Ada Demo Buruh, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
28 Agustus 2025, 07:00 WIB
Asuransi bisa tolak klaim mobil korban kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah beberapa hari terakhir
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah menyebabkan banyak kerugian baik dari jiwa maupun material. Sejak aksi massa dilakukan, sejumlah kendaraan khususnya mobil sudah menjadi korban.
Mobil-mobil mewah yang biasa dikoleksi seperti Ahmad Sahroni pun telah menjadi sasaran amukan massa. Kerugian tersebut tentunya cukup berat buat sebagian orang.
Meski mobil sudah diasuransikan, perlu diingat bahwa belum tentu perusahaan asuransi akan bersedia menanggungnya. Sebab berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia kerusakan akibat aksi massa atau huru hara merupakan bagian dari pengecualian
Dalam pasal 3.1 disebutkan bahwa pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.
“Bagaimana agar bisa dijamin asuransi? Konsumen harus menambahkan perluasan jaminan sehingga jika terjadi risiko akibat beberapa kasus, perusahaan tetap bisa menanggungnya,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of Communication and Customer Service Management PT Asuransi Astra pada KatadataOTO (30/08).
Oleh sebab itu sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pemilik kendaraan disarankan buat memeriksa kembali polisnya. Sehingga diharapkan tidak terjadi salah paham di masa depan.
“Karena perluasan maka akan ada tambahan premi sekitar 0,1 persen dari pertanggungan. Jadi sebenarnya tidak terlalu besar tergantung dari masing-masing perusahaan asuransi,” tambahnya kemudian.
Tak hanya itu, ia mengingatkan bahwa pengemudi tetap berkewajiban untuk menghindari lokasi kerusuhan. Bila tidak maka klaim bisa ditolak perusahaan.
“Jadi kalau sudah dijaga petugas atau dipasang tanda bahaya jangan memaksa masuk atau menerobos. Selain bahaya buat diri kita sendiri juga bisa membuat tidak dicover asuransi,” tegasnya.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 4.5 yang menyebutkan Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Agustus 2025, 07:00 WIB
02 Agustus 2025, 13:00 WIB
17 Juli 2025, 13:00 WIB
24 Juni 2025, 09:00 WIB
23 Juni 2025, 23:00 WIB
Terkini
30 Agustus 2025, 21:00 WIB
BAIC menghadirkan jajaran produk unggulannya di ajang GIIAS Surabaya 2025 dan memberikan penawaran khusus
30 Agustus 2025, 19:16 WIB
Kecelakaan maut terjadi di Batam, melibat truk crane, mobil dan tiga motor menyebabkan satu orang meninggal
30 Agustus 2025, 17:00 WIB
Sepanjang Juli 2025 data Gaikindo menunjukkan angka impor mobil tembus 15.091 unit, tertinggi tahun ini
30 Agustus 2025, 16:32 WIB
Suzuki Fronx tipe GL hadir dengan beragam keunggulan tapi harga kompetitif, pas buat yang ingin naik kelas dari LCGC
30 Agustus 2025, 15:00 WIB
Bakal digelar 3-5 Oktober, MGPA bersama FIM gelar pelatihan marshal dan tenaga medis MotoGP Mandalika 2025
30 Agustus 2025, 13:00 WIB
Yamaha baru saja menjalin kerja sama dengan brand apparel asal Indonesia seperti Prostreet dan Rabbit & Wheels
30 Agustus 2025, 11:00 WIB
Suzuki Ignis bekas lansiran 2022 dijual dengan harga kompetitif dan beragam kemudahan termasuk TDP Rp 7 jutaan
30 Agustus 2025, 09:00 WIB
Salah satu cara Daihatsu menggairahkan pasar mobil LCGC adalah memberikan program khusus untuk guru serta PNS