Anggota Gaikindo Bakal Bertambah, Produsen EV Cina Jadi Calon Kuat
28 Agustus 2025, 20:00 WIB
Penjualan mobil baru terganggu akibat aksi premanisme yang dilakukan para perusahaan pembiayaan di Tanah Air
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Penjualan mobil baru di Indonesia sepanjang 2025 memang belum membaik. Bisa dibilang masih jauh dari kata optimal.
Berbagai faktor pun digadang-gadang menjadi batu sandungan pasar kendaraan roda empat di Tanah Air. Seperti kondisi ekonomi yang lesu sehingga mengganggu daya beli masyarakat.
Akan tetapi tantangan para pabrikan saat meniagakan produknya tidak berhenti sampai di situ. Sebab aksi premanisme turut menghantui penjualan mobil baru di dalam negeri.
“Industri otomotif kita ini terganggu, karena industri pembiayaan juga terganggu akibat adanya premanisme di sana,” ungkap Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kukuh menjelaskan bahwa, banyak perusahaan pembiayaan yang mengandalkan peramisme untuk mengatasi kredit macet.
Menurut dia tindakan tersebut turut melibatkan Organisasi Masyarakat (Ormas). Sehingga membuat konsumen cukup gelisah.
Sebab para debt collector kerap menarik kendaraan yang kreditnya macet di tengah jalan. Pemerintah pun merespon hal tersebut.
Mereka melarang perusahaan pembiayaan untuk menjalankan praktik premanisme. Lalu harus melakukan penarikan mobil dengan kredit macet sesuai peraturan.
Namun perusahaan-perusahaan pembiayaan justru memperketat syarat kredit. Hal tersebut agar terhindar dari risiko cicilan yang mandek.
“Ini mulai muncul setelah adanya aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di 2023. Untuk menarik kendaraan yang kredit macet itu tidak boleh sembarangan,” Kukuh menambah.
Sebagai informasi, OJK memang menerbitkan Peraturan Nomor 22 Tahun 2023. Berisikan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Aturan di atas melarang penarikan kendaraan kredit macet secara sembarangan. Sebuah langkah yang seharusnya dapat melindungi debitur, namun banyak pihak memanfaatkan celah itu.
“Tetapi dari situ kemudian banyak yang kreatif lah, ini juga mengganggu (penjualan mobil baru),” tegas Kukuh.
Patut diketahui, pemerintah bersama OJK berupaya menertibkan praktik penagihan utang. Terutama mengandalkan aksi-aksi premanisme.
Di dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), pelaku usaha dilarang menggunakan ancaman, intimidasi maupun unsur SARA ketika proses penagihan.
Lalu OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan konsumen tidak terganggu.
“Perusahaan pembiayaan ini terganggu, memperketat persyaratan dan itu dampaknya adalah penurunan penjualan kendaraan,” pungkas Kukuh.
Kukuh mengatakan kondisi ini turut menjadi batu sandungan, mengingat 80 persen pembelian mobil di Tanah Air dilakukan secara kredit.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Agustus 2025, 20:00 WIB
28 Agustus 2025, 12:00 WIB
28 Agustus 2025, 09:00 WIB
27 Agustus 2025, 12:00 WIB
22 Agustus 2025, 08:00 WIB
Terkini
29 Agustus 2025, 07:00 WIB
Suzuki Fronx berhasil meraih hasil positif di Jawa Timur dengan mencatat ratusan pemesanan sejak peluncuran
29 Agustus 2025, 06:00 WIB
Sebelum berganti bulan, ada baiknya Anda mencatat dua lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini
29 Agustus 2025, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, manfaatkan fasilitas SIM keliling Jakarta untuk melakukan perpanjangan masa berlakunya
29 Agustus 2025, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta akan berlangsung dengan pengawasan ketat dari kepolisian setelah demo buruh
28 Agustus 2025, 20:00 WIB
Kukuh mengungkapkan anggota Gaikindo akan bertambah menjadi 62 karena ada sejumlah merek yang ingin mendaftar
28 Agustus 2025, 19:00 WIB
Kendaraan ramah lingkungan seperti truk hidrogen sampai model listrik dilihat Pertamina sebagai alternatif
28 Agustus 2025, 18:00 WIB
Ratusan unit BYD Dolphin diekspor dari Thailand untuk pasar Uni Eropa yang menerapkan tarif impor tinggi
28 Agustus 2025, 17:02 WIB
Piaggio akhirnya resmi meniagakan Vespa Officina 8 untuk para konsumen di Indonesia dan pencinta skutik Italia