Ganjil Genap Jakarta 6 Agustus 2025, Jangan Asal Pakai Mobil
06 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 7 Agustus 2025 diawasi langsung oleh petugas Polda Metro Jaya yang hadir di sejumlah titik
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, pemerintah DKI kembali menggandeng Polda Metro Jaya dalam mengawasi aturan ganjil genap Jakarta. Aturan itu masih menjadi skenario andalan yang dilakukan di jam-jam sibuk.
Ganjil genap Jakarta sudah digelar sejak 2016 dan dinilai efektif dalam mengatasi kepadatan. Dengan ini maka masyarakat tidak bisa sembarangan menggunakan mobil di sejumlah jalan utama karena harus menyesuaikan pelat dengan tanggal agar terhindar dari sanksi tilang.
Hari ini, Kamis (07/08) merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Untungnya aturan ini tidak berlaku selama 24 jam tapi cuma di jam-jam sibuk seperti pagi dan sore hari. Sehingga diharapkan mobilitas masyarakat tetap terjaga.
Pemerintah pun sudah menyediakan beberapa jalur alternatif untuk mereka yang ingin tetap berpergian menggunakan mobil dengan pelat berbeda. Sehingga diharapkan aktivitas warga tidak terganggu.
Hanya saja mereka harus menyesuaikan jadwal perjalanan karena rutenya memutar. Akibatnya waktu tempuh bisa menjadi lebih lama dari rute utama.
Kemudahan juga diberikan buat beberapa kendaraan sehingga tak terpengaruh ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Pemerintah sadar bahwa mobilitas warga sangat penting sehingga sejumlah fasilitas sudah disediakan untuk memudahkan. Mulai dari TransJakarta, LRT, MRT hingga KRL siap menjadi pilihan alternatif.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Agustus 2025, 06:00 WIB
05 Agustus 2025, 06:00 WIB
04 Agustus 2025, 06:00 WIB
01 Agustus 2025, 14:00 WIB
01 Agustus 2025, 06:00 WIB
Terkini
07 Agustus 2025, 06:00 WIB
Mengurus dokumen berkendara hari ini, Kamis (07/08) bisa melalui SIM keliling Bandung yang sudah beroperasi
07 Agustus 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta jadi alternatif kantor Satpas, berikut informasi lengkap mengenai lokasi dan biayanya
06 Agustus 2025, 22:00 WIB
Jumlah pemesanan mobil Honda di GIIAS 2025 berhasil tumbuh dibandingkan pada ajang serupa tahun lalu
06 Agustus 2025, 21:00 WIB
Harga BYD Atto 1 berada di luar ekspektasi, tipe terendahnya ada di bawah NJKB terdaftar yakni Rp 200 jutaan
06 Agustus 2025, 20:00 WIB
Berdasarkan LHKPN di laman resmi KPK, Komjen Dedi Prasetyo tercatat mempunyai tiga mobil serta dua motor
06 Agustus 2025, 19:00 WIB
Maxus telah menyiapkan senjata buat bersaing dengan Denza serta Xpeng dalam kompetisi mobil listrik premium
06 Agustus 2025, 18:00 WIB
Honda Step Wgn e:HEV jadi pilihan baru MPV ramah lingkungan di Indonesia, simak spesifikasi lengkapnya
06 Agustus 2025, 17:00 WIB
Vinfast Indonesia semakin menunjukkan komitmennya di Tanah Air untuk mendekatkan diri dengan masyarakat