Potensi Klaim Asuransi Kendaraan Akibat Bencana Sumatera Melonjak
12 Desember 2025, 17:00 WIB
Asuransi kendaraan memiliki banyak manfaat buat pemilik mobil, namun literasinya masih rendah di Indonesia
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Asuransi kendaraan merupakan hal penting yang perlu diketahui oleh pemilik mobil. Fungsinya adalah untuk melindungi kendaraan saat terjadi hal-hal tidak diinginkan.
Misalnya saat kendaraan mengalami baret akibat kecelakaan ataupun bersenggolan dengan mobil lain. Apabila kerusakannya dijamin, maka pemilik bisa melakukan klaim asuransi.
Sehingga tidak perlu mengeluarkan uang ekstra untuk melakukan perbaikan kendaraan.
“Bayangkan kalau kita beli asuransi Rp 6 juta, tetapi bisa terlindungi dari kejadian (kecelakaan) yang mana biasanya biaya perbaikannya lebih dari Rp 6 juta,” kata Vivi Evertina, Manager Retail Product Management Asuransi Astra di sela GIIAS 2025, Tangerang beberapa waktu lalu.
Lebih rinci Vivi mengungkapkan, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan tingkat literasi keuangan terkait asuransi adalah 45,45 persen sedangkan kepemilikan produk asuransi hanya 28,50 persen.
Artinya penetrasi asuransi dan pengertian terhadap manfaatnya masih bisa dibilang cukup rendah, meskipun angkanya diklaim naik dari tahun lalu.
Menurut data yang dihimpun perusahaan asuransi Garda Oto, sekitar 61 persen kecelakaan disebabkan oleh faktor dari manusia. Sisanya adalah kondisi infrastruktur maupun cuaca (30 persen) dan kendaraan (9 persen).
Padahal asuransi kendaraan merupakan salah satu hal krusial, membantu menanggung biaya perbaikan kendaraan dan sejenisnya sesuai dengan polis asuransi yang dibayarkan.
“Dari pada kita harus mengeluarkan uang lebih besar untuk beli kendaraan atau perbaikan, lebih baik kita sisihkan. Kalau misal mobilnya Toyota Avanza, paling Rp 6 jutaan untuk beli asuransi,” tegas Vivi.
Kemudian dia turut menjelaskan bahwa ada perbedaan asuransi mobil pribadi dan komersial yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan.
Kendaraan pribadi artinya mobil digunakan untuk kepentingan pribadi, penggunaannya tidak mendapatkan balas jasa ataupun uang.
Sedangkan mobil komersial disewakan atau menerima balas jasa, misalnya untuk disewakan ataupun taksi online.
Jika pemilik mobil membeli asuransi mobil pribadi tetapi kendaraan digunakan untuk keperluan komersial, maka klaim asuransi tidak dapat diterima.
“Tidak boleh salah pilih, karena kadang orang beli mobil untuk penggunaan pribadi lalu tiba-tiba ingin dipakai buat Gojek (taksi online). Boleh, tetapi harus melapor ke asuransi,” kata Vivi.
Jadi pihak asuransi mengetahui penggunaan utama kendaraan itu dan harus sesuai jenis asuransi mobil yang dipilih.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Desember 2025, 17:00 WIB
09 Desember 2025, 11:01 WIB
05 Desember 2025, 16:00 WIB
01 Desember 2025, 20:00 WIB
04 November 2025, 07:59 WIB
Terkini
15 Januari 2026, 06:00 WIB
Ada di lima tempat, SIM keliling Jakarta dapat melayani proses perpanjangan masa berlaku SIM A dan C
15 Januari 2026, 06:00 WIB
Sebelum libur Nasional Isra Miraj kepolisian tetap menghadirkan SIM keliling Bandung guna melayani pengendara
14 Januari 2026, 21:20 WIB
Kia Sales Indonesia ingin menunjukkan komitmen jangka panjang di Tanah Air dengan prisipal turun langsung
14 Januari 2026, 19:00 WIB
Diskon Suzuki Fronx dari tenaga penjual bisa dimanfaatkan siapa saja dan untuk pembelian kredit serta tunai
14 Januari 2026, 17:00 WIB
Ada dua warna baru Yamaha Xmax yang mampu memancarkan kesan sporti serta elegan ketika digunakan di jalan
14 Januari 2026, 16:12 WIB
Produk hasil kolaborasi dengan Changan, SUV Mazda CX-6e resmi dihadirkan ke pasar global mulai tahun ini
14 Januari 2026, 15:00 WIB
Peta persaingan otomotif di RI berubah sejak kehadiran mobil Cina, catatkan pertumbuhan pesat sejak 2023
14 Januari 2026, 14:00 WIB
Tidak ada merek asal Korea Selatan Hyundai dalam 20 mobil listrik terlaris di Indonesia pada tahun ini