Aksi Premanisme Terus Hantui Penjualan Mobil Baru di Indonesia
29 Agustus 2025, 08:00 WIB
Menurut APPI ada sejumlah dokumen harus dibawa debt collector ketika menarik kendaraan akibat kredit macet
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO - Aksi debt collector palsu semakin meresahkan. Mereka kerap mencegat para pemilik mobil atau motor untuk diambil kendaraannya.
Tentu aksi tidak terpuji tersebut membuat masyarakat merasa dirugikan. Apalagi sampai berlaku kasar atau mengintimidasi debitur kredit.
Ditambah banyak siasat para oknum-oknum kurang bertanggung jawab, agar terlihat seperti debt collector yang ditugaskan dari pihak leasing.
Dengan mudah mereka merebut paksa motor maupun mobil. Lalu kendaraan tersebut dibawa kabur dari sang pemilik.
Melihat hal di atas, APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) coba memberikan saran. Menurut mereka mudah untuk menghadapi debt collector palsu.
“Terpenting begitu didatangi debt collector, bisa minta suara kuasa dan surat teguran somasi, bahwa konsumen terlambat bayar,” kata Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI dalam diskusi Forwot (Forum Wartawan Otomotif) bertajuk 'Automotive Financing Opportunities' beberapa waktu lalu.
Suwandy menuturkan, surat kuasa tidak berlaku untuk ramai-ramai ketika ingin melakukan penarikan unit kendaraan.
Sehingga mereka harus mempunyai satu orang satu surat kuasa. Dengan begitu jelas siapa yang ditugaskan dari perusahaan.
“Kalau yang lain tidak mengantongi (surat kuasa), itulah mengapa debt collector sering ditangkap polisi,” lanjut dia.
Kemudian masyarakat juga wajib meminta fotokopi sertifikat fidusia. Di dalamnya dijelaskan mengenai pengalihan hak kepemilikan suatu benda kepada pihak lain dengan dikuasai oleh pemilik benda.
Ia turut menyarankan masyarakat untuk ditunjukan sertifikat SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia). Hal ini wajib dipunyai oleh setiap debt collector.
Bertujuan buat memastikan kompetensi juga standar yang dimiliki oleh tenaga kerja di industri pembiayaan. Lalu menjaga hak maupun kewajiban nasabah.
“Kalau tak mampu menunjukan semua atau tidak ada salah satu dan terus memaksa mengambil kendaraan, ajak ke kantor polisi saja, tidak usah ke kantor pembiayaan mereka,” kata Suwandy.
Menurut Suwandy nanti pihak kepolisian juga akan membantu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Jika dia salah (debt collector) pasti tidak berani ke kantor polisi. Kadang memang harus diakui ada saja oknum,” Suwandi menegaskan.
Terakhir menurut dia soal kredit kendaraan yang macet sebenarnya bisa komunikasikan dengan pihak perusahaan pembiayaan.
Jadi dapat menemukan jalan tengah guna menyelesaikan masalah di atas. Kemudian agar tidak dihadang debt collector di jalan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
29 Agustus 2025, 08:00 WIB
25 Juni 2025, 22:00 WIB
20 Mei 2025, 08:00 WIB
02 Mei 2025, 11:00 WIB
26 Maret 2025, 13:47 WIB
Terkini
04 November 2025, 13:00 WIB
Auto2000 mengakui bahwa insentif 3 persen dari pemerintah berhasil membuat masyarakat tertarik membeli mobil hybrid
04 November 2025, 12:00 WIB
Dengan harga yang sangat kompetitif, Jaecoo optimistis J5 EV bisa menjadi primadona baru di Indonesia
04 November 2025, 11:00 WIB
Piazza merupakan coupe hasil inovasi Isuzu di masa lampau, jauh sebelum dikenal sebagai produsen truk di RI
04 November 2025, 10:00 WIB
Aion menyambut kedatangan Changan yang akan membawa dua mobil listrik untuk para konsumen di dalam negeri
04 November 2025, 09:00 WIB
Diler Jetour di Bekasi tawarkan layanan lengkap, dalam waktu dekat akan buka pemesanan produk baru Jetour T2
04 November 2025, 08:00 WIB
Kehadiran mobil hybrid baru Toyota dipercaya bisa mendorong penjualan kendaraan khususnya di Auto2000
04 November 2025, 07:59 WIB
Auto2000 bersama pemerintah kota Bekasi resmikan Kampung Berseri Astra yang mampu beri lingkungan lebih baik
04 November 2025, 06:00 WIB
Pada hari ini kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat untuk melayani para pengendara