Perkiraan Puncak Arus Mudik Lebaran Terjadi Pada 19 April 2023
03 April 2023, 18:40 WIB
Antisipasi lonjakan kendaraan, Kementerian Perhubungan tengah mengkaji aturan mudik 2022 dengan sejumlah pihak terkait
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Masih terus dikaji, aturan mudik 2022 diakui Kementerian Perhubungan belum final hingga saat ini. Terlebih, dua tahun belakangan larangan mudik dilakukan karena kasus Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.
Bersama Korlantas Polri, Budi Setiadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menjelaskan kemungkinan adanya skema satu arah sebagai langkah antisipasi lonjakan kendaraan.
"Kalau mudik saya lagi bahas kemarin dengan Pak Menteri Perhubungan dan Kakorlantas Polri. Mungkin kita akan gunakan skema sama seperti 2019. Tapi ini masih jadi tahapan perencanaan kita. Saya lagi diskusi dengan Kakorlantas Polri," kata Budi kepada wartawan.
Meski demikian, saat disinggung apakah masyarakat sudah diizinkan untuk melakukan mudik tahun ini, Budi masih belum bisa mengungkapkan dengan pasti. Ia mengaku, pembahasan terkait hal ini masih terus dilakukan.
"Kalau dulu tahun 2019 ada one way, ini lagi dilakukan penelitian dulu. Survei sudah ada tahap satu oleh biro litbang kemenhub, tapi kemarin Pak Menteri minta ada survei kedua dan itu akan dijadikan sebagai referensi untuk policy management traffic di angkutan Lebaran 2022," ujarnya.
Tak hanya itu, Budi juga mengaku bila antisipasi terkait mudik harus dilakukan meski kebijakan pasti apakah ada larangan atau tidak masih belum diputuskan.
"Saya belum mengatakan itu. Cuma persyaratan perjalanan aja. Saya antisipasi aja," jelasnya.
Saat ini syarat perjalanan juga tak mewajibkan masyarakat untuk melakukan tes PCR atau antigen. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang telah melakukan vaksin dua dosis dan boster.
"Sesuai SE kita, untuk darat, laut, udara dan kereta api, ada persyaratan terbaru. Kalau masyarakat vaksin dosis 2 atau boster boleh menggunakan perjalanan tanpa melakukan rapid tes antigen atau PCR," katanya.
Seperti diketahui, pada 2019 kebijakan satu arah atau one way dilakukan pemerintah untuk mengurai kemacetan akibat melonjaknya kendaraan menjelang hari raya Idul Fitri di tol Trans Jawa.
Aturan ini berlaku mulai dari keluar gerbang tol utama atau kilometer 70 hingga Brebes Barat atau kilometer 262 pada 30 Mei hingga 2 Juni 2019.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 April 2023, 18:40 WIB
20 Maret 2023, 19:00 WIB
16 Maret 2023, 07:30 WIB
19 April 2022, 13:02 WIB
13 April 2022, 13:25 WIB
Terkini
16 Februari 2026, 18:01 WIB
Mitsubishi naik ke urutan tiga besar merek mobil terlaris di Indonesia per Januari 2026, berikut daftarnya
16 Februari 2026, 13:52 WIB
Menurut data milik Gaikindo, sepanjang Januari 2026 wholesales mobil LCGC hanya berkisar 10.694 unit saja
16 Februari 2026, 11:00 WIB
DFSK Indonesia siapkan model baru di pertengahan 2026 untuk menjangkau pasar yang lebih luas dibanding sekarang
16 Februari 2026, 11:00 WIB
Per Januari 2026 wholesales dan retail sales Neta nol unit, tidak ada rencana peluncuran produk baru
16 Februari 2026, 09:00 WIB
Penjualan LCGC Daihatsu di Indonesia tergerus karena sejumlah faktor yang termasuk yang mempengaruhi
16 Februari 2026, 07:00 WIB
Jetour T2 PHEV dipastikan akan meluncur dan dipasarkan ke konsumen di Indonesia pada semester kedua tahun ini
16 Februari 2026, 06:09 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta hari ini, simak informasinya
16 Februari 2026, 06:08 WIB
Kepolisian tetap menghadirkan layanan SIM keliling Bandung agar masyarakat dapat mengurus dokumen berkendara