Usulan Pencabutan SIM Pengendara yang Merokok Dinilai Tak Efektif
13 Januari 2026, 09:00 WIB
Mengurus tilang ETLE kini tidak perlu ke bank karena petugas sudah dilengkapi peralatan agar pelanggar bisa membayar di tempat
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Bayar tilang elektronik kini semakin mudah karena kepolisian sudah dilengkapi beragam fasilitas terbaru seperti ETLE Mobile, Portable, serta Printer Thermal. Fasilitas ini memiliki beragam keunggulan, termasuk ukurannya yang ringkas dan bisa dipindahkan sesuai kebutuhan.
Menariknya lagi, bila masyarakat melakukan pelanggaran, mereka bisa membayar denda di tempat. Dengan demikian, mereka tidak perlu datang ke bank hanya untuk melunasi denda tilang.
Kepolisian pun menegaskan bahwa dana yang disalurkan akan diterima negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Daripada datang ke bank, pelanggar nanti bisa melakukan pelunasan denda di tempat. Jadi nanti tanda bukti pembayarannya akan dicetak dan diberikan,” ungkap Brigjen Pol Faizal, Dirgakkum Korlantas Polri, dalam keterangan resminya.
Namun, layanan baru ini baru hadir di beberapa Polda seperti Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan Jawa Tengah. Kepolisian telah berkomitmen untuk menghadirkan layanan serupa di berbagai daerah lain.
Pasalnya, fasilitas ini terbukti mampu memperkuat transparansi di lapangan. Petugas tidak bisa lagi melakukan pungli karena seluruh transaksi sudah tercatat secara digital.
Kepolisian menegaskan bahwa sanksi tilang yang dikenakan pada pelanggar lalu lintas dialirkan ke tiga instansi sekaligus, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi beragam kebutuhan operasional. Selain itu, sebagian dana juga dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan.
“Dana ini masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikirim ke Kejaksaan. Di sana sudah ada aturannya, penggunaan dana tilang digunakan oleh tiga instansi: Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan,” terangnya kemudian.
Sebelumnya dikabarkan bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diklaim Korlantas Polri telah berjalan efektif. Hal ini terlihat dari banyaknya jumlah pelanggaran yang berhasil direkam.
Dalam laporannya, sistem ETLE mencatat sedikitnya 8.335.692 pelanggaran lalu lintas pada Januari hingga September 2025.
Banyaknya pelanggaran yang berhasil terekam membuat penegakan hukum lebih transparan dan mampu menekan angka fatalitas di jalan raya.
“Terbukti pada semester pertama 2025 angka fatalitas turun 19,8 persen. Jadi, hampir 2.512 korban meninggal dunia bisa kita tekan,” ungkap Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Kakorlantas Polri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Januari 2026, 09:00 WIB
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
21 Desember 2025, 11:10 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
Terkini
03 Agustus 2026, 10:00 WIB
Konsep desain Suzuki XBee berpeluang diadopsi untuk model-model Suzuki lain yang sudah ada di pasar Indonesia
03 Agustus 2026, 09:00 WIB
Toyota terus berusaha menggoda para pencinta offroad, seperti dengan memberikan penyegaran pada Land Cruiser
03 Agustus 2026, 08:00 WIB
Konsumen bisa menikmati berbagai keuntungan menarik apabila melakukan pembelian mobil Daihatsu di GIIAS 2026
03 Agustus 2026, 07:00 WIB
All New Mazda CX-5 resmi meluncur di GIIIAS 2026, mobil ini dipasarkan dengan banderol mulai Rp 599 jutaan
03 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta kembali beroperasi seperti biasa hari ini, simak daftar lokasi dan persyaratannya
03 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
03 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini berlaku mulai pukul 06.00 pagi hingga 10.00 WIB untuk mengurai kepadatan
02 Agustus 2026, 23:40 WIB
Geely menggandeng Garasi Drift untuk memodifikasi Coolray dengan mengusung gaya motorsport di GIIAS 2026