Viral Debt Collector Ambil Paksa Mobil, Ingat Ada Aturannya

Memiliki aturan, debt collector harus mematuhi ketentuan Undang-Undang yang berlaku saat menarik kendaraan

Viral Debt Collector Ambil Paksa Mobil, Ingat Ada Aturannya

TRENOTO – Pengambilan paksa kendaraan sering kali terjadi karena pemilik tak bisa membayar tagihan. Menggunakan jasa debt collector, cara pengambilan kendaraan tak boleh asal dan memiliki aturan. 

Sebuah video memperlihatkan beberapa orang pria yang diduga sebagai debt collector viral di media sosial. Hal ini tak terlepas dari cara mereka merampas kendaraan dari pemiliknya.

Seperti dilansir @fakta.indo, rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria berusaha menghalangi beberapa orang yang ingin mengambil kendaraannya di pinggir jalan. Kejadian ini sontak mengundang reaksi warga sekitar.

Penarikan kendaraan secara paksa bukan pertama kali terjadi. Beberapa video juga pernah viral karena debt collector diduga tak melakukan pekerjaan sesuai aturan yang berlaku.

Agar lebih jelas, TrenOto telah merangkum aturan penarikan kendaraan seperti yang disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Aturan Penarikan Kendaraan

Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan hak kepemilikannya tetap dalam penguasaan pemilik. 

Photo : 123RF

Selanjutnya Pasal 15 disebutkan Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, sehingga kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

UU ini sering kali mendapat penafsiran berbeda terkait  proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah. 

Sebagian menafsirkan, proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun ada juga yang menganggap penarikan dapat dilakukan sendiri atau sepihak. Hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat, debt collector melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor. 

Pada 2019 keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dengan harapan terjadi keseragaman pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia, khususnya kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah. 

Meski telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, kesalahpahaman masih saja terjadi. Namun, terdapat hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan:

  1. Adanya sertifikat fidusia
  2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan
  3. Kartu sertifikat profesi
  4. Kartu Identitas

Terkini

news
Tujuh Pemotor Tertabrak Kereta Api Malioboro, Begini Kronologinya

Tujuh Pemotor Tertabrak Kereta Api Malioboro, Begini Kronologinya

Terjadi kecelakaan antara tujuh pemotor dan kereta api Malioboro di Magetan, mengakibatkan empat orang tewas

mobil
Produsen EV di Indonesia

Kemenperin Sebut Produsen EV Ingin Masuk RI Akibat Tarif Impor AS

Kementerian Perindustrian sebut produsen EV banyak yang ingin masuk ke Indonesia akibat tingginya tarif impor AS

otosport
Jadwal MotoGP Inggris 2025: Marqeuz Siap Lanjutkan Tren Positif

Jadwal MotoGP Inggris 2025: Marquez Siap Lanjutkan Tren Positif

Marc Marquez bakal kembali berburu poin di MotoGP Inggris 2025 untuk mengokohkan posisi di puncak klasemen

modifikasi
Suzuki S-Presso

Gofar Hilman Ubah Suzuki S-Presso Jadi Menyerupai Jimny

Gofar Hilman ubah Suzuki S-Presso jadi menyerupai Jimny dengan penambahan beragam body kit kustom menarik

mobil
Tidak Disewakan, Segini Harga Honda e:N1 di Malaysia

Tidak Disewakan, Segini Harga Honda e:N1 di Malaysia

Honda resmi menjual mobil listrik e:N1 secara terbatas di Malaysia, harganya mulai dari Rp 573 jutaan

otopedia
Sensor Lidar Bisa Rusak Kamera HP, Ini Faktanya

Sensor Lidar Bisa Rusak Kamera Smartphone, Ini Faktanya

Pengguna smartphone alami kerusakan kamera HP setelah merekam sensor Lidar Volvo EX90, ini penyebabnya

news
500 Ribu Ojol Bakal Demo Besar Besok, Hindari 5 Lokasi Ini

500 Ribu Ojol Bakal Demo Besar Besok, Hindari 5 Lokasi Ini

500 ribu ojol siap menggeruduk Jakarta besok untuk melakukan demo di sejumlah lokasi yang telah ditentukan

mobil
Daihatsu Bersiap Hadapi Peniadaan Diskon Opsen di Sejumlah Daerah

Daihatsu Siap Kerek Harga Akibat Opsen Pasca Diskon Pajak Berakhir

Harga mobil Daihatsu di sejumlah daerah berpeluang naik apabila diskon opsen ditiadakan oleh Pemda setempat