Asuransi Bisa Tolak Klaim Mobil Korban Kerusuhan

Asuransi bisa tolak klaim mobil korban kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah beberapa hari terakhir

Asuransi Bisa Tolak Klaim Mobil Korban Kerusuhan
Adi Hidayat

KatadataOTO – Kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah menyebabkan banyak kerugian baik dari jiwa maupun material. Sejak aksi massa dilakukan, sejumlah kendaraan khususnya mobil sudah menjadi korban.

Mobil-mobil mewah yang biasa dikoleksi seperti Ahmad Sahroni pun telah menjadi sasaran amukan massa. Kerugian tersebut tentunya cukup berat buat sebagian orang.

Meski mobil sudah diasuransikan, perlu diingat bahwa belum tentu perusahaan asuransi akan bersedia menanggungnya. Sebab berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia kerusakan akibat aksi massa atau huru hara merupakan bagian dari pengecualian

Dalam pasal 3.1 disebutkan bahwa pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

Asuransi kendaraan korban kerusuhan
Photo : Antara

“Bagaimana agar bisa dijamin asuransi? Konsumen harus menambahkan perluasan jaminan sehingga jika terjadi risiko akibat beberapa kasus, perusahaan tetap bisa menanggungnya,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of Communication and Customer Service Management PT Asuransi Astra pada KatadataOTO (30/08).

Oleh sebab itu sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pemilik kendaraan disarankan buat memeriksa kembali polisnya. Sehingga diharapkan tidak terjadi salah paham di masa depan.

“Karena perluasan maka akan ada tambahan premi sekitar 0,1 persen dari pertanggungan. Jadi sebenarnya tidak terlalu besar tergantung dari masing-masing perusahaan asuransi,” tambahnya kemudian.

Tak hanya itu, ia mengingatkan bahwa pengemudi tetap berkewajiban untuk menghindari lokasi kerusuhan. Bila tidak maka klaim bisa ditolak perusahaan.

Asuransi kendaraan korban kerusuhan
Photo : Istimewa

“Jadi kalau sudah dijaga petugas atau dipasang tanda bahaya jangan memaksa masuk atau menerobos. Selain bahaya buat diri kita sendiri juga bisa membuat tidak dicover asuransi,” tegasnya.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 4.5 yang menyebutkan Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.


Terkini

mobil
AUKSI

AUKSI Beri Pelanggan Benefit Lebih Memanfaatkan Momen Harpelnas

AUKSI memanfaatkan momentum hari pelanggan nasional untuk memberikan persembahan istimewa bagi peserta lelang

news
Ganjil Genap Jakarta

Puluhan Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 4 September 2026

Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan pemerintah Ibu Kota dalam mengendalikan jumlah kendaraan pribadi

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Akhir Pekan, 4 September 2026

Masih ada lima lokasi SIM keliling Jakarta tersedia hari ini, melayani prosedur perpanjangan masa berlaku

news
SIM Keliling Bandung

Cek Jadwal SIM Keliling Bandung 4 September 2026, Ini Lokasinya

Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang melayani pada pengendara sejak pagi, ada di BPR KS Wastu Kencana

mobil
Daihatsu Kumpul Sahabat 2026 Batam

Daihatsu Kumpul Sahabat Batam 2026 Tawarkan Pengalaman Interaktif

Daihatsu Kumpul Sahabat menyambangi kota Batam dengan segala keunggulan masyarakat untuk bermobilitas

mobil
BYD

BYD Resmi Buka Pabrik di Subang, Mampu Produksi 150 Ribu Mobil

Pabrik BYD di Subang resmi beroperasi dengan investasi Rp11,7 triliun dengan kapasitas maksimal 150 ribu per tahun.

otosport
Marc Marquez

Marc Marquez Trauma Balapan di Mandalika, Punya Kenangan Buruk

Jika dilihat Marc Marquez memang belum pernah menyelesaikan satu pun balapan di Sirkuit Mandalika, Lombok

motor
Motor Listrik Honda

Simpang Siur Insentif Motor Listrik, ESDM: Perlu Perpres

Pemberian insentif motor listrik masih belum menemui kepastian di September 2026, Kementerian ESDM buka suara