Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Diklaim Turun
29 Maret 2026, 11:44 WIB
Antisipasi lonjakan kendaraan, Kementerian Perhubungan tengah mengkaji aturan mudik 2022 dengan sejumlah pihak terkait
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Masih terus dikaji, aturan mudik 2022 diakui Kementerian Perhubungan belum final hingga saat ini. Terlebih, dua tahun belakangan larangan mudik dilakukan karena kasus Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.
Bersama Korlantas Polri, Budi Setiadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menjelaskan kemungkinan adanya skema satu arah sebagai langkah antisipasi lonjakan kendaraan.
"Kalau mudik saya lagi bahas kemarin dengan Pak Menteri Perhubungan dan Kakorlantas Polri. Mungkin kita akan gunakan skema sama seperti 2019. Tapi ini masih jadi tahapan perencanaan kita. Saya lagi diskusi dengan Kakorlantas Polri," kata Budi kepada wartawan.
Meski demikian, saat disinggung apakah masyarakat sudah diizinkan untuk melakukan mudik tahun ini, Budi masih belum bisa mengungkapkan dengan pasti. Ia mengaku, pembahasan terkait hal ini masih terus dilakukan.
"Kalau dulu tahun 2019 ada one way, ini lagi dilakukan penelitian dulu. Survei sudah ada tahap satu oleh biro litbang kemenhub, tapi kemarin Pak Menteri minta ada survei kedua dan itu akan dijadikan sebagai referensi untuk policy management traffic di angkutan Lebaran 2022," ujarnya.
Tak hanya itu, Budi juga mengaku bila antisipasi terkait mudik harus dilakukan meski kebijakan pasti apakah ada larangan atau tidak masih belum diputuskan.
"Saya belum mengatakan itu. Cuma persyaratan perjalanan aja. Saya antisipasi aja," jelasnya.
Saat ini syarat perjalanan juga tak mewajibkan masyarakat untuk melakukan tes PCR atau antigen. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang telah melakukan vaksin dua dosis dan boster.
"Sesuai SE kita, untuk darat, laut, udara dan kereta api, ada persyaratan terbaru. Kalau masyarakat vaksin dosis 2 atau boster boleh menggunakan perjalanan tanpa melakukan rapid tes antigen atau PCR," katanya.
Seperti diketahui, pada 2019 kebijakan satu arah atau one way dilakukan pemerintah untuk mengurai kemacetan akibat melonjaknya kendaraan menjelang hari raya Idul Fitri di tol Trans Jawa.
Aturan ini berlaku mulai dari keluar gerbang tol utama atau kilometer 70 hingga Brebes Barat atau kilometer 262 pada 30 Mei hingga 2 Juni 2019.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
29 Maret 2026, 11:44 WIB
03 April 2023, 18:40 WIB
20 Maret 2023, 19:00 WIB
16 Maret 2023, 07:30 WIB
19 April 2022, 13:02 WIB
Terkini
03 Oktober 2026, 21:00 WIB
BAW merupakan produsen mobil yang berada di bawah Shandong Weiqiao Pioneering Group yang memiliki lini bisnis
03 Oktober 2026, 20:34 WIB
Jeep Wrangler Goldilocks dijual terbatas di Indonesia, sebab hanya tersedia dua unit saja pada tahun ini
03 Oktober 2026, 15:50 WIB
Lepas Asco Fatmawati siap melayani kebutuhan masyarakat di Ibu Kota akan kendaraan yang ramah lingkungan
03 Oktober 2026, 13:59 WIB
Berlangsung sengit, Diogo Moreira perdana naik podium sprint race MotoGP Jepang 2026 bersama Marc Marquez
03 Oktober 2026, 07:00 WIB
Para pengunjung GIIAS Semarang 2026, bisa langsung mencoba motor dan mobil incaran selama pameran berlangsung
02 Oktober 2026, 17:22 WIB
Mazda masih akan menggunakan sejumlah model mobil listrik Changan sebagai basis, Deepal S05 jadi kandidat
02 Oktober 2026, 14:26 WIB
Diyakini kalah gugatan dari PT Worcas Nusantara Abadi, BYD mengumumkan pergantian nama Denza jadi Danza
02 Oktober 2026, 08:13 WIB
AHM baru saja memberikan opsi warna maupun grafis baru pada moge mereka, yakni Honda CRF1100L Africa Twin