Syarat Agar Penjualan Mobil Listrik Bisa Tumbuh Tanpa Insentif
07 Agustus 2025, 18:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 8 Agustus 2025 kembali digelar untuk memastikan kelancaran lalu lintas jelang akhir pekan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Menjelang akhir pekan, pemerintah DKI Jakarta kembali menggelar ganjil genap di puluhan ruas jalan utama. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko terjadinya kepadatan lalu lintas khususnya di jam sibuk.
Terlebih saat akhir pekan biasanya jumlah kendaraan yang beroperasi menjadi lebih banyak sehingga beban jalan meningkat. Oleh sebab itu pembatasan menjadi semakin penting untuk menghindari situasi tersebut.
Hari ini, Jumat (08/08) merupakan giliran mobil berpelat genap untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor ganjil harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Untungnya aturan tersebut tidak berlaku selama 24 jam sehingga masyarakat tetap bisa menggunakan mobil. Namun mereka tetap harus menyesuaikan jadwal agar terhindar dari sanksi tilang.
Pemerintah memastikan bahwa pembatasan hanya berlaku di jam-jam sibuk seperti pagi dan sore. Dengan demikian masyarakat yang tetap ingin memakai mobil bisa tetap melintas meski harus mengaur ulang jadwal perjalanannya.
Pemerintah pun sudah menyediakan beberapa jalur alternatif untuk mereka yang ingin tetap berpergian menggunakan mobil dengan pelat berbeda. Sehingga diharapkan aktivitas warga tidak terganggu.
Hanya saja mereka harus menyesuaikan jadwal perjalanan karena rutenya memutar. Akibatnya waktu tempuh bisa menjadi lebih lama dari rute utama.
Kemudahan juga diberikan buat beberapa kendaraan sehingga tak terpengaruh ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Pemerintah sadar bahwa mobilitas warga sangat penting sehingga sejumlah fasilitas sudah disediakan untuk memudahkan. Mulai dari TransJakarta, LRT, MRT hingga KRL siap menjadi pilihan alternatif.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 Agustus 2025, 18:00 WIB
07 Agustus 2025, 06:00 WIB
06 Agustus 2025, 06:00 WIB
05 Agustus 2025, 06:00 WIB
04 Agustus 2025, 06:00 WIB
Terkini
08 Agustus 2025, 06:00 WIB
Kepolisian tidak mau mengendurkan layanan jelang akhir pekan, mereka tetap menghadirkan SIM keliling Bandung
08 Agustus 2025, 06:00 WIB
Jangan sampai terlewat, fasilitas SIM keliling Jakarta masih bisa dimanfaatkan hari ini di lima lokasi
07 Agustus 2025, 23:00 WIB
Toyota berencana bangun pabrik baru di Jepang yang akan mulai beroperasi pada 2030 untuk tingkatkan jumlah produksi
07 Agustus 2025, 22:30 WIB
Toyota bakal perbanyak komponen buatan Cina untuk kendaraannya karena harga lebih murah dibanding lainnya
07 Agustus 2025, 22:00 WIB
Nissan dikabarkan melanjutkan pengurangan tenaga kerja atau PHK untuk pabrik mereka yang berada di Eropa
07 Agustus 2025, 21:00 WIB
Bakal dirakit lokal dengan sejumlah penyegaran, harga Toyota bZ4X yang diumumkan tahun ini diyakini turun
07 Agustus 2025, 20:00 WIB
Italjet Dragster 250 yang dipesan sejak IIMS 2025 memikat masyarakat pencinta sepeda motor di Indonesia
07 Agustus 2025, 19:00 WIB
Penjualan mobil tidak bisa hanya didukung insentif mobil listrik, belum menjangkau pembeli mobil pertama