Ajang Putri Indonesia Didukung Kendaraan Listrik untuk Green Mobility

Putri Indonesia 2026 yang diselenggarakan pekan lalu didukung oleh MPMRent dan mengandalkan mobil listrik

Ajang Putri Indonesia Didukung Kendaraan Listrik untuk Green Mobility
Denny Basudewa

KatadataOTO – PT Mitra Pinasthika Mustika Rent (MPMRent) memperkuat perannya sebagai penyedia layanan sewa kendaraan B2B jangka panjang.

Salah satunya dengan menghadirkan solusi mobilitas terintegrasi yang mengedepankan kualitas layanan. Kemudian mendukung green mobility melalui kendaraan ramah lingkungan.

MPMRent mendukung penyelenggaraan Putri Indonesia 2026. Event rutin yang telah memasuki usia ke-29 ini telah berlangsung para 21 – 24 April 2026.

Dalam ajang tersebut MPMRent memboyong 6 unit mobil listrik jenis MPV. Tidak hanya itu mereka juga menyediakan 6 sopir profesional untuk menunjang kebutuhan acara.

putri indonesia
Photo: istimewa

“Kehadiran MPM dalam mendukung ajang Putri Indonesia 2026, bukti komitmen MPMRent dalam menghadirkan solusi mobilitas yang handal secara operasional. Dan juga termasuk dalam mendukung inisiatif keberlanjutan,” kata Naryanton, VP Commercial MPMRent dikutip dalam siaran pers (28/04).

MPMRent terus memperkuat posisinya sebagai mitra mobilitas strategis, lalu mampu memberikan nilai tambah bagi setiap pelanggan.

Melalui keterlibatannya dalam ajang Putri Indonesia, MPMRent terus memperkuat posisinya sebagai mitra mobilitas strategis.

“Kami melihat bahwa ke depan, kebutuhan mobilitas B2B akan semakin mengarah pada solusi yang terintegrasi, efisien, dan memiliki dampak lingkungan yang lebih baik,” ucap Naryanton kemudian.

Hal ini didukung oleh penerapan berbagai standar internasional, termasuk ISO 22301:2019 untuk Business Continuity Management System, ISO 9001:2015 untuk manajemen mutu.

Adapula ISO 14001:2015 untuk manajemen lingkungan, ISO 45001:2018 untuk kesehatan dan keselamatan kerja.

Kemudian ISO 27001:2022 untuk manajemen keamanan informasi, serta Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

MPMRent sendiri dikatakan telah memiliki banyak kantor cabang yang tersebar di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi.

Putri Indonesia
Photo: istimewa

Adapun jumlah unit yang tersedia saat ini mencapai 12.000 unit dari berbagai tipe kendaraan.

MPMRent menyediakan kendaraan jenis Luxury Car, Passenger Car dan Commercial Car.

Sebagai perusahaan yang telah puluhan tahun berkecimpung dibisnis transportasi, MPMRent selama ini telah melayani kebutuhan pelanggan dari perusahaan perbankan, manufaktur, distribusi dan logistik.


Terkini

motor
Omoway

Omoway Beri Subsidi Motor Pertamanya, Omo-X Dijual Rp 35 Jutaan

Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia

mobil
BYD Atto 1

BYD Atto 1 Versi Baru Meluncur, Ada Tambahan LiDAR

Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru

mobil
Chery QQ

Belum Rilis, Chery QQ 3 EV Bisa Dipesan Dengan Modal Rp 5 Juta

Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta

mobil
Changan REEV

Changan Optimistis Mobil REEV Diminati di Daerah

Changan yakin mobil hybrid REEV atau Range Extender Electric Vehicle banyak peminatnya di luar Jakarta

komunitas
Suzuki

Burgman Fun Rally 2026 Jadi Wadah Kumpul Komunitas Motor Suzuki

Suzuki menggelar Burgman Fun Rally 2026 untuk mendekatkan diri kepada para konsumen kendaraan roda dua mereka

komunitas
Maxi Tour Boemi Nusantara 2026

Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 Jelajah Pintu Gerbang Sumatera

Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 di Pulau Sumatera resmi berakhir setelah JMC diajak menjelajah ke Lampung

news
SIM Keliling Bandung

Periksa Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 13 Mei

Sebelum libur kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk memudahkan para pengendara motor dan mobil

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 13 Mei 2026, Cek Lokasinya

Hari ini fasilitas SIM keliling Jakarta masih dibuka seperti biasa melayani prosedur perpanjangan masa berlaku