Usulan Pencabutan SIM Pengendara yang Merokok Dinilai Tak Efektif

polisi diharapkan bisa melakukan tilang di tempat bagi pengendara yang merokok daripada mencabut SIM

Usulan Pencabutan SIM Pengendara yang Merokok Dinilai Tak Efektif
Satrio Adhy

KatadataOTO – Belum lama ada usulan untuk melakukan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM), bagi pengendara yang ketahuan merokok di jalan.

Ide tersebut diyakini dapat memberikan efek jera. Sehingga akan mengurangi perilaku tidak terpuji satu ini.

Usulan di atas lantas mendapat banyak respons. Ada yang setuju dan kontra atas ide disampaikan.

“Kalau sekarang SIM yang mau dicabut, pertanyaannya dia punya SIM atau tidak? Saya yakin sekali pengendara di jalan raya yang memiliki SIM hanya 20 persen,” ungkap Sony Susmana, Instruktur Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) kepada KatadataOTO pekan lalu.

Ratusan kendaraan ditilang
Photo: @TMCPoldaMetro

Menurut Sony ada beberapa hukuman bisa dijalankan. Semisal melakukan tilang di tempat secara lebih masif.

Seluruh pengendara ketahuan merokok di jalan, dapat dikenakan sanksi di lokasi kejadian tanpa melewati persidangan terlebih dahulu.

“Bayar denda di tempat misal Rp 750 ribu atau motornya ditahan, itu sudah memberikan efek paling jera,” tegas Sony.

Sedangkan jika diberikan sanksi sosial juga dinilai kurang tepat. Pengendara berpotensi untuk mengulang aksi merokok di jalan.

Memang Sony mengungkapkan, aksi menghisap rokok di jalan oleh pengemudi motor dan mobil sangat merugikan beberapa pihak.

Banyak pengguna jalan yang akan terkena dampak. Semisal mata mereka terpapar abu rokok, lalu menyebabkan cedera serius.

“Terus kalau sampai ada pencabutan, maksudnya SIM saja itu kita dengan gampang mendapatkan,” pungkas Sony.

Sebagai informasi, seorang warga Indonesia mengajukan permohonan uji materiil Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Di dalamnya mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (06/01).

Permohonan ini dibuat oleh Syah Wardi, M.H dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026. Ia mengajukan ke MK agar pengendara yang merokok di jalan diberikan sanksi berat.

SIM
Photo: Istimewa

“Bahwa ketentuan a quo mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi serta sanksi pidana bagi pengemudi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut,” tulis Syah Wardi.

Dalam praktiknya norma tersebut tidak memberikan kejelasan maupun kepastian hukum bagi pengendara yang merokok di jalan.

Terkhusus soal perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi, lalu membahayakan keselamatan pengguna jalan. Termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.


Terkini

mobil
Diler Leapmotor

Leapmotor Buka Diler Pertamanya di PIK, Gabung Grup Stellantis

Diler perdana Leapmotor dibuka di kawasan PIK, gabung deretan grup brand Stellantis lain seperti Citroen

mobil
Ferrari dan PUBG Mobile

Upaya Ferrari Gaet Generasi Muda, Kolaborasi dengan PUBG

PUBG Mobile menjalin kerja sama dengan Ferrari dan Scuderia Ferrari HP, tawarkan pengalaman baru buat pemain

motor
Motor Honda

Motor Honda Diburu Pengunjung PRJ 2026, Vario Jadi Primadona

Selama PRJ 2026 Wahana mencatatkan penjualan positif, sebab ada 6.500 motor Honda yang terpesan di sana

news
Ganjil genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta 17 Juli 2026 Terakhir Pekan Ini

Ganjil Genap Jakarta merupakan salah satu sistem andalan pemerintah Ibu Kota dalam mengurangi kemacetan

news
SIM keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung 17 Juli 2026, Catat Jadwalnya

Sebelum akhir pekan, SIM keliling Bandung menjadi opsi terbaik untuk mengurus masa berlaku dokumen berkendara

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jelang Weekend 17 Juli

SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima tempat berbeda hari ini sebelum akhir pekan, simak informasinya

mobil
MG ZS Hybrid+

MG ZS Hybrid+ Masuk Indonesia, Ramaikan Segmen SUV Kompak

MG ZS Hybrid+ hadir kembali di Indonesia dengan mengusung berbagai teknologi baru terutama keselamatan

motor
KLHN 2026

AHM Bangun Budaya Pelayanan Pelanggan Lewat KLHN 2026

KLHN 2026 menjadi wadah para tenaga kerja Honda untuk pengembangan diri dalam melayani para pelanggan