Skema Ulez di Inggris Digugat Oleh Perusahaan Belanda
30 Desember 2023, 08:46 WIB
Beberapa negara yang telah menerapkan pajak karbon, emisi gas buang di sektor transportasi mengalami penurunan
Oleh Dian Tami Kosasih
Mengurangi emisi gas buang pada kendaraan, pemerintah juga menerapkan uji emisi. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif di beberapa aspek, salah satunya lingkungan.
Jika kadar emisi pada mesin memiliki jumlah yang melebihi batas maksimal, maka kendaraan harus dicek lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya. Dalam hal ini, uji emisi juga bermanfaat untuk mengetahui ukuran kesehatan mesin kendaraan.
Uji emisi kendaraan memiliki standar kriteria yang wajib dipenuhi. Ada beberapa jenis kategori yang digunakan untuk melakukan pengujian ini.
Seperti yang dijelaskan pada peraturan gubernur DKI Jakarta terkait syarat lulus uji emisi, pada mobil berbahan bakar bensin dibagi dalam dua kategori, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.
Pada mobil di bawah 2007, kadar CO2 wajib di bawah 3 persen, sedangkan di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5 persen.
Kategori lain ialah mobil diesel dengan bobot kendaraan 3.5 ton. Jenis mobil diesel dibagi berdasarkan tahun produksi, yakni di atas dan di bawah 2010.
Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen sedangkan di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50 persen.
Sedangkan kategori motor di bawah tahun 2010, dibedakan untuk jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm.
Untuk usia motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi. Motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO nya maksimal 4.5 persen dan hc 2000 ppm
Sebagai tahap awal, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara mulai 1 April 2022. Menggunakan mekanisme pajak berdasarkan batas emisi (cap and tax), tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen diberikan apabila jumlah emisi melebihi cap yang ditetapkan.
Sejalan dengan hal tersebut, Noor Syaifudin, Analis Kebijakan Madya BKF menyebut, sejumlah negara maju telah menerapkan kebijakan yang sama, di antaranya, Swedia, Singapura, Jepang, dan Inggris. Dengan penerapan pajak karbon, Indonesia masuk dalam negara penggerak pajak karbon pertama di dunia.
Salah satu negara yang menurut Noor sudah sangat maju dan menjadi rujukan dalam penerapan pajak karbon adalah Swedia. Menurutnya, studi penerapan kebijakan pajak karbon sudah dimulai sejak puluhan tahun.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Desember 2023, 08:46 WIB
01 September 2023, 11:13 WIB
10 Maret 2022, 19:56 WIB
07 Februari 2022, 12:40 WIB
Terkini
18 April 2025, 19:57 WIB
Pabrikan Jepang perlu mulai memperhatikan banjirnya merek mobil China di RI yang mulai diminati masyarakat
18 April 2025, 14:56 WIB
Kepolisian bakal menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap Puncak Bogor dan one way di akhir pekan ini
18 April 2025, 10:00 WIB
Jeep Indonesia coba merespon mengenai dampak dari penerapan tarif impor Amerika Serikat oleh Donald Trump
18 April 2025, 07:00 WIB
Merek EV China semakin banyak di Indonesia termasuk di segmen premium, Volvo ungkap ada sisi positifnya
18 April 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta Jumat (18/04) ditiadakan karena bertepatan dengan libur peringatan wafal Isa Almasih
17 April 2025, 23:10 WIB
Polda Metro Jaya bakal melakukan evaluasi program ETLE karena menilang ambulans yang sedang melaksanakan tugas
17 April 2025, 22:11 WIB
Menurut Bartolini, Yamaha sudah memulai pengujian mesin V4 untuk digunakan di motor balap Quartararo dan Rins
17 April 2025, 21:00 WIB
Penjualan Honda Maret 2025 naik dibandingkan bulan sebelumnya dan Brio masih menjadi model paling laris