Tilang ETLE Bakal Dioptimalkan, Incar Lebih Banyak Pelanggar
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
Sule kena tilang oleh Dinas Perhungan saat membawa Toyota Hilux double cabin dan bakal disidang pekan depan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Entis Sutisna alias Sule dikenai sanksi tilang karena tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK). Penindakan tersebut dilakukan setelah Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan razia.
Kejadian ini direkam lalu disebarluaskan oleh akun TikTok @qinoy_81. Dalam unggahannya pun menjadi viral karena Sule terlihat cukup kooperatif dan bahkan meminta untuk ditilang karena tidak membawa dokumen.
"Beliau (Sule) tidak dapat menunjukkan STUK kendaraan, selanjutnya beliau minta untuk ditilang," ungkap Bernard Octavianus Pasaribu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Sebelum melakukan penilangan, petugas Sudinhub Jaksel telah lebih dulu memberikan kesempatan kepada Sule untuk mencari buku uji berkala kendaraan yang digunakannya. Namun, dia tidak dapat menunjukkan surat tersebut dan meminta ditilang.
"Diketahui KIR-nya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025," ucap Bernard.
Sesuai aturan, kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali. Kewajiban itu berlaku juga untuk kendaraan pribadi jenis kabin ganda.
“Kasus tersebut sudah dalam proses dan sidang dilakukan pada 3 Oktober 2025,” tambahnya kemudian.
Bernard pun mengatakan bahwa Sule sudah terjadwal hadir pada tanggal tersebut untuk menjalani sidang tilang pasca Operasi Lintas Jaya.
Perlu diketahui bahwa Sule diberhentikan petugas Dishub DKI saat melintas di Jalan Veteran Pesanggrahan, Kamis (25/09). Ketika itu ia sedang membawa mobil kabin ganda Toyota Hilux namun masa berlaku uji KIR sudah habis.
Padahal berdasarkan Pasal 1 Ayat 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, dokumen tersebut harus diperbarui setiap enam bulan serta dibawa setiap mobil digunakan.
Bila melanggarnya maka akan dikenai sanksi sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya pun beragam mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
21 Juli 2025, 20:00 WIB
16 Juli 2025, 07:00 WIB
14 Juli 2025, 22:00 WIB
14 Juni 2025, 07:00 WIB
Terkini
27 September 2025, 13:52 WIB
Francesco Bagnaia tempati urutan pertama disusul Marc Marquez, berikut hasil Sprint Race MotoGP Jepang 2025
27 September 2025, 11:00 WIB
Tanpa jalur khusus, pengguna sepeda motor yang memenuhi syarat di Jepang bebas memanfaatkan jalan tol
27 September 2025, 09:00 WIB
Salah satu fitur andalan pada Honda ADV 160 terbaru adalah HSTC, berfungsi mencegah terjadi ban selip
27 September 2025, 07:00 WIB
Suzuki Ertiga Hybrid bekas lansiran 2024 ditawarkan dengan harga menarik dan cicilannya mulai dari Rp 5 jutaan
26 September 2025, 22:00 WIB
Ada lima motor termahal yang unjuk gigi dalam pameran IMOS 2025, mulai dari XL750 Transalp sampai Road Glide
26 September 2025, 21:00 WIB
TGRI berhasil mendominasi podium di Kerjunas Slalom Yogyakarta 2025 mengandalkan new Toyota Agya GR Sport
26 September 2025, 20:00 WIB
Rangkaian acara Honda Culture Indonesia volume 2 kembali digelar, kali ini bertempat di Bandung dan Palembang
26 September 2025, 19:00 WIB
MotoGP Jepang 2025 bakal jadi momen penentuan buat beberapa pembalap termasuk Marc Marquez dan Alex Marquez