Tangerang Selatan Mulai Terapkan Opsen, Honda Brio jadi Segini

Kebijakan opsen PKB dan BBNKB berlaku 1 Februari 2025, ini perhitungannya untuk wilayah Tangerang Selatan

Tangerang Selatan Mulai Terapkan Opsen, Honda Brio jadi Segini

KatadataOTO – Per 1 Februari 2025, pemilik kendaraan bermotor di sejumlah daerah di luar Jakarta akan mendapatkan tambahan pajak yaitu opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Untuk diketahui aturan ini diatur secara hukum di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Besaran pajak tentunya berbeda tergantung dari jenis kendaraan serta rincian opsen PKB yang diberlakukan di daerah terkait.

Salah satu data yang KatadataOTO terima merincikan PKB mobil wilayah Tangerang Selatan untuk Honda Brio RS diketahui Rp 2,03 jutaan ditambah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143.000.

STNK
Photo : Istimewa

Lalu ada tambahan kolom opsen PKB sebelumnya tidak ada. Di situ tertulis biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik adalah Rp 1,34 jutaan. Total pajak Honda Brio RS adalah Rp 3,52 jutaan.

Untuk perbandingan, pada STNK berlaku tahun lalu Honda Brio RS dikenakan PKB Rp 2,77 jutaan. Ditambahkan SWDKLLJ Rp 143.000, maka total pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik adalah Rp 2,91 jutaan.

Jadi jika dihitung secara kasar, ada kenaikan sekitar Rp 610.000 untuk pajak Honda Brio RS. Hitungan ini bisa berbeda tergantung dari kebijakan dan besaran opsen di daerah masing-masing pemilik kendaraan.

Sebelumnya opsen PKB diklaim tidak akan memberatkan wajib pajak. Karena angka PKB pokok disesuaikan setelah ada tambahan opsen.

Meskipun begitu jika mengacu pada perhitungan di atas, bisa dipastikan angkanya naik dibandingkan tahun lalu.

Perhitungan Opsen

Pertama ketahui tarif dasar pajak. Misal untuk kendaraan dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) Rp 200 jutaan buat kendaraan pertama.

Tampilan STNK Tahun Depan Berubah, Ada Kolom Opsen
Photo : Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah

Mengikuti Perda PDRB provinsi terkait tarifnya adalah 1,1 persen. Maka PKB terutang 1,1 persen x Rp 200 juta yaitu Rp 2,2 juta.

Lalu, opsen PKB-nya adalah 66 persen dikalikan Rp 2,2 juta menjadi Rp 1,45 jutaan. Sehingga total yang harus dibayarkan wajib pajak Rp 2,2 juta + Rp 1,45 juta=Rp 3,65 juta.

Aturan baru pada UU Nomor 1 Tahun 2022 ikut mengatur penyesuaian tarif pajak kendaraan pertama. Jadi diklaim membuat opsen tidak memberatkan pemilik kendaraan.


Terkini

news
Royal Enfield Ridwan Kamil

Royal Enfield Ridwan Kamil Ternyata Masih Atas Nama Orang lain

Royal Enfield Ridwan Kamil ternyata masih atas nama orang lain meski KPK tetap menyitanya sebagai barang bukti

mobil
Menebak Mobil Ridwan Kamil yang Disita KPK, Ini Dugaannya

Menebak Mobil Ridwan Kamil yang Disita KPK, Ini Dugaannya

KPK kembali menyita satu unit kendaraan dari kediaman Ridwan Kamil terkait dugaan kasus korupsi Bank BJB

otosport
Sirkuti JEIC Ancol Bebenah Jelang Gelaran Jakarta E-Prix 2025

Sirkuit JIEC Ancol Bebenah Jelang Gelaran Jakarta E-Prix 2025

Jakpro melakukan sedikit perbaikan pada Sirkuit JIEC Ancol untuk menjadi tuan rumah Jakarta E-Prix 2025

mobil
ACC Carnival Palembang 2025

ACC Carnival 2025 Tawarkan Beragam Kemudahan Pembelian Kendaraan

ACC Carnival 2025 hadir dengan beragam kemudahan guna memudahkan masyarakat membeli kendaraan impiannya

mobil
Toyota bZ7 Diperkenalkan, Modal Lawan BYD Harga Rp 300 Jutaan

Toyota bZ7 Diperkenalkan, Modal Lawan BYD Harga Rp 300 Jutaan

Toyota bZ7 versi produksi resmi dipamerkan di Shanghai Auto Show 2025, jadi modal bersaing dengan BYD

mobil
SPKLU

3.700 SPKLU Sudah Terbangun di Indonesia, Jawa Masih Mendominasi

PLN telah bangun 3.700 SPKLU di seluruh Indonesia untuk memudahkan pelanggan mobil listrik beraktivitas

mobil
Teknologi Xpeng

Xpeng Tampilkan Teknologi Terkini di Shanghai Auto Show 2025

Xpeng tampilkan beragam teknologi terkini di Shanghai Auto Show 2025 termasuk AI dan kendaraan terbang

mobil
Penjualan Mobil RI Kuartal I Masih Terpuruk, Pengamat Usul PPN Turun

Penjualan Mobil RI Kuartal I Turun, Pengamat Usul PPN Dipangkas

Industri otomotif masih lesu, penjualan mobil nasional nasional di kuartal I turun secara year-on-year