Jawa Tengah Beri Insentif Pajak Kendaraan Bermotor buat Ojol
13 September 2025, 13:00 WIB
Kebijakan opsen PKB dan BBNKB berlaku 1 Februari 2025, ini perhitungannya untuk wilayah Tangerang Selatan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Per 1 Februari 2025, pemilik kendaraan bermotor di sejumlah daerah di luar Jakarta akan mendapatkan tambahan pajak yaitu opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Untuk diketahui aturan ini diatur secara hukum di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Besaran pajak tentunya berbeda tergantung dari jenis kendaraan serta rincian opsen PKB yang diberlakukan di daerah terkait.
Salah satu data yang KatadataOTO terima merincikan PKB mobil wilayah Tangerang Selatan untuk Honda Brio RS diketahui Rp 2,03 jutaan ditambah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143.000.
Lalu ada tambahan kolom opsen PKB sebelumnya tidak ada. Di situ tertulis biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik adalah Rp 1,34 jutaan. Total pajak Honda Brio RS adalah Rp 3,52 jutaan.
Untuk perbandingan, pada STNK berlaku tahun lalu Honda Brio RS dikenakan PKB Rp 2,77 jutaan. Ditambahkan SWDKLLJ Rp 143.000, maka total pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik adalah Rp 2,91 jutaan.
Jadi jika dihitung secara kasar, ada kenaikan sekitar Rp 610.000 untuk pajak Honda Brio RS. Hitungan ini bisa berbeda tergantung dari kebijakan dan besaran opsen di daerah masing-masing pemilik kendaraan.
Sebelumnya opsen PKB diklaim tidak akan memberatkan wajib pajak. Karena angka PKB pokok disesuaikan setelah ada tambahan opsen.
Meskipun begitu jika mengacu pada perhitungan di atas, bisa dipastikan angkanya naik dibandingkan tahun lalu.
Pertama ketahui tarif dasar pajak. Misal untuk kendaraan dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) Rp 200 jutaan buat kendaraan pertama.
Mengikuti Perda PDRB provinsi terkait tarifnya adalah 1,1 persen. Maka PKB terutang 1,1 persen x Rp 200 juta yaitu Rp 2,2 juta.
Lalu, opsen PKB-nya adalah 66 persen dikalikan Rp 2,2 juta menjadi Rp 1,45 jutaan. Sehingga total yang harus dibayarkan wajib pajak Rp 2,2 juta + Rp 1,45 juta=Rp 3,65 juta.
Aturan baru pada UU Nomor 1 Tahun 2022 ikut mengatur penyesuaian tarif pajak kendaraan pertama. Jadi diklaim membuat opsen tidak memberatkan pemilik kendaraan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
13 September 2025, 13:00 WIB
08 September 2025, 10:00 WIB
04 September 2025, 17:00 WIB
02 September 2025, 08:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
Terkini
14 September 2025, 20:56 WIB
Marquez membuktikan dirinya pantas jadi raja Misano usai menjadi pemenang dalam balapan MotoGP San Marino 2025
14 September 2025, 19:00 WIB
Koleksi kendaraan Surya Insomnia rupanya cukup menarik karena terdapat dua mobil listrik dan Harley Davidson
14 September 2025, 17:00 WIB
GWM Ora 03 versi SUV sudah terdaftar di Tiongkok, punya dimensi yang mirip dengan mobil listrik Chery E5
14 September 2025, 15:00 WIB
GIVI berencana untuk meluncurkan produk terbarunya di ajang IMOS 2025 dengan sejumlah program yang menarik
14 September 2025, 13:00 WIB
Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid bekas lansiran 2024 kini dijual dengan TDP hanya Rp 5 juta buat mudahkan pelanggan
14 September 2025, 11:00 WIB
Sprint Race MotoGP San Marino 2025 tidak berakhir baik buat duo Ducati Marc Marquez dan Francesco Bagnaia
14 September 2025, 09:00 WIB
Demi menyelamatkan industri komponen otomotif, anggota DPR mengusulkan untuk pemerintah memberikan insentif
14 September 2025, 07:00 WIB
Harga Chery J6 bekas tipe RWD lansiran 2024 dijual lebih murah Rp 40 jutaan dibanding unit baru meski masih tampak baru