Simak Lokasi SIM Keliling Bandung Jelang Akhir Oktober 2025
30 Oktober 2025, 06:00 WIB
Masih banyak yang gagal, polisi bakal terbitkan buku panduan SIM untuk mengedukasi masyarakat pemohon SIM
 
                                             
                        Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Ujian pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) masih menjadi salah satu momok menakutkan buat sejumlah orang. Buat beberapa orang ujiannya terbilang sulit dan bahkan tidak sedikit yang mengulang lagi karena gagal.
Terkait hal tersebut Korlantas Polri berencana meluncurkan buku panduan SIM untuk masyarakat. Ini diharapkan mempermudah pemohon SIM dalam mengikuti ujian.
“Saya juga sudah sampaikan ke Dirregident bahwa kita launching buku tentang soal SIM. Jadi masyarakat bisa belajar dahulu sebelum ujian,” ucap Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri, dikutip dari NTMC Polri, Rabu (4/1).
Ia juga berharap masyarakat lebih memahami aturan lalu lintas sebelum mengemudi. Ini juga termasuk batasan umur mengemudi yang kerap menjadi pelanggaran.
 
                                  Firman menegaskan masyarakat di jalan seharusnya sudah mengetahui aturan lalu lintas. Pelanggaran anak-anak di bawah umur berkendara bebas di jalan raya harus menjadi tanggung jawab orangtua.
“Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya yang tanggung jawab. Kita tidak mau saling lempar antara polisi dan petugas,” ucap Firman.
Ke depannya pihak kepolisian berkomitmen untuk terus membuat pelayanan SIM menjadi lebih mudah. Pelayanan terkait kendaraan dan lalu lintas juga akan terus dipermudah untuk masyarakat.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemohon sebelum membuat SIM. Yang utama adalah batasan usia minimal. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pada pasal 8 dijelaskan ketentuan usia paling rendah ialah 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1. Untuk SIM A Umum dan SIM BI 20 tahun, SIM BII 21 tahun, SIM BI Umum 22 tahun dan SIM BII Umum 23 tahun.
Sementara itu sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah bukti pendaftaran SIM serta fotokopi KTP dan KTP asli. Kemudian bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak juga harus diserahkan.
 
                                  Ujian yang harus diikuti oleh pemohon mencakup ujian teori dan ujian praktik. Ujian teori dilaksanakan secara elektronik dengan soal-soal meliputi materi pengetahuan perundangan bidang lalu lintas, teknik dasar, cara mengemudikan kendaraan hingga tata cara berlalu lintas.
Sedangkan ujian praktik dilakukan di lapangan ujian atau lokasi tertentu. Sebelum mengikuti ujian tersebut pemohon diberi kesempatan untuk melakukan uji coba di lokasi sebanyak dua kali.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Oktober 2025, 06:00 WIB
30 Oktober 2025, 06:00 WIB
29 Oktober 2025, 06:00 WIB
29 Oktober 2025, 06:00 WIB
28 Oktober 2025, 06:00 WIB
Terkini
30 Oktober 2025, 21:11 WIB
AION UT konsumen yang melakukan pemesanan di GIIAS 2025 sudah mulai didistribusikan oleh GAC Indonesia
30 Oktober 2025, 21:10 WIB
Hyundai Elexio jadi model hasil kerja sama dengan manufaktur Tiongkok yang juga akan ditawarkan secara global
30 Oktober 2025, 16:00 WIB
Multi-fuel engine Isuzu memungkinkan kendaraan niaga menggunakan berbagai jenis bahan bakar sesuai kebutuhan
30 Oktober 2025, 15:03 WIB
Di Malaysia mobil listrik Icar V23 dikabarkan bakal meluncur akhir tahun 2025 dengan harga Rp 500 jutaan
30 Oktober 2025, 14:00 WIB
Pertamina diminta menanggung biaya perbaikan motor masyarakat bila benar mengalami kendala karena Pertalite
30 Oktober 2025, 13:00 WIB
PT Astra Honda Motor menghadirkan New Honda Genio dengan pilihan warna unik, berikut informasi lengkapnya
30 Oktober 2025, 12:00 WIB
BYD Racco menjadi kei car pertama pabrikan asal Cina yang dipasarkan dalam ajang Japan Mobility Show 2025
30 Oktober 2025, 11:00 WIB
Harga Jaecoo J5 EV akan diumumkan pada pekan depan atau lebih tepatnya pada 3 November 2025 mendatang