Penjualan BYD Lampaui Toyota di Awal 2025, Selisih Ribuan Unit
16 Mei 2025, 15:00 WIB
Memiliki aturan, debt collector harus mematuhi ketentuan Undang-Undang yang berlaku saat menarik kendaraan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Pengambilan paksa kendaraan sering kali terjadi karena pemilik tak bisa membayar tagihan. Menggunakan jasa debt collector, cara pengambilan kendaraan tak boleh asal dan memiliki aturan.
Sebuah video memperlihatkan beberapa orang pria yang diduga sebagai debt collector viral di media sosial. Hal ini tak terlepas dari cara mereka merampas kendaraan dari pemiliknya.
Seperti dilansir @fakta.indo, rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria berusaha menghalangi beberapa orang yang ingin mengambil kendaraannya di pinggir jalan. Kejadian ini sontak mengundang reaksi warga sekitar.
Penarikan kendaraan secara paksa bukan pertama kali terjadi. Beberapa video juga pernah viral karena debt collector diduga tak melakukan pekerjaan sesuai aturan yang berlaku.
Agar lebih jelas, TrenOto telah merangkum aturan penarikan kendaraan seperti yang disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan hak kepemilikannya tetap dalam penguasaan pemilik.
Selanjutnya Pasal 15 disebutkan Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, sehingga kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
UU ini sering kali mendapat penafsiran berbeda terkait proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah.
Sebagian menafsirkan, proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun ada juga yang menganggap penarikan dapat dilakukan sendiri atau sepihak. Hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat, debt collector melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor.
Pada 2019 keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dengan harapan terjadi keseragaman pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia, khususnya kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah.
Meski telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, kesalahpahaman masih saja terjadi. Namun, terdapat hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan:
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Mei 2025, 15:00 WIB
14 Mei 2025, 10:00 WIB
14 Mei 2025, 09:00 WIB
14 Mei 2025, 07:00 WIB
06 Mei 2025, 16:00 WIB
Terkini
19 Mei 2025, 21:01 WIB
Terjadi kecelakaan antara tujuh pemotor dan kereta api Malioboro di Magetan, mengakibatkan empat orang tewas
19 Mei 2025, 20:00 WIB
Kementerian Perindustrian sebut produsen EV banyak yang ingin masuk ke Indonesia akibat tingginya tarif impor AS
19 Mei 2025, 19:00 WIB
Marc Marquez bakal kembali berburu poin di MotoGP Inggris 2025 untuk mengokohkan posisi di puncak klasemen
19 Mei 2025, 18:00 WIB
Gofar Hilman ubah Suzuki S-Presso jadi menyerupai Jimny dengan penambahan beragam body kit kustom menarik
19 Mei 2025, 17:00 WIB
Honda resmi menjual mobil listrik e:N1 secara terbatas di Malaysia, harganya mulai dari Rp 573 jutaan
19 Mei 2025, 16:01 WIB
Pengguna smartphone alami kerusakan kamera HP setelah merekam sensor Lidar Volvo EX90, ini penyebabnya
19 Mei 2025, 15:32 WIB
500 ribu ojol siap menggeruduk Jakarta besok untuk melakukan demo di sejumlah lokasi yang telah ditentukan
19 Mei 2025, 14:00 WIB
Harga mobil Daihatsu di sejumlah daerah berpeluang naik apabila diskon opsen ditiadakan oleh Pemda setempat