Tak Hanya Sopir, Menhub Bakal Tindak Pengusaha Pakai Truk ODOL
10 Mei 2025, 12:00 WIB
Korlantas Polri baru saja membentuk tim khusus untuk menindak para pelanggar truk ODOL yang sering terjadi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengambil langkah serius untuk menindak pelanggaran truk ODOL (Over Dimension Over Loading) yang sering terjadi.
Kali ini mereka membentuk tim penegak hukum KDM (Kelebihan Dimensi dan Muatan) nasional. Bertujuan untuk mencegah pelanggaran pada kendaraan angkutan umum.
“Kami tidak akan mentolerir praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur,” ujar Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri di laman resmi Korlantas, Rabu (14/05).
Agus mengatakan, dengan pembentukan tim tersebut maka penindakan terhadap truk ODOL bakal lebih terarah, sistematis serta tegas.
Apalagi tim tersebut terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres serta akan bersinergi dengan Kemenhub (Kementerian Perhubungan), Dinas Perhubungan maupun instansi lain.
“Fokus tim ini adalah melakukan penertiban, penindakan langsung di lapangan serta edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang,” lanjut Agus.
Ia menuturkan kalau Polri selalu berkomitmen mewujudkan zero ODOL untuk keselamatan publik, keadilan usaha maupun berkelanjutan infrastruktur.
Nantinya tim tersebut bakal melakukan razia di titik-titik rawan pelanggaran truk ODOL. Seperti pelabuhan sampai ke kawasan Industri.
Selain itu Korlantas Polri juga akan memanfaatkan pengawasan dengan kamera ETLE, integrasi jembatan timbang digital serta pelaporan masyarakat berbasis aplikasi.
Kakorlantas menjelaskan kalau truk ODOL merupakan tindak pidana lalu lintas. Lalu pelanggaran yang merugikan negara sehingga perlu ditindak tegas.
“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi upaya pembenahan sistemik. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Agus.
Sebagai informasi, dasar hukum penindakan truk ODOL oleh Korlantas Polri tertuang pada Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009.
Di dalamnya menjelaskan kalau kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi. Kemudian bila melanggar akan dipidana satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Selanjutnya tertera pada Pasal 307, disebut bahwa pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenakan pidana dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Terakhir penindakan truk ODOL berlandaskan Pasal 169 ayat (1). Dijelaskan tindakan modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Mei 2025, 12:00 WIB
24 April 2025, 13:36 WIB
04 April 2025, 10:00 WIB
28 Maret 2025, 09:00 WIB
27 Maret 2025, 18:12 WIB
Terkini
14 Mei 2025, 14:00 WIB
Versi baru Toyota bZ4X bakal menggunakan nama baru, bakal meluncur lebih dulu untuk pasar Amerika Utara
14 Mei 2025, 13:00 WIB
Baru-baru ini Toyota dikabarkan berencana untuk mengakusisi merek mobil listrik asal Cina, yakni Neta
14 Mei 2025, 12:00 WIB
Fermin Aldeguer mendapat banyak pujian dari berbagai pihak usai meraih dobel podium di MotoGP Prancis 2025
14 Mei 2025, 11:00 WIB
BYD mendominasi 10 besar mobil listrik terlaris di April 2025, Sealion 7 menyumbangkan angka terbanyak
14 Mei 2025, 10:00 WIB
Honda ungkap sebab turunnya penjualan di April 2025 ada banyak hal termasuk persiapan model baru untuk Indonesia
14 Mei 2025, 09:00 WIB
Penjualan Daihatsu di April 2025 mengalami penurunan cukup dalam namun masih berhasil kuasai podium kedua
14 Mei 2025, 08:00 WIB
BYD masih memimpin di April 2025, berikut kami rangkum data lengkap penjualan merek mobil Cina di April 2025
14 Mei 2025, 07:00 WIB
20 mobil terlaris April 2025 semakin beragam karena ada empat kendaraan listrik yang berhasil masuk daftar