Tangerang Selatan Mulai Terapkan Opsen, Honda Brio jadi Segini

Kebijakan opsen PKB dan BBNKB berlaku 1 Februari 2025, ini perhitungannya untuk wilayah Tangerang Selatan

Tangerang Selatan Mulai Terapkan Opsen, Honda Brio jadi Segini
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Per 1 Februari 2025, pemilik kendaraan bermotor di sejumlah daerah di luar Jakarta akan mendapatkan tambahan pajak yaitu opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Untuk diketahui aturan ini diatur secara hukum di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Besaran pajak tentunya berbeda tergantung dari jenis kendaraan serta rincian opsen PKB yang diberlakukan di daerah terkait.

Salah satu data yang KatadataOTO terima merincikan PKB mobil wilayah Tangerang Selatan untuk Honda Brio RS diketahui Rp 2,03 jutaan ditambah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143.000.

STNK
Photo : Istimewa

Lalu ada tambahan kolom opsen PKB sebelumnya tidak ada. Di situ tertulis biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik adalah Rp 1,34 jutaan. Total pajak Honda Brio RS adalah Rp 3,52 jutaan.

Untuk perbandingan, pada STNK berlaku tahun lalu Honda Brio RS dikenakan PKB Rp 2,77 jutaan. Ditambahkan SWDKLLJ Rp 143.000, maka total pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik adalah Rp 2,91 jutaan.

Jadi jika dihitung secara kasar, ada kenaikan sekitar Rp 610.000 untuk pajak Honda Brio RS. Hitungan ini bisa berbeda tergantung dari kebijakan dan besaran opsen di daerah masing-masing pemilik kendaraan.

Sebelumnya opsen PKB diklaim tidak akan memberatkan wajib pajak. Karena angka PKB pokok disesuaikan setelah ada tambahan opsen.

Meskipun begitu jika mengacu pada perhitungan di atas, bisa dipastikan angkanya naik dibandingkan tahun lalu.

Perhitungan Opsen

Pertama ketahui tarif dasar pajak. Misal untuk kendaraan dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) Rp 200 jutaan buat kendaraan pertama.

Tampilan STNK Tahun Depan Berubah, Ada Kolom Opsen
Photo : Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah

Mengikuti Perda PDRB provinsi terkait tarifnya adalah 1,1 persen. Maka PKB terutang 1,1 persen x Rp 200 juta yaitu Rp 2,2 juta.

Lalu, opsen PKB-nya adalah 66 persen dikalikan Rp 2,2 juta menjadi Rp 1,45 jutaan. Sehingga total yang harus dibayarkan wajib pajak Rp 2,2 juta + Rp 1,45 juta=Rp 3,65 juta.

Aturan baru pada UU Nomor 1 Tahun 2022 ikut mengatur penyesuaian tarif pajak kendaraan pertama. Jadi diklaim membuat opsen tidak memberatkan pemilik kendaraan.


Terkini

mobil
Changan

Changan Lumin 4 Pintu Bakal Sapa Indonesia

Changan Lumin versi 4 pintu diyakini akan menyapa Indonesia untuk konsumen yang membutuhkan ruang lebih lapang

mobil
Lepas

Persiapan Lepas L6 PHEV Mengaspal di Indonesia, Tes Jalan di Cina

Lepas L6 PHEV tengah melakukan Global Journey of Elegant Driving usai dikenalkan di Beijing Auto Show 2026

otosport
Motul

Motul Investasi di FIM EWC World Endurance Championship

Motul berkolaborasi dengan EMP untuk terlibat di ajang balap motor ketahanan FIM EWC World Endurance Championship

mobil
Changan BlueCore HEV

Changan BlueCore HEV, Suguhkan Efisiensi Sekaligus Kenyamanan

Changan memperkenalkan teknologi BlueCore Hybrid yang memiliki efisiensi dalam penggunaan bahan bakar

mobil
Lepas

Lepas Pamerkan L4 dan L6 di Ajang Beijing Auto Show 2026

Lepas membawa beberapa produk unggulan dalam ajang Beijing Auto Show 2026, masing-masing adalah L4 dan L6

otosport
MotoGP Spanyol 2026

Link Live Streaming MotoGP Spanyol 2026: Menanti Ducati Bangkit

Marc Marquez dan Francesco Bagnaia mempunyai catatan apik meraih kemenangan dalam ajang MotoGP Spanyol 2026

news
Cargloss

40 Tahun Cargloss Terus Berinovasi Kembangkan Lini Bisnis

Cargloss Group memasuki usia 40 tahun dan berganti kepemimpinan menuju masa depan lebih terintegrasi

mobil
Jetour Zongheng G700

Melihat Langsung Jetour Zongheng G700, Calon Rival Denza B5

Jetour Zongheng G700 jadi salah satu kandidat SUV PHEV baru di RI, mengisi kelas yang sama dengan Denza B5