Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah
01 September 2025, 17:31 WIB
Berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkap terkait cara dan biaya perpanjang STNK per Februari 2025
Oleh Serafina Ophelia
Cara perpanjang STNK secara daring terbilang mudah, karena pemilik kendaraan cukup mengunduh aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) di PlayStore untuk pengguna Android ataupun AppStore pada iOS.
Sebelum perpanjang STNK lewat aplikasi tersebut, pemilik kendarana akan melewati dua tahapan registrasi dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Setelah verifikasi e-KTP berhasil, pemohon bisa mengikuti prosedur pembayaran untuk menyelesaikan perpanjangan. Berikut rincian caranya.
Mirip persyaratan perpanjangan dokumen kendaraan lain, pemilik wajib menyiapkan sejumlah dokumen identitas diri dan surat berkendara lain sebagai berikut.
Sementara itu, simak lebih rinci tahapan cara perpanjang STNK secara offline yang dilakukan langsung di kantor Samsat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
08 April 2025, 13:02 WIB
Terkini
10 September 2025, 11:00 WIB
KNKT mendesak pemerintah mendirikan sekolah khusus sopir truk dan bus demi meningkatkan kompetensi mereka
10 September 2025, 10:00 WIB
Versi facelift dari Suzuki Ertiga Hybrid mulai dipasarkan di India, dimensi memanjang dan ada ubahan interior
10 September 2025, 09:00 WIB
Piaggio Indonesia baru saja meluncurkan Vespa LX i-Get 150 cc dengan berbagai ubahan untuk memanjakan konsumen
10 September 2025, 08:00 WIB
Gaikindo menyambut baik keinginan pemerintah Chile untuk mengimpor mobil listrik hasil produksi Indonesia
10 September 2025, 07:00 WIB
Rimac Technology pamerkan teknologi baterai mobil listrik terbarunya yang hanya perlu 6,5 menit untuk mengisi daya
10 September 2025, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung hari ini yang bisa didatangi oleh para pengendara berada di Ubertos
10 September 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta dapat melayani perpanjangan SIM A dan C hari ini, simak informasinya
10 September 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan melintas di sejumlah jalan