Korlantas Bikin Tim Khusus untuk Tindak Pelanggaran Truk ODOL

Korlantas Polri baru saja membentuk tim khusus untuk menindak para pelanggar truk ODOL yang sering terjadi

Korlantas Bikin Tim Khusus untuk Tindak Pelanggaran Truk ODOL

KatadataOTOKorlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengambil langkah serius untuk menindak pelanggaran truk ODOL (Over Dimension Over Loading) yang sering terjadi.

Kali ini mereka membentuk tim penegak hukum KDM (Kelebihan Dimensi dan Muatan) nasional. Bertujuan untuk mencegah pelanggaran pada kendaraan angkutan umum.

“Kami tidak akan mentolerir praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur,” ujar Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri di laman resmi Korlantas, Rabu (14/05).

Agus mengatakan, dengan pembentukan tim tersebut maka penindakan terhadap truk ODOL bakal lebih terarah, sistematis serta tegas.

truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Photo : NTMC Polri

Apalagi tim tersebut terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres serta akan bersinergi dengan Kemenhub (Kementerian Perhubungan), Dinas Perhubungan maupun instansi lain.

“Fokus tim ini adalah melakukan penertiban, penindakan langsung di lapangan serta edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang,” lanjut Agus.

Ia menuturkan kalau Polri selalu berkomitmen mewujudkan zero ODOL untuk keselamatan publik, keadilan usaha maupun berkelanjutan infrastruktur.

Nantinya tim tersebut bakal melakukan razia di titik-titik rawan pelanggaran truk ODOL. Seperti pelabuhan sampai ke kawasan Industri.

Selain itu Korlantas Polri juga akan memanfaatkan pengawasan dengan kamera ETLE, integrasi jembatan timbang digital serta pelaporan masyarakat berbasis aplikasi.

Kakorlantas menjelaskan kalau truk ODOL merupakan tindak pidana lalu lintas. Lalu pelanggaran yang merugikan negara sehingga perlu ditindak tegas.

“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi upaya pembenahan sistemik. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Agus.

Dasar Penindakan Truk ODOL

Sebagai informasi, dasar hukum penindakan truk ODOL oleh Korlantas Polri tertuang pada Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009.

ratusan Sopir Truk
Photo : Antara

Di dalamnya menjelaskan kalau kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi. Kemudian bila melanggar akan dipidana satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Selanjutnya tertera pada Pasal 307, disebut bahwa pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenakan pidana dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Terakhir penindakan truk ODOL berlandaskan Pasal 169 ayat (1). Dijelaskan tindakan modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana dua bulan atau denda Rp 500 ribu.


Terkini

otosport
Jadwal MotoGP 2026

Catat Jadwal MotoGP 2026, Marquez Balapan di Mandalika Oktober

Meski masih terdapat 22 seri di tahun ini, namun ada beberapa ubahan signifikan pada jadwal MotoGP 2026

mobil
Geely

SUV Bensin Geely yang Bakal Dipasarkan di Indonesia Tahun Ini

Geely berniat membawa mobil bermesin konvensional ke Indonesia, diyakini merupakan Monjaro dan Okavango

motor
motor listrik

Aismoli Target 100 Ribu Motor Listrik Bisa Terjual pada 2026

Menurut Aismoli ada beberapa faktor pendukung yang membuat pasar motor listrik bisa bergairah di tahun ini

news
Lalu lintas Jakarta

Kepolisian Siapkan Strategi Baru Atasi Kemacetan Jakarta di 2026

Kepolisian memperkenalkan Mandala Quick Response sebagai program baru untuk atasi kemacetan Jakarta di 2026

mobil
Penjualan BYD

BYD Jual Lebih Dari 4,5 Juta Kendaraan Sepanjang 2025

Penjualan BYD berhasil alami peningkatan 7,1 persen bila dibandingkan dengan pencapaian mereka di 2024

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 Januari 2026, Ada Dispensasi

Ada dispensasi perpanjangan dengan persyaratan tertentu, simak informasi SIM keliling Jakarta hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 2 Januari 2026, Pertama di Tahun Ini

Aturan ganjil genap Jakarta 2 Januari 2026 menjadi pembatasan kendaraan pertama yang dilakukan Polda Metro Jaya

news
SIM keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal 2026, Perhatikan Jadwalnya

Ketika ingin mengurus dokumen berkendara, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini