42.579 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Jaya 2025, Masih Bertambah
21 Juli 2025, 20:00 WIB
Prosedur saat WNA kena tilang elektronik lebih rumit karena harus melakukan kerjasama dengan pihak imigrasi
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Tilang elektronik yang belakangan semakin digalakkan tidak hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Di beberapa lokasi, Warga Negara Asing (WNA) juga diterapkan aturan serupa.
Namun ada perbedaan prosedur bila WNA kena tilang elektronik dibandingkan WNI. Pasalnya kepolisian harus bekerjasama dengan beberapa pihak, termasuk imigrasi untuk memastikan aturan tetap dijalankan.
Hal tersebut terlihat saat seorang WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap ETLE di kota Batam. Jenis kesalahan yang dilakukan yakni berkendara namun tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Kombes Pol Tri Yulianto, Dirlantas Polda Kepri mengatakan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Imigrasi Wilayah Kepulauan Riau dalam menangani kasus tersebut. Pelanggar kemudian mendatangi Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri untuk mengkonfirmasi surat tilang dan petugas mengarahkan untuk membayar denda setelah diterbitkan nomor Briva.
Kemudian WNA tersebut membayar denda titipan tilang ke petugas BRI yang sudah disiapkan di Posko ETLE Ditlantas Polda Kepri.
“Bagi WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh kamera ETLE maka identitasnya akan diteruskan kepada pihak Imigrasi untuk ditindaklanjuti dengan cara mencegahnya keluar dari Indonesia khususnya Pulau Batam. Mereka pun diharuskan melakukan penyelesaian denda sesuai ketentuan,” ujar Kombes Pol Tri Yulianto.
Di Indonesia tilang manual telah dilarang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sehingga semua penindakan harus dilakukan secara elektronik. Langkah ini diambil untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum di bawah kepemimpinannya.
“Penegakkan hukum cukup melakukan melalui e-TLE tapi terhadap pelanggar sebaiknya berikan edukasi. Kemudian ketika melakukannya berikanlah pelayanan kepada mereka agar direspons baik,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Meski demikian Ia tidak melarang anggotanya untuk melakukan penegakan hukum di lokasi bila terjadi kejadian menonjol. Salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas sehingga perlu mendapat perhatian khusus dari petugas di lapangan.
“Kecuali memang sifatnya kecelakaan lalu lintas dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” sambung dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Juli 2025, 20:00 WIB
16 Juli 2025, 07:00 WIB
14 Juli 2025, 22:00 WIB
14 Juni 2025, 07:00 WIB
05 Juni 2025, 09:00 WIB
Terkini
01 Agustus 2025, 23:00 WIB
Sejumlah mobil baru mengalami penurunan harga di GIIAS 2025, mulai dari MG 4 EV dan masih banyak lagi
01 Agustus 2025, 22:00 WIB
Bos Hyundai sebut harga mobil listrik murah tidak bisa menjangkau konsumen di berbagai daerah terpencil
01 Agustus 2025, 21:41 WIB
VinFast VF 7 meluncur di GIIAS 2025 dengan beragam keunggulan termasuk fitur keselamatan yang sudah lengkap
01 Agustus 2025, 21:00 WIB
Volkswagen ID Buzz Business Edition resmi meluncur jelang akhir GIIAS 2025 dengan fokus pada sisi kenyamanan
01 Agustus 2025, 20:10 WIB
Pengamat otomotif sebut masih ada masyarakat yang menunggu kehadiran merek mobil nasional di Indonesia
01 Agustus 2025, 19:00 WIB
Manjakan konsumen kendaraan niaga, Mitsubishi Fuso menyiapkan beberapa program pembelian khusus GIIAS 2025
01 Agustus 2025, 18:00 WIB
Mulai hari ini, Jumat (01/08) sejumlah harga BBM di SPBU Shell, BP AKR sampai Vivo mengalami penurunan
01 Agustus 2025, 17:06 WIB
Gaikindo sebut fenomena perang harga di GIIAS 2025 adalah bentuk persaingan dan tetap memiliki dampak positif