Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Sidang Pekan Depan
27 September 2025, 15:00 WIB
Prosedur saat WNA kena tilang elektronik lebih rumit karena harus melakukan kerjasama dengan pihak imigrasi
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Tilang elektronik yang belakangan semakin digalakkan tidak hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Di beberapa lokasi, Warga Negara Asing (WNA) juga diterapkan aturan serupa.
Namun ada perbedaan prosedur bila WNA kena tilang elektronik dibandingkan WNI. Pasalnya kepolisian harus bekerjasama dengan beberapa pihak, termasuk imigrasi untuk memastikan aturan tetap dijalankan.
Hal tersebut terlihat saat seorang WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap ETLE di kota Batam. Jenis kesalahan yang dilakukan yakni berkendara namun tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Kombes Pol Tri Yulianto, Dirlantas Polda Kepri mengatakan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Imigrasi Wilayah Kepulauan Riau dalam menangani kasus tersebut. Pelanggar kemudian mendatangi Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri untuk mengkonfirmasi surat tilang dan petugas mengarahkan untuk membayar denda setelah diterbitkan nomor Briva.
Kemudian WNA tersebut membayar denda titipan tilang ke petugas BRI yang sudah disiapkan di Posko ETLE Ditlantas Polda Kepri.
“Bagi WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh kamera ETLE maka identitasnya akan diteruskan kepada pihak Imigrasi untuk ditindaklanjuti dengan cara mencegahnya keluar dari Indonesia khususnya Pulau Batam. Mereka pun diharuskan melakukan penyelesaian denda sesuai ketentuan,” ujar Kombes Pol Tri Yulianto.
Di Indonesia tilang manual telah dilarang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sehingga semua penindakan harus dilakukan secara elektronik. Langkah ini diambil untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum di bawah kepemimpinannya.
“Penegakkan hukum cukup melakukan melalui e-TLE tapi terhadap pelanggar sebaiknya berikan edukasi. Kemudian ketika melakukannya berikanlah pelayanan kepada mereka agar direspons baik,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Meski demikian Ia tidak melarang anggotanya untuk melakukan penegakan hukum di lokasi bila terjadi kejadian menonjol. Salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas sehingga perlu mendapat perhatian khusus dari petugas di lapangan.
“Kecuali memang sifatnya kecelakaan lalu lintas dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” sambung dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 September 2025, 15:00 WIB
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
21 Juli 2025, 20:00 WIB
16 Juli 2025, 07:00 WIB
14 Juli 2025, 22:00 WIB
Terkini
08 Oktober 2025, 22:00 WIB
Wuling gelar pameran di mal dengan menampilkan model terbaru mereka yaitu Darion yang akan meluncur akhir tahun
08 Oktober 2025, 21:05 WIB
Bridgestone terus menghadirkan inovasi yang dibutuhkan konsumen di Tanah Air seperti calon produk terbarunya
08 Oktober 2025, 18:30 WIB
Bahan bakar minyak di Indonesia bakal diwajibkan memiliki campuran etanol 10 persen, bantu tekan emisi karbon
08 Oktober 2025, 17:00 WIB
Francesco Bagnaia perlu berusaha keras di Australia, perlebar jarak dari Marco Bezzecchi pasca Mandalika
08 Oktober 2025, 16:00 WIB
Merek mobil Eropa seperti BMW dan Mercedes-Benz berpeluang diuntungkan regulasi RI-Uni Eropa yakni IEU-CEPA
08 Oktober 2025, 15:00 WIB
Motor adventure Suzuki V-Strom 250 SX mendapatkan penyegaran di India, tambah variasi kelir buat konsumen
08 Oktober 2025, 14:00 WIB
Shell Indonesia menggelar pelatihan mekanik yang diikuti oleh 1.800 peserta dari seluruh bengkel rekanan
08 Oktober 2025, 13:00 WIB
Mazda Indonesia siapkan model baru untuk menggantikan model Mazda 6 yang sudah tidak diproduksi lagi