Suzuki Bersiap Hadapi Penerapan Opsen Pajak di Sejumlah Daerah
05 Juni 2025, 10:00 WIB
Kebijakan opsen PKB dan BBNKB berlaku 1 Februari 2025, ini perhitungannya untuk wilayah Tangerang Selatan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Per 1 Februari 2025, pemilik kendaraan bermotor di sejumlah daerah di luar Jakarta akan mendapatkan tambahan pajak yaitu opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Untuk diketahui aturan ini diatur secara hukum di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Besaran pajak tentunya berbeda tergantung dari jenis kendaraan serta rincian opsen PKB yang diberlakukan di daerah terkait.
Salah satu data yang KatadataOTO terima merincikan PKB mobil wilayah Tangerang Selatan untuk Honda Brio RS diketahui Rp 2,03 jutaan ditambah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143.000.
Lalu ada tambahan kolom opsen PKB sebelumnya tidak ada. Di situ tertulis biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik adalah Rp 1,34 jutaan. Total pajak Honda Brio RS adalah Rp 3,52 jutaan.
Untuk perbandingan, pada STNK berlaku tahun lalu Honda Brio RS dikenakan PKB Rp 2,77 jutaan. Ditambahkan SWDKLLJ Rp 143.000, maka total pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik adalah Rp 2,91 jutaan.
Jadi jika dihitung secara kasar, ada kenaikan sekitar Rp 610.000 untuk pajak Honda Brio RS. Hitungan ini bisa berbeda tergantung dari kebijakan dan besaran opsen di daerah masing-masing pemilik kendaraan.
Sebelumnya opsen PKB diklaim tidak akan memberatkan wajib pajak. Karena angka PKB pokok disesuaikan setelah ada tambahan opsen.
Meskipun begitu jika mengacu pada perhitungan di atas, bisa dipastikan angkanya naik dibandingkan tahun lalu.
Pertama ketahui tarif dasar pajak. Misal untuk kendaraan dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) Rp 200 jutaan buat kendaraan pertama.
Mengikuti Perda PDRB provinsi terkait tarifnya adalah 1,1 persen. Maka PKB terutang 1,1 persen x Rp 200 juta yaitu Rp 2,2 juta.
Lalu, opsen PKB-nya adalah 66 persen dikalikan Rp 2,2 juta menjadi Rp 1,45 jutaan. Sehingga total yang harus dibayarkan wajib pajak Rp 2,2 juta + Rp 1,45 juta=Rp 3,65 juta.
Aturan baru pada UU Nomor 1 Tahun 2022 ikut mengatur penyesuaian tarif pajak kendaraan pertama. Jadi diklaim membuat opsen tidak memberatkan pemilik kendaraan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Juni 2025, 10:00 WIB
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Juni 2025, 07:00 WIB
20 Mei 2025, 14:00 WIB
20 Mei 2025, 11:00 WIB
Terkini
08 Juni 2025, 20:06 WIB
Marc Marquez memenangkan MotoGP Aragon 2025, Francesco Bagnaia kembali ke podium meskipun gagal kalahkan Alex
08 Juni 2025, 16:00 WIB
Jelang penyelenggaraan, replika mobil Formula E Gen3 Evo kembali dipamerkan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia
08 Juni 2025, 14:00 WIB
Donald Trump dikabarkan berniat menjual Tesla Model S berkelir merah miliknya usai bertengkar dengan Elon Musk
08 Juni 2025, 11:17 WIB
Nikita Mirzani memiliki sederet kendaraan mewah yang kerap dipamerkan melalui Instagram, berikut daftarnya
08 Juni 2025, 09:09 WIB
Marc Marquez membongkar sedikit rahasia yang membuat dia berhasil memenangi sprint race MotoGP Aragon 2025
08 Juni 2025, 06:00 WIB
Jumlah kendaraan meninggalkan Jabotabek baik saat libur panjang Idul Adha yang berlangsung hingga 9 Juni 2025
07 Juni 2025, 21:06 WIB
Marc Marquez berhasil memenangi sprint race MotoGP Aragon 2025 usai mengalahkan sang adik, yakni Alex Marquez
07 Juni 2025, 19:00 WIB
Video yang memperlihatkan BMW M4 adu cepat dengan Whoosh di tol MBZ langsung mendapat perhatian kepolisian