MPM Insurance Bertransformasi Lewat Nahkoda Baru
12 September 2025, 17:14 WIB
Asuransi kendaraan memiliki banyak manfaat buat pemilik mobil, namun literasinya masih rendah di Indonesia
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Asuransi kendaraan merupakan hal penting yang perlu diketahui oleh pemilik mobil. Fungsinya adalah untuk melindungi kendaraan saat terjadi hal-hal tidak diinginkan.
Misalnya saat kendaraan mengalami baret akibat kecelakaan ataupun bersenggolan dengan mobil lain. Apabila kerusakannya dijamin, maka pemilik bisa melakukan klaim asuransi.
Sehingga tidak perlu mengeluarkan uang ekstra untuk melakukan perbaikan kendaraan.
“Bayangkan kalau kita beli asuransi Rp 6 juta, tetapi bisa terlindungi dari kejadian (kecelakaan) yang mana biasanya biaya perbaikannya lebih dari Rp 6 juta,” kata Vivi Evertina, Manager Retail Product Management Asuransi Astra di sela GIIAS 2025, Tangerang beberapa waktu lalu.
Lebih rinci Vivi mengungkapkan, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan tingkat literasi keuangan terkait asuransi adalah 45,45 persen sedangkan kepemilikan produk asuransi hanya 28,50 persen.
Artinya penetrasi asuransi dan pengertian terhadap manfaatnya masih bisa dibilang cukup rendah, meskipun angkanya diklaim naik dari tahun lalu.
Menurut data yang dihimpun perusahaan asuransi Garda Oto, sekitar 61 persen kecelakaan disebabkan oleh faktor dari manusia. Sisanya adalah kondisi infrastruktur maupun cuaca (30 persen) dan kendaraan (9 persen).
Padahal asuransi kendaraan merupakan salah satu hal krusial, membantu menanggung biaya perbaikan kendaraan dan sejenisnya sesuai dengan polis asuransi yang dibayarkan.
“Dari pada kita harus mengeluarkan uang lebih besar untuk beli kendaraan atau perbaikan, lebih baik kita sisihkan. Kalau misal mobilnya Toyota Avanza, paling Rp 6 jutaan untuk beli asuransi,” tegas Vivi.
Kemudian dia turut menjelaskan bahwa ada perbedaan asuransi mobil pribadi dan komersial yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan.
Kendaraan pribadi artinya mobil digunakan untuk kepentingan pribadi, penggunaannya tidak mendapatkan balas jasa ataupun uang.
Sedangkan mobil komersial disewakan atau menerima balas jasa, misalnya untuk disewakan ataupun taksi online.
Jika pemilik mobil membeli asuransi mobil pribadi tetapi kendaraan digunakan untuk keperluan komersial, maka klaim asuransi tidak dapat diterima.
“Tidak boleh salah pilih, karena kadang orang beli mobil untuk penggunaan pribadi lalu tiba-tiba ingin dipakai buat Gojek (taksi online). Boleh, tetapi harus melapor ke asuransi,” kata Vivi.
Jadi pihak asuransi mengetahui penggunaan utama kendaraan itu dan harus sesuai jenis asuransi mobil yang dipilih.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 September 2025, 17:14 WIB
31 Agustus 2025, 13:00 WIB
30 Agustus 2025, 22:00 WIB
02 Agustus 2025, 20:00 WIB
24 Juni 2025, 09:00 WIB
Terkini
31 Oktober 2025, 12:00 WIB
Gempuran produk Cina turut dirasakan manufaktur kendaraan komersial di Indonesia, tidak terkecuali Isuzu
31 Oktober 2025, 11:00 WIB
GAC Indonesia tengah berusaha untuk memenuhi permintaan AION UT dari para konsumen sampai akhir tahun nanti
31 Oktober 2025, 10:00 WIB
BYD menghadapi berbagai tantangan untuk mempopulerkan kei car perdananya, Racco di pasar otomotif Jepang
31 Oktober 2025, 09:00 WIB
Isuzu D-Max 2026 siap meramaikan segmen pikap kabin ganda di Indonesia, kemungkinan hadir tahun depan
31 Oktober 2025, 08:00 WIB
Penjualan Volkswagen ID Buzz di Indonesia telah mencapai ratusan unit dan diklaim bakal terus meningkat
31 Oktober 2025, 07:00 WIB
Daihatsu Midget X hadir di Japan Mobility Show 2025 dan memukau para pengunjung pameran dua tahunan tersebut
31 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini akan menjadi yang terakhir dilaksanakan pada Oktober 2025 dan diawasi oleh petugas
31 Oktober 2025, 06:00 WIB
Buat pengendara motor dan mobil wajib mengetahui lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi pada hari ini