MotoGP 2027 Bakal Terapkan Bahan Bakar Non Fosil, Ada Etanol
09 Oktober 2025, 16:00 WIB
Batasan emisi gas buang Euro 4 terbilang jauh lebih ketat ketimbang Euro 2 yang selama ini diadopsi oleh Indonesia
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penerapan standar emisi gas buang Euro 4 untuk kendaraan diesel di Indonesia akan mulai dilaksanakan pada awal April 2022. Penerapan ini diharapkan bisa membuat lingkungan menjadi lebih baik khususnya untuk kualitas udara.
Perlu diketahui bahwa negara-negara di Eropa memiliki standar emisi gas buang kendaraan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara. Standar ini mengatur pada pabrikan kendaraan agar bisa menekan emisi karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx) serta particulate matter (PM).
Standar emisi gas buang Eropa terdiri dari beberapa tingkatan. Tingkatan tertinggi saat ini adalah Euro 6 sementara Indonesia baru akan menerapkan Euro 4 pada kendaraan bermesin diesel pada April nanti.
Aturan emisi Euro 4 menetapkan bahwa batas emisi karbon monoksida (CO) 1 g/km, hidrokarbon (HC) 0,1 g/km, nitrogen oksida 0,08 g/km untuk mesin bensin. Sementara batasan Euro 4 untuk mesin diesel adalah CO 0,50 g/km, HC+NOx 0,30 g/km, NOx 0,25 g/km dan particulate matter (PM) 0,025 g/km.
Selama ini Indonesia masih menggunakan Euro 2 sebagai standar emisi gas buang. Kualitas emisi gas buang yang ditawarkan pada standar Euro 2 tentunya lebih rendah dibanding Euro 4 sehingga berdampak buruk terhadap lingkungan.
Standar Euro 2 di mesin bensin memiliki batas emisi CO 2,2 g/km dan HC+NOx 0,5 g/km. Sementara di mesin diesel batas emisi adalah CO 1 g/km, HC+NOx 0,7 g/km serta PM 0,08 g/km.
Bila menilik ke belakang, regulasi Euro 4 di Indonesia sudah menjadi wacana sejak 2012. Sayang, ketetapan resmi terhadap wacana tersebut baru terealisasi 5 tahun kemudian atau tepatnya pada tahun 2017.
Aturan baru disampaikan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.20/MENLHK/SETJEN-KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N dan O atau Euro 4.
Penerapan Euro 4 pada mobil mesin bensin sudah dilakukan sejak Oktober 2018 dan sudah berjalan normal. Sementara untuk mesin diesel mengalami penundaan dari seharusnya April 2021 menjadi April 2022.
Penundaan dilakukan karena adanya pandemi Covid-19 yang terjadi sejak 2020. Kondisi tersebut menyebabkan industri otomotif terpukul sehingga penerapan ditunda guna memberi waktu kepada para produsen kendaraan agar bangkit.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Oktober 2025, 16:00 WIB
02 Oktober 2025, 17:00 WIB
22 September 2025, 10:00 WIB
18 Desember 2024, 12:00 WIB
23 Mei 2024, 15:48 WIB
Terkini
03 Februari 2026, 21:00 WIB
Changan resmikan tiga diler yang tersebar di Jakarta dan Tangerang untuk mudahkan pelanggan melakukan pembelian
03 Februari 2026, 20:41 WIB
Pelanggan mobil listrik Aletra bisa menikmati layanan after sales memadai di sejumlah outlet Geely di Indonesia
03 Februari 2026, 18:00 WIB
Belum dikirim ke pelanggan, mobil PHEV Lepas L8 jadi sorotan karena insiden CV Joint patah belum lama ini
03 Februari 2026, 17:00 WIB
Tingginya penggunaan mobil listrik di Indonesia, mendorong Massiv meluncurkan aki khusus EV di Indonesia
03 Februari 2026, 16:00 WIB
Meskipun belum ada kesepakatan, Fabio Quartararo tak menampik Honda jadi salah satu tim yang dia pertimbangkan
03 Februari 2026, 15:00 WIB
Merek mobil mewah seperti Mercedes-Benz menilai konsumen tunda pembelian karena ketidakstabilan ekonomi
03 Februari 2026, 14:00 WIB
Di awal Februari 2026, harga motor matic murah terpantau stabil tidak mengalami kenaikan seperti di Januari
03 Februari 2026, 13:00 WIB
Jetour T2 dilalap si jago merah akibat menghantam pembatas jalan di tol Jagorawi KM 31 pada Minggu (01/02)