Ganjil Genap Jakarta 11 Agustus 2025, Awasi Jalan di Awal Pekan
11 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 11 Juli 2025 resmi digelar di puluhan ruas jalan dengan denda mencapai ratusan ribu rupiah
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan kepolisian untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota. Aturan tersebut dinilai masih efektif karena membuat masyarakat tidak bisa sembarangan menggunakan mobil.
Mereka harus menyesuaikan pelat dengan tanggal agar bisa melintas bebas. Bila nekat melanggar maka sanksi tilang dengan denda ratusan ribu rupiah sudah menanti.
Hari ini, Rabu (11/06) merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Meski ada pembatasan, mobilitas masyarakat diharapkan tetap terjaga. Hal ini karena pemerintah sudah menyediakan beragam pilihan transportasi umum seperti TransJakarta, LRT, MRT hingga KRL bisa dijadikan solusi.
Tapi harus diingat bahwa pembatasan hanya berlaku pada pagi dan sore hari. Dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat berbeda guna beraktivitas di waktu-waktu tertentu.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan beberapa jalur alternatif untuk bisa dilalui mobil yang pelatnya tidak sesuai. Hanya saja rutenya memutar sehingga waktu tempuh menjadi lebih lama.
Selain itu beberapa kendaraan juga diberikan keleluasaan dan tak terpengaruh ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Agustus 2025, 06:00 WIB
08 Agustus 2025, 14:00 WIB
08 Agustus 2025, 06:00 WIB
07 Agustus 2025, 18:00 WIB
07 Agustus 2025, 06:00 WIB
Terkini
11 Agustus 2025, 23:00 WIB
Jorge Martin percaya diri motor balap Aprilia Racing bisa membantunya kompetitif dan meraih podium di MotoGP
11 Agustus 2025, 22:30 WIB
BYD masih perkasa merajai 10 merek mobil listrik terlaris di Indonesia pada Juli 2025 dengan mengalahkan Aion
11 Agustus 2025, 22:00 WIB
Pemerintah ingin pengemudi kendaraan di Jakarta tingkatkan kompetensinya demi keselamatan berlalu lintas
11 Agustus 2025, 21:00 WIB
Denza menawarkan satu model MPV premium yakni D9, penjualannya di RI tembus lima ribu unit sepanjang 2025
11 Agustus 2025, 20:00 WIB
Daihatsu jadi pabrikan mobil terlaris kedua di kota Cirebon dengan rata-rata penjualan mencapai 115 unit per bulan
11 Agustus 2025, 19:00 WIB
Sering dianggap sepele, KNKT kembali ingatkan bahaya modifikasi kendaraan besar tanpa memperhatikan standar
11 Agustus 2025, 18:00 WIB
Dukung janji terhadap Kemenperin, Toyota berkomitmen untuk tidak melakukan PHK terhadap para pekerjanya
11 Agustus 2025, 17:00 WIB
Mengacu pada data dari Gaikindo, penjualan mobil secara retail sepanjang Juli 2025 naik tipis dari Juni