SIM Keliling Bandung Hari Ini 31 Juli, Cek Jadwal dan Lokasinya
31 Juli 2025, 06:00 WIB
Masih banyak yang gagal, polisi bakal terbitkan buku panduan SIM untuk mengedukasi masyarakat pemohon SIM
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Ujian pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) masih menjadi salah satu momok menakutkan buat sejumlah orang. Buat beberapa orang ujiannya terbilang sulit dan bahkan tidak sedikit yang mengulang lagi karena gagal.
Terkait hal tersebut Korlantas Polri berencana meluncurkan buku panduan SIM untuk masyarakat. Ini diharapkan mempermudah pemohon SIM dalam mengikuti ujian.
“Saya juga sudah sampaikan ke Dirregident bahwa kita launching buku tentang soal SIM. Jadi masyarakat bisa belajar dahulu sebelum ujian,” ucap Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri, dikutip dari NTMC Polri, Rabu (4/1).
Ia juga berharap masyarakat lebih memahami aturan lalu lintas sebelum mengemudi. Ini juga termasuk batasan umur mengemudi yang kerap menjadi pelanggaran.
Firman menegaskan masyarakat di jalan seharusnya sudah mengetahui aturan lalu lintas. Pelanggaran anak-anak di bawah umur berkendara bebas di jalan raya harus menjadi tanggung jawab orangtua.
“Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya yang tanggung jawab. Kita tidak mau saling lempar antara polisi dan petugas,” ucap Firman.
Ke depannya pihak kepolisian berkomitmen untuk terus membuat pelayanan SIM menjadi lebih mudah. Pelayanan terkait kendaraan dan lalu lintas juga akan terus dipermudah untuk masyarakat.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemohon sebelum membuat SIM. Yang utama adalah batasan usia minimal. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pada pasal 8 dijelaskan ketentuan usia paling rendah ialah 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1. Untuk SIM A Umum dan SIM BI 20 tahun, SIM BII 21 tahun, SIM BI Umum 22 tahun dan SIM BII Umum 23 tahun.
Sementara itu sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah bukti pendaftaran SIM serta fotokopi KTP dan KTP asli. Kemudian bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak juga harus diserahkan.
Ujian yang harus diikuti oleh pemohon mencakup ujian teori dan ujian praktik. Ujian teori dilaksanakan secara elektronik dengan soal-soal meliputi materi pengetahuan perundangan bidang lalu lintas, teknik dasar, cara mengemudikan kendaraan hingga tata cara berlalu lintas.
Sedangkan ujian praktik dilakukan di lapangan ujian atau lokasi tertentu. Sebelum mengikuti ujian tersebut pemohon diberi kesempatan untuk melakukan uji coba di lokasi sebanyak dua kali.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Juli 2025, 06:00 WIB
31 Juli 2025, 06:00 WIB
30 Juli 2025, 06:00 WIB
30 Juli 2025, 06:00 WIB
29 Juli 2025, 06:00 WIB
Terkini
31 Juli 2025, 13:34 WIB
Jeep Wrangler 41 Willys melantai di GIIAS 2025 dan dijual dengan jumlah yang sangat terbatas buat kolektor
31 Juli 2025, 13:00 WIB
KatadataOTO mencoba secara singkat SUV Mitsubishi Destinator di sela perhelatan GIIAS 2025, berikut ulasannya
31 Juli 2025, 12:50 WIB
Citroën Basalt hadir di GIIAS 2025 dengan menampilkan beragam keunggulan baik dari segi produk maupun layanan
31 Juli 2025, 12:00 WIB
HPM percaya diri Honda Brio bisa kompetitif meski mobil listrik seharga LCGC makin merajalela di Indonesia
31 Juli 2025, 11:00 WIB
Tuai respons positif dari masyarakat Indonesia, SPK Suzuki Fronx berhasil tembus 4.000 dalam waktu singkat
31 Juli 2025, 10:00 WIB
Toyota bZ4X bakal dijual dengan harga kompetitif sehingga masyarakat bakal menjadikannya sebagai pilihan utama
31 Juli 2025, 09:00 WIB
Isuzu ELF NMR dipasangkan laya LED besar yang berguna untuk berbagai kebutuhan bisnis di berbagai lini
31 Juli 2025, 08:00 WIB
MG prediksi perkembangan SUV di Indonesia bakal berkembang pesat dan menjadi pilihan utama di masa depan