Korlantas Bikin Tim Khusus untuk Tindak Pelanggaran Truk ODOL

Korlantas Polri baru saja membentuk tim khusus untuk menindak para pelanggar truk ODOL yang sering terjadi

Korlantas Bikin Tim Khusus untuk Tindak Pelanggaran Truk ODOL
Satrio Adhy

KatadataOTOKorlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengambil langkah serius untuk menindak pelanggaran truk ODOL (Over Dimension Over Loading) yang sering terjadi.

Kali ini mereka membentuk tim penegak hukum KDM (Kelebihan Dimensi dan Muatan) nasional. Bertujuan untuk mencegah pelanggaran pada kendaraan angkutan umum.

“Kami tidak akan mentolerir praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur,” ujar Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri di laman resmi Korlantas, Rabu (14/05).

Agus mengatakan, dengan pembentukan tim tersebut maka penindakan terhadap truk ODOL bakal lebih terarah, sistematis serta tegas.

truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Photo : NTMC Polri

Apalagi tim tersebut terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres serta akan bersinergi dengan Kemenhub (Kementerian Perhubungan), Dinas Perhubungan maupun instansi lain.

“Fokus tim ini adalah melakukan penertiban, penindakan langsung di lapangan serta edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang,” lanjut Agus.

Ia menuturkan kalau Polri selalu berkomitmen mewujudkan zero ODOL untuk keselamatan publik, keadilan usaha maupun berkelanjutan infrastruktur.

Nantinya tim tersebut bakal melakukan razia di titik-titik rawan pelanggaran truk ODOL. Seperti pelabuhan sampai ke kawasan Industri.

Selain itu Korlantas Polri juga akan memanfaatkan pengawasan dengan kamera ETLE, integrasi jembatan timbang digital serta pelaporan masyarakat berbasis aplikasi.

Kakorlantas menjelaskan kalau truk ODOL merupakan tindak pidana lalu lintas. Lalu pelanggaran yang merugikan negara sehingga perlu ditindak tegas.

“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi upaya pembenahan sistemik. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Agus.

Dasar Penindakan Truk ODOL

Sebagai informasi, dasar hukum penindakan truk ODOL oleh Korlantas Polri tertuang pada Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009.

ratusan Sopir Truk
Photo : Antara

Di dalamnya menjelaskan kalau kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi. Kemudian bila melanggar akan dipidana satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Selanjutnya tertera pada Pasal 307, disebut bahwa pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenakan pidana dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Terakhir penindakan truk ODOL berlandaskan Pasal 169 ayat (1). Dijelaskan tindakan modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana dua bulan atau denda Rp 500 ribu.


Terkini

mobil
Mobil Hybrid

Penjualan Mobil Hybrid Berpotensi Naik Pasca Insentif EV Disetop

Pengamat menilai konsumen akan beralih ke opsi yang lebih rasional dari sisi harga yakni mobil hybrid

news
SIM Keliling Bandung

Ada 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Beroperasi Hari Ini, 6 April

Di awal pekan ini, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung demi memudahkan masyarakat di Kota Kembang

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 6 April 2026, Diawasi Ketat Petugas

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk memastikan kelancaran lalu lintas tetap terjaga khususnya di jam sibuk

news
SIM Keliling Jakarta

Simak Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 6 April 2026

Lima lokasi SIM keliling Jakarta dibuka untuk perpanjangan masa berlaku kartu, berikut lokasi dan biayanya

mobil
Baterai Mobil Listrik

Pemerintah Cina Perketat Aturan Daur Ulang Baterai Mobil Listrik

Aturan ditetapkan untuk mengantisipasi tingginya limbah baterai kendaraan ramah lingkungan di masa depan

mobil
Mobil Cina

Mobil Cina Gusur Jepang di Pasar Australia, Ekspansi Berlanjut

Pasar mobil Australia mulai didominasi mobil Cina, BYD menjadi salah satu yang paling banyak berkontribusi

mobil
Mobil listrik Cina

Amerika Kian Lantang Tolak Mobil Listrik Cina, Tutup Semua Akses

Seorang senator di Amerika bakal mengajukan rancangan undang-undang untuk menolak mobil listrik Cina

motor
New Honda Stylo 160 Dapat Warna Baru, Harga Rp 33 Jutaan

New Honda Stylo 160 Dapat Warna Baru, Harga Rp 33 Jutaan

Warna baru Honda Stylo 160 yakni Burgundy tampil mewah, ada sejumlah pembaruan pada bagian desain bodi