MPM Insurance Bertransformasi Lewat Nahkoda Baru
12 September 2025, 17:14 WIB
Asuransi bisa tolak klaim mobil korban kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah beberapa hari terakhir
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah menyebabkan banyak kerugian baik dari jiwa maupun material. Sejak aksi massa dilakukan, sejumlah kendaraan khususnya mobil sudah menjadi korban.
Mobil-mobil mewah yang biasa dikoleksi seperti Ahmad Sahroni pun telah menjadi sasaran amukan massa. Kerugian tersebut tentunya cukup berat buat sebagian orang.
Meski mobil sudah diasuransikan, perlu diingat bahwa belum tentu perusahaan asuransi akan bersedia menanggungnya. Sebab berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia kerusakan akibat aksi massa atau huru hara merupakan bagian dari pengecualian
Dalam pasal 3.1 disebutkan bahwa pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.
“Bagaimana agar bisa dijamin asuransi? Konsumen harus menambahkan perluasan jaminan sehingga jika terjadi risiko akibat beberapa kasus, perusahaan tetap bisa menanggungnya,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of Communication and Customer Service Management PT Asuransi Astra pada KatadataOTO (30/08).
Oleh sebab itu sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pemilik kendaraan disarankan buat memeriksa kembali polisnya. Sehingga diharapkan tidak terjadi salah paham di masa depan.
“Karena perluasan maka akan ada tambahan premi sekitar 0,1 persen dari pertanggungan. Jadi sebenarnya tidak terlalu besar tergantung dari masing-masing perusahaan asuransi,” tambahnya kemudian.
Tak hanya itu, ia mengingatkan bahwa pengemudi tetap berkewajiban untuk menghindari lokasi kerusuhan. Bila tidak maka klaim bisa ditolak perusahaan.
“Jadi kalau sudah dijaga petugas atau dipasang tanda bahaya jangan memaksa masuk atau menerobos. Selain bahaya buat diri kita sendiri juga bisa membuat tidak dicover asuransi,” tegasnya.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 4.5 yang menyebutkan Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 September 2025, 17:14 WIB
31 Agustus 2025, 13:00 WIB
28 Agustus 2025, 07:00 WIB
02 Agustus 2025, 13:00 WIB
17 Juli 2025, 13:00 WIB
Terkini
06 Maret 2026, 22:30 WIB
Jaecoo Indonesia terus menambah jumlah diler untuk bisa lebih maksimal dalam menghadirkan layanan terbaik
06 Maret 2026, 22:00 WIB
Inovasi terbaru dari Otospector untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat membeli mobil bekas berkualitas
06 Maret 2026, 20:00 WIB
Guna menjangkau lebih banyak konsumen, Ford memperluas jaringan diler dan membuka perdana outlet FEC
06 Maret 2026, 16:00 WIB
BAIC Indonesia berencana untuk meningkatkan penjualan dengan menambah lini produk ramah lingkungan mereka
06 Maret 2026, 14:00 WIB
Xpeng menyambut musim mudik Lebaran 2026 dengan memberikan beragam kemudahan purna jual untuk pelanggan
06 Maret 2026, 12:00 WIB
Kemenhub menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan saat mudik Lebaran 2026 mendatang
06 Maret 2026, 10:00 WIB
RMA sebagai distributor merek Mahindra di dalam negeri siap membantu layanan aftersales pikap yang diimpor
06 Maret 2026, 08:11 WIB
Harga mobil listrik bekas yang ada di Tanah Air saat ini terdepresiasi cukup besar, bisa menyentuh 50 persen