Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Langsung Berdampak ke SKCK

Tilang sistem poin berlaku tahun ini dan akan berdampak pada SKCK guna memberi efek jera pada pelanggar

Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Langsung Berdampak ke SKCK

Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021

1 Poin

  • Pasal 275 ayat 1: Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat 1: Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 3, 4, 6: Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Pasal 288 ayat 2: Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

3 Poin

  • Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
  • Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
  • Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda

5 Poin

  • Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1: Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
  • Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1: Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • Pasal 285 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2: Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 286 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 3: Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
  • Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
  • Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

Terkini

mobil
GWM Tank Studio pertama di Asia Tenggara

GWM Tank Studio Pertama di Asia Tenggara Resmi Dibuka

GWM Tank Studio pertama di Asia Tenggara hadir di Jakarta dengan menawarkan beragam fasilitas untuk pelanggan

mobil
Hyundai Mobis Bikin Layar Display Transparan, Ini Cara Kerjanya

Hyundai Mobis Bikin Layar Display Transparan, Ini Cara Kerjanya

Hyundai Mobis pamer teknologi display transparan bernama HWD di CES 2025, bakal diproduksi massal mulai 2027

news
Jurus Pengusaha Rental Mobil Terhindar dari Kasus Penggelapan

Jurus Pengusaha Rental Mobil Terhindar dari Kasus Penggelapan

Seorang pemilik rental mobil mengaku telah menyiapkan langkah antisipasi agar terhindar dari kasus penggelapan

mobil
Langkah Toyota Hadapi Serbuan Teknologi Mobil China 

Langkah Toyota Hadapi Serbuan Teknologi Mobil China

Toyota gandeng perusahaan teknologi Nvidia untuk mengembangkan fitur self-driving pada produk mereka

otosport
Marc Marquez Percaya Diri Bisa Raih Gelar Juara Dunia MotoGP 2025

Marc Marquez Percaya Diri Bisa Raih Gelar Juara Dunia MotoGP 2025

Tampil bersama tim pabrikan Ducati, Marc Marquez optimistis bisa meraih gelar juara dunia di MotoGP 2025

mobil
Kalah Saing dari Mobil China, Subaru Resmi Tutup Pabrik di Thailand

Kalah dari Mobil China, Subaru Resmi Tutup Pabrik di Thailand

Konsumen lebih berminat dengan mobil hybrid serta produk dari Tiongkok, Subaru resmi tutup pabrik di Thailand

news
Tilang Sistem Poin Diyakini Ampuh Beri Efek Jera ke Pelanggar

Tilang Sistem Poin Diyakini Bikin Kapok untuk Para Pelanggar

Budiyanto menuturkan bahwa tilang sistem poin bisa membuat para pelanggar lalu lintas di Indonesia jera

mobil
Kemenperin Dorong Chery Bikin Pabrik Mandiri di Indonesia

Kemenperin Dorong Chery Bikin Pabrik Mandiri di Indonesia

Untuk mendorong angka TKDN dan kemampuan ekspor, Kemenperin ingin Chery memiliki pabrik mandiri di RI