Ini Aturan Terbaru Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan

Diterbitkan pada Agustus 2023, berikut aturan terbaru ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor

Ini Aturan Terbaru Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan
Serafina Ophelia

TRENOTO – Untuk menekan tingkat polusi terkhusus di Ibu Kota, ada pembaruan aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan baik untuk sepeda motor maupun mobil diterapkan bersamaan tilang uji emisi yang mulai berlaku hari ini.

Perlu diketahui polusi sendiri saat ini menjadi isu yang perlu jadi perhatian. Dini Anggraeni, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengatakan polusi udara jadi faktor risiko kematian kelima tertinggi di Indonesia.

“Kondisi buruknya udara harus ditangani bersama dan saling sadar untuk berperan dengan kapasitasnya masing-masing,” ungkap Dini, dikutip dari Antara, Jumat (1/9).

Sudah Dimulai, Catat Lokasi Razia Tilang Uji Emisi di Jakarta
Photo : Antara

Kembali pada aturan terbaru ambang batas emisi, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Nomor 8 Tahun 2023. Telah dikaji sejak tahun lalu aturan ini akhirnya terbit pada 14 Agustus 2023.

Apabila kendaraan melewati ambang batas maka per 1 September 2023 maka pemilik dapat ditilang. Sanksi yangdikenakan berupa denda sebesar Rp50 ribu untuk motor sedangkan mobil Rp500 ribu.

Mengacu pada kebijakan tersebut berikut adalah aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan terbaru.

Kategori M (Kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk angkutan orang), mesin bensin
Kategori Tahun Pembuatan Karbon Monoksida (CO) Hidrokarbon (HC) Metode Pengujian
M <2007 4 persen 1.000 ppm Idle
M 2007-2018 1 persen 150 ppm Idle
M >2018 0.5 persen 100 ppm Idle
Kategori N (Kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk angkutan barang) dan O (Kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel), mesin bensin
Kategori Tahun Pembuatan Karbon Monoksida (CO) Hidrokarbon (HC) Metode Pengujian
N, O <2007 4 persen 1.100 ppm Idle
N, O 2007-2018 1 persen 200 ppm Idle
N, O >2018 0.5 persen 150 ppm Idle
Kategori M, N dan O mesin diesel
Kategori Tahun Pembuatan Opasitas Metode Pengujian
JBB ≤ 3.5 ton <2010 65 persen HSU Percepatan bebas
  2010-2021 40 persen HSU Percepatan bebas
  >2021 30 persen HSU Percepatan bebas
GVW > 3.5 ton <2010 65 persen HSU Percepatan bebas
  2010-2021 40 persen HSU Percepatan bebas
  >2021 35 persen HSU Percepatan bebas
 
Uji Emisi
Photo : Antara
Kategori L (Kendaraan bermotor beroda kurang dari empat)
Kategori Tahun Pembuatan Karbon Monoksida (CO) Hidrokarbon (HC) Metode Pengujian
Sepeda motor 2 langkah <2010 4.5 persen 6.000 ppm Idle
Sepeda motor 4 langkah <2010 5.5 persen 2.200 ppm Idle
Sepeda motor 2010 4 persen 1.800 ppm Idle
Sepeda motor 2016 4 persen 1.800 ppm Idle
Sepeda motor >2016 3 persen 1.000 ppm Idle

Terkini

mobil
BMW

Penjualan Datar, BMW Tetap Pede Bawa iX3 di GIIAS 2026

BMW iX3 dijadwalkan meluncur di pameran otomotif GIIAS 2026, meskipun penjualan EV BMW diklaim masih datar

mobil
Changan S05

Changan S05 EV dan REEV Bisa Dipesan, Estimasi Harga Rp 500 Juta

Dua model baru Changan yakni S05 EV dan REEV bisa dipesan, CBU Thailand dengan estimasi harga Rp 500 jutaan

mobil
Gaikindo

Gaikindo Minta Insentif Tidak Hanya untuk Mobil Listrik Saja

Gaikindo menilai stimulus yang diberikan pemerintah dapat menggairahkan industri otomotif yang tengah terjepit

mobil
Chery Q EV

Chery Q Tawarkan Standar Baru di Segmen Mobil EV Rp200 Jutaan

Chery Q EV hadir dengan tawaran yang menarik mulai dari desain dan dukungan fitur yang lengkap di kelas Rp 200 jutaa

mobil
Jetour

JETOUR T1, Opsi Baru SUV Urban Bernuansa Tangguh

SUV Jetour T1 siap menantang Mitsubishi Destinator, tersedia dalam opsi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Akhir Juni 2026

Di akhir Juni 2026 fasilitas SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di lima lokasi, simak jadwalnya

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Terakhir di Juni 2026

Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk mengakomodir kebutuhan para pengendara motor dan mobil

news
Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku Kecuali 7 Jenis Kendaraan

Untuk bisa sedikit mengurai kemacetan parah di Ibu Kota, diberlakukan aturan Ganjil Genap Jakarta sejak pagi