Lokasi SIM Keliling Bandung 13 Juni, Beroperasi di Akhir Pekan
13 Juni 2025, 06:22 WIB
Masih banyak yang gagal, polisi bakal terbitkan buku panduan SIM untuk mengedukasi masyarakat pemohon SIM
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Ujian pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) masih menjadi salah satu momok menakutkan buat sejumlah orang. Buat beberapa orang ujiannya terbilang sulit dan bahkan tidak sedikit yang mengulang lagi karena gagal.
Terkait hal tersebut Korlantas Polri berencana meluncurkan buku panduan SIM untuk masyarakat. Ini diharapkan mempermudah pemohon SIM dalam mengikuti ujian.
“Saya juga sudah sampaikan ke Dirregident bahwa kita launching buku tentang soal SIM. Jadi masyarakat bisa belajar dahulu sebelum ujian,” ucap Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri, dikutip dari NTMC Polri, Rabu (4/1).
Ia juga berharap masyarakat lebih memahami aturan lalu lintas sebelum mengemudi. Ini juga termasuk batasan umur mengemudi yang kerap menjadi pelanggaran.
Firman menegaskan masyarakat di jalan seharusnya sudah mengetahui aturan lalu lintas. Pelanggaran anak-anak di bawah umur berkendara bebas di jalan raya harus menjadi tanggung jawab orangtua.
“Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya yang tanggung jawab. Kita tidak mau saling lempar antara polisi dan petugas,” ucap Firman.
Ke depannya pihak kepolisian berkomitmen untuk terus membuat pelayanan SIM menjadi lebih mudah. Pelayanan terkait kendaraan dan lalu lintas juga akan terus dipermudah untuk masyarakat.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemohon sebelum membuat SIM. Yang utama adalah batasan usia minimal. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pada pasal 8 dijelaskan ketentuan usia paling rendah ialah 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1. Untuk SIM A Umum dan SIM BI 20 tahun, SIM BII 21 tahun, SIM BI Umum 22 tahun dan SIM BII Umum 23 tahun.
Sementara itu sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah bukti pendaftaran SIM serta fotokopi KTP dan KTP asli. Kemudian bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak juga harus diserahkan.
Ujian yang harus diikuti oleh pemohon mencakup ujian teori dan ujian praktik. Ujian teori dilaksanakan secara elektronik dengan soal-soal meliputi materi pengetahuan perundangan bidang lalu lintas, teknik dasar, cara mengemudikan kendaraan hingga tata cara berlalu lintas.
Sedangkan ujian praktik dilakukan di lapangan ujian atau lokasi tertentu. Sebelum mengikuti ujian tersebut pemohon diberi kesempatan untuk melakukan uji coba di lokasi sebanyak dua kali.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
13 Juni 2025, 06:22 WIB
12 Juni 2025, 07:00 WIB
12 Juni 2025, 06:00 WIB
11 Juni 2025, 06:00 WIB
10 Juni 2025, 06:00 WIB
Terkini
14 Juni 2025, 17:36 WIB
Sebagai bentuk komitmen kembangkan energi alternatif di motorsport, Toyota perkenalkan LH2 Racing Concept
14 Juni 2025, 15:00 WIB
Hyundai Motors Indonesia siap luncurkan model baru yang dirancang untuk pasar lokal dalam waktu dekat
14 Juni 2025, 13:00 WIB
Hyundai Palisade Hybrid dinilai sudah jawab kebutuhan pasar sehingga varian diesel tidak diluncurkan
14 Juni 2025, 11:33 WIB
Korlantas Polri bakal mengandalkan kamera ETLE untuk menindak para pelaku pelanggaran truk ODOL di Indonesia
14 Juni 2025, 09:54 WIB
KatadataOTO berkesempatan menjajal Honda HR-V Hybrid, berikut ulasan perjalanan dengan rute Jakarta-Anyer
14 Juni 2025, 07:00 WIB
Patwal Dishub Kabupaten Bogor kena tilang ETLE usai membonceng Dedi Mulyadi yang tidak menggunakan helm
13 Juni 2025, 22:00 WIB
Persaingan ketat dan menurunnya minat konsumen terhadap mobil listrik membuat Honda lebih fokus pada hybrid
13 Juni 2025, 21:00 WIB
Formula E Jakarta E-Prix 2025 akan digelar pada 21 Juni 2025 dan diramaikan dengan penampilan dari Dewa 19