Beli Motor Bekas Hanya STNK Bisa Dibuatkan BPKB, Pahami Syaratnya
20 November 2024, 10:00 WIB
Terdapat beberapa cara blokir STNK kendaraan jika Anda tidak ingin terkena pajak progresif yang bakal naik
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta resmi menaikan pajak progresif kendaraan. Kabar tersebut diumumkan pada awal 2024.
Keputusan di atas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah diundangkan pada 5 Januari.
Di dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 disebutkan tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) khusus kendaraan kedua serta seterusnya meningkat 0.5 persen.
Membuat kendaraan kedua yang sebelumnya dikenakan pajak progresif 2.5 persen kini menjadi 3 persen. Kemudian pada kendaraan ketiga terkerek 4 persen.
Selanjutnya untuk kendaraan keempat 5 persen. Akan tetapi kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan sebesar 6 persen.
Kendati demikian keputusan tarif pajak progresif kendaraan terbaru berlaku pada tahun depan. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi Pasal 115 ayat (1).
Nah bagi Anda yang baru saja menjual mobil atau motor ada baiknya segera memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Hal ini penting dilakukan agar tidak terkena pajak progresif.
Padahal langkah-langkah harus dilakukan pun cukup mudah. Namun masih banyak masyarakat yang enggan melakukan.
Pemilik kendaraan tinggal menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat. Sebut saja seperti KTP, KK, STNK sampai BPKB.
Lalu Anda bisa datang ke kantor Samsat terdekat dari rumah buat blokir STNK Kendaraan, berikut rangkumannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 November 2024, 10:00 WIB
18 November 2024, 20:37 WIB
08 November 2024, 10:23 WIB
06 November 2024, 08:00 WIB
07 Oktober 2024, 12:00 WIB
Terkini
20 November 2024, 23:00 WIB
Jasa Marga buka tiga ruas tol secara fungsional saat libur Natal dan tahun baru 2025 untuk hindari kemacetan
20 November 2024, 21:00 WIB
Kementerian Perhubungan siapkan 3 solusi atasi kemacetan di Puncak Bogor yang selama ini menjadi tantangan
20 November 2024, 19:01 WIB
BYD M6 masih merajai mobil listrik terlaris pada Oktober 2024 dengan mencatatkan penjualan 1.866 unit
20 November 2024, 18:00 WIB
Rekor baru, produksi kendaraan lingkungan BYD secara global berhasil tembus 10 juta unit pada November 2024
20 November 2024, 17:00 WIB
Bapenda DKI Jakarta mengenakan pajak sebesar 10 persen buat pengguna jasa parkir Valet di kawasan Ibu Kota
20 November 2024, 16:03 WIB
Honda GL Max Kustom menggunakan konsep Boardtracker dan berhasil menggasak gelar juara nasional HMC 2024
20 November 2024, 16:00 WIB
Logo baru MotoGP baru saja diperkenalkan, memiliki makna yang sangat luas karena terinspirasi dari banyak hal
20 November 2024, 15:00 WIB
Toyota bakal lakukan efisiensi imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen yang berdampak pada peningkatan biaya produksi