Korlantas Hadirkan Aplikasi Baru untuk Perkuat Tilang ETLE
06 November 2024, 23:52 WIB
Prosedur saat WNA kena tilang elektronik lebih rumit karena harus melakukan kerjasama dengan pihak imigrasi
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Tilang elektronik yang belakangan semakin digalakkan tidak hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Di beberapa lokasi, Warga Negara Asing (WNA) juga diterapkan aturan serupa.
Namun ada perbedaan prosedur bila WNA kena tilang elektronik dibandingkan WNI. Pasalnya kepolisian harus bekerjasama dengan beberapa pihak, termasuk imigrasi untuk memastikan aturan tetap dijalankan.
Hal tersebut terlihat saat seorang WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap ETLE di kota Batam. Jenis kesalahan yang dilakukan yakni berkendara namun tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Kombes Pol Tri Yulianto, Dirlantas Polda Kepri mengatakan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Imigrasi Wilayah Kepulauan Riau dalam menangani kasus tersebut. Pelanggar kemudian mendatangi Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri untuk mengkonfirmasi surat tilang dan petugas mengarahkan untuk membayar denda setelah diterbitkan nomor Briva.
Kemudian WNA tersebut membayar denda titipan tilang ke petugas BRI yang sudah disiapkan di Posko ETLE Ditlantas Polda Kepri.
“Bagi WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh kamera ETLE maka identitasnya akan diteruskan kepada pihak Imigrasi untuk ditindaklanjuti dengan cara mencegahnya keluar dari Indonesia khususnya Pulau Batam. Mereka pun diharuskan melakukan penyelesaian denda sesuai ketentuan,” ujar Kombes Pol Tri Yulianto.
Di Indonesia tilang manual telah dilarang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sehingga semua penindakan harus dilakukan secara elektronik. Langkah ini diambil untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum di bawah kepemimpinannya.
“Penegakkan hukum cukup melakukan melalui e-TLE tapi terhadap pelanggar sebaiknya berikan edukasi. Kemudian ketika melakukannya berikanlah pelayanan kepada mereka agar direspons baik,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Meski demikian Ia tidak melarang anggotanya untuk melakukan penegakan hukum di lokasi bila terjadi kejadian menonjol. Salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas sehingga perlu mendapat perhatian khusus dari petugas di lapangan.
“Kecuali memang sifatnya kecelakaan lalu lintas dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” sambung dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 November 2024, 23:52 WIB
28 Oktober 2024, 22:00 WIB
19 Oktober 2024, 15:00 WIB
16 Oktober 2024, 17:00 WIB
12 September 2024, 22:00 WIB
Terkini
21 November 2024, 22:30 WIB
Kepolisian siapkan 59 kendaraan listrik untuk memenuhi beragam kebutuhan penugasan anggota di lapangan
21 November 2024, 22:00 WIB
Harga Aion V yang meluncur di GJAW 2024 diperkirakan mencapai Rp 500 jutaan dan sudah bisa dipesan dari sekarang
21 November 2024, 21:00 WIB
Perputaran uang judi online mencapai Rp 900 triliun, cukup untuk membeli Hyundai Tucson Hybrid secara tunai
21 November 2024, 20:00 WIB
Kebijakan opsen PKB serta PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal 2025 diprediksi memberatkan industri motor
21 November 2024, 19:00 WIB
Indomobil Group baru saja menjalin kerja sama untuk menyediakan berbagai mobil listrik bagi PLN Icon Plus
21 November 2024, 18:00 WIB
Federal Oil menyambut kedatangan pembalap baru di tim Gresini Racing untuk beraksi di musim balap MotoGP 2025
21 November 2024, 17:00 WIB
Begini tampilan mobil konsep Toyota bZ7 yang debut di China, penggerak sampai baterainya disuplai oleh BYD
21 November 2024, 16:00 WIB
Jadi sasaran sejumlah manufaktur otomotif China, Neta mengungkapkan mengapa area Pluit terbilang potensial