Dishub DKI akan Gelar Sidang Khusus untuk Tukang Parkir Liar

Dishub DKI Jakarta akan gelar sidang untuk tukang parkir liar yang tetap nekat beroperasi mulai pekan depan

Dishub DKI akan Gelar Sidang Khusus untuk Tukang Parkir Liar
Adi Hidayat

KatadataOTO – Dinas Perhubungan atau Dishub DKI akan gelar sidang tindak pidana ringan untuk tukang parkir liar. Dengan ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa diperas saat berbelanja.

Pelaksanaan sidang tersebut rencananya akan dimulai pekan depan.

“Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum. Hasil diskusinya adalah tindak pidana ringan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir Antara.

Ia menjelaskan bahwa untuk melaksanakan sidang, mereka akan bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait. Mulai dari Satpol PP, pengadilan hingga kejaksaan guna membentuk tim khusus.

Dishub DKI
Photo : Antara

Keputusan ini sebagai tindakan tegas untuk memerangi juru parkir yang nekat beroperasi meski di minimarket sudah ada tulisan "parkir gratis" bagi pengunjung.

“Pengelola sudah sebut tempat parkir tersebut merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk pelanggannya,” ujarnya.

Maka dari itu, Dishub DKI bertindak tegas kepada siapapun yang memanfaatkan situasi dan menimbulkan keresahan masyarakat.

“Minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan,” ujarnya.

Pihaknya juga telah mengidentifikasi lokasi yang sering digunakan parkir liar. Mereka pun bakal melakukan penderekan terhadap kendaraan bila ditempatkan di lokasi sembarangan.

Tak hanya itu Syafrin juga mengingatkan bahwa warga bisa melapor ke aplikasi JAKI jika menemukan juru parkir liar di lokasi tidak seharusnya dilakukan pungutan.

Belakangan ini profesi tukang parkir khususnya di minimarket memang tengah menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya kegiatan mereka dinilai merugikan para konsumen.

Tak hanya itu, pungutan liat juga diklaim merugikan pemerintah karena hasilnya tidak masuk ke kas daerah.

Siapkan Lapangan Kerja Baru

Tarif parkir di Yogyakarta
Photo : Antara

Agar para tukang parkir tidak kehilangan mata pencarian maka Heru Budi Hartono, Penjabat (PJ) Gubernur DKI akan mencarikan solusi baru. Salah satunya adalah dengan memberikan pekerjaan baru secara bertahap.

“Itu adalah salah satu masalah yang harus diatas dan terus dipantau. Kalau bisa kita berikan pekerjaan pada mereka,” tambahnya kemudian.

Dengan adanya pekerjaan baru maka diharapkan para tukang parkir liar tidak perlu lagi untuk melakukan pungutan liar.


Terkini

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 13 Mei 2026, Cek Lokasinya

Hari ini fasilitas SIM keliling Jakarta masih dibuka seperti biasa melayani prosedur perpanjangan masa berlaku

news
SIM Keliling Bandung

Periksa Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 13 Mei

Sebelum libur kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk memudahkan para pengendara motor dan mobil

news
Ganjil Genap Jakarta

Cek Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 13 Mei 2026

Ganjil genap Jakarta hari ini akan berlaku mulai pagi dan kembali aktif pada sore hari untuk mengurai kemacetan

mobil
Changan Q07

SUV Changan Nevo Q07 Bakal Diubah Jadi 7-seater di Indonesia

Changan berniat mengubah SUV 5-seater Nevo Q07 menjadi 7-seater untuk konsumen di Indonesia tahun depan

komunitas
InJourney

InJourney dan GSrek Indonesia Bawa Air Bersih untuk Sumba

InJourney dan GSrek berkolaborasi untuk menunjukkan komitmennya dalam hal membangun kawasan pariwisata

motor
Motor Ilegal

Ada Gudang Motor Ilegal di Jaksel, Rugikan Negara Rp 177 Miliar

Polda Metro Jaya baru saja menggerebek sebuah gudang yang berisikan 1.494 motor ilegal di Jakarta Selatan

motor
Motor Baru

Wholesales Motor Baru April 2026, Tumbuh 16 Persen Dari Bulan Lalu

Menurut laporan AISI, pada April 2026 pasar motor baru alami pertumbuhan hingga menyentuh angka 520.975 unit

mobil
BYD Atto 1

Rumor Kehadiran BYD Atto 1 NIK 2026 Menguat, Fitur Bertambah

Sejumlah wiraniaga BYD sudah mulai mengumumkan kehadiran BYD Atto 1 versi baru yang sudah dirakit lokal