Penerapan Euro 4 di Indonesia Butuh Dukungan Kuat dari Pemerintah
18 Desember 2024, 12:00 WIB
Batasan emisi gas buang Euro 4 terbilang jauh lebih ketat ketimbang Euro 2 yang selama ini diadopsi oleh Indonesia
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penerapan standar emisi gas buang Euro 4 untuk kendaraan diesel di Indonesia akan mulai dilaksanakan pada awal April 2022. Penerapan ini diharapkan bisa membuat lingkungan menjadi lebih baik khususnya untuk kualitas udara.
Perlu diketahui bahwa negara-negara di Eropa memiliki standar emisi gas buang kendaraan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara. Standar ini mengatur pada pabrikan kendaraan agar bisa menekan emisi karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx) serta particulate matter (PM).
Standar emisi gas buang Eropa terdiri dari beberapa tingkatan. Tingkatan tertinggi saat ini adalah Euro 6 sementara Indonesia baru akan menerapkan Euro 4 pada kendaraan bermesin diesel pada April nanti.
Aturan emisi Euro 4 menetapkan bahwa batas emisi karbon monoksida (CO) 1 g/km, hidrokarbon (HC) 0,1 g/km, nitrogen oksida 0,08 g/km untuk mesin bensin. Sementara batasan Euro 4 untuk mesin diesel adalah CO 0,50 g/km, HC+NOx 0,30 g/km, NOx 0,25 g/km dan particulate matter (PM) 0,025 g/km.
Selama ini Indonesia masih menggunakan Euro 2 sebagai standar emisi gas buang. Kualitas emisi gas buang yang ditawarkan pada standar Euro 2 tentunya lebih rendah dibanding Euro 4 sehingga berdampak buruk terhadap lingkungan.
Standar Euro 2 di mesin bensin memiliki batas emisi CO 2,2 g/km dan HC+NOx 0,5 g/km. Sementara di mesin diesel batas emisi adalah CO 1 g/km, HC+NOx 0,7 g/km serta PM 0,08 g/km.
Bila menilik ke belakang, regulasi Euro 4 di Indonesia sudah menjadi wacana sejak 2012. Sayang, ketetapan resmi terhadap wacana tersebut baru terealisasi 5 tahun kemudian atau tepatnya pada tahun 2017.
Aturan baru disampaikan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.20/MENLHK/SETJEN-KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N dan O atau Euro 4.
Penerapan Euro 4 pada mobil mesin bensin sudah dilakukan sejak Oktober 2018 dan sudah berjalan normal. Sementara untuk mesin diesel mengalami penundaan dari seharusnya April 2021 menjadi April 2022.
Penundaan dilakukan karena adanya pandemi Covid-19 yang terjadi sejak 2020. Kondisi tersebut menyebabkan industri otomotif terpukul sehingga penerapan ditunda guna memberi waktu kepada para produsen kendaraan agar bangkit.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
18 Desember 2024, 12:00 WIB
23 Mei 2024, 15:48 WIB
22 Mei 2024, 13:51 WIB
10 Maret 2024, 12:00 WIB
30 Desember 2023, 08:46 WIB
Terkini
19 September 2025, 06:00 WIB
Menjelang akhir pekan lima lokasi SIM keliling Jakarta masih tersedia di area strategis sekitar Ibu Kota
19 September 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta akan diawasi kepolisian di sejumlah titik rawan sehingga masyarakat lebih hati-hati
19 September 2025, 06:00 WIB
Jelang akhir pekan, fasilitas SIM keliling Bandung melayani masyarakat di Kota Kembang di dua tempat berbeda
18 September 2025, 23:05 WIB
Toyota Indonesia memiliki cara tersendiri dalam menjaga mutu SDM di agar bisa sesuai kebutuhan industri
18 September 2025, 21:00 WIB
Menurut bos Yamaha, keluhan Quartararo mengenai performa dari mesin V4 wajar karena masih pengembangan
18 September 2025, 20:00 WIB
Sejak GIIAS 2025 pemesanan Daihatsu Rocky Hybrid telah mencapai 500 unit dan siap dikirim mulai November
18 September 2025, 19:00 WIB
BYD Atto 1 memperoleh nilai tes tabrak sempurna yaitu bintang lima dari Euro NCAP, berikut penjelasannya
18 September 2025, 18:00 WIB
BYD Seal 6 digadang sebagai versi murah dari Seal, bakal hadir di Malaysia menjelang akhir September 2025