Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 25 April 2025
25 April 2025, 06:00 WIB
Masih banyak yang gagal, polisi bakal terbitkan buku panduan SIM untuk mengedukasi masyarakat pemohon SIM
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Ujian pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) masih menjadi salah satu momok menakutkan buat sejumlah orang. Buat beberapa orang ujiannya terbilang sulit dan bahkan tidak sedikit yang mengulang lagi karena gagal.
Terkait hal tersebut Korlantas Polri berencana meluncurkan buku panduan SIM untuk masyarakat. Ini diharapkan mempermudah pemohon SIM dalam mengikuti ujian.
“Saya juga sudah sampaikan ke Dirregident bahwa kita launching buku tentang soal SIM. Jadi masyarakat bisa belajar dahulu sebelum ujian,” ucap Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri, dikutip dari NTMC Polri, Rabu (4/1).
Ia juga berharap masyarakat lebih memahami aturan lalu lintas sebelum mengemudi. Ini juga termasuk batasan umur mengemudi yang kerap menjadi pelanggaran.
Firman menegaskan masyarakat di jalan seharusnya sudah mengetahui aturan lalu lintas. Pelanggaran anak-anak di bawah umur berkendara bebas di jalan raya harus menjadi tanggung jawab orangtua.
“Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya yang tanggung jawab. Kita tidak mau saling lempar antara polisi dan petugas,” ucap Firman.
Ke depannya pihak kepolisian berkomitmen untuk terus membuat pelayanan SIM menjadi lebih mudah. Pelayanan terkait kendaraan dan lalu lintas juga akan terus dipermudah untuk masyarakat.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemohon sebelum membuat SIM. Yang utama adalah batasan usia minimal. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pada pasal 8 dijelaskan ketentuan usia paling rendah ialah 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1. Untuk SIM A Umum dan SIM BI 20 tahun, SIM BII 21 tahun, SIM BI Umum 22 tahun dan SIM BII Umum 23 tahun.
Sementara itu sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah bukti pendaftaran SIM serta fotokopi KTP dan KTP asli. Kemudian bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak juga harus diserahkan.
Ujian yang harus diikuti oleh pemohon mencakup ujian teori dan ujian praktik. Ujian teori dilaksanakan secara elektronik dengan soal-soal meliputi materi pengetahuan perundangan bidang lalu lintas, teknik dasar, cara mengemudikan kendaraan hingga tata cara berlalu lintas.
Sedangkan ujian praktik dilakukan di lapangan ujian atau lokasi tertentu. Sebelum mengikuti ujian tersebut pemohon diberi kesempatan untuk melakukan uji coba di lokasi sebanyak dua kali.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 April 2025, 06:00 WIB
24 April 2025, 06:48 WIB
23 April 2025, 06:00 WIB
22 April 2025, 09:00 WIB
22 April 2025, 06:15 WIB
Terkini
26 April 2025, 09:00 WIB
Geome Xingyuan, mobil listrik yang bakal menjadi penantang Wuling BinguoEV di pasar otomotif Indonesia
26 April 2025, 07:00 WIB
Keputusan pemerintah mendepak LG dari proyek baterai EV dan menggantikannya dengan Huayou dinilai sudah tepat
25 April 2025, 22:00 WIB
Francesco Bagnaia menebar ancaman ke Marc Marquez jelang balapan MotoGP Spanyol 2025 di Sirkuit Jerez
25 April 2025, 20:00 WIB
Sedikitnya 26 kendaraan disita KPK terkait dugaan korupsi bank BJB, termasuk Royal Enfield milik Ridwan Kamil
25 April 2025, 18:09 WIB
Chery Group saat ini punya belasan sub merek untuk menyasar berbagai konsumen, mulai bawa double cabin
25 April 2025, 18:00 WIB
Pikap listrik baru dari startup Amerika Serikat, Slate Auto punya konsep serupa dengan Toyota Hilux Rangga
25 April 2025, 17:00 WIB
Volkswagen pilih Malaysia buat menjadi basis produksi kendaraan di Asia Tenggara ketimbang Indonesia
25 April 2025, 16:26 WIB
Melakukan perawatan rutin motor setelah digunakan berjalan jauh pada libur lebaran merupakan sebuah kewajiban