Penerapan Euro 4 di Indonesia Butuh Dukungan Kuat dari Pemerintah
18 Desember 2024, 12:00 WIB
Batasan emisi gas buang Euro 4 terbilang jauh lebih ketat ketimbang Euro 2 yang selama ini diadopsi oleh Indonesia
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penerapan standar emisi gas buang Euro 4 untuk kendaraan diesel di Indonesia akan mulai dilaksanakan pada awal April 2022. Penerapan ini diharapkan bisa membuat lingkungan menjadi lebih baik khususnya untuk kualitas udara.
Perlu diketahui bahwa negara-negara di Eropa memiliki standar emisi gas buang kendaraan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara. Standar ini mengatur pada pabrikan kendaraan agar bisa menekan emisi karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx) serta particulate matter (PM).
Standar emisi gas buang Eropa terdiri dari beberapa tingkatan. Tingkatan tertinggi saat ini adalah Euro 6 sementara Indonesia baru akan menerapkan Euro 4 pada kendaraan bermesin diesel pada April nanti.
Aturan emisi Euro 4 menetapkan bahwa batas emisi karbon monoksida (CO) 1 g/km, hidrokarbon (HC) 0,1 g/km, nitrogen oksida 0,08 g/km untuk mesin bensin. Sementara batasan Euro 4 untuk mesin diesel adalah CO 0,50 g/km, HC+NOx 0,30 g/km, NOx 0,25 g/km dan particulate matter (PM) 0,025 g/km.
Selama ini Indonesia masih menggunakan Euro 2 sebagai standar emisi gas buang. Kualitas emisi gas buang yang ditawarkan pada standar Euro 2 tentunya lebih rendah dibanding Euro 4 sehingga berdampak buruk terhadap lingkungan.
Standar Euro 2 di mesin bensin memiliki batas emisi CO 2,2 g/km dan HC+NOx 0,5 g/km. Sementara di mesin diesel batas emisi adalah CO 1 g/km, HC+NOx 0,7 g/km serta PM 0,08 g/km.
Bila menilik ke belakang, regulasi Euro 4 di Indonesia sudah menjadi wacana sejak 2012. Sayang, ketetapan resmi terhadap wacana tersebut baru terealisasi 5 tahun kemudian atau tepatnya pada tahun 2017.
Aturan baru disampaikan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.20/MENLHK/SETJEN-KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N dan O atau Euro 4.
Penerapan Euro 4 pada mobil mesin bensin sudah dilakukan sejak Oktober 2018 dan sudah berjalan normal. Sementara untuk mesin diesel mengalami penundaan dari seharusnya April 2021 menjadi April 2022.
Penundaan dilakukan karena adanya pandemi Covid-19 yang terjadi sejak 2020. Kondisi tersebut menyebabkan industri otomotif terpukul sehingga penerapan ditunda guna memberi waktu kepada para produsen kendaraan agar bangkit.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
18 Desember 2024, 12:00 WIB
23 Mei 2024, 15:48 WIB
22 Mei 2024, 13:51 WIB
10 Maret 2024, 12:00 WIB
30 Desember 2023, 08:46 WIB
Terkini
22 Mei 2025, 18:00 WIB
Prabowo memanggil Bahlil dan Airlangga ke Istana hari ini untuk membahas proyek pembangunan pabrik baterai EV
22 Mei 2025, 17:39 WIB
Toyota berencana mengembangkan pikap double cabin terbaru dengan ukuran lebih kecil dibandingkan Hilux
22 Mei 2025, 16:00 WIB
Alva Cervo X baru saja diluncurkan buat konsumen di Indonesia, motor listrik ini dibekali dengan baterai LFP
22 Mei 2025, 15:47 WIB
Meskipun konsumen disebut merespons positif, PT HPM tak kunjung meluncurkan MPV hybrid Honda Stepwgn
22 Mei 2025, 14:00 WIB
Harga LCGC di Mei 2025 belum mengalami penyesuaian, ditawarkan mulai Rp 140 jutaan OTR (On The Road) Jakarta
22 Mei 2025, 13:00 WIB
Ada berbagai keuntungan yang bisa didapatkan pemilik apabila melakukan servis motor di bengkel resmi
22 Mei 2025, 12:00 WIB
Jetour gelar pameran di mal dengan menawarkan beragam promo menarik untuk pelanggan yang melakukan pembelian
22 Mei 2025, 11:15 WIB
Mobil kenegaraan atau kepresidenan dunia