Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Langsung Berdampak ke SKCK

Tilang sistem poin berlaku tahun ini dan akan berdampak pada SKCK guna memberi efek jera pada pelanggar

Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Langsung Berdampak ke SKCK

Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021

1 Poin

  • Pasal 275 ayat 1: Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat 1: Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 3, 4, 6: Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Pasal 288 ayat 2: Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

3 Poin

  • Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
  • Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
  • Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda

5 Poin

  • Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1: Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
  • Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1: Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • Pasal 285 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2: Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 286 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 3: Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
  • Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
  • Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

Terkini

otosport
Hasil Sprint Race MotoGP Aragon 2025: Marquez Menang dengan Mudah

Hasil Sprint Race MotoGP Aragon 2025: Marquez Menang dengan Mudah

Marc Marquez berhasil memenangi sprint race MotoGP Aragon 2025 usai mengalahkan sang adik, yakni Alex Marquez

mobil
BMW M4 adu kecepatan dengan Whoosh

BMW M4 Adu Cepat dengan Whoosh, Polisi Panggil Pengemudi

Video yang memperlihatkan BMW M4 adu cepat dengan Whoosh di tol MBZ langsung mendapat perhatian kepolisian

mobil
Mobil Listrik Toyota bZ5 Pakai Baterai BYD, Dijual Rp 200 Jutaan

Mobil Listrik Toyota bZ5 Pakai Baterai BYD, Dijual Rp 200 Jutaan

Bakal resmi diluncurkan pada 10 Juni mendatang, mobil listrik Toyota bZ5 pakai baterai dan motor elektrik BYD

mobil
Honda Brio Satya bekas

Honda Brio Satya Bekas Lansiran 2024, Harganya Makin Terjangkau

Honda Brio Satya bekas lansiran 2024 kini harganya sudah semakin terjangkau dibandingkan unit barunya

mobil
VinFast Daftarkan Model Baru Saingan Seres E1 dan Wuling Air ev

VinFast Daftarkan Model Baru Saingan Seres E1 dan Wuling Air ev

Model teranyar dari VinFast memiliki dimensi mungil, sekilas mengingatkan pada Seres E1 dan Wuling Air ev

mobil
Perang Harga Mobil Cina Diprediksi Semakin Panas ke Depannya

Perang Harga Mobil Cina Diprediksi Semakin Panas ke Depannya

Perang harga yang terjadi antara para pabrikan mobil Cina diprediksi akan semakin ketat di masa mendatang

otosport
Link Live Streaming MotoGP Aragon 2025: Duel Bagnaia dan Marquez

Link Live Streaming MotoGP Aragon 2025: Duel Bagnaia dan Marquez

Duel panas antara Francesco Bagnaia serta Marc Marquez akan tersaji dalam ajang balap MotoGP Aragon 2025

mobil
3 Mobil Hybrid Baru yang Disinyalir Meluncur Bulan Ini

3 Mobil Hybrid Baru yang Disinyalir Meluncur Bulan Ini

Tiga mobil hybrid baru yang disinyalir meluncur di Indonesia bulan ini dari pabrikan Jepang dan Korea Selatan