobil listrik Hyundai