Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Diklaim Turun
29 Maret 2026, 11:44 WIB
Antisipasi lonjakan kendaraan, Kementerian Perhubungan tengah mengkaji aturan mudik 2022 dengan sejumlah pihak terkait
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Masih terus dikaji, aturan mudik 2022 diakui Kementerian Perhubungan belum final hingga saat ini. Terlebih, dua tahun belakangan larangan mudik dilakukan karena kasus Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.
Bersama Korlantas Polri, Budi Setiadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menjelaskan kemungkinan adanya skema satu arah sebagai langkah antisipasi lonjakan kendaraan.
"Kalau mudik saya lagi bahas kemarin dengan Pak Menteri Perhubungan dan Kakorlantas Polri. Mungkin kita akan gunakan skema sama seperti 2019. Tapi ini masih jadi tahapan perencanaan kita. Saya lagi diskusi dengan Kakorlantas Polri," kata Budi kepada wartawan.
Meski demikian, saat disinggung apakah masyarakat sudah diizinkan untuk melakukan mudik tahun ini, Budi masih belum bisa mengungkapkan dengan pasti. Ia mengaku, pembahasan terkait hal ini masih terus dilakukan.
"Kalau dulu tahun 2019 ada one way, ini lagi dilakukan penelitian dulu. Survei sudah ada tahap satu oleh biro litbang kemenhub, tapi kemarin Pak Menteri minta ada survei kedua dan itu akan dijadikan sebagai referensi untuk policy management traffic di angkutan Lebaran 2022," ujarnya.
Tak hanya itu, Budi juga mengaku bila antisipasi terkait mudik harus dilakukan meski kebijakan pasti apakah ada larangan atau tidak masih belum diputuskan.
"Saya belum mengatakan itu. Cuma persyaratan perjalanan aja. Saya antisipasi aja," jelasnya.
Saat ini syarat perjalanan juga tak mewajibkan masyarakat untuk melakukan tes PCR atau antigen. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang telah melakukan vaksin dua dosis dan boster.
"Sesuai SE kita, untuk darat, laut, udara dan kereta api, ada persyaratan terbaru. Kalau masyarakat vaksin dosis 2 atau boster boleh menggunakan perjalanan tanpa melakukan rapid tes antigen atau PCR," katanya.
Seperti diketahui, pada 2019 kebijakan satu arah atau one way dilakukan pemerintah untuk mengurai kemacetan akibat melonjaknya kendaraan menjelang hari raya Idul Fitri di tol Trans Jawa.
Aturan ini berlaku mulai dari keluar gerbang tol utama atau kilometer 70 hingga Brebes Barat atau kilometer 262 pada 30 Mei hingga 2 Juni 2019.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
29 Maret 2026, 11:44 WIB
03 April 2023, 18:40 WIB
20 Maret 2023, 19:00 WIB
16 Maret 2023, 07:30 WIB
19 April 2022, 13:02 WIB
Terkini
10 Juli 2026, 11:00 WIB
Menurut data dari laman resmi AISI, wholesales motor baru di Juni 2026 menyentuh angka 515 ribuan unit
10 Juli 2026, 09:23 WIB
Marc Marquez menjadi salah satu rider yang diunggulkan untuk menjadi pemenang pada MotoGP Jerman 2026
10 Juli 2026, 06:00 WIB
Jangan sampai salah mendatangi lokasi SIM keliling Bandung, karena setiap hari tempatnya berbeda-beda
10 Juli 2026, 06:00 WIB
Jangan sampai terlambat, SIM keliling Jakarta dibuka di lokasi yang lebih terbatas setiap akhir pekan
09 Juli 2026, 22:00 WIB
SUV praktis, efisien dan memiliki teknologi tinggi seperti Deepal S07 banyak dicari keluarga modern di RI
09 Juli 2026, 21:00 WIB
PT AHM baru-baru ini menghadirkan pilihan warna baru untuk Honda Rebel 1100, harga mulai Rp 400 jutaan
09 Juli 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik VinFast VF 2 hadir meramaikan persaingan pasar EV mungil, harga mulai dari Rp 120 jutaan
09 Juli 2026, 19:20 WIB
Honda melengkapi lini elektrifikasinya dengan kehadiran WN7, motor listrik versi produksi dari EV Fun Concept