Viral Debt Collector Ambil Paksa Mobil, Ingat Ada Aturannya

Memiliki aturan, debt collector harus mematuhi ketentuan Undang-Undang yang berlaku saat menarik kendaraan

Viral Debt Collector Ambil Paksa Mobil, Ingat Ada Aturannya

TRENOTO – Pengambilan paksa kendaraan sering kali terjadi karena pemilik tak bisa membayar tagihan. Menggunakan jasa debt collector, cara pengambilan kendaraan tak boleh asal dan memiliki aturan. 

Sebuah video memperlihatkan beberapa orang pria yang diduga sebagai debt collector viral di media sosial. Hal ini tak terlepas dari cara mereka merampas kendaraan dari pemiliknya.

Seperti dilansir @fakta.indo, rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria berusaha menghalangi beberapa orang yang ingin mengambil kendaraannya di pinggir jalan. Kejadian ini sontak mengundang reaksi warga sekitar.

Penarikan kendaraan secara paksa bukan pertama kali terjadi. Beberapa video juga pernah viral karena debt collector diduga tak melakukan pekerjaan sesuai aturan yang berlaku.

Agar lebih jelas, TrenOto telah merangkum aturan penarikan kendaraan seperti yang disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Aturan Penarikan Kendaraan

Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan hak kepemilikannya tetap dalam penguasaan pemilik. 

Photo : 123RF

Selanjutnya Pasal 15 disebutkan Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, sehingga kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

UU ini sering kali mendapat penafsiran berbeda terkait  proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah. 

Sebagian menafsirkan, proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun ada juga yang menganggap penarikan dapat dilakukan sendiri atau sepihak. Hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat, debt collector melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor. 

Pada 2019 keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dengan harapan terjadi keseragaman pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia, khususnya kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah. 

Meski telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, kesalahpahaman masih saja terjadi. Namun, terdapat hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan:

  1. Adanya sertifikat fidusia
  2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan
  3. Kartu sertifikat profesi
  4. Kartu Identitas

Terkini

mobil
Merek Mobil Listrik Terlaris Oktober 2025, Ada Polytron

Merek Mobil Listrik Terlaris Oktober 2025, Ada Polytron

Polytron menunjukkan tren positif penjualan mobil listrik di Oktober 2025, salurkan 103 unit ke konsumen

komunitas
Ratusan Anggota J6 EVO Kumpul dan Offroad Bareng di Puncak Bogor

Ratusan Anggota J6 EVO Kumpul dan Offroad Bareng di Puncak Bogor

Ratusan anggota komunitas J6 EVO diajak untuk mengikuti acara yang diinisiasi oleh Chery beberapa waktu lalu

komunitas
Von Dutch

Von Dutch Buka Gerai Terbaru di Jakarta, Gandeng Komunitas Kustom

Von Dutch merilis koleksi busana untuk perempuan dengan pilihan warna menarik untuk memperluas pasar

otosport
PR Besar Nicolo Bulega sebelum Naik Kelas ke MotoGP

PR Besar Nicolo Bulega sebelum Naik Kelas ke MotoGP

Nicolo Bulega bertekad naik kelas ke MotoGP, namun perlu melakukan banyak penyesuaian pola berkendara

news
8 Jalan Jakarta Ditutup Sampai Besok saat Kunjungan Raja Yordania

8 Jalan Jakarta Ditutup Sampai Besok saat Kunjungan Raja Yordania

Polda Metro Jaya bakal melakukan rekayasa lalu lintas ketika kedatangan Raja Yordania dimulai hari ini

motor
Galespeed

Galespeed Tawarkan Komponen Balap MotoGP di IMHAX 2025

Galespeed dan Active hadir di Indonesia melalui One3 Motoshop dengan memanfaatkan ajang pameran IMHAX 2025

news
Menperin Siapkan Skema Insentif Baru Buat Industri Otomotif RI

Menperin Siapkan Skema Insentif Baru Buat Industri Otomotif RI

Menperin menganggap sektor otomotif tidak boleh diabaikan karena memiliki keterkaitan dalam ekonomi nasional

mobil
Mobil Listrik GWM Ora 07

Nama Mobil Listrik GWM Ora 07 Tercatat di Data Gaikindo

Setelah Ora 03, mobil listrik GWM Ora 07 yang debut ASEAN di Thailand tercatat di data wholesales Gaikindo