Korlantas Targetkan Punya 5.000 Kamera ETLE di 2027
10 Oktober 2025, 08:00 WIB
Mengurus tilang ETLE kini tidak perlu ke bank karena petugas sudah dilengkapi peralatan agar pelanggar bisa membayar di tempat
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Bayar tilang elektronik kini semakin mudah karena kepolisian sudah dilengkapi beragam fasilitas terbaru seperti ETLE Mobile, Portable, serta Printer Thermal. Fasilitas ini memiliki beragam keunggulan, termasuk ukurannya yang ringkas dan bisa dipindahkan sesuai kebutuhan.
Menariknya lagi, bila masyarakat melakukan pelanggaran, mereka bisa membayar denda di tempat. Dengan demikian, mereka tidak perlu datang ke bank hanya untuk melunasi denda tilang.
Kepolisian pun menegaskan bahwa dana yang disalurkan akan diterima negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Daripada datang ke bank, pelanggar nanti bisa melakukan pelunasan denda di tempat. Jadi nanti tanda bukti pembayarannya akan dicetak dan diberikan,” ungkap Brigjen Pol Faizal, Dirgakkum Korlantas Polri, dalam keterangan resminya.
Namun, layanan baru ini baru hadir di beberapa Polda seperti Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan Jawa Tengah. Kepolisian telah berkomitmen untuk menghadirkan layanan serupa di berbagai daerah lain.
Pasalnya, fasilitas ini terbukti mampu memperkuat transparansi di lapangan. Petugas tidak bisa lagi melakukan pungli karena seluruh transaksi sudah tercatat secara digital.
Kepolisian menegaskan bahwa sanksi tilang yang dikenakan pada pelanggar lalu lintas dialirkan ke tiga instansi sekaligus, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi beragam kebutuhan operasional. Selain itu, sebagian dana juga dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan.
“Dana ini masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikirim ke Kejaksaan. Di sana sudah ada aturannya, penggunaan dana tilang digunakan oleh tiga instansi: Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan,” terangnya kemudian.
Sebelumnya dikabarkan bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diklaim Korlantas Polri telah berjalan efektif. Hal ini terlihat dari banyaknya jumlah pelanggaran yang berhasil direkam.
Dalam laporannya, sistem ETLE mencatat sedikitnya 8.335.692 pelanggaran lalu lintas pada Januari hingga September 2025.
Banyaknya pelanggaran yang berhasil terekam membuat penegakan hukum lebih transparan dan mampu menekan angka fatalitas di jalan raya.
“Terbukti pada semester pertama 2025 angka fatalitas turun 19,8 persen. Jadi, hampir 2.512 korban meninggal dunia bisa kita tekan,” ungkap Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Kakorlantas Polri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Oktober 2025, 08:00 WIB
10 Oktober 2025, 07:00 WIB
27 September 2025, 15:00 WIB
26 September 2025, 15:00 WIB
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
Terkini
14 Oktober 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta jadi alternatif kantor Satpas, mudah ditemukan dan tersebar di lima tempat di Ibu Kota
14 Oktober 2025, 06:00 WIB
Hari ini SIM keliling Bandung beroperasi di dua tempat berbeda, hal itu bertujuan agar lebih mudah ditemukan
14 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 14 Oktober 2025 digelar dua kali yaitu pagi dan sore hari untuk atasi kemacetan
13 Oktober 2025, 21:12 WIB
IMX 2025 mengadakan program penghargaan bagi para pelaku industri otomotif dalam menghasilkan karya kreatif
13 Oktober 2025, 20:00 WIB
Sejumlah persiapan perlu dilakukan sebelum penerapan BBM campuran etanol, banyak kendaraan belum kompatibel
13 Oktober 2025, 19:00 WIB
Mau rambah elektrifikasi, Lamborghini pertimbangkan pakai jantung pacu PHEV atau listrik murni di Lanzador
13 Oktober 2025, 18:32 WIB
Suzuki GSX-RR dibawa ke salah satu acara komunitas di Jepang, kenang kembali kiprahnya di ajang MotoGP
13 Oktober 2025, 16:00 WIB
Gaikindo tetapkan target penjualan mobil tembus 850 ribu unit, Mazda pesimistis melihat kondisi ekonomi