Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM di September 2025

Syarat pembuatan dan perpanjangan SIM terbaru di Septermber 2025 masih terbilang sama dibanding bulan sebelumnya

Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM di September 2025
  • Oleh Adi Hidayat

  • Senin, 01 September 2025 | 09:00 WIB

KatadataOTO – Meski adanya aksi unjuk rasa di berbagai lokasi, kewajiban masyarakat untuk membuat dan memperbarui dokumen seperti Surat Izin Mengemudi atau SIM tetap harus dilakukan. Hal ini untuk memastikan pengendara bisa memakai mobil atau motor secara legal di jalan raya.

Berdasarkan pasal 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki SIM.

Buat pelanggar akan dikenai sanksi cukup karena karena dendanya mencapai jutaan rupiah. Padahal dokumen tersebut pun memiliki masa berlalu terbatas sehingga pemiliknya harus memperpanjang setiap lima tahun sekali.

Bagi masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang SIM, disarankan untuk mempelajari persyaratan agar tidak membuang waktu.

Syarat pembuatan dan perpanjang SIM
Photo : Istimewa

Persyaratan dan Tahapan Membuat SIM

  • Datang ke Satpas dan bawa semua dokumen seperti KTP asli serta fotokopi hingga kartu BPJS Kesehatan.
  • Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
  • Bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
  • Isi formulir permohonan kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
  • Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta melakukan ujian teori dan praktik.
  • Pada ujian teori, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan serta peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
  • Pada ujian praktik, pemohon diwajibkan mengendarai kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang hendak dibuat.
  • Bila lulus maka pemohon diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
  • Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu SIM selesai dicetak.
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM
Photo : KatadataOTO

Sementara untuk memperpanjang, masyarakat hanya harus melakukan tes kesehatan ditempat yang sudah sediakan seperti SIM keliling. Selain itu biaya perpanjangan pun secara umum juga lebih mudah.


Terkini

news
Transjakarta

Tarif TransJakarta dan MRT Hanya Rp 1 Selama Sepekan

Tarif Transjakarta dan MRT hanya Rp 1 selama sepekan karena adanya kerusakan di sejumlah fasilitas mereka

news
Harga BBM Pertamina di September 2025, Pertamax Turbo Turun

Harga BBM Pertamina di September 2025, Pertamax Turbo Turun

Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM di September 2025, berlaku untuk Pertamax Turbo hingga Dexlite

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta, Beroperasi Hari Ini Awal September

Masyarakat dapat kembali memanfaatkan fasilitas SIM keliling Jakarta yang tersebar di lima lokasi hari ini

news
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bandung di Awal September 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bandung di Awal September 2025

SIM keliling Bandung kembali beroperasi untuk melayani para pengendara mobil dan motor di Kota Kembang

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 1 September 2025, Dikawal Ketat Setelah Demo

Ganjil genap Jakarta 1 September 2025 mendapat pengawalan ketat dari kepolisian setelah aksi unjuk rasa

news
Isi Garasi Uya Kuya yang Rumahnya Dijarah Demonstran

Isi Garasi Uya Kuya yang Rumahnya Dijarah

Menurut LHKPN di laman resmi KPK, Uya Kuya melaporkan delapan kendaraan di dalam garasi pribadinya saat ini

otosport
Marc Marquez Kenang MotoGP 2019: Saya Dulu Lebih Agresif

Marc Marquez Kenang MotoGP 2019: Saya Dulu Lebih Agresif

Dominasi Marc Marquez di MotoGP 2025 sekilas mirip dengan masa-masanya saat membela Repsol Honda di 2019

otopedia
Asuransi kendaraan korban kerusuhan

Begini Cara Klaim Asuransi Bila Mobil Jadi Korban Kerusuhan

Cara klaim asuransi bila mobil menjadi korban kerusuhan sebenarnya tidak banyak berbeda bila dibandingkan kecelakaan