Simak Cara dan Biaya Perpanjang STNK per Februari 2025

Berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkap terkait cara dan biaya perpanjang STNK per Februari 2025

Simak Cara dan Biaya Perpanjang STNK per Februari 2025

KatadataOTO – Ada sejumlah dokumen berkendara seperti SIM dan STNK yang perlu diperpanjang secara berkala masa berlakunya, supaya bisa tetap legal digunakan.

Perlu diketahui STNK merupakan satu dari sekian bukti atau tanda legalitas kendaraan dan pemiliknya. Ada dua jenis perpanjangan masa berlaku STNK yang harus diketahui.

Pertama adalah perpanjang STNK tahunan, lalu lima tahunan. Tetapi prosedur keduanya cukup berbeda.

Apabila ingin melakukan perpanjang STNK tahunan, pemohon tidak perlu ke kantor Samsat. Bisa dilakukan secara mudah lewat aplikasi Signal, di mana Anda hanya perlu melakukan pembayaran pajak.

Tampilan STNK Tahun Depan Berubah, Ada Kolom Opsen
Photo : Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah

Tetapi untuk perpanjang STNK lima tahunan, pemilik wajib mendatangi kantor Satpas karena dilakukan pengecekan kendaraan dan pemberian pelat nomor baru.

Biaya perpanjang STNK sendiri berbeda tergantung NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Kemudian pada kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB, kendaraan kedua sebesar 2,5 persen dan seterusnya.

Ditambah lagi tahun ini akan ada tambahan kolom di STNK yaitu pungutan opsen, khususnya bagi Anda yang tinggal di luar Jakarta. Perlu diingat bahwa sejumlah daerah mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor.

Regulasi terbaru ini mengacu pada Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022. Tarif opsen PKB dan BBNKB di aturan tersebut dikenakan 66 persen dari besaran pajak terutang, tetapi nominalnya bisa berbeda di setiap daerah.

Buat gambaran kasar, apabila mobil Anda memiliki NJKB Rp 200 jutaan maka PKB terutangnya yakni 1,2 persen dari angka tersebut, Rp 3,2 juta. Sedangkan opsen PKB-nya 66 persen dari PKB, Rp 2,1 jutaan.

Ini belum termasuk penambahan BBNKB 12 persen, opsen BBNKB 66 persen serta biaya-biaya seperti SWDKLLJ.


Terkini

motor
KPK Pinjamkan Royal Enfield ke Ridwan Kamil, Tapi Beri Pesan Ini

Penyebab Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita Belum Diangkut

KPK belum membawa motor Ridwan Kamil ke Rupbasan, Royal Enfield tersebut masih dipinjamkan ke sang pemilik

mobil
Daihatsu Masih Tunggu Kelanjutan Pelonggaran Aturan TKDN

Daihatsu Masih Tunggu Kelanjutan Pelonggaran Aturan TKDN

Pemerintah berencana melonggarkan aturan TKDN, Daihatsu menegaskan bakal tunggu kelanjutan aturannya

mobil
JBA Percaya Diri Mampu Jual 55 Ribu Mobil Bekas Sepanjang 2025

JBA Percaya Diri Mampu Jual 55 Ribu Mobil Bekas Sepanjang 2025

JBA Indonesia mengaku telah memasang target sepanjang 2025, mereka bertekad menjual 55 ribu mobil bekas

motor
Maka Motors Tak Gentar Bersaing dengan Motor Listrik Asal China

Maka Motors Tak Gentar Bersaing dengan Motor Listrik Asal China

Maka Motors menilai kalau motor listrik asal China belum mampu menggoda para konsumen yang ada di Indonesia

news
GIIAS 2025

GIIAS 2025 Bakal Hadirkan 7 Brand Baru, Bakal Makin Sesak

Pameran otomotif GIIAS 2025 diyakini akan kedatangan 7 brand yang benar-benar baru untuk meramaikan acara

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta 17 April 2025, Ketat Jelang Akhir Pekan

Ganjil genap Jakarta diselenggarakan jelang akhir pekan dengan pengawasan yang cukup ketat di sejumlah titik

news
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 17 April 2025

Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta hari ini, simak informasi lengkap termasuk cara, biaya dan syaratnya

news
Awas Salah, Catat 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 17 April

Awas Salah, Catat 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 17 April

Warga di Kota Kembang wajib mencatat dua lokasi SIM Keliling Bandung yang beroperasi hari ini agar tidak salah