Harga BBM Bersubsidi Pertalite, Solar dan Pertamax Resmi Naik

Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan harga BBM bersubsidi seperti Pertalite, Solar hingga Pertamax

Harga BBM Bersubsidi Pertalite, Solar dan Pertamax Resmi Naik
  • Oleh Adi Hidayat

  • Sabtu, 03 September 2022 | 14:46 WIB

TRENOTO – Setelah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, pemerintah akhirnya tidak lagi menahan kenaikan harga BBM bersubsidi. Dengan ini maka harga Pertalite, Solar dan Pertamax menjadi lebih tinggi dibanding sebelumnya.

Akibat kenaikan ini maka harga Pertalite yang sebelumnya Rp7.650 per liter baik menjadi Rp10.000 per liter atau naik Rp2.350. Sementara itu Pertamax kini dijual Rp14.500 per liter atau naik Rp2.000 dari sebelumnya hanya 12.500 per liter.

Selanjutnya Solar yang selama ini dibanderol Rp5.150 per liter meningkat Rp1.650 menjadi Rp6.800 per liter. Harga baru tersebut dilakukan mulai Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB di seluruh Indonesia.

Photo : Pertamina

"Keputusan ini berlaku 1 jam sejak saat diumumkan, jadi berlaku 14.30 WIB," ungkap Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siang hari tadi.

Sementara itu Presiden Joko Widodo mengklaim bahwa pihaknya telah berjuang agar tidak menaikkan harga BBM. Beragam cara dilakukan termasuk dengan meningkatkan anggaran subsidi BBM hingga 3 kali lipat namun langkah tersebut dianggap kurang tepat sasaran.

“Lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu yaitu pemilik mobil pribadi. Mestinya uang negara itu diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu,” tegas presiden.

Dilansir dari Katadata, langkah kenaikan harga sebenarnya sudah terbaca dari beberapa pengambilan kebijakan. Salah satunya adalah mengalihkan subsidi BBM sebesar Rp24.17 triliun menjadi bantuan sosial yang akan segera disalurkan.

Dalam penyalurannya, masyarakat akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp150.000 yang dibayarkan sebanyak 4 kali kepada 20.65 juta keluarga. Selain itu, pihaknya juga siap menyalurkan bantuan pekerja Rp600.000 kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp3.5 juta per bulan.

Photo : Pertamina

Pemerintah Daerah juga diminta menggunakan anggaran sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai subsidi transportasi. Dengan demikian sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek hingga nelayan tidak akan merasa dampak terlalu parah.

“Saya berharap bantuan yang diberikan pemerintah dapat meringankan beban masyarakat,” pungkas Jokowi.


Terkini

mobil
Toyota Veloz Hybrid

Toyota Veloz Hybrid Mulai Jelajah Lintas Nusa dari Mandalika ke Aceh

Mengulangkesuksesan program Kijang pada 30 tahun lalu, Toyota Veloz Hybrid Lintas Nusa kembali digelar

mobil
Omoda O4

Jaecoo Siapkan Lebih Dari Tiga Produk Baru Tahun Depan

Jaecoo Indonesia akan memasarkan sejumlah model dari seri Omoda yang sebelumnya ditawarkan oleh Chery

news
Pertamina Lubricants Bantu Korban Banjir Sumatera, Ada Oli Gratis

Pertamina Lubricants Bantu Korban Banjir Sumatera, Ada Oli Gratis

Pertamina Lubricants berharap beban para korban bencana alam di Sumatera Utara serta Barat bisa lebih ringan

mobil
Kalista Sebut Pentingnya Insentif untuk Dorong Adopsi EV Niaga

Kalista Sebut Pentingnya Insentif untuk Dorong Adopsi EV Niaga

Kendaraan listrik dinilai potensial di segmen niaga, Kalista sorot perlu ada insentif dari pemerintah

otosport
Marc Marquez Berusaha Lupakan Perseteruan dengan Valentino Rossi

Marc Marquez Merasa Bosan Bermusuhan dengan Valentino Rossi

Marc Marquez sudah tidak mau hidup bersama dendam, ia hanya ingin menghormati para rival termasuk Rossi

mobil
Merek BYD King Terdaftar

BYD Daftarkan Model Baru di Indonesia, Sedan PHEV

Nama BYD King dan King L terdaftar di Indonesia, sedan berteknologi PHEV yang dijual dengan harga kompetitif

mobil
Airlangga Klaim Progres Pembangunan Pabrik BYD Sudah 90 Persen

Airlangga Klaim Progres Pembangunan Pabrik BYD Sudah 90 Persen

Keberadaan pabrik BYD dinilai bakal membawa dampak positif, sebab dapat menyerap banyak tenaga kerja di Subang

news
Pembatasan angkutan barang

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Pemerintah akhirnya resmi keluarkan aturan pembatasan angkutan barang saat libur Natal dan tahun baru 2026