Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM di September 2025

Syarat pembuatan dan perpanjangan SIM terbaru di Septermber 2025 masih terbilang sama dibanding bulan sebelumnya

Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM di September 2025
Adi Hidayat
  • Oleh Adi Hidayat

  • Senin, 01 September 2025 | 09:00 WIB

KatadataOTO – Meski adanya aksi unjuk rasa di berbagai lokasi, kewajiban masyarakat untuk membuat dan memperbarui dokumen seperti Surat Izin Mengemudi atau SIM tetap harus dilakukan. Hal ini untuk memastikan pengendara bisa memakai mobil atau motor secara legal di jalan raya.

Berdasarkan pasal 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki SIM.

Buat pelanggar akan dikenai sanksi cukup karena karena dendanya mencapai jutaan rupiah. Padahal dokumen tersebut pun memiliki masa berlalu terbatas sehingga pemiliknya harus memperpanjang setiap lima tahun sekali.

Bagi masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang SIM, disarankan untuk mempelajari persyaratan agar tidak membuang waktu.

Syarat pembuatan dan perpanjang SIM
Photo : Istimewa

Persyaratan dan Tahapan Membuat SIM

  • Datang ke Satpas dan bawa semua dokumen seperti KTP asli serta fotokopi hingga kartu BPJS Kesehatan.
  • Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
  • Bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
  • Isi formulir permohonan kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
  • Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta melakukan ujian teori dan praktik.
  • Pada ujian teori, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan serta peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
  • Pada ujian praktik, pemohon diwajibkan mengendarai kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang hendak dibuat.
  • Bila lulus maka pemohon diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
  • Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu SIM selesai dicetak.
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM
Photo : KatadataOTO

Sementara untuk memperpanjang, masyarakat hanya harus melakukan tes kesehatan ditempat yang sudah sediakan seperti SIM keliling. Selain itu biaya perpanjangan pun secara umum juga lebih mudah.


Terkini

motor
Kawasaki

Kawasaki Bakal Hadirkan Penantang Vario di PRJ 2026

Kawasaki Brusky 125 digadang-gadang akan meluncur dan dipasarkan ke konsumen di ajang Jakarta Fair 2026

mobil
Audi Q5 Sportback

Spesifikasi Audi Q5 Sportback, Debut RI Seharga Rp 1,9 Miliar

Audi Q5 Sportback teranyar meramaikan opsi mobil premium buat konsumen Tanah Air, simak spesifikasinya

motor
yadea

Yadea Tawarkan Program Khusus di Pekan Raya Jakarta 2026

Yadea Indonesia bakal berikan potongan harga khusus pameran hingga Rp 10 juta di Pekan Raya Jakarta 2026

otosport
Klasemen Sementara MotoGP 2026

Klasemen Sementara MotoGP 2026: Marquez Merangsek Naik

Marc Marquez berhasil membukukan 108 poin pada papan klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri di Hungaria

mobil
Penjualan Daihatsu

Daihatsu Catat Kenaikan Penjualan, Gran Max Kontributor Utama

Penjualan Daihatsu secara retail menunjukkan tren positif di Mei 2026, segmen komersial terus mendominasi

mobil
Wuling New Air ev Lite

Wuling New Air ev Lite Jadi Mobil Baru Komedian Tanah Air

Mobil listrik Wuling New Air ev Lite merupakan hadiah utama untuk pemenang ajang komedi SUCI musim ke-12

news
Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini 08 Juni 2026

Mobil dengan pelat nomor berakhiran genap hari ini wajib waspada saat melintas karena ada Ganjil Genap Jakarta

news
SIM keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 8 Juni, Ada Operasi Patuh

Pada hari ini, SIM keliling Bandung dapat ditemui di dua tempat berbeda dan sudah beroperasi sejak pagi