Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Langsung Berdampak ke SKCK

Tilang sistem poin berlaku tahun ini dan akan berdampak pada SKCK guna memberi efek jera pada pelanggar

Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Langsung Berdampak ke SKCK

Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021

1 Poin

  • Pasal 275 ayat 1: Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat 1: Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 3, 4, 6: Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Pasal 288 ayat 2: Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

3 Poin

  • Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
  • Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
  • Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda

5 Poin

  • Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1: Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
  • Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1: Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • Pasal 285 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2: Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 286 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 3: Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
  • Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
  • Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

Terkini

otopedia
Rexco

Rexco Gelar Promo Menarik di GIIAS 2025, Banyak Bonusnya

Rexco gelar promo penjualan di GIIAS 2025 dengan memberi beragam bonus menarik untuk para pelanggannya

mobil
Ada Seres E1 Black Edition Limited di GIIAS, Harga Rp 200 Jutaan

Ada Seres E1 Black Edition Limited di GIIAS, Harga Rp 200 Jutaan

Seres E1 Black Edition Limited hasil kolaborasi dengan Scuto dan Venom dijual dalam pameran GIIAS 2025

mobil
Lepas di GIIAS 2025

Debut Global Lepas di GIIAS 2025, Sub Merek Teranyar Chery

Sub merek dari Chery yakni Lepas akhirnya memperkenalkan tiga lini kendaraanya secara perdana di GIIAS 2025

mobil
Pertamina Lubricants

Harga Oli Diesel Baru dari Pertamina Lubricants di GIIAS 2025

Pertamina Lubricants merilis oli khusus mesin diesel terbaru di perhelatan GIIAS 2025, berikut harganya

motor
Harley-Davidson Pan America 1250 ST Debut di GIIAS, Siap Touring

Harley-Davidson Pan America 1250 ST Debut di GIIAS, Siap Touring

Harley-Davidson Pan America 1250 ST diluncurkan di GIIAS 2025 untuk menggoda pecinta touring di Tanah Air

motor
Honda Beat FI Dapat Baju Baru di GIIAS 2025, Cek Harganya

Honda Beat FI Dapat Baju Baru di GIIAS 2025, Cek Harganya

Pada momen GIIAS 2025, Honda Beat FI dan Street bersolek mempercantik diri dengan warna serta striping baru

mobil
VinFast Lakukan MoU di GIIAS 2025 untuk Memperluas Jaringan Diler

VinFast Gandeng Bengkel Ban untuk Memperluas Jaringan Diler

Vinfast memperluas jaringan bengkel resmi dengan berbagai pihak, penandatanganan Mou dilakukan di GIIAS 2025

komunitas
Komunitas Suzuki di GIIAS 2025

Cara Suzuki Tetap Eksis di Tengah Perkembangan Zaman

Beberapa strategi yang dilakukan Suzuki mencakup keterlibatan komunitas di berbagai kegiatan termasuk GIIAS 2025