KNKT Bakal Buka Sekolah Pengemudi Angkutan Barang dan Penumpang
28 September 2025, 09:00 WIB
Melihat angka kecelakaan naik, Kementerian Perhubungan mencoba memberikan solusi dengan Peraturan terbaru
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas menjadi perhatian Kementerian Perhubungan. Melihat hal ini, pemerintah mencoba mencari solusi, salah satunya tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
Program ini memiliki target mewujudkan 5 pilar aksi keselamatan jalan. Dalam penjelasnnya, Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan mengatakan, terdapat beberapa penyebab terjadinya kecelakaan di jalan, salah satunya kelalaian pengemudi ketika berkendara.
“Budaya berlalu lintas, kompetensi pengemudi, pemahaman regulasi, serta kondisi sarana dan prasarana transportasi darat menjadi beberapa faktor penyebab dari terjadinya kecelakaan, selain faktor cuaca ekstrem yang juga seringkali menjadi penyebab kecelakaan,” kata
Dari 5 pilar tersebut, Kemenhub menegaskan, pilar ke tiga menjadi tanggung jawabnya karena berkaitan kendaraan.
"Kemenhub bertanggung jawab terhadap pilar ke tiga yaitu kendaraan yang berkeselamatan,” ujar Budi.
Tak hanya itu, Menhub juga menegaskan bila pihaknya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) pada 3 Januari 2022.
“Regulasi tersebut menjadi menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan perumusan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian lalu lintas angkutan jalan,” jelasnya.
Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 mencapai 23.529 jiwa. Ini setara dengan tiga jiwa meninggal dunia per jam.
Dari total korban kecelakaan di jalan, 73 persen diantaranya melibatkan sepeda motor. Selain itu, kecelakaan jalan juga banyak melibatkan angkutan barang.
Berada di posisi kedua, kendaraan komersial menduduki peringkat kedua terbanyak setelah sepeda motor yakni 12 persen.
Terkait ini, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk menangani permasalahan kendaraan over load over dimension (ODOL).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 September 2025, 09:00 WIB
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
07 Mei 2024, 13:00 WIB
19 September 2022, 05:52 WIB
16 September 2022, 10:00 WIB
Terkini
27 November 2025, 10:18 WIB
LEX Platform di Lepas L8 dirancang untuk mengiptimalkan kenyamanan dan keselamatan berkendara pelanggan
27 November 2025, 10:00 WIB
Auto Kultur menghadirkan ratusan mobil kalcer yang sudah dikurasi dan banyak program unik juga menarik
27 November 2025, 09:00 WIB
Pegadaian jadi mitra pembiayaan lini kendaraan DFSK dan Seres, incar konsumen fleet dan pelaku usaha
27 November 2025, 08:00 WIB
Mobil listrik VinFast Limo maupun Minio Green dinilai sangat cocok untuk menjadi armada taksi di Indonesia
27 November 2025, 07:00 WIB
Pemerintah memberi diskon tarif tol Natal dan tahun baru 2026 pada puluhan ruas untuk mudahkan perjalanan
27 November 2025, 06:00 WIB
Lokasi SIM keliling Jakarta tersebar di lima titik berbeda di sekitar Ibu Kota, jangan sampai terlewat
27 November 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih tetap ketat di penghujung November 2025 dengan pengawasan dari kepolisian
27 November 2025, 06:00 WIB
Anda dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dari kepolisian, semisal SIM keliling Bandung pada hari ini