MotoGP 2027 Bakal Terapkan Bahan Bakar Non Fosil, Ada Etanol
09 Oktober 2025, 16:00 WIB
Beberapa negara yang telah menerapkan pajak karbon, emisi gas buang di sektor transportasi mengalami penurunan
Oleh Dian Tami Kosasih
Mengurangi emisi gas buang pada kendaraan, pemerintah juga menerapkan uji emisi. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif di beberapa aspek, salah satunya lingkungan.
Jika kadar emisi pada mesin memiliki jumlah yang melebihi batas maksimal, maka kendaraan harus dicek lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya. Dalam hal ini, uji emisi juga bermanfaat untuk mengetahui ukuran kesehatan mesin kendaraan.
Uji emisi kendaraan memiliki standar kriteria yang wajib dipenuhi. Ada beberapa jenis kategori yang digunakan untuk melakukan pengujian ini.
Seperti yang dijelaskan pada peraturan gubernur DKI Jakarta terkait syarat lulus uji emisi, pada mobil berbahan bakar bensin dibagi dalam dua kategori, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.
Pada mobil di bawah 2007, kadar CO2 wajib di bawah 3 persen, sedangkan di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5 persen.
Kategori lain ialah mobil diesel dengan bobot kendaraan 3.5 ton. Jenis mobil diesel dibagi berdasarkan tahun produksi, yakni di atas dan di bawah 2010.
Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen sedangkan di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50 persen.
Sedangkan kategori motor di bawah tahun 2010, dibedakan untuk jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm.
Untuk usia motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi. Motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO nya maksimal 4.5 persen dan hc 2000 ppm
Sebagai tahap awal, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara mulai 1 April 2022. Menggunakan mekanisme pajak berdasarkan batas emisi (cap and tax), tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen diberikan apabila jumlah emisi melebihi cap yang ditetapkan.
Sejalan dengan hal tersebut, Noor Syaifudin, Analis Kebijakan Madya BKF menyebut, sejumlah negara maju telah menerapkan kebijakan yang sama, di antaranya, Swedia, Singapura, Jepang, dan Inggris. Dengan penerapan pajak karbon, Indonesia masuk dalam negara penggerak pajak karbon pertama di dunia.
Salah satu negara yang menurut Noor sudah sangat maju dan menjadi rujukan dalam penerapan pajak karbon adalah Swedia. Menurutnya, studi penerapan kebijakan pajak karbon sudah dimulai sejak puluhan tahun.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Oktober 2025, 16:00 WIB
30 Desember 2023, 08:46 WIB
01 September 2023, 11:13 WIB
10 Maret 2022, 19:56 WIB
07 Februari 2022, 12:40 WIB
Terkini
06 Februari 2026, 20:59 WIB
Di IIMS 2026 new Toyota GR Corolla mendapat beberapa penyegaran, seperti pada sisi performa dan transmisi.
06 Februari 2026, 20:10 WIB
Changan Indonesia untuk pertama kalinya ikut serta di ajang IIMS 2026 dan menawarkan sejumlah promo menarik
06 Februari 2026, 19:16 WIB
Mobil hybrid GAC E8 dihadirkan di IIMS 2026 tetapi berkonfigurasi setir kiri, calon rival Wuling Darion
06 Februari 2026, 17:00 WIB
Tiga model baru Honda dihadirkan di ajang IIMS 2026, versi penyegaran dengan banderol lebih terjangkau
06 Februari 2026, 17:00 WIB
Ganjil genap Puncak kembali diterapkan pada akhir pekan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut
06 Februari 2026, 16:00 WIB
Indomobil eMotor QT dan QT Pro meluncur dalam IIMS 2026, membuat persaingan motor listrik semakin ketat
06 Februari 2026, 15:30 WIB
Hyundai Santa Fe XRT jadi opsi varian tertinggi, dihadirkan dengan tampilan lebih sporti harga Rp 900 jutaan
06 Februari 2026, 15:00 WIB
Demi menggoda para pengunjung selama pameran IIMS 2026, BAIC BJ30 HEV dipasarkan dalam tiga varian berbeda