Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM di September 2025

Syarat pembuatan dan perpanjangan SIM terbaru di Septermber 2025 masih terbilang sama dibanding bulan sebelumnya

Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM di September 2025
  • Oleh Adi Hidayat

  • Senin, 01 September 2025 | 09:00 WIB

KatadataOTO – Meski adanya aksi unjuk rasa di berbagai lokasi, kewajiban masyarakat untuk membuat dan memperbarui dokumen seperti Surat Izin Mengemudi atau SIM tetap harus dilakukan. Hal ini untuk memastikan pengendara bisa memakai mobil atau motor secara legal di jalan raya.

Berdasarkan pasal 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki SIM.

Buat pelanggar akan dikenai sanksi cukup karena karena dendanya mencapai jutaan rupiah. Padahal dokumen tersebut pun memiliki masa berlalu terbatas sehingga pemiliknya harus memperpanjang setiap lima tahun sekali.

Bagi masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang SIM, disarankan untuk mempelajari persyaratan agar tidak membuang waktu.

Syarat pembuatan dan perpanjang SIM
Photo : Istimewa

Persyaratan dan Tahapan Membuat SIM

  • Datang ke Satpas dan bawa semua dokumen seperti KTP asli serta fotokopi hingga kartu BPJS Kesehatan.
  • Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
  • Bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
  • Isi formulir permohonan kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
  • Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta melakukan ujian teori dan praktik.
  • Pada ujian teori, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan serta peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
  • Pada ujian praktik, pemohon diwajibkan mengendarai kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang hendak dibuat.
  • Bila lulus maka pemohon diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
  • Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu SIM selesai dicetak.
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM
Photo : KatadataOTO

Sementara untuk memperpanjang, masyarakat hanya harus melakukan tes kesehatan ditempat yang sudah sediakan seperti SIM keliling. Selain itu biaya perpanjangan pun secara umum juga lebih mudah.


Terkini

mobil
GWM

GWM Tank 500 Diesel Diklaim Ramai Peminat di IIMS 2026

GWM Tank 500 diesel yang baru saja diluncurkan, disebutkan telah mengumpulkan puluhan pemesanan di IIMS 2026

motor
Ipone

Cara Ipone Menggoda Pengunjung IIMS 2026, Luncurkan Oli Baru

Ipone meluncurkan empat pelumas baru dalam ajang IIMS 2026 demi menjawab kebutuhan para pengendara motor

mobil
Wuling Air ev

Alasan Wuling Air ev Dicintai Oleh Konsumen di Tanah Air

Wuling Air ev berhasil memikat para konsumen di Indonesia berkat sejumlah keunggulan yang dibenamkan

motor
Motor Listrik VinFast Masuk Indonesia Tahun Depan, Masih CBU

VinFast Siap Luncurkan Motor Listrik di Awal Semester II 2026

Vinfast pastikan meluncurkan motor listrik di awal semester kedua 2026 guna memperkuat posisinya di Tanah Air

mobil
Mazda2 Hatchback

Penjualan Mazda 2 Resmi Dihentikan, Suku Cadang Masih Disediakan

Penjualan Mazda 2 resmi dihentikan karena perusahaan kini sepenuhnya fokus jual mobil SUV di Indonesia

mobil
Lepas

Lepas L8 Dikirim ke Konsumen Mulai April 2026

Pengiriman Lepas L8 dilakukan mulai April 2026, manufaktur masih terus tampung pemesanan baru dari konsumen

news
Bridgestone

Bridgestone Ecopia EP300 Enliten Punya Dua Ukuran Baru

Bridgestone Indonesia meluncurkan dua ukuran anyar untuk menjawab kebutuhan para pengguna mobil harian

mobil
Penjualan Mobil

Penjualan Mobil Januari 2026 Torehkan Hasil Positif

Penjualan mobil catatkan hasil positif di Januari 2026, alami kenaikan dari periode yang sama tahun lalu