Pemerintah Ingin Terapkan Aturan Rem ABS, Disarankan ke Jenis Ini
03 September 2024, 09:00 WIB
Sejalan dengan penyesuaian harga BBM, Kementerian Perhubungan menetapkan tarif bus akap naik setelah 7 tahun
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Sejalan dengan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Hendro Sugiatno selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif bus AKAP naik. Revisi tarif tersebut dilakukan untuk kelas Ekonomi.
"Untuk kenaikan tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi, itu perlu penyesuaian berkaitan dengan kenaikan harga BBM, biaya awak bus, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, penyesuaian harga kendaraan dan sparepart," kata Hendro dalam konferensi pers di Jakarta.
Hendro juga menjelaskan, sejak 2016 tarif bus AKAP Kelas Ekonomi belum pernah mengalami kenaikan. Hal ini membuat pihaknya perlu melakukan penyesuaian tarif, khususnya untuk kelas Ekonomi.
“Tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar tahun 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per kilometer,” katanya.
Untuk Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) berlaku Tarif Batas Atas Rp207 per penumpang per kilometer, Tarif Batas Bawah Rp128 per penumpang per kilometer.
Sementara Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) berlaku Tarif Batas Atas Rp227 per penumpang per kilometer dan Tarif Batas Bawah Rp142 per penumpang per kilometer.
Pada kesempatan yang sama Hendro juga mengumumkan penyesuaian tarif ojek daring (online) atau ojol yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.
“Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di Jakarta.
Tarif yang diterapkan telah sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat terbaru.
"Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," katanya
Adapun biaya jasa dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung. Khusus biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 kilometer dan kenaikan harga BBM.
Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi maksimal 15 persen.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
03 September 2024, 09:00 WIB
27 Agustus 2024, 08:00 WIB
10 Juni 2024, 18:00 WIB
17 Mei 2024, 17:00 WIB
15 Mei 2024, 10:17 WIB
Terkini
20 September 2024, 22:00 WIB
Menikmati Toyota Fortuner Facelift 4x4 GR Sport 2.8 dari kursi penumpang di medan Offroad BSD, Tangerang
20 September 2024, 21:00 WIB
Harga Chery Tiggo 5X alami kenaikan Rp 5 juta mulai Oktober 2024 untuk seluruh tipe yang dijual di Indonesia
20 September 2024, 21:00 WIB
Tipe Long Range meluncur, harga Wuling Air ev Lite Standard Range turun di bawah mobil listrik Seres E1
20 September 2024, 20:00 WIB
Auto2000 memprediksi penjualan mobil Toyota bisa bangkit di akhir tahun 2024, bahkan sampai lima persen
20 September 2024, 19:00 WIB
Hino hentikan produksi mesin diesel di China pada akhir September 2024 karena kalah bersaing dengan EV
20 September 2024, 19:00 WIB
AHM menyerahkan 10 unit motor listrik Honda EM1 e: untuk digunakan dalam gelaran MotoGP Mandalika 2024
20 September 2024, 17:55 WIB
Memenuhi kebutuhan mobilitas konsumen dengan banderol terjangkau, Wuling Air ev Lite tipe terbaru meluncur
20 September 2024, 17:26 WIB
Bakal jadi model ketiga yang diluncurkan Neta Auto Indonesia untuk RI, berikut ulasan test Drive Neta X