BPR KS Jadi Salah Satu Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini
17 April 2026, 06:00 WIB
polisi diharapkan bisa melakukan tilang di tempat bagi pengendara yang merokok daripada mencabut SIM
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Belum lama ada usulan untuk melakukan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM), bagi pengendara yang ketahuan merokok di jalan.
Ide tersebut diyakini dapat memberikan efek jera. Sehingga akan mengurangi perilaku tidak terpuji satu ini.
Usulan di atas lantas mendapat banyak respons. Ada yang setuju dan kontra atas ide disampaikan.
“Kalau sekarang SIM yang mau dicabut, pertanyaannya dia punya SIM atau tidak? Saya yakin sekali pengendara di jalan raya yang memiliki SIM hanya 20 persen,” ungkap Sony Susmana, Instruktur Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) kepada KatadataOTO pekan lalu.
Menurut Sony ada beberapa hukuman bisa dijalankan. Semisal melakukan tilang di tempat secara lebih masif.
Seluruh pengendara ketahuan merokok di jalan, dapat dikenakan sanksi di lokasi kejadian tanpa melewati persidangan terlebih dahulu.
“Bayar denda di tempat misal Rp 750 ribu atau motornya ditahan, itu sudah memberikan efek paling jera,” tegas Sony.
Sedangkan jika diberikan sanksi sosial juga dinilai kurang tepat. Pengendara berpotensi untuk mengulang aksi merokok di jalan.
Memang Sony mengungkapkan, aksi menghisap rokok di jalan oleh pengemudi motor dan mobil sangat merugikan beberapa pihak.
Banyak pengguna jalan yang akan terkena dampak. Semisal mata mereka terpapar abu rokok, lalu menyebabkan cedera serius.
“Terus kalau sampai ada pencabutan, maksudnya SIM saja itu kita dengan gampang mendapatkan,” pungkas Sony.
Sebagai informasi, seorang warga Indonesia mengajukan permohonan uji materiil Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Di dalamnya mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (06/01).
Permohonan ini dibuat oleh Syah Wardi, M.H dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026. Ia mengajukan ke MK agar pengendara yang merokok di jalan diberikan sanksi berat.
“Bahwa ketentuan a quo mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi serta sanksi pidana bagi pengemudi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut,” tulis Syah Wardi.
Dalam praktiknya norma tersebut tidak memberikan kejelasan maupun kepastian hukum bagi pengendara yang merokok di jalan.
Terkhusus soal perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi, lalu membahayakan keselamatan pengguna jalan. Termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 April 2026, 06:00 WIB
17 April 2026, 06:00 WIB
16 April 2026, 06:00 WIB
16 April 2026, 06:00 WIB
15 April 2026, 06:16 WIB
Terkini
17 April 2026, 14:33 WIB
Ajang reli ini untuk pertama kalinya dihelat di Jakarta, sirkuit Ancol bakal disulap jadi trek Rallycross
17 April 2026, 09:00 WIB
Bos Ford menilai kehadiran mobil Cina di pasar otomotif Amerika Serikat bisa mengganggu bisnis mereka
17 April 2026, 07:42 WIB
Hyundai menyiapkan mobil pengganti untuk konsumen yang kendaraannya harus menginap di bengkel resmi mereka
17 April 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, SIM keliling Bandung hadir demi memfasilitasi kebutuhan para pengendara di Kota Kembang
17 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih diterapkan meski Aparatur Sipil Negara tengah menjalankan kebijakan Work From Home
17 April 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta masih menjadi salah satu alternatif jika masyarakat ingin mengurus dokumen berkendara
16 April 2026, 23:19 WIB
Melalui gelaran Toyota Eco Youth, pelajar diajak mengidentifikasi dan mencari solusi permasalahan lingkungan
16 April 2026, 16:15 WIB
Di tengah penurunan, BYD jadi salah satu merek mobil terlaris yang catatkan tren positif penjualan Maret 2026