Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Langsung Berdampak ke SKCK

Tilang sistem poin berlaku tahun ini dan akan berdampak pada SKCK guna memberi efek jera pada pelanggar

Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Langsung Berdampak ke SKCK

Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021

1 Poin

  • Pasal 275 ayat 1: Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat 1: Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 3, 4, 6: Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Pasal 288 ayat 2: Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

3 Poin

  • Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
  • Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
  • Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda

5 Poin

  • Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1: Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
  • Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1: Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • Pasal 285 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2: Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 286 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 3: Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
  • Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
  • Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

Terkini

news
Ganjil Genap Puncak Bogor Saat Libur Panjang Wafat Yesus Kristus

Ganjil Genap Puncak Bogor Saat Libur Panjang Wafat Yesus Kristus

Kepolisian bakal menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap Puncak Bogor dan one way di akhir pekan ini

mobil
Jeep Bicara Mengenai Dampak dari Tarif Impor Amerika Serikat

Jeep Angkat Bicara Soal Dampak dari Tarif Impor Amerika Serikat

Jeep Indonesia coba merespon mengenai dampak dari penerapan tarif impor Amerika Serikat oleh Donald Trump

mobil
Volvo Ungkap Sisi Positif Banyaknya Merek EV China di RI

Volvo Ungkap Sisi Positif Banyaknya Merek EV China di RI

Merek EV China semakin banyak di Indonesia termasuk di segmen premium, Volvo ungkap ada sisi positifnya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Karena Libur Wafat Isa Almasih

Ganjil genap Jakarta Jumat (18/04) ditiadakan karena bertepatan dengan libur peringatan wafal Isa Almasih

news
Kamera ETLE Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Bakal Evaluasi ETLE Buat Hindari Kesalahan

Polda Metro Jaya bakal melakukan evaluasi program ETLE karena menilang ambulans yang sedang melaksanakan tugas

otosport
Yamaha Uji Mesin V4 untuk MotoGP, Siap Kejar Ducati

Yamaha Uji Mesin V4 untuk MotoGP, Siap Kejar Ducati

Menurut Bartolini, Yamaha sudah memulai pengujian mesin V4 untuk digunakan di motor balap Quartararo dan Rins

mobil
Penjualan Honda

Penjualan Honda Maret 2025 Naik, Brio Jadi Model Terlaris

Penjualan Honda Maret 2025 naik dibandingkan bulan sebelumnya dan Brio masih menjadi model paling laris

mobil
Penjualan Daihatsu di Kuartal Pertama 2025 Capai 36 Ribu Unit

Penjualan Daihatsu di Kuartal Pertama 2025 Capai 36 Ribu Unit

Catatkan hasil positif di 2025, penjualan Daihatsu secara ritel di kuartal pertama tembus 336 ribu unit