Tangerang Selatan Mulai Terapkan Opsen, Honda Brio jadi Segini

Kebijakan opsen PKB dan BBNKB berlaku 1 Februari 2025, ini perhitungannya untuk wilayah Tangerang Selatan

Tangerang Selatan Mulai Terapkan Opsen, Honda Brio jadi Segini

KatadataOTO – Per 1 Februari 2025, pemilik kendaraan bermotor di sejumlah daerah di luar Jakarta akan mendapatkan tambahan pajak yaitu opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Untuk diketahui aturan ini diatur secara hukum di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Besaran pajak tentunya berbeda tergantung dari jenis kendaraan serta rincian opsen PKB yang diberlakukan di daerah terkait.

Salah satu data yang KatadataOTO terima merincikan PKB mobil wilayah Tangerang Selatan untuk Honda Brio RS diketahui Rp 2,03 jutaan ditambah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143.000.

STNK
Photo : Istimewa

Lalu ada tambahan kolom opsen PKB sebelumnya tidak ada. Di situ tertulis biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik adalah Rp 1,34 jutaan. Total pajak Honda Brio RS adalah Rp 3,52 jutaan.

Untuk perbandingan, pada STNK berlaku tahun lalu Honda Brio RS dikenakan PKB Rp 2,77 jutaan. Ditambahkan SWDKLLJ Rp 143.000, maka total pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik adalah Rp 2,91 jutaan.

Jadi jika dihitung secara kasar, ada kenaikan sekitar Rp 610.000 untuk pajak Honda Brio RS. Hitungan ini bisa berbeda tergantung dari kebijakan dan besaran opsen di daerah masing-masing pemilik kendaraan.

Sebelumnya opsen PKB diklaim tidak akan memberatkan wajib pajak. Karena angka PKB pokok disesuaikan setelah ada tambahan opsen.

Meskipun begitu jika mengacu pada perhitungan di atas, bisa dipastikan angkanya naik dibandingkan tahun lalu.

Perhitungan Opsen

Pertama ketahui tarif dasar pajak. Misal untuk kendaraan dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) Rp 200 jutaan buat kendaraan pertama.

Tampilan STNK Tahun Depan Berubah, Ada Kolom Opsen
Photo : Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah

Mengikuti Perda PDRB provinsi terkait tarifnya adalah 1,1 persen. Maka PKB terutang 1,1 persen x Rp 200 juta yaitu Rp 2,2 juta.

Lalu, opsen PKB-nya adalah 66 persen dikalikan Rp 2,2 juta menjadi Rp 1,45 jutaan. Sehingga total yang harus dibayarkan wajib pajak Rp 2,2 juta + Rp 1,45 juta=Rp 3,65 juta.

Aturan baru pada UU Nomor 1 Tahun 2022 ikut mengatur penyesuaian tarif pajak kendaraan pertama. Jadi diklaim membuat opsen tidak memberatkan pemilik kendaraan.


Terkini

otosport
MotoGP 2027

Kata Rossi Soal Peraturan MotoGP 2027, Tetap Andalkan Ducati

Valentino Rossi percaya Desmosedici milik Ducati masih akan kompetitif usai peraturan MotoGP 2027 dijalankan

mobil
Mobil Listrik

Insiden Mobil Listrik Terbakar saat Diparkir, Ini Analisanya

Insiden mobil listrik terbakar tidak semata-mata disebabkan oleh baterai, berikut analisa EVSafe Indonesia

mobil
Toyota Innova Zenix

Susul Avanza, Harga Toyota Innova Zenix Naik di Awal Tahun

Menurut informasi yang dihimpun, Toyota Innova Zenix paling murah dipasarkan dengan banderol Rp 437,3 jutaan

mobil
Harga Hyundai Ioniq 5

Harga Hyundai Ioniq 5 Naik Rp 81 Juta di Pertengahan Januari 2026

Harga Hyundai Ioniq 5 langsung terkerek tinggi dibandingkan tahun lalu, sehingga bisa memberatkan konsumen

mobil
Mobil listrik MG

Tahun Baru, MG Tawarkan Promo Menarik Dua Produk Unggulan

MG Motor Indonesia menggelar program penawaran menarik untuk konsumen setia di Tanah Air di awal 2026

mobil
Insentif Otomotif

Airlangga Ungkap Tengah Kaji Insentif Otomotif di 2026

Airlangga mengaku tengah melakukan evaluasi insentif otomotif untuk di 2026 agar industri bisa tetap berjalan

mobil
Merek mobil terlaris

20 Mobil Terlaris 2025, BYD Ganggu Dominasi Pabrikan Jepang

Toyota Avanza jadi mobil terlaris di 2025 namun BYD mulai merangsek naik dengan memasukkan dua model ke 20 besar

motor
Yamaha Nmax

Motor Yamaha Terlaris pada 2025, Ada Nmax sampai Fazzio

Sepanjang periode tahun lalu pasar motor baru menunjukan kinerja cukup positif, termasuk dirasakan oleh Yamaha