Kecelakaan Fortuner dan Elf di Tol MBZ Berakhir Damai
07 Mei 2024, 13:00 WIB
Melihat angka kecelakaan naik, Kementerian Perhubungan mencoba memberikan solusi dengan Peraturan terbaru
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas menjadi perhatian Kementerian Perhubungan. Melihat hal ini, pemerintah mencoba mencari solusi, salah satunya tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
Program ini memiliki target mewujudkan 5 pilar aksi keselamatan jalan. Dalam penjelasnnya, Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan mengatakan, terdapat beberapa penyebab terjadinya kecelakaan di jalan, salah satunya kelalaian pengemudi ketika berkendara.
“Budaya berlalu lintas, kompetensi pengemudi, pemahaman regulasi, serta kondisi sarana dan prasarana transportasi darat menjadi beberapa faktor penyebab dari terjadinya kecelakaan, selain faktor cuaca ekstrem yang juga seringkali menjadi penyebab kecelakaan,” kata
Dari 5 pilar tersebut, Kemenhub menegaskan, pilar ke tiga menjadi tanggung jawabnya karena berkaitan kendaraan.
"Kemenhub bertanggung jawab terhadap pilar ke tiga yaitu kendaraan yang berkeselamatan,” ujar Budi.
Tak hanya itu, Menhub juga menegaskan bila pihaknya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) pada 3 Januari 2022.
“Regulasi tersebut menjadi menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan perumusan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian lalu lintas angkutan jalan,” jelasnya.
Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 mencapai 23.529 jiwa. Ini setara dengan tiga jiwa meninggal dunia per jam.
Dari total korban kecelakaan di jalan, 73 persen diantaranya melibatkan sepeda motor. Selain itu, kecelakaan jalan juga banyak melibatkan angkutan barang.
Berada di posisi kedua, kendaraan komersial menduduki peringkat kedua terbanyak setelah sepeda motor yakni 12 persen.
Terkait ini, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk menangani permasalahan kendaraan over load over dimension (ODOL).
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 Mei 2024, 13:00 WIB
19 September 2022, 05:52 WIB
16 September 2022, 10:00 WIB
01 September 2022, 15:08 WIB
20 Juli 2022, 20:56 WIB
Terkini
11 April 2025, 12:00 WIB
Tarif impor AS berpotensi memperketat persaingan di industri otomotif Indonesia, namun Toyota tetap optimis
11 April 2025, 10:41 WIB
Wali Kota Jakarta Barat akan mempelebar empat ruas jalan untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi
11 April 2025, 09:00 WIB
Sejumlah harga motor matic murah terpantau mengalami kenaikan pada bulan ini, seperti terjadi pada Honda Beat
11 April 2025, 08:00 WIB
Pembalap Aprilia Racing, Jorge Martin siap kembali setelah absen di tiga seri pertama MotoGP karena cedera
11 April 2025, 07:00 WIB
Biaya pembuatan SIM April 2025 masih belum mengalami perubahan bila dibandingkan dengan bukan sebelumnya
11 April 2025, 06:19 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali dibuka hari ini menjelang akhir pekan, masih ada dispensasi
11 April 2025, 06:18 WIB
Menjelang akhir pekan kepolisian tidak mengendurkan layanan, mereka tetap menghadirkan SIM Keliling Bandung
11 April 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta diakhir pekan dipastikan tetap ketat dengan pengawasan dari petugas di lapangan