Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berlaku 24 Jam
22 Desember 2025, 12:00 WIB
Ada beragam faktor yang menyebabkan truk ODOL susah diberantas di jalan raya karena ulah oknum tertentu
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Truk ODOL susah diberantas di jalan raya meskipun pemerintah sudah menetapkan sejumlah aturan dan larangan khusus. Selain berpotensi membahayakan pengemudi, truk berlebih muatan juga dapat jadi sumber celaka untuk pengguna jalan lain.
Sebelumnya pihak Kementerian Perhubungan telah menyiapkan rancangan roadmap Zero ODOL 2023 bersama pihak terkait misalnya APINDO, APTRINDO, MTI, Organda hingga Pemerintah Daerah. Hal ini telah dilakukan beberapa tahun silam.
“Kami imbau kepada pengusaha angkutan barang dan logistik untuk mempersiapkan kendaraannya sesuai ketentuan yang tercantum dalam PM 60/2019,” ucap Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan RI.
Hanya saja hingga tahun ini masih belum ada kejelasan tentang kelanjutan aturan Zero ODOL 2023. Masih banyaknya kendaraan muatan yang beroperasi diyakini menjadi salah satu faktor penghambat rampungnya kebijakan tersebut.
Kemudian di samping kecelakaan di jalan raya, kendaraan berlebihan muatan ini juga menjadi kontributor penyebab kecelakaan angkutan penyeberangan.
Pada sejumlah insiden yang terjadi, KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) menemukan bahwa jumlah muatan berlebih pada kapal disebabkan oleh pengangkutan truk ODOL.
Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI menegaskan bahwa pihaknya akan tetap komitmen untuk memberantas truk ODOL.
Meski begitu ia menegaskan perlu ada kerja sama dari pihak-pihak terkait mulai dari diler hingga konsumen. Kendaraan harus dicek sesuai aturan dan diuji oleh penguji kompeten jika ingin mendapatkan berita acara dan hasil SRUT.
“Kalau masih ada kendaraan ODOL karena karoserinya nakal, bahkan kadang dilernya juga,” ucap Dewanto di Jakarta, Kamis (06/04).
Ia mencontohkan sebelumnya pernah ditemukan satu kasus di Riau. Saat itu unit-unit truk merek tertentu sedang dilakukan pengecekan menyeluruh, namun ternyata hasil foto dan kondisi fisik kendaraan berbeda.
“Baknya tinggi-tinggi semua, di foto dan catatan nomor rangka terdaftar SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) namun di foto itu (baknya) pendek,” jelas Dewanto.
Pihaknya pun kemudian mengonfirmasi hal tersebut ke karoseri, yang akhirnya mengakui bahwa mereka melakukan penggantian atau modifikasi tersebut pasca unit sudah diperiksa.
Untuk menghadapi tersebut Dewanto menegaskan pada akhirnya perlu ketegasan dari semua pihak terkait, misalnya saat kendaraan akan melalui uji KIR.
“KIR itu harus dilakukan tegas. Jika tidak sesuai (standar) maka harus ditolak,” tegasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Desember 2025, 12:00 WIB
13 Desember 2025, 18:07 WIB
11 Desember 2025, 09:00 WIB
10 Desember 2025, 16:00 WIB
13 November 2025, 18:00 WIB
Terkini
30 Desember 2025, 08:00 WIB
Fitur dashcam pada Suzuki XL7 Hybrid bekas menjadi salah satu pelanggan melakukan pembelian ketimbang model lain
30 Desember 2025, 07:00 WIB
Arus balik Natal dan tahun baru 2026 mulai terlihat sehingga Polda Metro Jaya menyiapkan langkah antisipasi
30 Desember 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani perpanjangan masa berlaku kartu yang belum terlewat dari tanggal masa berlaku
30 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tetap akan digelar meski rencananya akan ada aksi unjuk rasa dari ribuan buruh di Ibu Kota
30 Desember 2025, 06:00 WIB
Demi memudahkan para pengendara, kepolisian tetap menghadirkan berbagai fasilitas seperti SIM keliling Bandung
29 Desember 2025, 19:00 WIB
Berakhirnya insentif dari pemerintah membuat kinerja penjualan mobil listrik di Cina pada tahun depan turun
29 Desember 2025, 18:00 WIB
Aprilia menunjukan kemajuan sangat signifikan dalam hal pengembangan motor balap milik Marco Bezzecchi
29 Desember 2025, 17:06 WIB
Bocoran tampilan interior Wuling Almaz Darion mulai terungkap di laman DJKI, pakai basis SUV Xingguang 560