Pahami Batasan Emisi Gas Buang Euro 4

Batasan emisi gas buang Euro 4 terbilang jauh lebih ketat ketimbang Euro 2 yang selama ini diadopsi oleh Indonesia

Pahami Batasan Emisi Gas Buang Euro 4
Adi Hidayat

TRENOTO – Penerapan standar emisi gas buang Euro 4 untuk kendaraan diesel di Indonesia akan mulai dilaksanakan pada awal April 2022. Penerapan ini diharapkan bisa membuat lingkungan menjadi lebih baik khususnya untuk kualitas udara.

Perlu diketahui bahwa negara-negara di Eropa memiliki standar emisi gas buang kendaraan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara. Standar ini mengatur pada pabrikan kendaraan agar bisa menekan emisi karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx) serta particulate matter (PM).

Standar emisi gas buang Eropa terdiri dari beberapa tingkatan. Tingkatan tertinggi saat ini adalah Euro 6 sementara Indonesia baru akan menerapkan Euro 4 pada kendaraan bermesin diesel pada April nanti.

Photo : 123RF

Aturan emisi Euro 4 menetapkan bahwa batas emisi karbon monoksida (CO) 1 g/km, hidrokarbon (HC) 0,1 g/km, nitrogen oksida 0,08 g/km untuk mesin bensin. Sementara batasan Euro 4 untuk mesin diesel adalah CO 0,50 g/km, HC+NOx 0,30 g/km, NOx 0,25 g/km dan particulate matter (PM) 0,025 g/km.

Selama ini Indonesia masih menggunakan Euro 2 sebagai standar emisi gas buang. Kualitas emisi gas buang yang ditawarkan pada standar Euro 2 tentunya lebih rendah dibanding Euro 4 sehingga berdampak buruk terhadap lingkungan.

Standar Euro 2 di mesin bensin memiliki batas emisi CO 2,2 g/km dan HC+NOx 0,5 g/km. Sementara di mesin diesel batas emisi adalah CO 1 g/km, HC+NOx 0,7 g/km serta PM 0,08 g/km.

Bila menilik ke belakang, regulasi Euro 4 di Indonesia sudah menjadi wacana sejak 2012. Sayang, ketetapan resmi terhadap wacana tersebut baru terealisasi 5 tahun kemudian atau tepatnya pada tahun 2017.

Photo : Pertamina

Aturan baru disampaikan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.20/MENLHK/SETJEN-KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N dan O atau Euro 4.

Penerapan Euro 4 pada mobil mesin bensin sudah dilakukan sejak Oktober 2018 dan sudah berjalan normal. Sementara untuk mesin diesel mengalami penundaan dari seharusnya April 2021 menjadi April 2022.

Penundaan dilakukan karena adanya pandemi Covid-19 yang terjadi sejak 2020. Kondisi tersebut menyebabkan industri otomotif terpukul sehingga penerapan ditunda guna memberi waktu kepada para produsen kendaraan agar bangkit.


Terkini

komunitas
JMC Tuntaskan Touring 500 KM, Jelajahi Keindahan Lampung Selatan

JMC Tuntaskan Touring 500 KM, Jelajahi Keindahan Lampung Selatan

Komunitas JMC bersama Yamaha Indonesia baru saja menggelar touring jarak jauh dari Jakarta ke Lampung

mobil
BYD Atto 1

Spesifikasi BYD Atto 1 Terbaru, Harga Rp 199 Jutaan

BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta

mobil
BYD Atto 1

Penjualan Meroket, BYD Sebut Minat Masyarakat ke EV Meningkat

BYD menilai kesadaran masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi atau EV mulai menunjukkan tren positif

otosport
MotoGP Catalunya 2026

Link Live Streaming MotoGP Catalunya 2026: Martin Siap Dominasi

Jorge Martin berpeluang melanjutkan tren positifnya dalam balapan MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan ini

mobil
Hyundai

Hyundai Ajak Empat Orang Nonton Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat

Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April

mobil
Sung Kang, Maxdecal

Maxdecal Gandeng Sung Kang Bawa Indonesia ke Panggung Global

Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial

motor
Omoway

Omoway Beri Subsidi Motor Pertamanya, Omo-X Dijual Rp 35 Jutaan

Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia

mobil
BYD Atto 1

BYD Atto 1 Versi Baru Meluncur, Ada Tambahan LiDAR

Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru