STNK Diblokir Jika Abaikan Surat Tilang Ganjil Genap Lebaran 2024
20 April 2024, 17:07 WIB
Prosedur saat WNA kena tilang elektronik lebih rumit karena harus melakukan kerjasama dengan pihak imigrasi
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Tilang elektronik yang belakangan semakin digalakkan tidak hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Di beberapa lokasi, Warga Negara Asing (WNA) juga diterapkan aturan serupa.
Namun ada perbedaan prosedur bila WNA kena tilang elektronik dibandingkan WNI. Pasalnya kepolisian harus bekerjasama dengan beberapa pihak, termasuk imigrasi untuk memastikan aturan tetap dijalankan.
Hal tersebut terlihat saat seorang WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap ETLE di kota Batam. Jenis kesalahan yang dilakukan yakni berkendara namun tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Kombes Pol Tri Yulianto, Dirlantas Polda Kepri mengatakan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Imigrasi Wilayah Kepulauan Riau dalam menangani kasus tersebut. Pelanggar kemudian mendatangi Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri untuk mengkonfirmasi surat tilang dan petugas mengarahkan untuk membayar denda setelah diterbitkan nomor Briva.
Kemudian WNA tersebut membayar denda titipan tilang ke petugas BRI yang sudah disiapkan di Posko ETLE Ditlantas Polda Kepri.
“Bagi WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh kamera ETLE maka identitasnya akan diteruskan kepada pihak Imigrasi untuk ditindaklanjuti dengan cara mencegahnya keluar dari Indonesia khususnya Pulau Batam. Mereka pun diharuskan melakukan penyelesaian denda sesuai ketentuan,” ujar Kombes Pol Tri Yulianto.
Di Indonesia tilang manual telah dilarang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sehingga semua penindakan harus dilakukan secara elektronik. Langkah ini diambil untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum di bawah kepemimpinannya.
“Penegakkan hukum cukup melakukan melalui e-TLE tapi terhadap pelanggar sebaiknya berikan edukasi. Kemudian ketika melakukannya berikanlah pelayanan kepada mereka agar direspons baik,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Meski demikian Ia tidak melarang anggotanya untuk melakukan penegakan hukum di lokasi bila terjadi kejadian menonjol. Salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas sehingga perlu mendapat perhatian khusus dari petugas di lapangan.
“Kecuali memang sifatnya kecelakaan lalu lintas dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” sambung dia.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 April 2024, 17:07 WIB
17 April 2024, 17:00 WIB
18 Maret 2024, 07:30 WIB
04 Maret 2024, 10:27 WIB
15 Januari 2024, 05:33 WIB
Terkini
27 April 2024, 18:00 WIB
Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular
27 April 2024, 17:00 WIB
Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini
27 April 2024, 16:22 WIB
Buat Anda yang tertarik memboyong Yamaha Lexi LX 155 bulan ini, ada skema cicilan mulai Rp 800 ribuan saja
27 April 2024, 12:00 WIB
Tarif tol Gempol Pandaan resmi naik hari ini untuk menyesuaikan inflasi dan mempertahankan pelayanan
27 April 2024, 08:00 WIB
Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas
27 April 2024, 07:12 WIB
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel
26 April 2024, 21:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik murni atau BEV tengah lesu, pabrik EV Hyundai akan mulai produksi mobil hybrid
26 April 2024, 20:00 WIB
Penjualan Suzuki Maret 2024 naik 14 persen dibanding bulan sebelumnya berkat XL7 Hybrid yang laris manis