Kata Yamaha Soal Target Penjualan Motor Baru yang Dicanangkan AISI
25 Januari 2026, 09:00 WIB
Kebijakan opsen PKB dan BBNKB berlaku 1 Februari 2025, ini perhitungannya untuk wilayah Tangerang Selatan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Per 1 Februari 2025, pemilik kendaraan bermotor di sejumlah daerah di luar Jakarta akan mendapatkan tambahan pajak yaitu opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Untuk diketahui aturan ini diatur secara hukum di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Besaran pajak tentunya berbeda tergantung dari jenis kendaraan serta rincian opsen PKB yang diberlakukan di daerah terkait.
Salah satu data yang KatadataOTO terima merincikan PKB mobil wilayah Tangerang Selatan untuk Honda Brio RS diketahui Rp 2,03 jutaan ditambah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143.000.
Lalu ada tambahan kolom opsen PKB sebelumnya tidak ada. Di situ tertulis biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik adalah Rp 1,34 jutaan. Total pajak Honda Brio RS adalah Rp 3,52 jutaan.
Untuk perbandingan, pada STNK berlaku tahun lalu Honda Brio RS dikenakan PKB Rp 2,77 jutaan. Ditambahkan SWDKLLJ Rp 143.000, maka total pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik adalah Rp 2,91 jutaan.
Jadi jika dihitung secara kasar, ada kenaikan sekitar Rp 610.000 untuk pajak Honda Brio RS. Hitungan ini bisa berbeda tergantung dari kebijakan dan besaran opsen di daerah masing-masing pemilik kendaraan.
Sebelumnya opsen PKB diklaim tidak akan memberatkan wajib pajak. Karena angka PKB pokok disesuaikan setelah ada tambahan opsen.
Meskipun begitu jika mengacu pada perhitungan di atas, bisa dipastikan angkanya naik dibandingkan tahun lalu.
Pertama ketahui tarif dasar pajak. Misal untuk kendaraan dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) Rp 200 jutaan buat kendaraan pertama.
Mengikuti Perda PDRB provinsi terkait tarifnya adalah 1,1 persen. Maka PKB terutang 1,1 persen x Rp 200 juta yaitu Rp 2,2 juta.
Lalu, opsen PKB-nya adalah 66 persen dikalikan Rp 2,2 juta menjadi Rp 1,45 jutaan. Sehingga total yang harus dibayarkan wajib pajak Rp 2,2 juta + Rp 1,45 juta=Rp 3,65 juta.
Aturan baru pada UU Nomor 1 Tahun 2022 ikut mengatur penyesuaian tarif pajak kendaraan pertama. Jadi diklaim membuat opsen tidak memberatkan pemilik kendaraan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
10 Januari 2026, 09:00 WIB
08 Januari 2026, 08:00 WIB
07 Januari 2026, 11:00 WIB
Terkini
30 Januari 2026, 06:00 WIB
Jangan sampai terlewat sebab tidak ada dispensasi, manfaatkan fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini
30 Januari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta terakhir di di Januari 2026 akan berlangsung hari ini dengan beragam pengawasan dari petugas
30 Januari 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung guna melayani pengendara di Kota Kembang
29 Januari 2026, 21:00 WIB
Geely EX2 bisa menjadi opsi mobil listrik untuk Anda yang hidup diperkotaan, sebab memiliki banyak keunggulan
29 Januari 2026, 20:00 WIB
Vietnam dipilih BYD sebagai tempat merakit baterai mobil listrik, baik kendaraan penumpang maupun komersial
29 Januari 2026, 19:08 WIB
Masih bekerja sama dengan PT Handal Indonesia Motor, tahun depan Chery targetkan pabrik mandirinya beroperasi
29 Januari 2026, 16:00 WIB
Pedro Acosta akan mewaspadai aksi Marc Marquez demi meraih hasil terbaik dalam setiap seri MotoGP 2026
29 Januari 2026, 15:00 WIB
Tren modifikasi stiker mobil tampaknya kembali ke arah retro atau lawas, cocok dipakai di banyak model anyar