Pemerintah Gandeng Asosiasi Pengemudi Truk Saat Buat Aturan Zero Odol
05 Agustus 2025, 12:00 WIB
Korlantas Polri baru saja membentuk tim khusus untuk menindak para pelanggar truk ODOL yang sering terjadi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengambil langkah serius untuk menindak pelanggaran truk ODOL (Over Dimension Over Loading) yang sering terjadi.
Kali ini mereka membentuk tim penegak hukum KDM (Kelebihan Dimensi dan Muatan) nasional. Bertujuan untuk mencegah pelanggaran pada kendaraan angkutan umum.
“Kami tidak akan mentolerir praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur,” ujar Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri di laman resmi Korlantas, Rabu (14/05).
Agus mengatakan, dengan pembentukan tim tersebut maka penindakan terhadap truk ODOL bakal lebih terarah, sistematis serta tegas.
Apalagi tim tersebut terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres serta akan bersinergi dengan Kemenhub (Kementerian Perhubungan), Dinas Perhubungan maupun instansi lain.
“Fokus tim ini adalah melakukan penertiban, penindakan langsung di lapangan serta edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang,” lanjut Agus.
Ia menuturkan kalau Polri selalu berkomitmen mewujudkan zero ODOL untuk keselamatan publik, keadilan usaha maupun berkelanjutan infrastruktur.
Nantinya tim tersebut bakal melakukan razia di titik-titik rawan pelanggaran truk ODOL. Seperti pelabuhan sampai ke kawasan Industri.
Selain itu Korlantas Polri juga akan memanfaatkan pengawasan dengan kamera ETLE, integrasi jembatan timbang digital serta pelaporan masyarakat berbasis aplikasi.
Kakorlantas menjelaskan kalau truk ODOL merupakan tindak pidana lalu lintas. Lalu pelanggaran yang merugikan negara sehingga perlu ditindak tegas.
“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi upaya pembenahan sistemik. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Agus.
Sebagai informasi, dasar hukum penindakan truk ODOL oleh Korlantas Polri tertuang pada Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009.
Di dalamnya menjelaskan kalau kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi. Kemudian bila melanggar akan dipidana satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Selanjutnya tertera pada Pasal 307, disebut bahwa pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenakan pidana dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Terakhir penindakan truk ODOL berlandaskan Pasal 169 ayat (1). Dijelaskan tindakan modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Agustus 2025, 12:00 WIB
29 Juli 2025, 09:00 WIB
17 Juli 2025, 22:22 WIB
14 Juli 2025, 20:00 WIB
10 Juli 2025, 07:00 WIB
Terkini
11 Agustus 2025, 14:00 WIB
Daihatsu ungkap bahwa masyarakat Jawa Barat masih lebih menyukai mobil bertransmisi manual ketimbang otomatis
11 Agustus 2025, 14:00 WIB
Mobil hybrid Lepas L8 ditargetkan debut di GJAW 2025, estimasi harganya adalah Rp 500 jutaan ke atas
11 Agustus 2025, 13:00 WIB
Bagnaia ingin lebih realistis dalam melawan Marquez ketika gelaran MotoGP Austria 2025 di Red Bull Ring
11 Agustus 2025, 12:00 WIB
Peserta motor matic di Honda Modif Contest 2025 seri Bandung, Jawa Barat terus bertumbuh secara kualitas
11 Agustus 2025, 11:00 WIB
Melansir laman resmi AISI, wholesales motor baru di Juli 2025 sementara menjadi yang paling tinggi di 2025
11 Agustus 2025, 10:00 WIB
Daihatsu memberi apresiasi pada salah satu pelanggannya yang tetap menggunakan produknya selama belasan tahun
11 Agustus 2025, 09:00 WIB
Ada model baru meluncur lalu beberapa produk turun harga, simak harga mobil listrik di RI per Agustus 2025
11 Agustus 2025, 08:00 WIB
Massiv baru saja meluncurkan aki baru yang diklaim cocok digunakan untuk kendaraan-kendaraan komersial