Korlantas Bikin Tim Khusus untuk Tindak Pelanggaran Truk ODOL

Korlantas Polri baru saja membentuk tim khusus untuk menindak para pelanggar truk ODOL yang sering terjadi

Korlantas Bikin Tim Khusus untuk Tindak Pelanggaran Truk ODOL

KatadataOTOKorlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengambil langkah serius untuk menindak pelanggaran truk ODOL (Over Dimension Over Loading) yang sering terjadi.

Kali ini mereka membentuk tim penegak hukum KDM (Kelebihan Dimensi dan Muatan) nasional. Bertujuan untuk mencegah pelanggaran pada kendaraan angkutan umum.

“Kami tidak akan mentolerir praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur,” ujar Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri di laman resmi Korlantas, Rabu (14/05).

Agus mengatakan, dengan pembentukan tim tersebut maka penindakan terhadap truk ODOL bakal lebih terarah, sistematis serta tegas.

truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Photo : NTMC Polri

Apalagi tim tersebut terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres serta akan bersinergi dengan Kemenhub (Kementerian Perhubungan), Dinas Perhubungan maupun instansi lain.

“Fokus tim ini adalah melakukan penertiban, penindakan langsung di lapangan serta edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang,” lanjut Agus.

Ia menuturkan kalau Polri selalu berkomitmen mewujudkan zero ODOL untuk keselamatan publik, keadilan usaha maupun berkelanjutan infrastruktur.

Nantinya tim tersebut bakal melakukan razia di titik-titik rawan pelanggaran truk ODOL. Seperti pelabuhan sampai ke kawasan Industri.

Selain itu Korlantas Polri juga akan memanfaatkan pengawasan dengan kamera ETLE, integrasi jembatan timbang digital serta pelaporan masyarakat berbasis aplikasi.

Kakorlantas menjelaskan kalau truk ODOL merupakan tindak pidana lalu lintas. Lalu pelanggaran yang merugikan negara sehingga perlu ditindak tegas.

“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi upaya pembenahan sistemik. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Agus.

Dasar Penindakan Truk ODOL

Sebagai informasi, dasar hukum penindakan truk ODOL oleh Korlantas Polri tertuang pada Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009.

ratusan Sopir Truk
Photo : Antara

Di dalamnya menjelaskan kalau kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi. Kemudian bila melanggar akan dipidana satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Selanjutnya tertera pada Pasal 307, disebut bahwa pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenakan pidana dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Terakhir penindakan truk ODOL berlandaskan Pasal 169 ayat (1). Dijelaskan tindakan modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana dua bulan atau denda Rp 500 ribu.


Terkini

mobil
Daihatsu Sigra Tampil Lebih Segar di GIIAS 2025, Cek Harganya

Daihatsu Akui Mobil Transmisi Manual Masih Kuasai Jawa Barat

Daihatsu ungkap bahwa masyarakat Jawa Barat masih lebih menyukai mobil bertransmisi manual ketimbang otomatis

mobil
Lepas L8 Akan Debut di GJAW 2025, Harga Rp 500 Jutaan

Lepas L8 Akan Debut di GJAW 2025, Spek Sama Dengan Chery Tiggo

Mobil hybrid Lepas L8 ditargetkan debut di GJAW 2025, estimasi harganya adalah Rp 500 jutaan ke atas

otosport
Jadwal MotoGP Austria 2025: Pecco Mulai Realistis Melawan Marquez

Jadwal MotoGP Austria 2025: Pecco Mulai Realistis Melawan Marquez

Bagnaia ingin lebih realistis dalam melawan Marquez ketika gelaran MotoGP Austria 2025 di Red Bull Ring

modifikasi
Honda Modif Contest 2025 Bandung

Daftar Pemenang Honda Modif Contest 2025 Bandung

Peserta motor matic di Honda Modif Contest 2025 seri Bandung, Jawa Barat terus bertumbuh secara kualitas

mobil
Wholesales Motor Baru Terus Menguat di Juli 2025, Jadi Tertinggi

Wholesales Motor Baru Menguat di Juli 2025, Tertinggi Tahun Ini

Melansir laman resmi AISI, wholesales motor baru di Juli 2025 sementara menjadi yang paling tinggi di 2025

mobil
Daihatsu

Daihatsu Apresiasi Pelanggan yang Gunakan Terios Selama 14 Tahun

Daihatsu memberi apresiasi pada salah satu pelanggannya yang tetap menggunakan produknya selama belasan tahun

mobil
Harga Mobil Listrik Agustus 2025, BYD Atto 1 Mulai Rp 195 Jutaan

Harga Mobil Listrik Agustus 2025, BYD Atto 1 Mulai Rp 195 Jutaan

Ada model baru meluncur lalu beberapa produk turun harga, simak harga mobil listrik di RI per Agustus 2025

news
Massiv Thunder Luncurkan Aki Baru, Cocok Buat Kendaraan Komersial

Massiv Thunder Luncurkan Aki Baru, Cocok Buat Kendaraan Komersial

Massiv baru saja meluncurkan aki baru yang diklaim cocok digunakan untuk kendaraan-kendaraan komersial