Kendaraan Tanpa Pelat Nomor Turut Diburu saat Operasi Zebra 2025
18 November 2025, 22:30 WIB
Sule kena tilang oleh Dinas Perhungan saat membawa Toyota Hilux double cabin dan bakal disidang pekan depan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Entis Sutisna alias Sule dikenai sanksi tilang karena tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK). Penindakan tersebut dilakukan setelah Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan razia.
Kejadian ini direkam lalu disebarluaskan oleh akun TikTok @qinoy_81. Dalam unggahannya pun menjadi viral karena Sule terlihat cukup kooperatif dan bahkan meminta untuk ditilang karena tidak membawa dokumen.
"Beliau (Sule) tidak dapat menunjukkan STUK kendaraan, selanjutnya beliau minta untuk ditilang," ungkap Bernard Octavianus Pasaribu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Sebelum melakukan penilangan, petugas Sudinhub Jaksel telah lebih dulu memberikan kesempatan kepada Sule untuk mencari buku uji berkala kendaraan yang digunakannya. Namun, dia tidak dapat menunjukkan surat tersebut dan meminta ditilang.
"Diketahui KIR-nya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025," ucap Bernard.
Sesuai aturan, kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali. Kewajiban itu berlaku juga untuk kendaraan pribadi jenis kabin ganda.
“Kasus tersebut sudah dalam proses dan sidang dilakukan pada 3 Oktober 2025,” tambahnya kemudian.
Bernard pun mengatakan bahwa Sule sudah terjadwal hadir pada tanggal tersebut untuk menjalani sidang tilang pasca Operasi Lintas Jaya.
Perlu diketahui bahwa Sule diberhentikan petugas Dishub DKI saat melintas di Jalan Veteran Pesanggrahan, Kamis (25/09). Ketika itu ia sedang membawa mobil kabin ganda Toyota Hilux namun masa berlaku uji KIR sudah habis.
Padahal berdasarkan Pasal 1 Ayat 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, dokumen tersebut harus diperbarui setiap enam bulan serta dibawa setiap mobil digunakan.
Bila melanggarnya maka akan dikenai sanksi sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya pun beragam mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 November 2025, 22:30 WIB
17 November 2025, 11:00 WIB
12 November 2025, 10:00 WIB
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
10 Oktober 2025, 08:00 WIB
Terkini
28 Desember 2025, 11:00 WIB
Model anyar dari Suzuki terdaftar di India dengan kode YMC, diyakini jadi penerus Ertiga versi tenaga listrik
28 Desember 2025, 09:00 WIB
Honda Jazz atau bisa dikenal Fit di Cina akan segera diluncurkan versi facelift pada kuartal pertama 2026
28 Desember 2025, 07:00 WIB
Pemerintah DKI Jakarta bakal gelar Car Free Night di kawasan Sudirman-Thamrin untuk sambut tahun baru 2026
27 Desember 2025, 19:00 WIB
Homogenisasi mobil Cina dinilai makin marak terjadi, teknologi tinggi tetapi tak sesuai kebutuhan konsumen
27 Desember 2025, 17:00 WIB
Artis Aura Kasih merupakan seorang penyuka otomotif, punya banyak koleksi motor dari Vespa sampai Kawasaki
27 Desember 2025, 13:00 WIB
Kepolisian gandeng joki Puncak untuk bantu atasi kemacetan yang kerap terjadi khususnya di libur panjang
27 Desember 2025, 11:00 WIB
Nantinya truk Cina yang akan digunakan di Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku seperti laik jalan
27 Desember 2025, 09:00 WIB
Berbagai model mobil baru dari merek seperti Toyota sampai Suzuki siap hadir, mayoritas lini elektrifikasi