Banyak yang Gagal, Polisi Bakal Terbitkan Buku Panduan SIM

Masih banyak yang gagal, polisi bakal terbitkan buku panduan SIM untuk mengedukasi masyarakat pemohon SIM

Banyak yang Gagal, Polisi Bakal Terbitkan Buku Panduan SIM

TRENOTO – Ujian pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) masih menjadi salah satu momok menakutkan buat sejumlah orang. Buat beberapa orang ujiannya terbilang sulit dan bahkan tidak sedikit yang mengulang lagi karena gagal.

Terkait hal tersebut Korlantas Polri berencana meluncurkan buku panduan SIM untuk masyarakat. Ini diharapkan mempermudah pemohon SIM dalam mengikuti ujian.

“Saya juga sudah sampaikan ke Dirregident bahwa kita launching buku tentang soal SIM. Jadi masyarakat bisa belajar dahulu sebelum ujian,” ucap Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri, dikutip dari NTMC Polri, Rabu (4/1).

Ia juga berharap masyarakat lebih memahami aturan lalu lintas sebelum mengemudi. Ini juga termasuk batasan umur mengemudi yang kerap menjadi pelanggaran.

Photo : NTMC Polri

Firman menegaskan masyarakat di jalan seharusnya sudah mengetahui aturan lalu lintas. Pelanggaran anak-anak di bawah umur berkendara bebas di jalan raya harus menjadi tanggung jawab orangtua.

“Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya yang tanggung jawab. Kita tidak mau saling lempar antara polisi dan petugas,” ucap Firman.

Ke depannya pihak kepolisian berkomitmen untuk terus membuat pelayanan SIM menjadi lebih mudah. Pelayanan terkait kendaraan dan lalu lintas juga akan terus dipermudah untuk masyarakat.

Baca juga: Kapolri Usul Ujian Ulang SIM Dipercepat Agar Lebih Mudah

Syarat pembuatan SIM

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemohon sebelum membuat SIM. Yang utama adalah batasan usia minimal. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Pada pasal 8 dijelaskan ketentuan usia paling rendah ialah 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1. Untuk SIM A Umum dan SIM BI 20 tahun, SIM BII 21 tahun, SIM BI Umum 22 tahun dan SIM BII Umum 23 tahun.

Sementara itu sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah bukti pendaftaran SIM serta fotokopi KTP dan KTP asli. Kemudian bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak juga harus diserahkan.

Photo : NTMC Polri

Ujian yang harus diikuti oleh pemohon mencakup ujian teori dan ujian praktik. Ujian teori dilaksanakan secara elektronik dengan soal-soal meliputi materi pengetahuan perundangan bidang lalu lintas, teknik dasar, cara mengemudikan kendaraan hingga tata cara berlalu lintas.

Sedangkan ujian praktik dilakukan di lapangan ujian atau lokasi tertentu. Sebelum mengikuti ujian tersebut pemohon diberi kesempatan untuk melakukan uji coba di lokasi sebanyak dua kali.


Terkini

mobil
Chery J6T

Chery Akui Penghapusan Insentif Bakal Tekan Penjualan EV

Chery mengungkap penghapusan insentif mobil listrik berpotensi membuat penjualan turun karena harga jadi tinggi

mobil
MG

MG Tak Muluk-muluk Bikin Target Penjualan di 2026

Penjualan berada di bawah kompetitor, MG enggan bicara lebih detail soal target penjualannya di 2026

mobil
Chery

Mengenal Pilihan Mobil Hybrid Chery di Indonesia

Mobil-mobil hybrid Chery memberikan benefit lebih konsumen di Indonesia sehingga banyak menjadi pilihan utama

news
Razia knalpot

Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar

Kepolisian menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 demi menekan angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya

motor
Yamaha

Harapan Yamaha Untuk Tingkatkan Penjualan Motor Baru di Indonesia

Yamaha percaya diri target yang sudah dipasang oleh AISI bisa tercapai pada tahun ini dengan beberapa syarat

news
ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 2 Februari 2026, Ada Operasi Keselamatan

Ganjil genap Jakarta akan dijalankan berbarengan dengan operasi keselamatan 2026 yang berlangsung serentak di Indonesia

news
SIM keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal Februari 2026

Bagi pemegang dokumen berkendara yang akan kedaluwarsa, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 Februari

Fasilitas SIM keliling Jakarta beroperasi di dua lokasi berbeda hari ini, bisa untuk perpanjangan SIM A dan C