Viral Debt Collector Ambil Paksa Mobil, Ingat Ada Aturannya

Memiliki aturan, debt collector harus mematuhi ketentuan Undang-Undang yang berlaku saat menarik kendaraan

Viral Debt Collector Ambil Paksa Mobil, Ingat Ada Aturannya

TRENOTO – Pengambilan paksa kendaraan sering kali terjadi karena pemilik tak bisa membayar tagihan. Menggunakan jasa debt collector, cara pengambilan kendaraan tak boleh asal dan memiliki aturan. 

Sebuah video memperlihatkan beberapa orang pria yang diduga sebagai debt collector viral di media sosial. Hal ini tak terlepas dari cara mereka merampas kendaraan dari pemiliknya.

Seperti dilansir @fakta.indo, rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria berusaha menghalangi beberapa orang yang ingin mengambil kendaraannya di pinggir jalan. Kejadian ini sontak mengundang reaksi warga sekitar.

Penarikan kendaraan secara paksa bukan pertama kali terjadi. Beberapa video juga pernah viral karena debt collector diduga tak melakukan pekerjaan sesuai aturan yang berlaku.

Agar lebih jelas, TrenOto telah merangkum aturan penarikan kendaraan seperti yang disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Aturan Penarikan Kendaraan

Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan hak kepemilikannya tetap dalam penguasaan pemilik. 

Photo : 123RF

Selanjutnya Pasal 15 disebutkan Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, sehingga kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

UU ini sering kali mendapat penafsiran berbeda terkait  proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah. 

Sebagian menafsirkan, proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun ada juga yang menganggap penarikan dapat dilakukan sendiri atau sepihak. Hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat, debt collector melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor. 

Pada 2019 keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dengan harapan terjadi keseragaman pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia, khususnya kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah. 

Meski telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, kesalahpahaman masih saja terjadi. Namun, terdapat hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan:

  1. Adanya sertifikat fidusia
  2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan
  3. Kartu sertifikat profesi
  4. Kartu Identitas

Terkini

news
Pembuat Pelat Nomor Palsu

Polisi Tegaskan Pelat Nomor Khusus ZZ Tak Kebal Ganjil Genap

Polisi tegaskan pelat nomor khusus ZZ tak kebal ganjil genap kecuali mendapat pengawalan dari petugas

news
Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Mei 2024

Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Mei 2024

Terdapat lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang bisa dimanfaatkan oleh warga buat mengurus dokumen berkendara

news
SIM keliling Bandung hari ini

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024

Manfaatkan layanan ini menjelang akhir pekan, SIM keliling Bandung tidak beroperasi setiap hari Minggu

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 3 Mei 2024, Masih Ketat di Akhir Pekan

Ganjil genap Jakarta hari ini tetap dilangsungkan dengan optimal guna menghindari kepadatan di akhir pekan

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 3 Mei 2024, Ada Jalur Alternatif

Polres Bogor kembali menggelar ganjil genap Puncak untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi

mobil
Peugeot Berhenti Jualan Mobil di Indonesia, Ini Penyebabnya

Peugeot Berhenti Jualan Mobil di Indonesia, Ini Penyebabnya

Peugeot berhenti jualan mobil di Indonesia, seperti mereka umumkan dalam keterangan resmi yang mereka berikan

mobil
Generasi muda tak mau repot dengan mobil

Trac Nilai Generasi Muda Tak Mau Repot dengan Mobil

Trac nilai generasi muda tak mau repot dengan mobil karena banyak tanggung jawab yang harus dijalankan

motor
Motor Listrik Konversi PLN Ambil Bagian di PEVS 2024

3 Motor Listrik Konversi PLN Ambil Bagian di PEVS 2024

Ada motor listrik konversi PLN hadir di pameran PEVS 2024, salah satunya Benelli Patagonian Eagle 250 cc