Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM November 2025

Syarat pembuatan dan perpanjangan SIM November 2025 terbilang masih cukup mudah untuk dijalankan masyarakat

Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM November 2025
  • Oleh Adi Hidayat

  • Jum'at, 07 November 2025 | 07:00 WIB

KatadataOTO – Mengawali November 2025, sejumlah masyarakat memanfaatkannya dengan menjalankan beberapa kewajibannnya. Salah satunya adalah dengan membuat dan memperbarui dukumen seperti Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Kegiatan itu harus dilakukan agar masyarakat bisa berkendara dengan legal di jalan rasa. Hal ini sesuai dengan 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalamnya disampaikan bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki SIM. Buat pelanggar akan dikenai sanksi cukup berat karena dendanya mencapai jutaan rupiah.

Padahal dokumen tersebut pun memiliki masa berlalu terbatas sehingga pemiliknya harus memperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagi masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang SIM, disarankan untuk mempelajari persyaratan agar tidak membuang waktu.

Persyaratan dan Tahapan Membuat SIM

Syarat pembuatan dan perpanjang SIM
Photo : KatadataOTO
  • Datang ke Satpas dan bawa semua dokumen seperti KTP asli serta fotokopi hingga kartu BPJS Kesehatan.
  • Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
  • Bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
  • Isi formulir permohonan kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
  • Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta melakukan ujian teori dan praktik.
  • Pada ujian teori, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan serta peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
  • Pada ujian praktik, pemohon diwajibkan mengendarai kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang hendak dibuat.
  • Bila lulus maka pemohon diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
  • Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu SIM selesai dicetak.
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM
Photo : Istimewa

Sementara untuk memperpanjang, masyarakat hanya harus melakukan tes kesehatan ditempat yang sudah sediakan seperti SIM keliling. Selain itu biaya perpanjangan pun secara umum juga lebih mudah.


Terkini

news
Tarif tol naik

Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Harga Terbaru

Mulai besok tarif tol Sedyatmo dari dan menuju Bandara Sokarno Hatta akan naik sehingga masyarakat harus menyesuaikan

mobil
Toyota Veloz Hybrid

Update SPK Toyota Veloz Hybrid, Nyaris Tembus 4.000 Unit

Toyota Veloz Hybrid mendapatkan tanggapan positif dari konsumen, terpesan ribuan unit dalam waktu singkat

mobil
Penjualan Mobil

Cara Pemerintah Cina Dorong Penjualan Mobil Ramah Lingkungan

Penjualan mobil dan adopsi NEV didorong melalui pemberian subsidi tukar tambah, berikut skema insentifnya

mobil
Koleksi kendaraan Dikta Wicaksono

Koleksi Kendaraan Dikta Wicaksono, Ada Mobil Klasik

Dikta Wicaksono memiliki koleksi kendaraan yang cukup menarik digarasinya mulai dari mobil hingga motor klasik

mobil
Toyota Veloz Hybrid

Kejutan, Harga Toyota Veloz Hybrid Rp 299 Jutaan Diperpanjang

TAM memutuskan mempertahankan harga Toyota Veloz Hybrid agar konsumen semakin tertarik membeli produk mereka

motor
Motor Baru

AISI Ungkap Faktor Pendukung Penjualan Sepeda Motor Tahun Ini

Setidaknya penundaan kebijakan opsen PKB dan BBNKB mampu memberikan dampak positif bagi pasar motor baru

mobil
Penjualan BYD kalahkan Tesla

Kalahkan Tesla, BYD Jadi Produsen Mobil Listrik Terlaris di Dunia

Penjualan mobil listrik BYD di 2025 mencapai 2,26 juta unit lampaui Tesla yang hanya mampu melepas 1,64 juta unit

mobil
Mitsubishi Pajero

Mitsubishi Pajero Generasi Terbaru Tampilannya Mirip Destinator

Mitsubishi Pajero generasi terbaru diyakini jadi bagian dari line up produk anyar pabrikan Jepang itu di 2026