Penjualan Mobil Mewah Mei 2025 Naik di Tengah Pelemahan Daya Beli
12 Juni 2025, 10:00 WIB
Ketahuan melakukan kecurangan emisi gas buang, Mercedes-Benz didenda Rp239 miliar oleh regulator antimonopoli Korea Selatan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Regulator antimonopoli Korea Selatan menegaskan, Mercedes-Benz didenda 20,2 miliar won atau setara dengan Rp239 miliar karena memalsukan informasi terkait emisi gas buang dari beberapa model miliknya.
Seperti dilansir Yonhap, Senin (7/2/2022), pabrikan otomotif asal Jerman tersebut terbukti merusak perangkat mitigasi polusi dengan menginstal perangkat lunak ilegal pada kendaraannya. Hal ini membuat laporan emisi gas buang lebih rendah selama menjalani tes sertifikasi.
Menurut Fair Trade Commission (FTC), data tersebut tak sesuai dengan hasil yang diterima saat mobil digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Karena itu, kecurangan yang dilakukan pabrikan sama dengan kegagalan kendaraan dalam memenuhi tingkat emisi yang diizinkan.
Dalam keterangan resminya, regulator menyebut, Mercedes Benz terbukti memalsukan fakta terkait emisi gas buang yang dilampirkan pada April 2012 hingga November 2018.
Pabrikan juga memberikan informasi palsu dengan menyebut, emisi oksida nitrogen pada kendaraan berada di tingkat minimum dan sepenuhnya memenuhi standar emisi Euro 6 dalam iklan yang ditayangkan. Terdapat 15 model kendaraan menjadi andalan perusahaan.
Menarik perhatian konsumen, iklan tersebut ditayangkan melalui katalog, majalah, dan siaran pers pada Agustus 2013 hingga Desember 2016.
"Meskipun Mercedes-Benz mengklaim bahwa itu hanya menggunakan frasa khas tentang kinerja dari perangkat mitigasi emisi, menyembunyikan implementasi perangkat lunak ilegal yang disengaja dan mengklaim kendaraannya melakukan yang terbaik merupakan penipuan," kata regulator terkait.
Tahun lalu, regulator juga memberikan denda serta langkah korektif kepada beberapa pabrikan otomotif, seperti Audi, Volkswagen, Nissan Motor Corp., Stellantis Korea serta Porsche AG terkait kecurangan emisi serupa.
"Praktik seperti itu dikhawatirkan akan merusak tatanan pasar yang adil dengan mencegah konsumen membuat keputusan yang masuk akal," tambahnya.
Aturan cukup ketat diberikan beberapa negara di dunia terkait emisi gas buang pada kendaraan. Hal ini tak terlepas dari polusi udara yang ditimbulkan.
Peralihan terhadap kendaraan ramah lingkungan juga gencar diberlakukan beberapa negara. Kebijakan ini tentu berpengaruh besar kepada harga kendaraan ramah lingkungan, sehingga masyarakat mulai beralih menggunakan mobil dan motor tanpa bahan bakar fosil.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
12 Juni 2025, 10:00 WIB
02 Mei 2025, 12:00 WIB
16 April 2025, 09:00 WIB
13 Maret 2025, 19:00 WIB
13 Desember 2024, 22:00 WIB
Terkini
25 Juni 2025, 10:06 WIB
KatadataOTO berkesempatan mencoba mobil hybrid teranyar Chery Tiggo 8 CSH dengan rute PIK 2-Bandung-PIK 2
25 Juni 2025, 09:00 WIB
ikut serta dalam ajang Jakarta Fair 2025, VinFast memboyong seluruh lini andalan berikut promo menggiurkan
25 Juni 2025, 08:00 WIB
Hyundai Palisade Hybrid diklaim mendapat respons positif, bahkan disebut-sebut sudah dipesan banyak orang
25 Juni 2025, 07:00 WIB
NTB bakal beri diskon pajak kendaraan bermotor dengan nilai yang diklaim cukup besar dibanding daerah lain
25 Juni 2025, 06:13 WIB
Ada dua lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini, bisa dimanfaatkan pengendara motor dan mobil
25 Juni 2025, 06:11 WIB
Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta hari ini tersebar di area utara sampai selatan, simak informasinya
25 Juni 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 23 Juni 2025 kembali digelar untuk atasi kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama
24 Juni 2025, 22:00 WIB
Jika ingin memiliki Hyundai Palisade Hybrid yang baru diluncurkan, bisa melakukan pembelian secara kredit