Perkiraan Puncak Arus Mudik Lebaran Terjadi Pada 19 April 2023
03 April 2023, 18:40 WIB
Antisipasi lonjakan kendaraan, Kementerian Perhubungan tengah mengkaji aturan mudik 2022 dengan sejumlah pihak terkait
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Masih terus dikaji, aturan mudik 2022 diakui Kementerian Perhubungan belum final hingga saat ini. Terlebih, dua tahun belakangan larangan mudik dilakukan karena kasus Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.
Bersama Korlantas Polri, Budi Setiadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menjelaskan kemungkinan adanya skema satu arah sebagai langkah antisipasi lonjakan kendaraan.
"Kalau mudik saya lagi bahas kemarin dengan Pak Menteri Perhubungan dan Kakorlantas Polri. Mungkin kita akan gunakan skema sama seperti 2019. Tapi ini masih jadi tahapan perencanaan kita. Saya lagi diskusi dengan Kakorlantas Polri," kata Budi kepada wartawan.
Meski demikian, saat disinggung apakah masyarakat sudah diizinkan untuk melakukan mudik tahun ini, Budi masih belum bisa mengungkapkan dengan pasti. Ia mengaku, pembahasan terkait hal ini masih terus dilakukan.
"Kalau dulu tahun 2019 ada one way, ini lagi dilakukan penelitian dulu. Survei sudah ada tahap satu oleh biro litbang kemenhub, tapi kemarin Pak Menteri minta ada survei kedua dan itu akan dijadikan sebagai referensi untuk policy management traffic di angkutan Lebaran 2022," ujarnya.
Tak hanya itu, Budi juga mengaku bila antisipasi terkait mudik harus dilakukan meski kebijakan pasti apakah ada larangan atau tidak masih belum diputuskan.
"Saya belum mengatakan itu. Cuma persyaratan perjalanan aja. Saya antisipasi aja," jelasnya.
Saat ini syarat perjalanan juga tak mewajibkan masyarakat untuk melakukan tes PCR atau antigen. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang telah melakukan vaksin dua dosis dan boster.
"Sesuai SE kita, untuk darat, laut, udara dan kereta api, ada persyaratan terbaru. Kalau masyarakat vaksin dosis 2 atau boster boleh menggunakan perjalanan tanpa melakukan rapid tes antigen atau PCR," katanya.
Seperti diketahui, pada 2019 kebijakan satu arah atau one way dilakukan pemerintah untuk mengurai kemacetan akibat melonjaknya kendaraan menjelang hari raya Idul Fitri di tol Trans Jawa.
Aturan ini berlaku mulai dari keluar gerbang tol utama atau kilometer 70 hingga Brebes Barat atau kilometer 262 pada 30 Mei hingga 2 Juni 2019.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 April 2023, 18:40 WIB
20 Maret 2023, 19:00 WIB
16 Maret 2023, 07:30 WIB
19 April 2022, 13:02 WIB
13 April 2022, 13:25 WIB
Terkini
19 Mei 2025, 14:00 WIB
Harga mobil Daihatsu di sejumlah daerah berpeluang naik apabila diskon opsen ditiadakan oleh Pemda setempat
19 Mei 2025, 13:00 WIB
Wamenperin menilai kehadiran Chery Tiggo 8 CSH bisa menambah opsi kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air
19 Mei 2025, 12:00 WIB
Mitsubishi bakal buka 10 diler di 2025 untuk menyambut model baru yang akan diluncurkan dalam waktu dekat
19 Mei 2025, 10:00 WIB
Suzuki Fronx bakal segera diluncurkan pada 28 Mei 2025, kisaran harganya mulai diungkap oleh tenaga penjual
19 Mei 2025, 09:00 WIB
Mitsubishi yakin kuasai 10 persen pasar di Indonesia pada 2025 berkat kehadiran model baru yang akan diluncurkan
19 Mei 2025, 08:00 WIB
Mobil Lubricants resmi memberikan dukungan mereka untuk ajang balap Porsche Sprint Challenge Indonesia 2025
19 Mei 2025, 07:00 WIB
Tol Jakarta Cikampek kembali diperbaiki di tiga titik sekaligus dan rencananya rampung di akhir pekan
19 Mei 2025, 06:00 WIB
Terdapat dua lokasi SIM keliling Bandung yang bisa dipilih masyarakat untuk mengurus dokumen berkendara