Polda Metro Jaya Berniat Tambah ETLE Demi Meminimalisir Pungli
08 Desember 2025, 19:00 WIB
Prosedur saat WNA kena tilang elektronik lebih rumit karena harus melakukan kerjasama dengan pihak imigrasi
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Tilang elektronik yang belakangan semakin digalakkan tidak hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Di beberapa lokasi, Warga Negara Asing (WNA) juga diterapkan aturan serupa.
Namun ada perbedaan prosedur bila WNA kena tilang elektronik dibandingkan WNI. Pasalnya kepolisian harus bekerjasama dengan beberapa pihak, termasuk imigrasi untuk memastikan aturan tetap dijalankan.
Hal tersebut terlihat saat seorang WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap ETLE di kota Batam. Jenis kesalahan yang dilakukan yakni berkendara namun tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Kombes Pol Tri Yulianto, Dirlantas Polda Kepri mengatakan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Imigrasi Wilayah Kepulauan Riau dalam menangani kasus tersebut. Pelanggar kemudian mendatangi Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri untuk mengkonfirmasi surat tilang dan petugas mengarahkan untuk membayar denda setelah diterbitkan nomor Briva.
Kemudian WNA tersebut membayar denda titipan tilang ke petugas BRI yang sudah disiapkan di Posko ETLE Ditlantas Polda Kepri.
“Bagi WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh kamera ETLE maka identitasnya akan diteruskan kepada pihak Imigrasi untuk ditindaklanjuti dengan cara mencegahnya keluar dari Indonesia khususnya Pulau Batam. Mereka pun diharuskan melakukan penyelesaian denda sesuai ketentuan,” ujar Kombes Pol Tri Yulianto.
Di Indonesia tilang manual telah dilarang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sehingga semua penindakan harus dilakukan secara elektronik. Langkah ini diambil untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum di bawah kepemimpinannya.
“Penegakkan hukum cukup melakukan melalui e-TLE tapi terhadap pelanggar sebaiknya berikan edukasi. Kemudian ketika melakukannya berikanlah pelayanan kepada mereka agar direspons baik,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Meski demikian Ia tidak melarang anggotanya untuk melakukan penegakan hukum di lokasi bila terjadi kejadian menonjol. Salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas sehingga perlu mendapat perhatian khusus dari petugas di lapangan.
“Kecuali memang sifatnya kecelakaan lalu lintas dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” sambung dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Desember 2025, 19:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
23 Oktober 2025, 08:00 WIB
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
Terkini
16 Desember 2025, 09:00 WIB
QJMotor berencana menuai keberhasilan yang sama di 2026 dengan menggunakan strategi unik pada kendaraan
16 Desember 2025, 08:00 WIB
VinFast ungkap harga mobil CKD tidak akan berbeda dengan CBU karena banderol saat ini sudah dibantu insentif
16 Desember 2025, 07:00 WIB
Pemerintah memperkirakan ada sekitar 20,23 juta orang yang bergerak di Jawa Tengah saat libur Nataru
16 Desember 2025, 06:00 WIB
Untuk memudahkan para pengendara, kepolisian kembali mengoperasikan SIM keliling Bandung di Metro Indah Mall
16 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali digelar dengan pengawasan ketat dari petugas di sejumlah titik rawan pelanggaran
16 Desember 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta beroperasi hari ini, berikut daftar lokasi, biaya serta persyaratannya
15 Desember 2025, 20:09 WIB
Pabrik QJMotor yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat akan mempunyai kapasitas produksi sampai 150 ribu unit
15 Desember 2025, 19:00 WIB
Chery melalui sub merek premium mereka, Exeed akan berlaga di balap ketahanan Le Mans di 2030 mendatang