AHM Sebut Pertumbuhan Pasar Motor Baru Jadi Sinyal Positif
26 Februari 2026, 07:00 WIB
Kebijakan opsen PKB dan BBNKB berlaku 1 Februari 2025, ini perhitungannya untuk wilayah Tangerang Selatan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Per 1 Februari 2025, pemilik kendaraan bermotor di sejumlah daerah di luar Jakarta akan mendapatkan tambahan pajak yaitu opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Untuk diketahui aturan ini diatur secara hukum di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Besaran pajak tentunya berbeda tergantung dari jenis kendaraan serta rincian opsen PKB yang diberlakukan di daerah terkait.
Salah satu data yang KatadataOTO terima merincikan PKB mobil wilayah Tangerang Selatan untuk Honda Brio RS diketahui Rp 2,03 jutaan ditambah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143.000.
Lalu ada tambahan kolom opsen PKB sebelumnya tidak ada. Di situ tertulis biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik adalah Rp 1,34 jutaan. Total pajak Honda Brio RS adalah Rp 3,52 jutaan.
Untuk perbandingan, pada STNK berlaku tahun lalu Honda Brio RS dikenakan PKB Rp 2,77 jutaan. Ditambahkan SWDKLLJ Rp 143.000, maka total pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik adalah Rp 2,91 jutaan.
Jadi jika dihitung secara kasar, ada kenaikan sekitar Rp 610.000 untuk pajak Honda Brio RS. Hitungan ini bisa berbeda tergantung dari kebijakan dan besaran opsen di daerah masing-masing pemilik kendaraan.
Sebelumnya opsen PKB diklaim tidak akan memberatkan wajib pajak. Karena angka PKB pokok disesuaikan setelah ada tambahan opsen.
Meskipun begitu jika mengacu pada perhitungan di atas, bisa dipastikan angkanya naik dibandingkan tahun lalu.
Pertama ketahui tarif dasar pajak. Misal untuk kendaraan dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) Rp 200 jutaan buat kendaraan pertama.
Mengikuti Perda PDRB provinsi terkait tarifnya adalah 1,1 persen. Maka PKB terutang 1,1 persen x Rp 200 juta yaitu Rp 2,2 juta.
Lalu, opsen PKB-nya adalah 66 persen dikalikan Rp 2,2 juta menjadi Rp 1,45 jutaan. Sehingga total yang harus dibayarkan wajib pajak Rp 2,2 juta + Rp 1,45 juta=Rp 3,65 juta.
Aturan baru pada UU Nomor 1 Tahun 2022 ikut mengatur penyesuaian tarif pajak kendaraan pertama. Jadi diklaim membuat opsen tidak memberatkan pemilik kendaraan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Februari 2026, 07:00 WIB
19 Februari 2026, 14:00 WIB
02 Februari 2026, 08:00 WIB
02 Februari 2026, 07:00 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
Terkini
15 Juni 2026, 06:00 WIB
Sebelum libur Tahun Baru Hijriyah, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk melayani para pengendara
15 Juni 2026, 06:00 WIB
Aturan rutin di jam kerja bernama Ganjil genap Jakarta kembali berlaku meskipun pada Selasa kembali libur
15 Juni 2026, 06:00 WIB
Beroperasi di lima lokasi terbatas, berikut informasi lengkap terkait fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini
14 Juni 2026, 20:00 WIB
BYD Dolphin PHEV merupakan salah satu strategi BYD menembus pasar Eropa, tawarkan alternatif EV yang menarik
14 Juni 2026, 18:27 WIB
Menurut Kawasaki, proses perancangan dan pengembangan Brusky 125 sepenuhnya dilakukan oleh Modenas Malaysia
13 Juni 2026, 21:35 WIB
Astra Honda Racing Team sukses di race pertama ARRC Motegi, Jepang dengan membawa dua podium via Herjun dan Irfan
13 Juni 2026, 20:27 WIB
Nama Hyundai Staria Hybrid telah terdaftar di laman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026
13 Juni 2026, 18:28 WIB
Menurut Pindad, masalah yang terjadi pada mobil kepresidenan Prabowo terjadi pada awal-awal penggunaan