SINAR dan SIGNAL Jadi Andalan Korlantas Manjakan Para Pengendara
11 November 2025, 16:00 WIB
Berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkap terkait cara dan biaya perpanjang STNK per Februari 2025
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Ada sejumlah dokumen berkendara seperti SIM dan STNK yang perlu diperpanjang secara berkala masa berlakunya, supaya bisa tetap legal digunakan.
Perlu diketahui STNK merupakan satu dari sekian bukti atau tanda legalitas kendaraan dan pemiliknya. Ada dua jenis perpanjangan masa berlaku STNK yang harus diketahui.
Pertama adalah perpanjang STNK tahunan, lalu lima tahunan. Tetapi prosedur keduanya cukup berbeda.
Apabila ingin melakukan perpanjang STNK tahunan, pemohon tidak perlu ke kantor Samsat. Bisa dilakukan secara mudah lewat aplikasi Signal, di mana Anda hanya perlu melakukan pembayaran pajak.
Tetapi untuk perpanjang STNK lima tahunan, pemilik wajib mendatangi kantor Satpas karena dilakukan pengecekan kendaraan dan pemberian pelat nomor baru.
Biaya perpanjang STNK sendiri berbeda tergantung NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Kemudian pada kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB, kendaraan kedua sebesar 2,5 persen dan seterusnya.
Ditambah lagi tahun ini akan ada tambahan kolom di STNK yaitu pungutan opsen, khususnya bagi Anda yang tinggal di luar Jakarta. Perlu diingat bahwa sejumlah daerah mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor.
Regulasi terbaru ini mengacu pada Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022. Tarif opsen PKB dan BBNKB di aturan tersebut dikenakan 66 persen dari besaran pajak terutang, tetapi nominalnya bisa berbeda di setiap daerah.
Buat gambaran kasar, apabila mobil Anda memiliki NJKB Rp 200 jutaan maka PKB terutangnya yakni 1,2 persen dari angka tersebut, Rp 3,2 juta. Sedangkan opsen PKB-nya 66 persen dari PKB, Rp 2,1 jutaan.
Ini belum termasuk penambahan BBNKB 12 persen, opsen BBNKB 66 persen serta biaya-biaya seperti SWDKLLJ.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 November 2025, 16:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
Terkini
17 Desember 2025, 12:00 WIB
QJMotor sampai memutus kerja sama dengan diler Superbiker Motor Solo buntut permasalahan dengan konsumen
17 Desember 2025, 11:00 WIB
Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat bakal beri kompensasi agar angkot di Puncak tidak beroperasi saat libur Nataru
17 Desember 2025, 10:00 WIB
Chery masih malu-malu membocorkan lebih jauh kapan waktu pelucuran brand Exeed untuk pasar Indoneisa
17 Desember 2025, 09:00 WIB
BYD masih terus memimpin sebagai merek mobil Cina terlaris di November 2025, berikut daftar lengkapnya
17 Desember 2025, 08:00 WIB
Mitsubishi Xforce memenuhi kebutuhan para pengendara yang ingin bisa menaklukkan berbagai medan jalan
17 Desember 2025, 07:00 WIB
VinFast mengaku telah menyiapkan beragam strategi khusus untuk mengembangkan pasar kendaraan di Indonesia
17 Desember 2025, 06:14 WIB
Ganjil genap Jakarta 17 Desember 2025 tetap menjadi andalan gunmengatasi kemacetan Ibu Kota yang tidak ada hentinya
17 Desember 2025, 06:00 WIB
Hari ini SIM keliling Bandung melayani masyarakat di Kota Kembang, sudah beroperasi sejak pukul 09.00 WIB