Pemerintah Dorong Komitmen Zero ODOL Terwujud di 2027
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
Sejalan dengan penyesuaian harga BBM, Kementerian Perhubungan menetapkan tarif bus akap naik setelah 7 tahun
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Sejalan dengan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Hendro Sugiatno selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif bus AKAP naik. Revisi tarif tersebut dilakukan untuk kelas Ekonomi.
"Untuk kenaikan tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi, itu perlu penyesuaian berkaitan dengan kenaikan harga BBM, biaya awak bus, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, penyesuaian harga kendaraan dan sparepart," kata Hendro dalam konferensi pers di Jakarta.
Hendro juga menjelaskan, sejak 2016 tarif bus AKAP Kelas Ekonomi belum pernah mengalami kenaikan. Hal ini membuat pihaknya perlu melakukan penyesuaian tarif, khususnya untuk kelas Ekonomi.
“Tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar tahun 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per kilometer,” katanya.
Untuk Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) berlaku Tarif Batas Atas Rp207 per penumpang per kilometer, Tarif Batas Bawah Rp128 per penumpang per kilometer.
Sementara Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) berlaku Tarif Batas Atas Rp227 per penumpang per kilometer dan Tarif Batas Bawah Rp142 per penumpang per kilometer.
Pada kesempatan yang sama Hendro juga mengumumkan penyesuaian tarif ojek daring (online) atau ojol yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.
“Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di Jakarta.
Tarif yang diterapkan telah sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat terbaru.
"Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," katanya
Adapun biaya jasa dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung. Khusus biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 kilometer dan kenaikan harga BBM.
Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi maksimal 15 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
16 September 2025, 07:00 WIB
04 Juli 2025, 22:00 WIB
03 Juli 2025, 16:00 WIB
04 Juni 2025, 13:00 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 14:00 WIB
Jetour X20e bakal meluncur dalam waktu dekat dan digadang jadi rival baru Wuling Air ev, segini NJKB-nya
02 Oktober 2025, 13:30 WIB
Tingginya sumber daya dan jumlah penduduk jadi daya tarik bagi pabrikan mobil listrik Cina untuk berinvestasi
02 Oktober 2025, 12:00 WIB
Bos Gresini Racing mengaku sangat terkesan dengan kemampuan Veda Ega Pratama saat beraksi di dalam lintasan
02 Oktober 2025, 11:00 WIB
GIIAS Bandung 2025 memberikan kemudahan untuk masyarakat Jawa Barat yang ingin membeli mobil atau motor baru
02 Oktober 2025, 10:00 WIB
Federal mengaku tidak merasa dampak dari lesunya pasar motor baru yang sedang terjadi dalam beberapa waktu
02 Oktober 2025, 09:00 WIB
Mayoritas merek tidak melakukan penyesuaian, berikut daftar harga mobil listrik di RI per Oktober 2025
02 Oktober 2025, 08:00 WIB
Honda hadirkan seluruh line up mobil hybrid di GIIAS 2025 termasuk Step Wgn yang baru meluncur di Indonesia
02 Oktober 2025, 07:00 WIB
Vivo dan BP batal beli BBM dari Pertamina karena adanya kandungan etanol pada base feul BBM yang ditawarkan